Ditemukan 21093 data
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 277 K/Pdt.SusPHI/2016Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianakagar memberikan putusan sebagai berikut:1.2.4.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK secara sepihak terhadap ParaPenggugat melanggar UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Para Penggugatharus dilaksanakan, maka menghukum
Putusan Nomor 277 K/Pdt.SusPHI/2016Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah memberikan Putusan Nomor 21/Pdt.SusPHI/2015/PN.PTK, tanggal 10 Desember 2015, yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah pekerja/buruhTergugat dan telah putus Hubungan Kerja;3.
Penggugat Il (Turijo) sebesar Rp 5.490.000,00 (lima juta empat ratussembilan puluh ribu rupiah);Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya;Menetapkan ongkos yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaNegara sebesar Rp 111.000,00 (seratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPara Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 10 Desember 2015,kemudian terhadapnya oleh Tergugat
Permohonan tersebutdiikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30Desember 2015;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPara Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 10 Desember 2015,kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya,Halaman 5 dari 15 halaman.
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi : YAYASAN ADIJANTO dan Para Pemohon Kasasi Il : 1.
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
., bertempat tinggal diJalan Jembatan No.12, RT.02 RW.06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara,Jakarta Timur;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalildalil:Bahwa Penggugat
Urim Saor Budiman S.Kom., dapat menerima sejumlah uang tersebutpada poin (satu) tersebut di atas;3 Apabila pihakpihak menerima Surat Anjuran ini, maka Mediator akanmembantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;4 Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran ini, maka salahsatu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial diPengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Mediator HubunganIndustrial
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu Putusannya No.164/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tanggal 27 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhadap Penggugat melanggar Pasal 151 Undangundang No. 13 Tahun2003 oleh karena harus dinyatakan tidak sah;3 Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidakpernah putus;4 Menghukum Perusahaan
Upah Proses: 6 x Rp 1.751.484,00 = Rp 10.508.904,00; Jumlah keseluruhannyaRp 60.864.069,00 (enam puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu enampuluh sembilan Rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapatMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi: PERUSAHAN DAERAH DHARMA JAYA, dan membatalkanPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.164/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tanggal 27 Oktober
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat No.164/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tanggal 27 Oktober 2011;MENGADILI SENDIRI :e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;e Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan PD.Dharma Jaya ProvinsiDKI No.008/ 2011 tertanggal 1 Februari 2011 batal demi hukum;e Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan inidiucapkan;e Menghukum Tergugat membayar
44 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
., bertempat tinggal di Tegalsari RT.03/RW.I, BumiLaweyan, Kota Surakarta, pekerjaan karyawan Bagian Keuangan dan Akutansipada Koperasi Sopir Transportasi Solo (Kosti Solo), sebagai Termohon Kasasidahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang telah memberikan putusan Nomor 11/G/2014/PHI.SMG,tanggal 26 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejakdikeluarkannya surat PHK tanggal 11 Juni 2013 karena adanya kesalahanindisipliner;3.
Nomor 668 K/Pdt.SusPHI/2014Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat dan KuasaHukum Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2014, terhadap putusan tersebut Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus/Surat Tugas Nomor 155/KS1003/Int.A12/TX/2014 tanggal 12 September 2014 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 12 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor14/Pdt.SusPHI/K
Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut disertaidengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 24 September 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 30September 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangpada tanggal 10 Oktober
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang Nomor 11/G/2014/PHI.SMG, tanggal 26 Agustus 2014 selanjutnyaMahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini;Hal. 13 dari 15 hal.
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan sampai Tergugat melaksanakan kewajibannyakepada Penggugat;bahwa oleh karena buktibukti yang dimiliki Penggugat merupakan buktibukti yang autentik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat1 RBg makasangat beralasan hukum bagi Pengadilan Hubungan Industrial untukmenyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bijvoorraad) walaupun ada perlawanan banding atau kasasi;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsidair :Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono)Bahwaterhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 39/G/2007/PHI.Mdn tanggal 03 Mei 2007 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,permohonan mana disertai memori kasasi yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Mei dan25 Mei 2007;Bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi yang pada tanggal 31 Juli2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Pemohon Kasasi, namunpara Termohon Kasasi tidak mengajukan jawaban memori kasasi sesuai suratketerangan tidak mengajukan Kontra Memori Kasasi yang dibuat PaniteraPengadilan
Negeri / Pengadilan Hubungan Industrial No. 39/g/2007/PHI.Mdn.Jo.
