Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-08-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — M. ARI TAMPUBOLON vs PT. INDOPENTA SAKTI TEGUH
5644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang RI No.13 #Tahun = 20031 Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertuliskepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasanyang menjadi dasarnya;2 Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterimaoleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telahdirundingkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 152 ayat (2);3 Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikanoleh lembaga penyelesaian
    perselisihan hubungan industrial, jika ternyatamaksud memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingantersebut tidak menghasilkan kesepakan;11.
    Seperti sikapsikap frontal dalam melaksanakan tugasnya, baik dengan atasan, bawahan danrekan kerja yang lain, sehingga terjadi hubungan kerja yang tidak harmonis didalam Hubungan Industrial.
    Industrial(vide putusan Nomor No.42/G/2012/PHI/PN.
    Ahmad Tofani berkenaan dengan tindakanPenggugat yang dianggap merugikan perusahaan berdasar keterangan saksi AhmadTofani menjadi tidak dapat diketahuinya adanya kerugian kongkrit apalagi berdasarkanpasal 57 UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan bahwa Hukum Acara yangberlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata.
Putus : 14-06-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 14 Juni 2016 — PT NEWMONT NUSA TENGGARA (PTNNT.), VS ALIT ISMAIL– NB5911
5244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 356 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT NEWMONT NUSA TENGGARA (PTNNT.), berkedudukan diJalan Sriwijaya Nomor 258 Mataram, diwakili oleh MartionoHadianto sebagai Presiden Direktur, dalam hal ini memberikankuasa kepada Yudi Gumantoro, S.H., dan kawankawan,Specialist.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram, padapokoknya sebagai berikut:Halaman 1 dari 9 hal.
    Bahwa karena anjuran tersebut tidak dapat diterima oleh Penggugat, makaselanjutnya Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan HubunganIndustrial berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;9.
    Biaya perkara dibebankan kepada negara dan/atau mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram telah memberikan putusan Nomor 8/Pdt.SusPHI/2015/PN Mir. tanggal 1 Desember 2015 yang amarnya sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp56.000,00 (limapuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram tersebut
    Industrial,sehingga permohonan kasasi tersebut adalah sah dan benar menurut hukumtermasuk saat/waktu penyerahan memori kasasi;2.
Putus : 10-07-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 577 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — LEONARD DADANG VS PT PARIPURNA SWAKARSA
7041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 577 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:LEONARD DADANG, Warga NegaraIndonesia, bertempat tinggal di Jalan ManggisNomor 4 RT/RW 013/001 Kelurahan KebunBunga Banjarmasin, dalam hal ini memberikuasa kepada Wahyu Utami, S.H., M.H., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di JalanSukamaju Komplek Griya Sinar Kencana
    Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin padatanggal 31 Desember 2018;Halaman 5 dari 12 hal.
    Uang penggantian hak 15% x Rp331.991.472,00 Rp 49.798.7214 Upah bulan Juli 8/21 x Rp20.749.467,00 Rp 7.904.559Total Rp389.694.752 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LEONARD DADANG tersebutdan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 14/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bjm.
    Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahHalaman 10 dari 12 hal.
    SusPHI/2019dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LEONARDDADANG tersebut:Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor 14/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bjm., tanggal 4Desember 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:.
Putus : 25-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 25 Oktober 2012 — PIMPINAN PT. KRESNA REKSA FINANCE vs RIDWAN LIMONU
2824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo.81 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN PT. KRESNA REKSA FINANCE, berkedudukan diJalan HB. Yasin No.22 Kota Gorontalo, yang dalam hal ini diwakilioleh Fangky A. Gani, SPV Marketing, berkantor di HB.
    No. 81 K/Pdt.Sus/2012tersebut telah bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan ;Bahwa sesuai Pasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003PHK yang sah adalah PHK yang dilakukan setelah mendapat penetapan dariLembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI) ;Bahwa karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai ketentuanPasal 151 UndangUndang No.13 Tahun 2003 maka PHK ini adalah PHKsepihak ;Bahwa sesuai Pasal 155 ayat 2
    Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontaloagar memberikan putusan sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1.
