Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-08-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — PT. Sumatera Beton Mandiri VS Sabar Sihombing, DKK
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 449 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT.
    Bahwa selanjutnya karena belum ada penetapan pemutusan hubungankerja dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(LPPHI) maka Para Penggugat tetap berhak atas segala upah (ic.
    Nomor 74/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Mdn, yang dibuatoleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpada tanggal 5 Januari 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 20 April 2015, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memoriHal. 14 dari 27 hal.Put.Nomor 449 K/Pdt.SusPHI/2015kasasi yang diterima di Kepaniteraan
    Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal 30 April 2015;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:Pengadilan Hubungan Industrial pada
    sehingga seharusnya menurut hukumgugatan Para Termohon Kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietHal. 15 dari 27 hal.Put.Nomor 449 /Pat Sus PHI2OISontvankelijk verklaard);Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku:1)Majelis Hakim telah mempertimbangkan alat bukti surat Para TermohonKasasi (bukti P4) yang hanya foto copy;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Medan dalampertimbangan hukumnya telah mempertimbangkan
Putus : 29-03-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 29 Maret 2021 — NUR CHOZIN, DKK lawan PT. RAMAGLORIA SAKTI TEXTIL
11976 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 254 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.NUR CHOSIN, beralamat di Dusun Pandan Sari, RT 002,RW 001, Lambang Kuning, Kecamatan Kertosono,Kabupaten Nganjuk;.
    Apabila Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya gugatan Para Penggugat tidak jelas/kabur;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor63/Pdt.SusPHI/2019/PN Sby., tanggal 13 November 2019 yang amarnyasebagai berikut:Dalam Eksepsi
    Nomor 254 k/Pdt.SusPHI/2021memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Desember 2019;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 27 Februari 2020, kemudian Termohon Kasasi mengajukankontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 11 Maret 2020;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
    Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Klas 1A Khusus Nomor 63/Pdt.SusPHI/2019/PN Sby.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Halaman 9 dari 12 Hal.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 06-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 674 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — KLINIK JRC PPTI VS WARNISIH, DKK
8242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 674 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KLINIK JRC PPTI, berkedudukan di Jalan Iskandar Muda Nomor66A, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, yang diwakili olehRaisis Arifin Panigoro selaku Ketua Umum dan Ny. Drg. MarianiReksoprodjo selaku Sekretaris Umum, dalam hal ini memberikuasa kepada Syamsul B.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
    Kasasi Nomor 24/Srt.KAS/PHI/2017/PN.JKT.PST juncto Nomor 303/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST. yang dibuatoleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 21 Maret 2017, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima
    di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Maret 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Halaman 8 dari 16 Put.
    Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 303/PdtSusPHI/2016/PN.JKT.PST. tanggal 16 Februari 2017 sehingga amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 21-02-2012 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2012 — PT INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA TBK (
7063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 47 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA TBK (PT INCO),berkedudukan di Plaza Bapindo Citibank Tower, lantai 22, Jl.Jenderal Sudirman Kav.5455, Jakarta12190, dalam hal inimemberi kuasa kepada Syahrir, SH.,MH., Mursalin Jalil,SH.,MH. para Advokat pada Kantor Law Firm Syahrir, SH.
    No. 47 K/Pdt.Sus/201 2Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat/Pengusahamohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMakassar supaya memberikan putusan sebagai berikut :Dalam Pokok Perkara :Primair :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya2. Menyatakan perkara ini adalah perselisinan pemutusan hubungan kerja3. Menyatakan Tergugat bersalah karena telah melakukan pelanggarandisiplin kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan PKBBPHI 20082010PT.
    putusan pengadilan yangsudah berkekuatan hukum tetap ;Bahwa gugatan dalam perkara ini adalah sengketa keperdataan di bidang(perselisinan hubungan industrial) antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi.
    ;(enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu delapan ratusrupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapatcukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PTINTERNATIONAL NICKEL INDONESIA TBK (PT INCO), tersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMakassar, No. 14/PHI.G/2010/PN.Mks., tanggal 26 Mei 2011, serta MahkamahHal. 13 dari 15 hal. Put.
