Ditemukan 22700 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 09-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456 K/PDT.SUS/2011
MOHAMMAD YUNUS; DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MINAHASA, DK.
3233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P UT US ANNo. 456 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkatperkarakasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamMOHAMAD YUNUS, bertempat tinggal di Kelurahan KetangBaru, Lingkungan 2, Nomor 12, Kecamatan Singkil, KotaManado;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/ Pekerja ;melawan:DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MINAHASA,berkedudukan di Kompleks Stadion Maesa Tondano, dalamhal ini diwakili
    No. 456K/Pdt.Sus/2011dahulu sebagai Turut Tergugat di muka persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriManado pada pokoknya atas dalil dalil:Bahwa Penggugat bekerja di Perusahaan Daerah Air MinumMinahasa pada bulan Desember 1988 sampai 12 Mei 2008 jabatansebagai Pelaksana Pengolahan (Operator) Unit Paniki denganmenerima upah terakhir Rp 874.000,00(delapan ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah) per bulan;Bahwa dalam pekerjaan Penggugat sebagai Pelaksana Pengolahan(Operator) unit
    Untuk itudimohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial agarmemerintahkan untuk membayar upah Penggugat selama 5 (lima)bulan, antara lain: Desember 2007 sebesar =Rp 745.000,00Januari 2008 April 2008 (4 x Rp 874.000,00) = Rp3.496.000,00Total = Rp4.241.000,00Dengan putusan sela apabila Tergugat lalai membayar hak hakPenggugat in casu = mohon Pengadilan Hubungan Industrialmeletakkan sita jaminan terlebih dahulu) atas benda bergerakberupa 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru tua, DB 9936ZX
    Bahwa Pemohon Kasasi, semula Penggugat pada prinsipnyakeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriManado, karena menurut Pemohon Kasasi Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriManado telah memutuskan perkara tersebut dengan carabertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yangberlaku di bidang Ketenagakerjaan sehingga telah terjadikesalahan dan kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya;2.
    No. 456K/Pdt.Sus/2011dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Manado tersebut karenamateri gugatan Pemohon = Kasasi sudah jelas denganlampiran Surat Anjuran Nomor 560/DTKT.IV/1277/2009tertanggal 31 Desember 2009 itu berarti Pemohon Kasasitelah melakukan upaya BIPARTIT maupun TRIPARTIT,sehingga Pemohon Kasasi berpendapat Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriManado tidak teliti dan jeli mencermati Undang UndangNomor 13 Tahun
Register : 26-02-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Tanggal 29 Juni 2016 — AMINAH, dkk.; Lawan; PT. AREZDA PURNAMA LOKA;
4011
  • PUTUSANNomor: 35/Pdt.SusPHI/2016/PN.BdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1AKhusus yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perselisihan HubunganIndustrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara;AMINAH, SIT MAISYAROH, ANDRIYANTO DAN ERNAWATI sebagai Ahli Warisdari Aim Jaya, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di JI. R.E.
    R.E.Halaman 1 dari 13 halaman Putusan No.35/Pdt.SusPHI/2016/PN.BdgSulaeman Kampung Kebon~ Kopi, KelurahanPuspanegara, Kecamatan Citeureup, KabupatenBogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05April 2016, yang selanjutnya disebut. sebagaiTERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1AKhusus tersebut;m Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat surat yangberhubungan dengan perkara ini;m Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang
    berperkara dipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tertanggal 22Februari 2016 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada tanggal 26 Februari 2016 denganRegister Nomor: 35/Pdt.SusPHI/2016/PN.Bdg, telah mengajukan gugatan terhadapTergugat, yang selengkapnya adalah sebagai berikut;Bahwa perselisihan hubungan industrial ini telah melalui proses mediasi olehMediator pada Dinas Sosial Tenaga
    Kepada para pihak sebagaimana diatur pada Pasal 13 UU No.2 Tahun 2004dimana para pihak diminta untuk memberikan jawaban dan memebrikantembusannya kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi KabupatenBogor, dan bilamana salahsatu pihak menolak anjuran maka dapatmelanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung ;Dan setelah dikeluarkan Anjuran oleh Dinas Sosial tenaga kerja danTransmigrasi Kabupaten Bogor di keluarkannya risalah bahwa PENGGUGATmenerima atas anjuran terseut jika yang dimaksud
    Jayadengan Tergugat disebabkan oleh karena meninggal dunia pada tanggal 30September 2014 (bukti P2) maka mengacu pada ketentuan pasaf 154 huruf (d) UUNo. 13 tahun 2003 berakhirnya hubungan kerja tersebut tidak perlu penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksuddalam ketentuan pasa! 151 ayat (3) karenanya Majelis menyatakan "putus" hubungankerja antara Aim.