    Menhukum Tergugat untuk membayar seluruh hakhak Penggugatsekalipun masih upaya hukum kasasi ;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo telah mengambil putusan, yaitu putusan No.32/PHI.G/2011/PHI.PN.Gtlo. tanggal 14 September 2011 yang amarnya sebagaiberikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo sepanjangtentang hak hak Penggugat dalam perkara ini patutlah dikesampingkan karenasalah menerapkan hukumnya ;Hal.10 dari 10 hal.
Upload : 10-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 K/PDT.SUS/2010
PT. SURYA BAKTI UTAMA; EDDI ZAKARIA SEMBIRING
2324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo.128 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. SURYA BAKTI UTAMA, diwakili oleh SUGIANTOSUHERMAN selaku pimpinan PT. SURYA BAKTI UTAMA,berkedudukan di Jalan K.L. Yos Sudarso, Km 7,8 Medan,dalam hal ini memberikan kuasa kepada EDI YUNARA, SH.
    No. 128 K/Pdt.Sus/20101.Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medandalam pertimbangan hukumnya halaman 17 angka 3 dan 4 padadasarnya menyatakan:Pengadilan Hubungan Industrial telah salah dan keliru dalammenerapkan hukum pembuktian:3 Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat tidaklah dapatdiklualifikasikan sebagai kesalahan berat dimana ketentuan mengenaikesalahan berat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 Undangundang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan
    Bahwa putusan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan yang telah mengambil gugatan TermohonKasasi/Penggugat asal dengan didasarkan pada pertimbangan hukumsebagaimana tersebut di atas adalah salah dan keliru sehingga harusdibatalkan karena Pengadilan Hubungan Industrial telah salah dan kelirudalam menerapkan hukum pembuktian dalam mengadili perkara a quo ;Bahwa dalam perkara a quo, sangat tidak benar kesalahan TermohonKasasi hanyalah merupakan kesalahan administrasi belaka
    karena tidakadanya kerugian yang dialami Pemohon Kasasi sebagaimanapertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada poin 4 diatas.
    Bahwa akan tetapi Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan telah mengabaikan dan tidak menerapkan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Republik Indonesia No.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 30-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. PIPAMAS PUTIH BATAM VS CHARLES SIMATUPANG
2720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 112 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Bengkong Laut, KotaBatam, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa PT.
    Nomor 112 K/Pdt.SusPHI/201518.Bahwa oleh karena gugatan Penggugat terbukti berdasarkan hukum, makamohon Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat, untuk membayar UangPaksa (dwangsom) sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perhariterhitung sejak perkara ini berkuatan hukum tetap sampai putusan inidilaksanakan oleh Tergugat;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agarmemberikan putusan sebagai berikut:
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telahselesai;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 6 November 2013, terhadap putusan tersebut,Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13November 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 November2013
    Industrial pada Pengadilan Negeri TanjungPinang Nomor 15/G/2013/PHI.PN.TPI;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 25 November 2013 dan kontramemori kasasi tanggal 23 Desember 2013 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan
Upload : 30-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 755 K/PDT.SUS/2010
ZAHRI ARFAN; PT. KEBUN SAWIT PANTAI RAJA
2322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor: 755 K / PDT.SUS/ 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :ZAHRI ARFAN, berkedudukan di Jalan Sukajaya Komp.Arengka Lestari, Blok J No. 7 Labuh Baru, Pekanbaru,dalam hal ini memberi kuasa kepada MAYANDRISUZARMAN, SH. dk, para Advokat berkantor di JalanSukajaya Komp.
    KEBUN SAWIT PANTAI RAJA, berkedudukan di JalanSutomo No. 62 Pekanbaru ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasidahulu Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalildalil :Duduk Perkara :1.Bahwa Penggugat adalah karyawan perusahaan Tergugat
    Oleh sebab itu, maka PHK tersebut adalah cacat hukum ;Bahwa persoalan tersebut telah sampai pada tahap mediasi oleh DinasSosial dan Tenaka Kerja Kabupaten Kampar dan sudah mengeluarkananjuran, namun anjuran tersebut Penggugat tolak sehingga Penggugatmengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial ;Hal. 2 dari 11 hal.Put.No. 755 K/PDT.SUS/201010.11.12.13.14.Bahwa alasan Tergugat mengajukan pemutusan hubungan kerja terhadapPenggugat adalah adanya indikasi keterlibatan (ikut serta) Penggugatdalam
    Bahwa Penggugat mengalami kerugian material selama menguruspermasalahannya sejak tingkat mediasi hingga gugatan ini diajukan kePengadilan Hubungan Industrial mencapai Rp 5.000.000,00 (lima jutaRupiah ) ;16.