DAYALABUHAN INDAH dan SURYADIliersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan No 39/G/2007/ PHI.Mdn. tanggal 03 Mei 2007sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat mengundurkan diri atas kemauan sendiri;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah bulan Maret 2006sebesar Rp. 2.313.990,00 (dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratussembilan puluh Rupiah);4.
32 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan secara Hukum bahwa Sita Jaminan (ConservatoitBeslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri/Niaga Semarang atas harta milik Tergugat adalahsah dan berharga.V.
Bahwayang terjadi pada fakta adalah jalanya persidangan didalam ruang sidangresmi hanya 1 (satu) kali pada saaat pembacaan Putusan, sedangkandari hari 1 (pertama) panggilan sidang hingga panggilan sidang ke 7(tujuh) hanya diberitahu penundaanpenundaan hari sidang bertempat diruang tamu hakim lantai dua Pengadilan Hubungan Industrial JI.
(Vide Yurisprudensi KeputusanMahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 3 Juni 2008yang dahulu putusan Pengadilan Hubungan Industrial Niet Onvankelijkverklaard dan juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial Rl)..
Menyatakan secara Hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoit Beslag)yang diletakkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri/Niaga Semarang atas harta milik Tergugat adalah sah danberharga.Vi. Bahwa barangbarang tersebut adalah :Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di JI. Poksay,Perum Dosen UNS IV, Triagan, Kec. Mojolaban, Kab.
Pemohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan bukti daridalil memori peninjauan kembalinya yang membuktikan bahwa gugatannyayang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang telah memuat secara lengkap merumuskan mengenai posita danpetitumnya dengan jelas dan tegas sehingga gugatannya tidak kabursebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dan Judex Juris;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial
72 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Serta menghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Aquo;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PenggugatRekonvensi mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutuskan perkara iniberkenan memutuskan sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2.
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarseluruh biaya yang timbul akibat perkara Aquo;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor100/Pdt.SusPHI/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 10 Agustus 2015 dengan amarsebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2.
PaniteraMuda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 8 September 2015;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 21 September2015 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasidiajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar menerapkan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut:Halaman 20 dari 23 hal.
Nomor 847 K/Pdt.SusPHI/2015Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/Pdt.SusPHI/2015/PN Jkt.Pst.tanggal 10 Agustus 2015 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejakputusan Judex Facti diucapkan;3.
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
., bertempat tinggal di Bengkong Indah 2RT. 01/01, Kel.Sadai, Kec.Bengkong, Batam ;Turut Termohon Kasasi dahulu Penggugat 51;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangpara Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai paraPenggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang pada pokoknya atas dalildalil
No. 498 K/Pdt.Sus/2009atau Serikat Buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagaikuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untukmewakili anggotanya ;b.
Hubungan Industrial (PHI) ; Sebab selama ini PT.
Oleh karena itu gugatan Penggugat yang diajukan tersebut haruslah di tolakatau dinyatakan tidak dapat diterima ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.53 / G / 2007 / PHI.PN.TPI tanggal 15 Januari 2008 yang amarnya sebagaiberikut :Dalam Eksepsi :1. Mengabulkan eksepsi Tergugat ;Hal. 11 dari 18 hal. Put. No. 498 K/Pdt.Sus/2009Dalam Pokok Perkara :1.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 14 Mei 2008 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/ Termohon Kasasi yang pada tanggal29 Mei 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat 1 s/d 50/para Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri TanjungPinang pada tanggal 23 Juni 2008 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan
187 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK BUKOPIN TBK (CABANG BATAM) tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Tpg tanggal 14 Januari 2015; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I sejak tangal 31 Oktober 2013; 3.