Putus : 07-10-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — PT CITA LINI PERSADA VS 1. M. SOLEH WALUYO, DKK
7025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 909 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT CITA LINI PERSADA, berkedudukan di Rest AreaPinang Point, Jalan Tol TangerangJakarta Km 14 (B), RT04/02, Keluranhan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, KotaTangerang, Banten, diwakili oleh Whari Prihartono, selakuDirektur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Aswandy JPohan
    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu riburupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHalaman 9 dari 14 hal. Put. Nomor 909 K/Padt.
    PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSerang pada tanggal 7 Desember 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Nomor 86/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg, tanggal putus 14 November2018;Dan dengan mengadili sendiri dan memutuskan:Dalam Eksepsi:Mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat:Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Agung memutuskan pokok perkaranya;Dalam Pokok Perkara:1. Menetapkan dan menyatakan hubungan kerja antara Pemohon Kasasidengan Termohon Kasasi belum putus;2.
    Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 12 dari 14 hal.
Putus : 09-04-2012 — Upload : 15-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 9 April 2012 — PIMPINAN PT. JAYAKARYA PERMAI UTAMA VS 1. ISWANTO TUBAGUS, DK
4336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 227 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN PT. JAYAKARYA PERMAI UTAMA, beralamat diJalan HB. Yasin No. 184, dalam hal ini diwakili oleh IsmailSuratinoyo, selaku Direktur Utama PT. Jayakarya Permai Utama,dalam hal ini memberi kuasa kepada Supomo Lihawa, SH.,Advokat/Konsultan Hukum, berkedudukan di Jl.
    No. 227 K/Pdt.Sus/2012heBahwa sesuai Pasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003PHK yang sah adalah PHK yang dilakukan setelah mendapat penetapan danlembaga penyelesaian hubungan industrial (LPPHI).Bahwa karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai ketentuanpasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 maka PHK ini adalah PHK sepihak.Bahwa sesuai Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 selama PutusanLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan,baik Pengusaha maupun Pekerja
    hal ini menjadi pukulanbagi keluarga para Penggugat.12.Bahwa karena PHK ini belum ada putusan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial maka pihak Tergugat diwajibkan untukmembayar hak hak para Penggugat sesuai Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4)UU No 13 Tahun 2003 berupa Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerjaserta Penggantian Hak, terdiri dari : Cuti Tahunan yang belum diambil.
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hakhak para Penggugatsekalipun masih ada upaya hukum kasasi.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo telah mengambil putusan, yaitu putusanHal. 5 dari 10 hal. Put. No. 227 K/Pdt.Sus/2012No.38/G/2011/PHI.PN.Gtlo tanggal 24 Oktober 2011 yang amarnya sebagaiberikut :1.
    Judex Facti berpendapat bahwa Panggilan kepada Penggugat untukbekerja kembali setelah terjadi perselisihan adalah pertimbangan yangkeliru dan tidak berdasarkan hukum, oleh karena PHK yang sah adalahPHK yang telah mendapat penetapan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), selama belum ada penetapanHal. 7 dari 10 hal. Put.
Putus : 08-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT CIPTA TUMBUH BERKEMBANG VS 1. HENDRO HERIANTO, DK
6723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 360 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalam tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT CIPTA TUMBUH BERKEMBANG, berkedudukan di DusunMelati, Desa Olak Olak Kubu, Kecamatan Kubu Kabupaten KubuRaya, yang dalam halini diwakili oleh kuasa hukumnya H.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan benarmenurut hukum(ex aeqgou et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah menjatunkan dengan putusan dengan NomorHalaman 2 dari 6 hal. Put.
    Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah diucapkan dengan hadirnya Pemohon Kasasipada tanggal 30 Agustus 2018 tersebut kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal28 Mei 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 September 2018sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor18/Kas/2018/PHI.PN.Ptk, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, permohonan tersebut
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak Nomor 15/PDT.SUSPHI/2018/PN.PTK, tanggal 30 Agustus2018;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi dari Tergugat:Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima;2.
    Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 12-06-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 12 Juni 2019 — PT. MARGA DINAMIK PERKASA VS BEJO NURYANTO
9139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 420 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. MARGA DINAMIK PERKASA, diwakili Tjhin Ten Cunpekerjaan Direktur PT. Marga Dinamik Perkasa,berkedudukan di Jalan Pluit Selatan Blok S Nomor 8RT/RW 023/008, Penjaringan, Jakarta Utara, KantorCabang Jalan A.