    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Hal. 6 dari 11 hal.Put.No. 755 K/PDT.SUS/2010Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.49/G.2009/PHI.PBR., tanggal 15 Maret 2010 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi : Menerima Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan
Putus : 06-06-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 6 Juni 2018 — PT. GOBEL DHARMA SARANA KARYA VS 1. PRAYITNO, DK
3116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 169/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. tanggal 3 Januari 2018, sehingga amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum;3.
    PUTUSANNomor 468 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. GOBEL DHARMA SARANA KARYA, berkedudukan diKawasan Industri Gobel, Jalan Teuku Umar KM 44, CikarangBarat, Bekasi, diwakili oleh Supantari K.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom),terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusanPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1ABandung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini;Halaman 4 dari 13 hal. Put.
    Nomor 468 K/Pdt.SusPHI/2018Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpermohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal29 Januari 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Kelas A Khusus Nomor 169/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg. tanggal 3 Januari 2018;2. Menolak gugatan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) untukseluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Rekonvensi:Primair:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensiseluruhnya;2.
    GOBELDHARMA SARANA KARYA tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 169/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg.tanggal 3 Januari 2018, sehingga amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
Register : 16-04-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 0170/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 7 Mei 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
135
  • PUTUSANNomor 205 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:EBEN EZER PANGGABEAN, bertempat tinggal di Jalan NgumbanSurbakti Bunga Sedap Malam 12 Nomor 6, Medan, dalam hal inimemberi kuasa kepada Musa H.
    Yamin, S.H., Nomor 44, Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Desember 2013, TermohonKasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca, suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada pokoknya sebagai berikut:1Bahwa Penggugat sudah bekerja di
    sebesarRp19.186.350, (sembilan belas juta seratusdelapan puluh enam ribu tiga ratus limapuluh rupiah) kepada Penggugat;e Menolak gugatan Penggugat untuk selaindan selebihnya ;e Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negara sebesarRp196.000, (seratus sembilan puluh enamribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 21November 2013 terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui
    Nomor 80/G/2013/PHI.Mdn. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 6 Desember 2013;Hal. 5 dari 11 hal. Put.
    Pasas 168 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga perbuatanPemohon ini dapat dipertimbangkan sebagai sikap mengundurkan diri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidakHal. 9 dari 11 hal.
Upload : 29-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704 K/PDT.SUS/2010
EDUANTO PURBA; PT. ADEI PLANTATION INDUSTRY
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P U TT US A UNNomor : 704 K /Pdt.Sus/ 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara :EDUANTO PURBA, bertempat tinggal di Desa Sialang Indah Jalur VIII,Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada : Faigizaro Zega, dan Temazisokhi Zega, Pengurus OrganisasiSerikat Pekerja/serikat buruh, Dewan Pimpinan Daerah,
    ADEI PLANTATION & INDUSTRY, berkedudukan di Jalan LintasTimur Km.88 Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Propinsi RiauTermohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Penggugat/pekerja telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusahadi muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
    Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Pasal 155 ayat (2) UUNo.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diamanatkan didalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) UUNo.2 Tahun 2004 tentang PPHI untuk menjatuhkan Putusan Sela demi menegakkan hukum sehingga dapatmerupakan alat paksa yang lebih kuat agar ketentuan Undangundang dapat ditaati ;Bahwa berdasarkan alasanalasan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Penggugatmohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili
    Eduanto Purba selama terikat hubungan kerjadengan Tergugat sampai tanggal 17 September 2007 tidak pernah tercatat sebagai anggota FSBDSI.Pada pertemuan secara Bipartit maupun Tripartit tidak pernah dikemukakan tentang keberadaanPenggugat sebagai anggota FSBDSI, hanya pada tanggal 20 Juli 2009 Eduanto Purba menjadi anggotaFSBDSI yang patut diduga hanya untuk kepentingan beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), danapabila hanya di dalam Pengadilan saja sdr.
