Ditemukan 896324 data
1.SANDRA C MANDOSIR
2.Dr. Ir. BAMBANG NUGROHO, M.Sc
Tergugat:
BADAN ARBITRASE OLAH RAGA INDONESIA (BAORI0
Turut Tergugat:
2.KETUA PANITIA MUSYAWARAH OLAH RAGA PROVINSI (MUSORPROV) KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 ;
3.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TERPILIH PADA MUSORPROV KONI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 (Drs. DOMINGGUS MANDACAN, MSi) ;
4.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PUSAT
79 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Kuasa para Penggugat tersebut di atas ;
- Menyatakan perkara Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Februari 2023, dinyatakan di Cabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mencoret perkara Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., dari buku Register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan
126/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
RAHMATULLAH, S.Ag
Tergugat:
SUSANTO
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c/q Gubernur Banten c/q Walikota Serang c/q CAMAT SERANG
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri c/q Camat Kasemen c/q KEPALA DESA/KELURAHAN SUMUR PECUNG
3.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Menteri dalam negeri Cq. Gubernur Banten Cq. Walikota Serang Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SERANG, Provinsi Banten.
53 — 37
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan tersebut;
80/Pdt.G/2023/PN SRG
RUMIATI
36 — 28
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tanggal30 Agustus 2023 untuk mencabut Permohonanya, yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBlitar dibawah register Nomor:190/ Pdt.P/2023/ PN Blt;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencoret perkaraNomor:190/ Pdt.P/2023/ PN Blt dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar;
190/Pdt.P/2023/PN Blt
ARSAT SAWA
Tergugat:
FAUZUL QABIR ABDUL KADIR
38 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 14 September 2023;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 26 Juli 2023 dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, dibebankan
9/Pdt.G/2023/PN Bjw
13 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 902/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 22 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
902/Pdt.G/2023/PA.Skh
14 — 1
1. Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 384/Pdt.P/2023/PA.Bkl. tanggal 30 Mei 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon I untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
384/Pdt.P/2023/PA.Bkl
8 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya pada perkara Nomor 772/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
772/Pdt.G/2023/PA.Sub
11 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3031/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 3031/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
3031/Pdt.G/2023/PA.Badg
46 — 14
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sibuhuan Nomor 101/Pdt.G/2023/PA.Sbh. tanggal 20 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Dzulhijjah 1444 Hijriyah.
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
73/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
23 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 455/Pdt.G/2023/PA Sak Sak dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Tahun Anggaran 2023.
455/Pdt.G/2023/PA.Sak
17 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 406/Pdt.G/2023/PA.KBr., dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/ DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
406/Pdt.G/2023/PA.KBr
DUL WEFI
17 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor : 1939/Pdt.P/2023/PN Sby;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret Perkara Nomor : 1939/Pdt.P/2023/PN Sby tersebut dari Register Perkara Perdata Permohonan yang sedang berjalan ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
1939/Pdt.P/2023/PN Sby
28 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk, untuk menghadap di persidangan, tidak hadir
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 23/Pdt.G/2023/PA.Smn tanggal 3 Januari 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
23/Pdt.G/2023/PA.Smn
34 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PA. Tml, tanggal 17 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 515.000,00 (Lima ratus Lima belas ribu rupiah);
9/Pdt.G/2023/PA.Tml
ANITA NILA UTAMI, SE
14 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut di atas;
- Menyatakan pemeriksaan permohonan No. 1681/Pdt.P/2023/PN.Sby. harus dihentikan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan permohonan No. 1681/Pdt.P/2023/PN.Sby, tersebut dari Buku Register Perkara;
- Membebankan biaya Perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah);
1681/Pdt.P/2023/PN Sby
Nike Murniati
57 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan perkara perdata permohonan Nomor 351/Pdt.P/2023/PN Pdg.;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 351/Pdt.P/2023/PN Pdg. dicabut dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Padang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
351/Pdt.P/2023/PN Pdg
13 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3428/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 3428/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
3428/Pdt.G/2023/PA.Badg
12 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 581/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Pemohon ;
2. Menyatakan perkara Nomor 581/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 135000 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
581/Pdt.P/2023/PA.Badg
17 — 9
M E N E T A P K A N - Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1794/Pdt.G/2023/PA.Pbr tanggal 10 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
1794/Pdt.G/2023/PA.Pbr
HJ. MURTINI S
Tergugat:
1.Badan Pertanahan Negara Kota Makassar
2.MENTRI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA (KODIM 1408/MKS KORAMIL 1408-01 UJUNG TANAH)
24 — 19
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan gugatan perkara Nomor 481/Pdt.G/2023/PN Mks yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menyatakan perkara Nomor 481/Pdt.G/2023/PN Mks, dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 258.000.00- (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
481/Pdt.G/2023/PN Mks