., keduanya Advokat,berkantor di Komplek Ruko Panbil Blok C/3 lantai III, Mukakuning,Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari2015;Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukangugatan terhadap Pemohon Kasasi dan II dahulu sebagai Tergugat dan II didepan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial
MenurutMahkamah, frasa "belum ditetapkan" dalam Pasal 155 ayat (2) UndangUndang 13/2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang memperolehkekuatan hukum tetap, karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial adayang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkatpertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, oleh karena itu hakhak ParaPenggugat harus tetap di jalankan oleh Tegugat sampai dengan adanyaPutusan Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa di dalam upayaupaya yang dilakukan
Nomor 687 K/Padt.SusPHI/2016Penggugat oleh karena Penggugat tidak mempunyai hubungan kerjadengan Tergugat II;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memberikan putusan Nomor31/Pdt.SusPHI/2014/PN Tpg. tanggal 14 Januari 2015 yang amarnya sebagaiberikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
tanggal 19 Januari 2015, mengajukan permohonan kasasi padatanggal 28 Januari 2016 sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi masingmasing Nomor 3/Kas/Pdt.SusPHI/2015/PN Tpg.yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasiHalaman 24 dari 37 hal.
BANKBUKOPIN TBK (CABANG BATAM) tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang Nomor 31/Pdt.SusPHI/2014/PN Tpg tanggal 14 Januari2015;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat sejak tangal 31 Oktober 2013;3.
45 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 279 K/Pdt.SusPHI/2017Putra Nomor 11, Kecamatan Tambun Selatan, KabupatenBekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31Desember 2016;Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukangugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depanpersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Bahwa karena salah satu pihak menolak anjuran Dinas Tenaga Kerja KotaBekasi Nomor 567/5714Disnaker.4 tertanggal 21 Desember 2015 makademi kepastian hukumnya Para Penggugatlah yang mengajukan Gugatanterlebih dahulu ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas 1 A Bandung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1)Halaman 4 dari 24 hal. Put.
Nomor 279 kK/Pdt.SusPHI/2017Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasaPenggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 05 Desember 2016 terhadapputusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 16 Desember 2016 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 22Desember 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor127/Kas/G/ 2016/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan
Olehkarenanya beralasan hukum Majelis Kasasi menerima permohonan KasasiPemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Nomor 129.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 4 Januari 2017 dan kontramemori kasasi tanggal 23 Januari 2017 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHalaman 21 dari 24
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 129/Pdt.SusPHI/2016/ PN.Bdg tanggal05 Desember 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam ProvisiMenolak Provisi Para PenggugatDalam Pokok Perkara1)Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat sejak dibacakannya putusan ini;Menghukum Tergugat kepada Para Penggugat untuk membayarPesangon sebesar 2 x ketentuan pasal 156 ayat
70 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian sudahsepatutnya dalil gugatan Penggugat ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa dengan demikian dalildalil Penggugat terobukti bahwa gugatanPenggugat kabur/tidak jelas/obscuur libel/tidak cermat dan tidakberdasarkan hokum, oleh karena itu sudah sepatutnya gugatan Penggugatditolak saja atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dibacakan dengan hadirnyaPenggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 14 Juni 2017, terhadap putusanHalaman 5 dari 24 hal. Put.
Nomor 1264 K/Pdt.SusPHI/2017 Kekurangan Pembayaran upah 6 x Rp300.000,00 =Rp1.800.000,00Jumlah Total = Rp3.815.000,00(tiga juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 14 Juli 2017 dan kontramemori kasasi tanggal 20 Juli 2017 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti Pengadilan Hubungan Industrial
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat harus diperbaiki dengan tidak memberikanTunjangan Hari Raya Tahun 2016 sehubungan putusnya hubungan kerja tanggal 6Juni 2006, sehingga tidak memenuhi Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 tentangHalaman 22 dari 24 hal.
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 341/Pdt.SusPHI/2017/PN.Jkt.Pst.
52 — 12
Prima Metal Cemerlang, Beralamat di Jalan Irian Barat DesaSampali Percut Sei Tuan Sampali Deli Serdang Selanjutnya disebutSEIDAGE ~~~nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnnonnnnnnmanmacnnna sane TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara ini;Telah memperhatikan bukti bukti yang diajukan ke persidangan;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23April 2014 yang
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini adalah didasarkan atas bukti yangcukup otentik dan esepsional yang kebenaranya tidak dapat disangkal olehTergugat adalah beralasan menurut hukum, apabila Penggugat memohonkepada Pengadilan Negeri/ Pengadilan Hubungan Industrial Medan agarmenyatakan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adaperlawanan Kasasi (Uitvoer baarbij voorood)ll.
diatas, Penggugat mohonHakim pengadilan Hubungan industrial yang memeriksa dan memutus perkaraini berkKenan memutus sebagai berikut :DALAM PUTUSAN SELA1.