    No. 704 K /Pdt.Sus/ 2010Atau :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.43/G/2009/PHI.PBR., tanggal 7 Januari 2010yang amarnya sebagai berikut :DALAM PROVISI.
Putus : 18-02-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 630 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 Februari 2013 — PT. Suzuki Finance Indonesia ; Bekti Suroso. dk
3940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 630 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. Suzuki Finance Indonesia, yang berkedudukan di Atrium MuliaBuilding 5 Floor, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. B. 1011, Jakarta Cq.Kantor Cabang / Perwakilan PT.
    Industrial, adapun inti permohonanyang dibuat dan disampaikan oleh masingmasing para Penggugat antaralain sebagai berikut :8.1.
    Industrial pada Pengadilan Negeri SurabayaCq.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq.Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) dan mohon mengadili menurut keadilan yang baik (naar godejustitie recht doen) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 14/ G/2012/PHI.Sby tanggal 13 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut :Dalam Pokok Perkara;1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
    telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada tanggal 24 Juli 2012;Menimbang, bahwa surat kuasa pengajuan permohonan kasasi a quo tidakmemenuhi syarat formil, karena pihak yang berperkara (Tergugat) dalam perkara a quoadalah sebuah perseroan terbatas PT.
Register : 26-01-2015 — Putus : 01-06-2015 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.KPG
Tanggal 1 Juni 2015 — Bakri Thalib, dkk Melawan PT. PLN
18382
  • PUTUSANNomor 04/Pdt.SusPHI/2015/PN.K PGDEMI KEADILAN BERDASARKAAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1. Bakri Thalib, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT.
    industrial dari Dinas NakertransProvinsi NTT yang telah mengeluarkan anjurannya tanggal 20 Agustus 2014 sebagaimanaterlampir dalam gugatan ini.Bahwa atas anjuran mediator hubungan industrial tersebut para Penggugat menerimanya,namun para Tergugat dan Turut Tergugat menolaknya maka sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1)UU NO 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, paraPenggugat mengajukan gugatan imi ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kupang sebagai yang
    dengan menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kupang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.Il.
    Gugatan tersebut pada saat ini juga masih diperiksa olehhakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang.Sengketa yang diajukan PARA TERGUGAT sama dengan perkara yang sedang diperiksaoleh Pengadilan.
    industrial sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;Menimbang, bahwa sesuai risalah yang terlampir dalam surat gugatan Penggugat,ternyata perselisihan tersebut telah diupayakan penyelesaiannya melalui tahap perundinganbipartit hingga ke tahap mediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatan penyelesaian oleh para pihak,sehingga dilanjutkan dengan pengajuan gugatan ke pengadilan hubungan industrial yangbersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan
Putus : 22-06-2015 — Upload : 11-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 336 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — PT. JABA GARMINDO VS MUHAMAD NAHROWI, DKK
5336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor336 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Industrial pada PengadilanNegeri Serangpada pokoknya sebagai berikut:A.
    Dasar Gugatan:1.Bahwa Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial pada Pasal 1 Angka 17 jo. Pasal 1Angka 1 telah mengatur mengenai mekanisme penyelesaianperselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan HubunganIndustrial;Pasal 1 angka 17 UU Nomor 2 Tahun 2004;Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yangdibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa,Hal. 2 dari 30 hal. Put.
    Industrial menyatakan jika MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrialbisa mengeluarkan putusan yangdapat dilaksanakan terlebin dahulu, meskipun putusannya diajukanperlawanan atau kasasi;Pasal 108 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004;Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapatmengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipunputusannya diajukan perlawanan atau kasasi;Tentang Biaya Perkara;24.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSerang,permohonan tersebut diikutidengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeriSerangpada tanggal 19 November 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugatpada tanggal 27 November 2014, kemudian Para Penggugat mengajukankontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan NegeriSerang pada tanggal 10 Desember 2014;Menimbang, bahwa permohonan
Register : 16-03-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Agustus 2020 — Penggugat:
MERRY MARDIANTI
Tergugat:
PT. CITAS OTIS ELEVATOR
12759
  • PUTUSANNomor .97/Pdt.SusPHI/2020/ PN.Jkt.PstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang memeriksa dan mengadili perkara perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :MERRY MARDIANTI, Warga Negara Indonesia, Wanita, bertempat tinggal diPerumahan Cibinong City Blok J No. 23 RT. 02/RW. 18,Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, KabupatenBogor, Kota Bogor
    dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikatburuh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melaluiprosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diaturdengan undangundang.Dalam hal ini Tergugat telan berusaha agar PHK dijalankan melaluimekanisme musyawarah.