    ,MH.HakimHakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah AgungRI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggotatersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh para pihak ;HakimHakim Anggota Ketuattd/ Fauzan, SH.,MH. ttd/ Dr.H. Supandi, SH.,MHum.ttd/ Horadin Saragih, SH.,MH.Panitera Penggantittd/ Endang Wahyu Utami, SH.
Register : 06-05-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 04/PHI/2013/PN.Plg
Tanggal 11 Juli 2013 — BAMBANG IRAWAN bin IDRUS NAWAWI lawan PT. THAMRIN BROTHERS INDRAPURA MOTOR
9216
  • PUTUSANNo. 04/PHI/2013/PN.PLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembangyang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraKewarganegaraanAlamatJin.
    Mayor Salim Batubara No.1996 Palembang, untuk selanjutnya disebutsebaai: TERGUGAT.Pengadilan Hubungan Industrial tersebut; Telah membaca berkas perkald p
Register : 10-05-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 214/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penggugat:
1.Agus Sahputra Pasaribu
2.Rianto Pasaribu
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
4916
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat 1,2 dan 3 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja dengan nomor 200/BPLU/VII/2020 yang di tanda tangani oleh Kie Sio Boy alias Sumiati tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa 2 (dua) kali Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar .
    1.351.956,-

    Total sebesar---------------------------------------------------------=Rp. 102.347.326,- (Seratus dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah);

    • Upah proses selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan sebesar 6 bulan x upah sebulan dengan perincian sebagi berikut : 6 x Rp. 3.379.907,-

    = Rp.20.279.442,-

    terbilang :(Dua Puluh Juta

    PUTUSANNomor 214/Pdt.SusPHI/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan NegeriMedan, yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan HubunganIndustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :AHLI WARIS ESMIN TAMBUNAN, yang diwakili oleh anakanaknya yaitu 1.Agus Sahputra Pasaribu, Umur 27 tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa,Alamat Dusun XII JI. Binjai KM 13,5 Gg.
    Industrial padaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerahhukumnya meliputi tempat pekerja/ouruh bekerja.
    Industrial pada Pengadilan Negeriyang daerah hukum nya meliputi tempat pekerja / buruh bekerja.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejakputusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undangundang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5.
    Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada hariSenin, tanggal 9 Agustus 2021 oleh kami, Ahmad Sumardi, S.H., M.Hum.,sebagai Hakim Ketua, Minggu Saragih, S.H., M.H., dan Surya Dharma, S.H.
Register : 16-09-2015 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg.
Tanggal 16 Maret 2016 — RONALDO SILITONGA; Lawan; PT. RISTRA INDOLAB;
9032
  • PUTUSANNomor : 185/Pdt.SusPHI/2015/PN.BdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri BandungKelas I.A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperselisihan hubungan industrial pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :RONALDO SILITONGA, Warga Negara Indonesia, beralamat di PerumTelaga Murni Blok E 15A, RT 004 RW 008, Kel.
    Bahwa anjuran dari mediator hubungan industrial pihakperusahaan belum memberikan jawaban dari pihak pekerjamenerima anjuran.f. Bahwa permasalah belum dapat diselesaikan ditingkat mediatorHubungan Industrial maka dilanjutkan pada Pengadilan hubunganindustrial di Bandung Jalan SoekarnoHatta untuk diselesaikanlebih lanjut.15.
    Industrial pada Pengadilan NegeriBandung berkenan meletakkan sita jaminan terhadap :1.
    Bahwa pada Pasal 2, UU Penyelesaian WHubungan Industrialmenyebutkan, Jenis perselisihan hubungan industrial meliputi :a. Perselisihan hak.b. Perselisihan Kepentinganc. Perselisinan pemutusan hubungan kerjad. Perselisinan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya alam satuperusahaan.
    PENGGUGAT yang jelas mengakui dalamgugatannya (point 1) bahwa status PENGGUGAT adalah mantankaryawan TERGUGAT, tidak termasuk dalam kriteria yang diaturdalam Pasal 2 UU Penyelesaian Hubungan Industrial,sehingga PENGADILAN HUBUNGAN' INDUSTRIAL tidakselayaknya memeriksa Perkara ini.4. Bahwa hal ini menjadikan gugatan yang diajukan oleh PENGGUGATmenjadi tidak jelas atau kabur (obscuur lebeling).