    Nomor 420K/Pat.SusPHI/2019Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palangka Raya tersebut telah diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 10 Januari 2019, terhadap putusan tersebut,Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 16 Januari 2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15Januari 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor12/Pdt.SusPHI/2018/PN.PIk yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
    pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Rayapada tanggal 21 Januari 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa
    Menerima dan atau mengabulkan permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palangkaraya Nomor 12/Pdt.SusPHI/2018/PN.PLK tanggal 3Januari 2019;4.
    Industrial pada PengadilanNegeri Palangka Raya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 04-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1028 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — PT HEXAMITRA CHARCOALINDO VS 1. NIDRANIYAH, DKK
7341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1028 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HEXAMITRA CHARCOALINDO, berkedudukan di DesaKrikilan, KM. 26 Driyorejo, Gresik, diwakili oleh Peter B.Hermanto, selaku Direktur, yang dalam hal ini memberi kuasakepada Bambang Irianto, S.H., M.Hum. dan kawankawan,Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor LembagaBantuan
    Nomor 1028 K/Pdt.SusPHI/2019tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik danmemohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Saudara Ali dan PT.Hexamitra Charcoalindo karena meninggal dunia;3.
    Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara inikepada Negara sebesar nihil;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik tersebut telah diucapkan dengan hadirnya ParaPemohon Kasasi pada tanggal 16 Mei 2019, terhadap putusan tersebut,Para Pemohon Kasasi melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 24 Mei 2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 Mei2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor6/Akta.Ks/2019/PHI.Gsk
    . juncto Nomor 5/Pdt.SusPHI/2019/PN.Gsk. yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik pada tanggal 11 Juni 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena
    Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 16-01-2018 — Upload : 23-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1480 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 16 Januari 2018 — PIMPINAN PT. KRESNA REKSA FINANCE Cabang Goron-talo VS OLVIYANTO YADI,
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mohon disita jaminan dimatikan untuk dijadikan sebagai jaminanPenyelesaian Perkara Perselisihan hubungan Industrial untukbarang sebagai berikut :7. Memerintahkan Tergugat agar membayar seluruh hakhakPenggugat sekalipun masih ada upaya Kasasi;8.
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yangtimbul dalam perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusanyang seadil adilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo denganputusan Nomor 11/Pdt.SusPHI/2017/PN.Gto. tanggal 6 Juni 2017, yangamarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk sebagian;Halaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 1480 K/Pdt.SusPHI/20172.
    Industrial pada Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 17 Juli 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Halaman 3 dari 6 hal.
    Nomor 1480 K/Pdt.SusPHI/2017Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 17 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusanini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo Nomor 11/Pdt.SusPHI/ 2017/ PNGto. tanggal 5 Juni 2017;Selanjutnya mengadili sendiri serta memutuskan: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Kasasi/dahulu
    Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo Nomor 11/Pdt.SusPHI/2017/PN.Gto.tanggal 6 Juni 2017 sekedar mengenai upah proses sehingga amarselengkapnya sebagai berikut:1.
Putus : 16-12-2019 — Upload : 29-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1063 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk (WOM Finance), VS ISKAK MUNAWAR
13265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1063 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk (WOMFinance), berkedudukan di Jalan Peta Nomor 1921, KotaBandung, yang diwakili oleh Para Direktur Njauw VidoOnadi dan Anthony Y Panggabean, dalam hal ini memberikuasa kepada Anang Ludy Puspawan dan kawankawan,Para Karyawan pada PT Wahana
    Nomor 1063 K/Pdt.SusPHI/2019masa kerja, penggantian hak sebagai akibat dari putusnya hubungankerja (PHK) secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesarRp46.215.607,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima belas ribuenam ratus tujuh rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menyatakan biaya perkara dibebankan pada Negara sejumlahRp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarangtertanggal 11 Maret 2019, dengan Register Perkara Nomor:242/Pdt.SusPHI/2019/PN Bdg.;Halaman 3 dari 6 Hal. Put. Nomor 1063 K/Pdt.SusPHI/20193. Menolak dan menyatakan pembayaran pesangon, penghargaan masakerja, dan penggantian hak akibat putusnya hubungan kerja sebesarRp. 46.215.607 (empat puluh enam juta dua ratus lima belas ribu enamratus tujuh rupiah) dibatalkan;4.