    Kelebihan waktu dalam proses PHIsebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagimenjadi tanggung jawab para pihak.Halaman 21 dari 34 hal. Putusan No .97/Pdt.SusPHI/2020/PN.
    (c) UndangUndangNomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,kemudian perihal dalil eksepsi yang menyatakan gugatan Penggugat tidakdilampiri dengan Risalah Mediator atau Konsiliator seperti yang disyaratkandalam ketentuan pasal 83 ayat (1) UU No.2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, menurut Majelis materi eksepsi tersebutmerupakan bagian dari pokok perkara yang akan dipertimbangkan oleh Majelissetelah memperhatikan buktiobukti dan ketentuan
    industrial sebelum mengajukan gugatannya kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 83 Undangundang No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka berdasarkanketentuan Pasal 1 angka ( 17 ), Pasal 2 dan Pasal 56 Undangundang Nomor 2Tahun 2004 Majelis Hakim berwenang untuk memeriksa, mengadili danmemutus perkara a quo;Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan dan mempelajaribukti P3 = bukti T1a mengenai
Register : 04-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN PALU Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
1.FRANSISKUS H. TANULI
2.RUSDIYANTO M
3.LALU SAMSIR
Tergugat:
PT. SURYA PUTERA EKA PERSADA
609
  • PENETAPANNomor 36/Pdt.SusPHI/2019/PN PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palumemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :1.
    SURYA PUTERA EKA PERSADA alamat kantor di Jalan Manyar KertoarjoI.No.41 Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur , selanjutnya di sebutSQDAQAL... 0.0... ccc ccc cee cee ec ee cee cee cee cee eee cee eeeeeeeeeeeesee terse setseessees TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor36/PdtSusPHI/2019/PN.Pal tanggal 4 September 2019 tentang penunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;Telan membaca Penetapan Hakim Ketua yang
    , dalam register perkara Nomor 36/Pdt.SusPHI/2019/PN Pal tanggal 4 September 2019 dinyatakan dicabut;2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palu untuk mencoret perkaraNomor 36/Pdt.SusPHI/2019/PN Pal tanggal 4 September 2019 dari dalambuku register perkara;Halaman 2 dari 3 Putusan Nomor 36/Pdt.SusPHI/2019/PN Pal3.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp.446.000,00(Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, pada hari Senin,tanggal 28 Oktober 2019, oleh kami, DEMON SEMBIRING, S.H., M.H., sebagaiHakim Ketua, SURATNO,S.Sos.
    ,BKPmasingmasing Hakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu Nomor 36/Pdt.SusPHI/2019/PN Pal tanggal 4September 2019, penetapan tersebut pada hari Senin tanggal 28 Oktober2019, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketuadengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDULLAHJUNAIDI,S.H. selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh kuasa para Penggugatdan tanpa dihadiri Tergugat.Hakimhakim
Register : 29-09-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 25/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Kpg
Tanggal 3 Nopember 2015 — WILIBRODUS FRANS BURAEN Lawan Pimpinan Perusahaan CV. ROCKY
12146
  • AKTA PERDAMAIANPada hari ini Selasa tanggal 03 Nopember 2015 pada persidangan yang terbuka untukumum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata khusus hubungan industrial, telahmenjatuhkan putusan perdamaian antara :WILIBRODUS FRANS BURAEN, Pekerjaan karyawan CV. Rocky Cabang Kupang. AlamatRT/RW. 017/009, Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, KabupatenKupang, dalam ini diwakili oleh kuasanya Bernard B. D. dan A.