Membayar biaya yang timbul akibat perkara iniApabila Pengadilan Hubungan Industrial Medan berpendapat lain makadalam Peradilan yang baik mohon Putusan yang adil.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Penggugat hadir dirinya sendiri, sedangkan Tergugat hadir diwakili olehkuasanya AGUS SALIM SIREGAR, SH, sebagai Humas PT.
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dengan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Tergugat;Hakim Anggota, Hakim Ketua,d.t.o d.t.oMANGARAJA MANURUNG, SH, MH SAUR SITINDAON, SH.
415 — 290 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halaman 37 sampai dengan 38, yang menyatakan :Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang telahdipertimbangkan di atas, Majelis Hakim menarik suatu kesimpulanbahwa terhadap eksistensi adanya utang sebagaimana yang didalikanoleh Pemohon Pailit masih terdapat sengketa yang harus diselesaikandan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana yangdianjurkan oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah KotaBandung sehingga Majelis Hakim berpendapat dan meneguhkan sikapbahwa keberadaan/eksistensi
Bahwa penyelesaian atas tidak dibayarnya upah TIDAK dan/atau BUKANmerupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Hubungan Industrialsebagaimana diatur dalam Pasal 14 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jelas dan dengantegas diatur bahwa apabila anjuran tersebut ditolak/tidak diterima oleh salahsatu. pihak, maka pihak tersebut dapat melanjutkan penyelesaianperselisihnan ke Pengadilan Hubungan Industrial :(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud
No. 501 K/Pdt.Sus/2010tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaianmelalui Pengadilan Hubungan Industrial tidak memaksa karena hanyabersifat fakultatif dengan digunakannya istilah "DAPAT" ;Dengan demikian pertimbangan Judex Facti yang dalam pertimbangannyamengacu pada Anjuran Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandung yangberisi Saran melalui Pengadilan Hubungan Industrial adalah tidak mengikat,karena ketentuan undangundang Ketenagakerjaan tidak memaksa bahwapenyelesaiannya
harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial ;9.
No. 501 K/Pdt.Sus/2010Bahwa secara hukum, seandainya benar bahwa para Pemohonmelakukan tindakan sebagaimana yang didalilkan oleh Termohon,maka berdasarkan hukum Termohon haruSs membayar utang upahkepada para Pemohon ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex factitidak salah menerapkan hukum, seharusnya para Pemohon Pailit memintapenyelesaian Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga jelas berapa jumlahhutang
66 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Terlalu Dini/Prematur;1Bahwa gugatan Penggugat disamping kabur dan tidak jelas juga terlaludini untuk diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Faktanyasaat Penggugat mengajukan surat permohonan Pemutusan HubunganKerja ke Lembaga Mediasi tanggal 27 Mei 2013, hubungan kerja antaraTergugat dengan Penggugat masih berlangsung (tidak ada PemutusanHubungan Kerja).
,Atas ketidak jelasan dasar gugatan Penggugat, maka gugatan yangdiajukan Penggugat menjadi prematur layak dan cacat hukum;Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan demikian terbukti gugatan Penggugatsangat prematur serta raguragu, oleh karena itu gugatan Penggugat patut ditolak;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 213/PHI.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 3 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menerima
Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Jelas/ Kabur (Obscuur Libel);DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard); Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesarRp400.000 (empat ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat padatanggal 3 Maret 2014, terhadap putusan
Majelis Hakim Agung, serta membatalkanPutusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Perkara Nomor 213/PHI.G/2013/PN.JKT.PST, tertanggal3 Maret 2014, karena telah keliru dan salah menerapkan hukumdidalam pertimbangan hukumnya;= Bahwa faktafakta hukum yang didalilkan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat adalah merupakan Jaktafakta yang tidak terbantahkan baikdengan alasan hukum apapun, oleh karena itu patut dijadikanpertimbangan hukum untuk membenarkan dalildalil Pemohon Kasasi
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : SAMIRI tersebut harusditolak;Hal. 15 dari 16 hal.