Putus : 08-03-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 8 Maret 2016 — SYAEFUDIN VS PT. KOYAMA INDONESIA, diwakili oleh TETSUO AOKI
6135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agar kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja tetapmelaksanakan segala kewajibannya sampai adanya putusan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat tetap;2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis palinglambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;3.
    Putusan Nomor 1 PK/Pdt.SusPHI/2016Bahwa dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)telah diatur mekanismenya didalam UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa mekanisme penyelesaian dilakukan secara berjenjang/bertingkat/bertahap yang didahulukan prosesnya melalui upaya Bipartitantara kedua belah pihak yang berselisih, jika upaya Bipartit tidakmencapai kata sepakat maka para pihak baru bisa melangkah ke upayahukum selanjutnya yaitu Mediasi
    , Jika upaya Mediasi juga tidak dicapaikata sepakat barulah para pihak dapat mengajukan upaya gugatan kePengadilan Hubungan Industrial (PHI).
    Industrial (PHI).
    Ketiga tahapan tersebut dilakukansecara bertahap dan tidak dapat melompati atau melangkah tahapansebelumnya seperti yang diatur dalam Bab II Tata Cara PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial Pasal 3 ayat 1 UndangUndangHalaman 13 dari 25 halaman.
Putus : 08-11-2017 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — SUGIANTO SUWITO VS PT VASTEX PRIMA INDUSTRIES
4726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 17 April 2015 karena antara Penggugat serta Tergugatbelum juga tercapai kesepakatan, maka Penggugat mendaftarkanpermohonan perselisihan hubungan industrial antara Penggugat denganTergugat tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandung, halmana sesuai dengan Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangNomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:Pasal 136:(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan olehpengusaha dan pekerja/buruh atau
    serikat pekerja/serikat buruh secaramusyawarah untuk mufakat;(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakatsebagiamana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka pengusahadan pekerja/ouruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikanperselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaianperselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undangundang;Dan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandung ditindaklanjutidengan menerbitkan: Surat Nomor 005/4706Disnaker tertanggal
    Bahwa dengan demikian jelas sengketa antara Penggugat dan Tergugatmerupakan sengketa perselisinan hubungan industrial yang merupakankewenangan absolut Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu sebagaimanaHalaman 7 dari 27 hal. Put. Nomor 141 PK/Pdt.SusPHI/2017Pasal 56 huruf a UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang berbunyi: Pasal 56Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksadan memutus:a.
    Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 12 Mei 2017;Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada PemohonKasasi pada tanggal 13 Juli 2017, kemudian Pemohon Kasasi mengajukanjawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 10 Agustus2017;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan
    Industrial Bandung dalam Putusan PengadilanHubungan Industrial Bandung Nomor 197/Pdt.SusPHI/2015/PN Badg,.
Register : 15-06-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 112/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 26 Oktober 2020 — IWAN FIRMANSYAH, dkk. Melawan PT. ARTHAASIA FINANCE
515235
  • Bahwa Pabrik Tergugat sudah berdiri dan beroperasi di lokasi tersebut sejaktahun 2007.DASAR GUGATAN :Bahwa berdasarkan ketentuan UU No.2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial pasal 81, gugatan ini diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Baratsesuai wilayah hukum tempat Penggugat bekerja, yaitu di Pabrik Tergugat diKp. Pasir Pacar, RT. 002/003, Desa. Kutajaya, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi,Jawa Barat.DALAM POKOK PERKARA:1.
    Tergugatdatang menghadap kuasanya yang bernama Zulkifli , Fitri Purnamasari dan Andikberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal. 28 Juli 2020 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungtanggal. 10 Agustus 2020 No. 350/kuasa/G/2020/PHI/PN.Bdg. jo Surat KuasaKhusus tanggal. 11 Agustus 2020 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal.24 Agustus 2020 No. 370/kuasa/G/2020/PHI/PN.Bdg;Menimbang
    Maka mohon kepada Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara ini dapatmenjadikan anjuran tersebut sebagai pertimbangan hukum nantinya dalammemutuskan perkara perselisihan hubungan industrial ini ; Berdasarkan Uraian Alasan dan Argumentasi Hukum sebagaimana telahdikemukakan di atas adalah patut dan adil jika gugatan Penggugat karena tidakberdasarkan hukum, maka Tergugat memohon kepada Yang Mulia Ketua MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial cq.
    Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi tersebut, pihak Penggugatmemberikan jawaban manolak anjuran, sedangkan pihak Tergugat memberikanjawaban menerima anjuran berdasarkan surat Nomor : 266/HRDTAG/III/2020tanggal 23 Maret 2020 (bukti T2);Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas AKhusus, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial dengan
    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas AKhusus, pada hari Senin tanggal 28 September 2020 oleh kami H. WasdiPermana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, dengan Sugeng Prayitno, S.H., M.H.
Register : 14-05-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 89/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Oktober 2014 — ROSITA; LAWAN; PT. WILLBES GLOBAL;
396
  • Bahwa selama belum ada penetapan mengenai PemutusanHubungan Kerja, maka pengusaha dan pekerja tetapmelaksanakan kewajiban masingmasing sebagaimana diaturdalam pasal 155 ayat (2) UndangUndang No. 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan : Selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belumditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakansegala kewajibannya ;3.
    Apabila para pihak menerima anjuran ini,maka mediator akan membantu membuatperjanjian bersama dan didaftarkan kePengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung, Jawa3.
    Industrial,dimana jelasjelas telah melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (2dan 3) UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan ;Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada buktibukti yangdapat dibuktikan kebenarannya, maka semestinya Putusandapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzetmaupun kasasi (uit voerbar bijVOOMTEAC) jpsesentnenesssemennennstmemennnnnsmtonemnnenBerdasarkan seluruh dalildalil diatas, Mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
    Bahwa apa yang dikemukakan oleh Penggugat padagugatannya halaman 2 poin 2 dalam provisi pasal 155 ayat(2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yangberbunyi (kami kutip selengkapnya) : Selama putusanlembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakankewajibannya.
    industrial antaraPenggugat dan Tergugat terungkap faktafakta dipersidangan yaitu bahwaPerselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat terbuktitelah dilakukan mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Subang dan Mediator telah mengeluarkan anjuran denganNomor : 560/987/Binawas tertanggal 25 Maret 2014 dengan disertaiRisalah Mediasi serta atas anjuran tersebut Penggugat tidak menerimaanjuran sedangkan Tergugat tidak memberikan jawaban atas anjurantersebut ,oleh karenanya
Putus : 30-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — PT. DUTA DINASTY & DEXLON CORP, yang diwakili oleh Direktur HERDY WETAN vs M. SOLEH
4335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 52 K/Pdt.Sus/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. DUTA DINASTY & DEXLON CORP, yang diwakili olehDirektur HERDY WETAN, berkedudukan di Jalan RayaKaliabang Tengah KM 27 Bekasi Utara, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Sugiarto, adalah HRD/Personalia PT.
    Duta Dynasty & Dexlon Corp tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 58/G/2008/PHI/PN.BDG, tanggal 20 Agustus 2008;MENGADILI SENDIRI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Negara;Bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, Penggugatmelakukan upaya hukum Peninjauan Kembali, yang terregistrasi denganNomor 10 PK/Pdt.Sus/2011, dan pada pokok permohonannya memohonkepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali
    Nomor 52 K/Pdt.Sus/2013Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim PHI pada PengadilanNegeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranyaberkenan mengabulkan permohonan putusan dalam perkara ini dapat dijalankanterlebih dahulu meskipun diajukan perlawanan, banding maupun kasasi(uitvoorbaar bij voorraad) ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarberkenan memberikan putusan sebagai berikut:1
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 31/G/2012/PHI/PN BDG tanggal 18 September 2012 yang amarnya sebagaiberikut:DALAM KONVENSI:Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian ;Hal. 8 dari 11 hal.
    nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkaradalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan
Upload : 06-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/PDT.SUS/2010
SARAMAYANI ; PT. AQUARIUM SHRIMP
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 1026 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial padatingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :SARAMAYANI., bertempat tinggal di Jalan Khatulistiwa Gg. TelukIntan, RT.003/RW.012, Kelurahan Siantan Hilir, KecamatanPontianak Utara, Kota Pontianak;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;Melawan:PT.