    Bahwa dengan disepakatinya penyelesaian Hubungan Industrial ini, maka masingmasing pihak tidak akan saling tuntutmenuntut di kKemudian hari dalam kasus yangsama ;Setelah isi persetujuan perdamaian (Perjanjian Bersama) tersebut dibacakan kepada keduabelah pihak di persidangan, mereka masingmasing menerangkan dan menyatakan menyetujuiseluruh isi persetujuan perdamaian tersebut;Kemudian Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang tersebutmenjatuhkan putusan sebagai berikut
    Membebankan biaya perkara ini kepadaNegara;Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, pada hari Selasa tanggal 3Nopember 2015 oleh kami, NURIL HUDA, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, ANAK AGUNGGEDE RAI BAYU, SH. dan SUGIYANTO, SH., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas IA Kupang Nomor 25/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Kpg
Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/PDT.SUS/2012
YANDETI ELITANINGRUM; PT. HOTEL JUWARA WARGA CQ. THE JAYAKARTA YOGYAKARTA HOTEL & SPA
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 23 PK/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :YANDETI ELITANINGRUM, beralamat di Jl. Laksda AdisuciptoKM.6,5 No.50 Sleman Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasakepada GALIH TRI PANJALU dan kawankawan, Pengurus FederasiSerikat Pekerja Mandiri Regional Yogyakarta, beralamat di Jl.
    No. 23 PK/Pdt.Sus/2012sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untukmewakili anggotanya (saja) ;Oleh karenanya tak dapat lain bahwa surat gugatan penggugat mengandung cacatformil, Karena Penggugat tidak memenuhi syarat bertindak untuk dan atas namaSdri.
    THE JAYAKARTA YOGYAKARTA HOTEL & SPA tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta No. 15/G/2010/PHI.Yk. tanggal 13 Januari 2011 ;MENGADILI SENDIRI :Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi :e Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Hal. 13 dari 31 hal. Put.
    Industrial di wilayahhukumRepublik Indonesia, karena setiap kali ada perselisihan PHK, maka pasti putusannya adalah putusan PHK kepada pekerja/ buruh; Jika pertimbangan hukum Hakim Agung seperti tersebut diatas dimaknaisecara sepotongsepotone dan dibenarkan, maka dapat dipastikan bahwaPengadilan Hubungan Industrial hanya merupakan sarana untuk melegalkan PHK terhadap pekerja/ buruh hanya karena hubungan kerja yang sudah tidakharmonis, tanpa melihat akar permasalahan yang ada terlebih dahulu; Bahwa
    selain itu, keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALIdidasarkan pada novum 3 yaitu SURAT BUKTI BERUPA PUTUSANPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILANNEGERI JAKARTA PUSAT No. 126/PHI.G/PN.JKT.PST tanggal 21Agustus 2010, yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimana dalampositanya (halaman 8, alinea 4), Bobby Hendranto sebagai Penggugat/pekerjaHal. 27 dari 31 hal.
Register : 26-10-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 314/Pdt.Sus-PHI/2018/ PN.Jkt.Pst
Tanggal 11 Maret 2019 — ROBERT LUMBAN RAJA >< PT. TOTALINDO EKA PERSADA Tbk
12858
  • PUTUSANNomor 314/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.JKT.PST DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara:ROBERT LUMBAN RAJA, yang beralamat di Citra Prima Serpong Blok FF3/10 RT/RW 001/004, Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang,Banten, dalam hal ini memberikan kuasa kepada JuliusLobiua,S.H.
    Bahwa Penggugat diberhentikan oleh Tergugat terhitung mulai tanggal 1 Juni2018, hal ini sesuai surat Tergugat No. 341 / TEPHO / V / 2018 tanggal 4Mei 2018, dengan alasan berakhirnya pekerjaan di Proyek Rusun NagrakMarunda.Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakanPerselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdahulu melalui erundinganbipartit secara musyawarah untuk mencapaimufakat, maka
    : 17 Tahun 2014Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial sertaTata Kerja Mediasi, dimana Mediator pada tingkat Provinsi berwenang untukmelakukan proses mediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi lebihdari 1 (satu) Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi tempat pekerja / buruhbekerja, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Pihak telahmenempuh proses penyelesaian mediasi sebelum mengajukan gugatan,karenanya Penggugat telah memenuhi syarat formil dalam pengajuan
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahari Senin tanggal 04 Maret 2019 oleh kami Duta Baskara, S.H.,M.H., sebagaiHakim Ketua, Sweden Simarmata, S.H.,M.H., dan Purwanto, S.H.