25 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 506 K/PDT.SUS/2009mohon kepada Bapak Ketua / Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang berkenan lebih dahulu memeriksa, memutusdalam Putusan Sela mengenai upah Para Penggugat selama prosesPemutusan Hubungan Kerja berlangsung;17.Bahwa, untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Para Penggugatsebagaimana dimaksud pada butir No. 14, 15, 16 diatas, disamping pulaadanya kekhawatiran Tergugat memindah tagankan asset Perusahaankepada pihak lain, mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial
lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusandiucapkan hingga dilaksanakan;19.Bahwa, mengigat tuntutan Para Penggugat ini adalah mengenai hal yangpasti serta adanya keperluan mendesak dari Para Penggugat kiranyaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berkenanpula menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun adaupaya hukum kasasi dari tergugat (uit vorbaar bij vooraad).Bahwa berdasarkan uraian dan alasanalasan tersebut diatas, Para Penggugatmohon kepada Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serangberkenan memeriksa dan memberikan keputusan sebagai berikut :Dalam Permohonan Provision : Mengabulkan gugatan provisional Para Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar upah/gaji Para Penggugat selamaproses Pemutusan Hubungan Kerja berlangsung ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamputusan provisional ini ;Dalam Pokok Perkara :Hal. 9 dari 16 hal.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini.Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serangberpendapat lain, mohon keputusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang mengambil putusan, yaitu putusannya No: 80/G/2008/PHI.SRG. tanggal 7 April 2009 yang amarnya sebagai berikut :DALAM PROVISI : Menolak permohonan Provisi Para Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang) tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidakwenangan ataumelampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum atau melanggarhukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan
163 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugatmohon putusan yang seadiladilnya, (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya eksepsi kewenangan absolut;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaruuntuk memberikan putusan sebagai berikut
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi,untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp444.000,00 (empat ratus empatpuluh empat ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Pemohon Kasasi pada tanggal 29 Januari 2021, terhadap putusantersebut, Pemohon Kasasi melalui kuasanya
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 110/Pdt.SusPHI/2020/PN.Pbr tanggal 29Januari 2021:Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 115 ayat (1) huruf bdan/atau Pasal 116 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 116 ayat (19) PKBPT. CPI 20182019 dan perpanjangannya;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat/PT.
CHEVRONPACIFIK INDONESIA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 110/Pdt.SusPHI/2020/PN.Pbr tanggal 29Januari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat sejak tanggal 10 Desember 2020;3.
33 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini kepada negara, atau apabila majelis hakim berpendapat lain,mohon agar kiranya putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberikan putusan Nomor03/G/2012/PHIPkp, tanggal 28 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut:DALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan
pemberian uang pisahyang mana didalam pembuktian fakta dipersidangan tidak terungkap adanyabukti perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:mengenai keberatan keberatan kasasibahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 1 April 2013 dan kontra memori kasasitanggal 28 Mei 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam halini Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinangtelah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemohon di PHK dengan pengunduran diri tapi awal permasalahankarena Pemohon dimutasi dan karena Pekerja tidak bersedia dimutasi makaoleh karena dilaksanakan karena pekerja tidak melaksanankan perintahyang wajar dari Pengusaha; Bahwa oleh Pemohon Kasasi tidak melaksanakan perintah maka di PHKsebagaimana Pasal 161 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 danberhak atas Pesangon 1
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPangkalpinang Nomor 03/G/2012/PHIPkp, tanggal 28 Februari 2013selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amarsebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pangkalpinang Nomor 03/G/2012/PHI.Pkp, tanggal 28 Februari 2013;MENGADILI SENDIRI :1.
130 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZULKARNAEN, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg., tanggal 13 Februari 2019, sekedar menambah amar tentang uang penggantian hak, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugatputus karena dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung sejak putusanini diucapkan;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPara Pemohon Kasasi pada tanggal 13 Februari 2019 kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya
SusPHI/2020tanggal 6 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusanini, Pemohon Kasasi meminta agar:1.Mengabulkan permohonan memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi(sebelumnya Para Tergugat);Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang Nomor 53/Pdt.SusPHI/2018/PN.Tpg Atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaara);Dalam Pokok Perkara :1.Menerima permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi (sebelumnyaPara Tergugat) untuk
seluruhnya;Menyatakan batal perjanjian bersama yang dilakukan Penggugatdengan Tergugat X, XIll, XIX, XXI, XXIV, XXVIII, XXIX dan XXX;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang Nomor 53/Pdt.SusPHI/2018/PN.Tpg Atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaara);Memerintahkan Termohon Kasasi (sebelumnya Penggugat) untukmempekerjakan kembali Para Pemohon Kasasi (sebelumnya ParaTergugat) dari status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
SusPHI/2020Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri Tanjungpinang harus diperbaiki sepanjangmengenai Uang Penggantian Hak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungpinang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh ParaPemohon Kasasi ANDRI PIRGAUNANTA dan kawan kawan tersebut harusditolak dengan
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah milik sah Pelawan selaku KoperasiPegawai Negeri Maju; Menyatakan sita eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita/PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang tanggal 19 Desember 2016 sesuai Berita Acara Sita EksekusiNomor 21/Pdt.SusPHI/2015/PN Kpg. atas perintah Surat PenetapanKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang Nomor 21/Pen.Sita/2015/PN Kpg. tanggal 9 November 2016sebagai pelaksanaan Putusan Perkara Perselisinan Hubungan IndustrialNomor
adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat: Memerintahkan Jurusita/Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Kupang atau pegawai yang ditunjuk untukitu, untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi tanggal 19 Desember 2016sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 21/Pdt.SusPHI/2015/PN Kpg.tersebut:Halaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 2942 K/Pdt/2018.