    Nomor 1063 K/Pdt.SusPHI/2019pasal 156 ayat (2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1xketentuan pasal 15 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal156 ayat (4) seluruhnya sebesar Rp46.215.607,00 (empat puluh enam jutadua ratus lima belas juta enam ratus tujuh rupiah) sebagaimana telahdipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti dalam putusannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
    Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIEI:1.
Putus : 08-09-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 977 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 8 September 2021 — Sdr. TJIPTO POERNOMO Pemilik Perusahaan PPU (Perusahaan Pengangkutan Umum) Sumber Karya VS 1. MARDIYATIN, DKK
14257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 977 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Sdr. TJIPTOQ POERNOMO Pemilik Perusahaan PPU(Perusahaan Pengangkutan Umum) Sumber Karya,beralamat di Jalan Greges Timur Nomor 1, Surabaya, dalamhal ini memberi kuasa kepada Atub Chamdani, S.H., M.H.
    PaniteraPengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 4 Februari 2021;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para TermohonKasasi pada tanggal 10 Februari 2021, kemudian Para Termohon Kasasimengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal
    Industrial padaHalaman 4 dari 7 Hal.
    Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi Sdr.
    Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Halaman 5 dari 7 Hal.
Putus : 07-04-2020 — Upload : 19-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 7 April 2020 — KEDAI KOPI TEA STORY VS TUGILAH,
7544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 428 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KEDAI KOPI TEA STORY, diwakili oleh Thai Phen(Penanggung Jawab Kedai Kopi Tea Story) berkedudukan diKomplek City Plaza, Ruangan A8, Kelurahan Lubuk Baja Kota,Kecamatan Lubuk BajaKota Batam, dalam hal ini memberikuasa kepada Ramsen Siregar, S.H.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara a quo kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat serta tidak dihadiri oleh Kuasa Penggugat pada tanggal 29November 2018, kemudian terhadapnya oleh Penggugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14Desember 2018 diajukan permohonan kasasi
    pada tanggal 26 Desember2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiHal. 3 dari 7 hal.Put.Nomor 428 K/Pdt.SusPHI/2020Nomor 36/Kas/Pdt.SusPHI/2018/PN Tpg yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Tanjungpinang padatanggal 26 Desember 2018:Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Pinang,Kepri Nomor 55/Pdt.SusPHI/2018/PN TPG;3. Membebankan biaya menurut hukum;Mengadili Sendiri:1. Menerima gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;2.
    Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 26-09-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 237/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat:
MUHAMAD ISMAIL, DKK.
Tergugat:
PT. INDONESIA EPSON INDUSTRY
101583
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang bersangkutan;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal25 September 2019 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yangditerima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Kelas A Khusus' pada tanggal 26 September2019 dalam Register Nomor 237/Pdt.Sus.PHI/2019
    Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356),sepanjang anak kalimat Pasal 159 bertentangan denganUndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945.1.2.
    /PN Bag.Termohon Kasasi diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 April 2013.Putusan No. 533 K/Pdt.SusPHI/2014, pertimbangan MA (halaman19 paragraf 3) :Bahwa gugatan para Penggugat/para Termohon Kasasi telahkadaluwarsa sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang No. 2 Tahun2004, karena pemutusan hubungan kerja dilakukan pada tanggal 20September 2012 sedangkan gugatan para Penggugat diajukan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KL.IABandung
    TertulisNomor: 565/186/Disnaker tertanggal 21 Januari 2019 yang dikeluarkan olehDinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi beserta dengan RisalahPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah dipergunakandalam perkara lain dan berbeda mengenai pokok permasalahannya, karenaSurat Anjuran Tertulis Nomor: 565/186/Disnaker tertanggal 21 Januari 2019tersebut adalah tentang perselisihan hubungan industrial mengenai jangkawaktuPKWTkurang dari 6 bulan dan bukan mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan
    gugatan yangdiajukan oleh para PENGGUGAT ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus telah tidak memenuhi syaratprosedural pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (cacatformil), karena tidak dilengkapi dengan risalah penyelesaian melaluimediasi yang benar yang berarti tidak didahului oleh proses mediasi,sebagaimana ditegaskan dalam pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(PPHI).Bahwa Surat
Putus : 04-02-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 4 Februari 2020 — FAUZI vs PT. BUMI ANDALAS PERMAI
333162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 62 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:FAUZI, bertempat tinggal di Jalan Perintis KemerdekaanLorong Produksi Lama Nomor 93, Duku llir Timur Il,Palembang, Sumatera Selatan, dalam hal ini memberi kuasakepada M.
    Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak atas PemutusanHubungan Kerja Penggugat sejumlah Rp18.536.832,00, terbilang:(delapan belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tigapuluh dua rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negarasebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum
    SusPHI/2020tanggal 8 Agustus 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti,dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa oleh karena alasanalasan Pemohon Kasasi merupakanpengulangan dalil dan penilaian hasil pembuktian (PHP) yang telahdipertimbangkan secara tepat oleh Judex Facti, terbukti hubungan kerjaantara Penggugat dan Tergugat tersebut harus dinyatakan putus danbarakhir karena Penggugat dikualifikasikan
    Industrial pada PengadilanNegeri Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi FAUZI tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Halaman 5 dari 7 hal.
    SusPHI/2020Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi
Putus : 28-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — SADAK Hi RAKIB VS PT NUSA HALMAHERA MINERALS, diwakili oleh Ir. Iwan Irawan selaku Presiden Direktur
11028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 143 K/Pdt.SusPHI/2015Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperolehpenetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;Bahwa berdasar ketentuan tersebut di atas, maka sepanjang belum adaputusan dari pengadilan hubungan industrial, maka hubungan kerja antaraPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi secara yuridis masihtetap terjalin, sehingga
    Industrial berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ternate telah memberikan Putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2014/PN.Tte tanggal 17 Desember 2014 dengan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:.
    Tentang gugatan Penggugat yang prematur, tidak jelas dan cermat sertapengadilan hubungan industrial tidak berwenang mengadili;Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi sangat berkeberatan dan tidak sependapat dengan pertimbanganMajelis Hakim Judex Facti halaman (26) perihal gugatan tidak jelas dan cermatserta pengadilan hubungan industrial tidak berwenang mengadili perkara ini.Hal mana dalam pertimbangan majelis disebutkan bahwa Majelis Hakim JudexFacti telah mempelajari dengan
Putus : 28-09-2016 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 667 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 28 September 2016 — PT. INTI KAMPARINDO SEJAHTERA VS ERIKSON SITUMORANG
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 667 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:KasasiPT. INT! KAMPARINDO SEJAHTERA, berkedudukan di Jalan RiauKomplek Riau Business Centre Blok E 24 Lt. 1 Pekanbaru, yangdiwakili oleh Ir. Julianto Siagian, Direktur Utama PT.
    Nomor 18/Kas/G/2016/PN.Pbr yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru pada tanggal 26 April 2016;Bahwa setelah itu, oleh Penggugat yang pada tanggal 3 Mei 2016 telahdisampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
    Bahwa dengan ini Pemohon Kasasi tidak dapat menerima dan keberatanterhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru Perkara Nomor 05/Pdt.SusPHI/2016/PN.Pbr tanggal 30 Maret2016 tersebut;Bahwa keputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru dalam memberi pertimbangan hukumnya seakan fokus untukmemenangkan pihak Penggugat/Termohon Kasasi, hal itu terlihat dari uraianpertimbangan hukumnya hanya memilih uraian yang menguntungkanPenggugat/Termohon
    Bahwa oleh karenanya patut dan layaklah YangMulia Majelis Hakim Agung Republik Indonesia untuk membatalkan PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbarutersebut dan dengan mengambil alih dengan memberi putusan agar pihakPemohon Kasasi/Tergugat dalam pengakhiran atau Pemutusan HubunganHal. 18 dari 22 hal.Put.
    Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru. salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:1.
Putus : 07-01-2013 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 7 Januari 2013 — PT. META EPSI vs SUGENG SANTOSO
3321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 687 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkatkasasi, memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT.
    UU 13/2003, pemutusanhubungan kerja yang dilakukan tanpa penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial BATAL DEMIHUKUM.
    industrial yang berwenangHal. 13 dari 23 hal.
    No. 687 K/Pdt.Sus/2012142sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerjatersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1(satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI") menyatakan :"Gugatan oleh pekerja
    Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattersebut pada tanggal 15 Agustus 2012 ;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 28 Agustus 2012 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, tidak diajukan jawaban memori kasasi ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan
Putus : 11-04-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 11 April 2017 — Pimpinan PT. PANAMTEX VS 1. NUR KHASANAH, DK
5739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 263 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:Pimpinan PT. PANAMTEX, yang diwakili oleh Direktur H.