    AQUARIUM SHRIMP, berkedudukan di Jalan KhatulistiwaKm. 6,6, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,Kota Pontianak;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak padapokoknya atas dalildalil
    ,Bahwa dan oleh karena itu Penggugat memohon agar putusan ini dapatdilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi dariTergugat;Berdasarkan alasanalasan di atas, Penggugat mohon kepada KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Cq. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil para pihakyang bersengketa untuk hadir pada suatu persidangan yang ditetapkan, danHal. 7 dari 10 hal. Put.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau jika Hakim berpendapatlain, mohon putusan yang adil dan benarmenuruthukum;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor :16/G/2010/PHI.PN. PTK tanggal 14 April 2010 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp 86.000, (delapan puluh enam ribu rupiah) kepada Negara;Bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak tersebut diucapkan dengan dihadiri olehPenggugat kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasisecara lisan pada tanggal 26 April 2010 sebagaimana ternyata dari aktepermohonan kasasi No. 27/Kas/2010/PHI.PN.PTK yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Putus : 22-12-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — YAYASAN PENDIDIKAN MULTI KARYA VS 1. Drs. RAMLAN, DKK
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 690 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :YAYASAN PENDIDIKAN MULTI KARYA, diwakili oleh KetuaYayasan Ir.
    No. 690 K/Pdt.SusPHI/2014dimaksud telah sesuai kesepakatan dan ada salah satu pihak yangkeberatan maka sengketa yang berwenang untuk mengadilinya adalahperadilan perdata bukan di peradilan hubungan industrial;Bahwa, dalam perkara a quo, Para Penggugat sebagai guru padasekolah Tergugat melakukan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu(Kontrak), dimana sifat dan kegiatannya selesai dengan waktu tertentuyaitu. per tahun/setiap tahunnya, dan dalam perjalanan kontrakdimaksud semula semua berjalan dengan
    baik sesuai kesepakatan,akan tetapi pada perkara a quo kemudian Para Penggugat keberatankarena kontrak kerjasama sebagai guru tidak dilanjutkan atau diputustidak berlanjut kontrak sebagai guru pada sekolah Tergugat, sejatinya,atas fakta ini, maka sudah terang dan jelas merupakan sengketaperjanjian, dimana keberatan Para Penggugat merupakan sengketaperdata bukan sengketa perselisihan hubungan industrial;Bahwa atas uraian di atas maka menjadi bukti, fakta, Para Penggugatsejatinya mengajukan sengketa
    Mdn, yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan HubunganIndustrial tersebut pada tanggal 8 Juli 2014;Bahwa setelah itu oleh Para Termohon Kasasi/Para Penggugat yangpada tanggal 4 Agustus 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dariPemohon Kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan
    No. 690 K/Pdt.SusPHI/2014ditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun
Register : 13-03-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk
Tanggal 22 Agustus 2019 — Penggugat:
1.ANTONIUS EDI
2.AMINIKUS DARMADI
Tergugat:
PT.BINTANG PERMATA KHATULISTIWA
9328
  • Karena Kabupaten Melawi tidak memilikiMediator Hubungan Industrial di dalam penyelesaian perselisihan HubunganIndustrial;8. Bahwa Kemudian DINAS TENAGA KERJA, Kabupaten Melawi melimpahkan kepadaKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Yangmenangani perkara aquo diatas mengeluarkan anjuran dalam bentuk RISALAHPENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada tanggal 31Januari 2019.
    Maka salah satu klausal di dalam anjuran dalam bentuk RISALAHPENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL apabila dalam 10(sepuluh Hari) salah satu pihak keberatan atas RISALAH PENYELESAIANPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL dapat melakukan gugatan padaPengadilan Hubungan Industrial Pontianak.9.
    BPK);Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Para Penggugat mohon kepada KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk memanggil Para Pihak dalam suatu hari sidang yang telahditentukan serta memutus dengan diktum sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Il. 1 maka dapatdiketahui bahwa Penggugat bekerja yang terletak di Menukung kabupaten Melawi,dan sebagaimana ternyata dalam persidangan telah menunjuk kuasa hukumnyauntuk mewakili kepentingan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial oleh karenaitu. pengajuan gugatan dengan mencantumkan alamat Tergugat dimana ParaPenggugat bekerja sudah tepat berdasarkan pada Pasal 81 UU No. 2 tahun 2004tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berbunyi gugatanPerselisihan Hubungan Industrial diajukan
    BintangPermata Khatulistiwa Periode : Tahun 2018 2020; bukti surat T6 menunjukkanSurat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan JaminanSosial Tenaga Kerja Nomor KEP.469/PHIJSKPK/PP/IV/2018 Tentang PengesahanPeraturan Perusahaan PT.