adalah milik sah Pelawan selaku KoperasiPegawai Negeri Maju;Menyatakan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita/PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang tanggal 21 Desember 2016 sesuai Berita Acara Sita EksekusiNomor 21/Pdt.SusPHI/2015/PN Kpg. atas perintah Surat PenetepanKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang Nomor 21/Pen.Sita/2015/PN Kpg. tanggal 9 November 2016sebagai pelaksanaan putusan perkara Perselisinan Hubungan IndustrialNomor
Memerintahkan Jurusita/Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Kupang atau pegawai yang ditunjuk untukitu, untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi tanggal 21 Desember 2016sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 21/Pdt.SusPHI/2015/PN Kpg.tersebut:Menolak gugatan perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;Menghukum Para Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untukmembayar biaya perkara perlawanan ini secara tanggung rentengsejumlah Rp1.881.000,00 (satu juta delapan
54 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (u/tvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul kasasi;Atau apabila Maielis Hakim beroendapat lain. mohon putusan vana seadilBahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo telah memberi putusan Nomor 27/Pdt.SusPHI/2015/PN Gto, tanggal 19 November 2015 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaTergugat pada tanggal 19 November 2015, terhadap putusan tersebut,Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusustanggal 29 November 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal3 Desember 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor15/Kas/2015/PHI.PN.Gto yang dibuat oleh Panitera
Bahwa Termohon Kasasi (Semula Penggugat) masih mempunyai PinjamanPribadi pada Pemohon Kasasi (Semula Tergugat) yaitu: Termohon Kasasi (Semula Penggugat ) sebesar Rp 7.451.860, dan Termohon Kagasi I (Semula Penaquaat 1) sebesar Ro 27.042.000.Berdasarkan Bukti tertulis dari Pemohon Kasasi (semula Tergugat) yangdiberi tanda T1, T2, T3 dan T4, sudah selayaknya Gugatan Rekonvensidi kabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial;4.
salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 160 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 karena Para Penggugat telah terbuktimelakukan tindak pidana; Bahwa Jude Facti telah benar menerapkan hukum acara perdata karenadalam jawaban Tergugat tidak secara jelas mengajukan gugatanrekonvensi sehingga tuntutan kompensasi atas hakhak Tergugat tidakdapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGorontalo dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PIMPINAN PT WIN JAYA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkaradalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
10.000.000,00Total = Rp37.300.000,00(tiga puluh tujuh juta tiga ratus rupiah)Menyatakan sah dan meletakkan sita jaminan jaminan (conservatoir beslag)pada aset Tergugat;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara sertamerta meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoebaar bijvoorraad);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalamperkara ini;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado telah memberikan putusan Nomor 05/Pdt.SusPHI/2015/PN Mnd. pada tanggal 8 Juni 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi:Dalam Pokok Perkara:1.2.3.Menyatakan, bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putusterhitung sejak bulan Agustus 2014;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja
Memerintahkan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado untuk memberitahukan putusan ini kepadaTergugat, agar kepada Tergugat diberitahukan haknya jika dianggap perlumengajukan verzet dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam UndangUndang;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 29 Juli 2015, terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal
5 Agustus 2015 sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi Nomor 05/Pdt.SusPHI/2015/PN Mnd yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Manado pada tanggal 19Agustus 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 21 September 2015, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat tidakmengajukan kontra memori kasasi;Menimbang