    ,M.H. euRtees / FOTO COPYSesuai Dengan AslinyaDikeluarkan Untuk DINAS Pengadilan Hubungan industrial DKI JakartaPusat Purwanto,S.itera NITERAPanitera Pengganti, nePENGADILAN HUBUY ws 19720411 199R03 2 OVMardiana,S.H.,M/A.. Halaman 28 dari 28 hal. 314/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.JKT.PST
Register : 18-11-2013 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN MANADO Nomor 18/G/2013/PHI.Mdo
Tanggal 17 Juni 2014 — - WENDA RICIE TANGKOWIT melawan DIREKTUR CV. PROMEDIA
9227
  • PUTUSANNomor :18/G/2013/PHI.Mdo"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado,yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan HubunganIndustrial pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusandalam perkara antara:WENDA RICIE TANGKOWIT,umur 32 Tahun, pekerjaan karyawan CV.Promedia, alamat Perum CBA Blok W No. 40 KelurahanTalawaan Kabupaten Minahasa Utara Propinsi SulawesiUtara,Melalui kuasanya : JEANNE J.L LALUJAN, SH,CHRISMART
    TATAWI, SH, WOLLY P.TOWOLIU, SH, MHadalah Advokasi/ Pengacara/1Penasehat Hukum, beralamat Kantor di Jalan 14Februari, Kelurahan Teling Bawah, KotaManado,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal25 November 2013 yang telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado dibawah No. 46/SK/2013/PHI.MDO pada tanggal26 November 2013;SelanjutnyadisebutSEDAGAL.........ecceeeee oe TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manadotersebut ;Telah membaca
    suratsurat dalam perkara ini;Telah memperhatikan buktibukti kKedua belah pihak;Telah mendengar kedua belah pihak;TENTANG DUDUK PERKARANYA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 14 November 2013 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manadodibawah Register Perkara Nomor: 18/G/2013/PHI.MDO tertanggal 18November 2013, telah mengemukakan halhal sebagai berikut:1.
    Menyatakan Penggugat berhak atas upah proses selamapemutusan hubungan kerja yang belum ada penetapan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung sejakberkekuatan nhukum tetap;4. Menghukum Tergugat membayar' hakhak sebesar Rp.35.547.000, (tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuhjuta rupiah) sesuai dengan point 12 posita gugatan;5.
    dihukum untuk16membayar biaya perkara, namun oleh sebab nilai gugatan aquo tidakmencapai nominal nilai gugatan yang dapat dikenakan biaya perkarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undangundang No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, makabiaya perkara dibebankan kepada Negara sebesar Niihil;Memperhatikan ketentuan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertaketentuanketentuan
Putus : 19-03-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 19 Maret 2015 — PT. JAYA ALUMINDO PERKASA VS NURHIDAYAH
15768 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 81 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. JAYA ALUMINDO PERKASA, beralamat di Jalan MahkamahNo. 3B Medan, yang diwakili oleh Jimmy Lim, selaku Direktur Utama,dalam hal ini memberi kuasa kepada Saut Martua Purba, SH., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat Saud Martua Purba, Sh. &Rekan berkantor di Jl.
    Industrial padaPengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:1Bahwa Penggugat adalah karyawan di PT.
    Jaya Alumindo Perkasa, bagianlogistik, dengan masa kerja + 10 tahun terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2002s/d 24 Oktober 2012 dan menerima upah terakhir sebesar Rp1.500.000,00 setiapbulannya;Bahwa awal mula terjadinya sengketa hubungan industrial antara Penggugatdengan Tergugat adalah bermula pada saat Tergugat melakukan pemutusanhubungan kerja (PHK) secara lisan terhadap Penggugat pada tanggal 24 Oktober2012 dengan cara menyuruh Penggugat pulang dari kantor tempat Penggugatbekerja pada sekitar
    Pdt.SusPHI/2015perumahan dan pengobatan serta uang kekurangan atas cuti melahirkan denganjumlah sebesar Rp 39.450.000,00 (tiga puluh Sembilan juta empat ratus limapuluh ribu Rupiah);e Membebankan kepada negara biaya yang timbul dari perkara ini sebesarRp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah);e Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Penggugat
    Nomor 23/G/2013/PHI.Mdn.yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan padatanggal 13 Maret 2014 ;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 22April 2014, kemudian Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannyatelah diberitahukan