    Bahwa Para Penggugatpekerja yang bekerja di perusahaan PT.Panamtex yang beralamat di Desa Pandanarum Kecamatan TirtoKabupaten Pekalongan;Hal. 1 dari 21 hal.Put.Nomor 263 K/Pdt.SusPHI/2017Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnyadisebut Undang Undang 2 tahun 2004), yang Para Penggugat kutipmenyatakan:Gugatan perselisinan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang
    Bahwa atas anjuran tersebut Para Penggugat menyatakan menerimaanjuran tertulis yang diterbitkan oleh Mediator Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi Kabupaten Pekalongan, maka Para Penggugat mengajukangugatan a quo melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukumatas perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Para Penggugatdan Tergugat, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 14 junctoPasal 13 ayat (2) huruf a UndangUndang
    Industrial pada Pengadilan Negeri setempat..9.
    Industrial(PHI)?
Putus : 25-01-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1115 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 25 Januari 2017 — 1. AAM, DKK VS PT SUNG BO JAYA
5335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1115 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.10.AAM, bertempat tinggal di Kampung Mampir Timur, RT008/RW 004, Kelurahan/Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi,Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;ACAH BT.
    Bahwa hukum sudah mengatur dan menetapkan perjanjian kerja tidakdapat ditarik dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak;Dengan belum adanya penetapan dari lembaga penetapan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka cukup alasan paraPenggugat meminta kepada Majelis Hakim yang Mulia memerintahkan danmewajibkan Tergugat agar tetap membayar upah yang biasa diterima oleh paraPenggugat sejak putusan ini di bacakan dan berkekuatan hukum tetap;Berdasarkan alasanalasan tersebut
    di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:Petitum:1.
    Menghukum Tergugat PT Sung Bo Jaya untuk membayar biaya perkaramenurut hukum;Atau:Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 104/Pdt.SusPHI/2016/PN Bdg tanggal 6 Oktober 2016 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — PT. KURNIA TUNGGAL NUGRAHA ( PT. KTN) VS SAHARI
6038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 212 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:TermohonPT. KURNIA TUNGGAL NUGRAHA ( PT.
    Bahwa sebagaimana ketentuan 83 ayat (1) Undangundang NO. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (7)Pengajuan Gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Penggugat;Oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat prosedural makaberalasan bagi Majelis Hakim PHI Jambi pada Pengadilan Negeri Jambiuntuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugatpada tanggal 31 Oktober 2016, terhadap putusan tersebut, Tergugat melaluikuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2016mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 November 2016,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 15/Kas.G/2016/PHI.Jmb, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial
    padaPengadilan Negeri Jambi, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi pada tanggal 28 November 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada TermohonKasasi/Penggugat pada tanggal 6 Desember 2016, kemudian TermohonKasasi/Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambipada tanggal 15 Desember 2016;Menimbang, bahwa permohonan
    industrial maka pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial dan pekerja/oburuh yangbersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuanPasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (3);Bahwa terhadap pasal tersebut, Majelis Hakim keliru dan terlalusederhana menganalisa tanpa ada bukti yang jelas, jika seandainyahal tersebut pernah terjadi seharusnya dari pengawasketenagakerjaan
Putus : 21-06-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 21 Juni 2016 — PT NAGAMAS PACKAGING VS 1. DEDI SUHERI, DK
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 47 PK/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT NAGAMAS PACKAGING, berkedudukan di Jalan Raya Medan Batang Kuis Nomor 130 Pasar X Tembung, Kecamatan Percut SeiTuan, Kabupaten Deli Serdang, diwakili oleh Edison, Direktur Utama,dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Refman Basri, SH.
    Nomor 47 PK/Pdt.SusPHI/2016setiap harinya;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk se/uruhnya2.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 Tentang PPHI, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat bertindak sebagaiKuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untukmewakili anggotanya, sedangkan Para Penggugat adalah Pengurus PUKF.SP LEM SPSI PT.Nagamas Packaging, bukan anggota dari DPD F SPLEM SPSI Sumatera Utara;4.
    NAGAMASPACKAGING Tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 36/G/2014/PHI.Mdn tanggal 29 September 2014;Mengadili SendiriDalam Eksepsi Menolak permohonan eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat tidakpernah putus atau tetap berlangsung;3.
    Bahwa oleh Judex Juris (Majelis Hakim dalam tingkat kasasi) sebagaimanpertimbangan hukumnya halaman 17 alinea yang menyatakan :Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telahsalah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku Pasal 189Rbog yakni mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh Para TermohonKasasi/Para Penggugat (ultra petita), sehingga membatalkan PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor36/G/2014/PHIMdn tanggal 29 September 2015