Register : 17-04-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 8/G/2014/PHI/PN.Pkp
Tanggal 25 Juni 2014 — ANDI KRISTIANTO ; Melawan CV.SURYA CITRA PRIMA ;
7222
  • PUTUSANNomor 08 /G/2014/PHI/PN.PkpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinangmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:ANDI KRISTIANTO, umur: 38 Tahun, Agama: Islam, PekerjaanKaryawan Swasta, Alamat : Jl.Rambutan Rt 006, Kel.
    Industrial ( PPPHI );Berdasarkan alasan alasan sebagaimana yang telah diurai diatas,maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan PPHI c/g.Majelis Hakim PHI( Pengadilan Hubungan Industrial ) yang mengadili dan memeriksa perkara aquo agar berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:1.
    Industrial ( PPHI );Kedudukan Pemberi Kuasa dalam surat kuasa tersebut adalh sebagaiPemohon dalam mengajukan permohonan di Dinas Tenaga KerjaPangkalpinang dan sekaligus sebagai Penggugat mengajukan gugatan diPengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial;Kedudukan Penggugat dalam surat kuasa tersebut adalah sebagaiTermohon dan sekaligus Tergugat;Surat kuasa tersebut tidak menyebutkan identitas yang jelas, dalam halin) alamat lengkap Tergugat, terlebin surat kuasa penggugat tidakmencantumkan alamat
    industrial;Bahwa Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalilnyamengenai dasar hukm keberadaan institusi Pengadilan PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial tersebut, dan dimana alamat institusiPengadilan tersebut di Pangkalpinang;Bahwa berdasarkan faktafakta dalam surat kuasa Penggugat diatasjelas kedudukan rekan Budiana Rachmawati,SH.MH ( Penggugat ) sebagaipihak formil yang mewakili Pemberi kuasa di Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak sah, sehingga
    Membebankan biaya kepada NegaraDemikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, padahari Selasa, tanggal 24 Juni 2014, oleh kami, RAHMAT SANJAYA,SH,MHsebagai Hakim Ketua, IBNOE IBRAHIM SE dan Hj.NUNUNG NURHAYATI,SH, masing masing Hakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor .08/G/2014/PHI.PN.Pkp tanggal17 April
Register : 08-02-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte
Tanggal 25 Maret 2019 — Penggugat: LIMEI SENG Tergugat: PERUSAHAAN DSTADION KARAOKE dan RESTO
16347
  • 17 dari 28 Putusan PHI Nomor 4/Padt.SusPHI/2019/PN TtePerselisihan Hubungan Industrial tanggal 27 Oktober 2018, yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Ternate pada tanggal 8 Februari 2019 dalam Register Nomor 4/Pdt.SusPHI/2019/PN Tite, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.
    Silahkan penggugat membacakembali risalah dan anjuran dimaksud yang nyatanyata menganjurkanagar perselisihan hubungan industrial (perkara Aquo) diselesaikan diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate. Laludimana penggugat menemukan katakata Tergugat diwajibkanmemberikan pesangon dalam risalah dan anjuran dimaksud ?
    Industrial, bukti P2 tentang AnjuranNomor : 567/797/XI/2018 dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Ternate,Maka sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) Undang Undang Nomor2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Hakimberkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapat kekurangan, Hakimmeminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak tidaknyatidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti adanyaHubungan
    Industrial;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang Undang 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Pemutusan Hubungan Kerjatanpa Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan KerjaPenggugat dilakukan sebelum memperoleh penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, maka Pemutusan Hubungankerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 18Agustus 2018, melanggar aturan hukum;Menimbang
    Industrial, serta peraturan perundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI1.
Putus : 26-08-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 K/Pdt.Sus.PHI/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — PT CAHAYA ALAM SEJATI, VS PUTRI RITA KESUMAWATI,
5225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT CAHAYA ALAM SEJATI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 245/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Medan tanggal 14 Januari 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PUTUSANNomor 730 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT CAHAYA ALAM SEJATI, berkedudukan di Jalan P.Pinang KIM Il Mabar, Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang, (berkantor sementara di Jalan G.Krakatau, Nomor 17 AA, setelah perusahaan terbakar), yangdiwakili oleh Alamsyah Chaibun, selaku Direktur Utama,dalam
    Nomor 730 K/Padt.SusPHI/2019Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dansekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetapsampai Tergugat melaksanakan putusan perkara ini denga baik, seketikadan sempurna;Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsidair:Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan berpendapat lain, maka kami mohon agar putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat
    tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Tentang perubahan identitas kuasa Penggugat yang telah melanggarsyarat formil perubahan gugatan;Tentang identitas Tergugat yang digugat kabur dan tidak jelas;Tentang Penggugat telah mengajukan kumulasi antara gugatan perdatabiasa dengan gugatan perselisihan hubungan industrial:Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugatmengajukan gugatan balik (rekonpensi) yang dalam gugatannya memohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada
    Industrial Pada PengadilanNegeri Medan Nomor 245/Pdt.SusPHI/2018/PN Mdn tanggal 14 Januari2019, yang dimohonkan kasasi tersebut;MENGADILI SENDIRI Menghukum Penggugat/Termohon Kasasi untuk menerima UangKompensasi sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) secarakonsinyasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan untuk diserankan kepada Penggugat/Termohon Kasasi;Dan/atau : mohon putusan yang seadiladilnya;Halaman 5 dari 9 hal.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Medandalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiPT CAHAYA ALAM SEJATI tersebut harus ditolak dengan perbaikansebagaimana tersebut dalam bunyi amar dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke bawah, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat
Putus : 29-10-2007 — Upload : 05-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112K/PID/2007
Tanggal 29 Oktober 2007 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG ; TARMONO bin BROJO UTOMO
2116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 100 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT. BELGINDO RAYA, berkedudukan di Jalan Brigjend.Sudiarto Km. 11,5, Kota Semarang, dalam hal ini memberikuasa kepada : Sri Hastuti, SH., Pekerjaan Personal Mgr,HRD/GA PT. Belgindo Raya, beralamat Kantor di JalanBrigjend.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangsupaya memberikan putusan sebagai berikut :Dalam Pokok Perkara :1.
    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini lebih dahulu,meskipun diajukan perlawanan atau kasasi;ATAU:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusanNo. 105/G/2008/PHI.SMG. tanggal 2 Desember 2008 yang amarnya sebagaiberikut :1.
    Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 30 Desember 2008;Bahwa setelah itu oleh Para Penggugat yang pada tanggal 5 Januari2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat namun tidakdiajukan jawaban memori kasasi;Hal. 4 dari 8 hal.
    Belgindo Raya yang tidak dapat ditinggalkan danPengadilan Hubungan Industrial Semarang tidak memberikankesempatan kepada Tergugat untuk memperbaiki surat kuasa yangdianggap kurang pasti/idak sah oleh Majelis Hakim PHI, denganmerubah/membetulkan surat kuasa tersebut memerlukan waktu, dengandemikian apa yang diminta/dikehendaki oleh Majelis belum dapatterlaksana, namun demikian bukan berarti Tergugat tidak melaksanakanperintah Majelis, akan tetapi mekanisme administrasi di PT.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 29-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1005 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — PT BANK DANAMON INDONESIA TBK VS GUSRINA PERMATA SARI
141107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1005 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BANK DANAMON INDONESIA TBK, yang diwakili olehPara Direktur Heriyanto Agung Putra dan Dadi Budiana,berkedudukan di Menara Bank Danamon, Jalan HR.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Penggugat pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 22 Juli 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Agustus 2019,sebagaimana ternyata dari Akta Pemyataan Permohonan
    Nomor 1005 K/Pdt.SusPHI/20192.Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 103/Pdt.SusPHI/2019/PN Jkt.
    Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANKDANAMON INDONESIA TBK tersebut;Halaman 6 dari 8 Hal.
    Nomor 1005 K/Pdt.SusPHI/2019Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 103/Padt.SusPHI.G/2019/PN JKT. PST., tanggal 15Juli 2019;MENGADILI SENDIRI:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Peringatanlll/terakhir TergugatNomor R. 002/HR/KP/0418, tanggal 22 Maret 2018:3.