Ditemukan 28607 data
JOHNY alias JOHNY RUNKAT
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama yang semula tertulis bernama Johny sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor No. 915/1969 tertanggal 29 Oktober 1969 menjadi bernama Johny Runkat;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling
MOH. ADNAN SIHABUDIN
16 — 10
Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan memperbaiki nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon Nomor: 17234.CS/2017, yang semula tertulis MUHAMAD SIHABUDIN diperbaiki menjadi MOH. ADNAN SIHABUDIN;
3.
21 — 4
Memberikan ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama anak para pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1194/2000 bertanggal 4 Oktober 2000 yang semula tercantum MUHAMMAD ABIYU PRAKOSO menjadi MUHAMMAD ABIYYU PRAKOSO;3.
HASAN BOIRATAN
28 — 15
NUNUNGserta mencatat dan memperbaiki nama anak Pemohon dari bernama Hamna Laode menjadi Hamna Boiratan;
- Memerintah kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong mencatat dan memperbaiki akta kelahiran nomor : 9205-LT-10122019-0005 tanggal 20 Desember 2019sebgaimana tersebut;
- Membebankanbiayaperkarainikepadapemohon.Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul karena permohonan ini sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah
TANTRI ADISTA
46 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ibu didalam Akta Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama ibu Pemohon tertulis dan terbaca Norvianti diperbaiki menjadi nama ibu Pemohon tertulis dan terbaca Noervianti, sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon nama ibu Pemohon tertulis dan terbaca Noervianti;
Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama ibu Pemohondidalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama ibuPemohon tertulis dan terbaca Norvianti diperbaiki menjadi namaibupemohon tertulis dan terbaca Noervianti;. Bahwaterjadinya kesalahan tersebut dikarenakan kekurangftelitianorangtua Pemohon pada saat mendaftarkan Akta Kelahiran Pemohontersebut;.
Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki nama ibu pemohon dalam aktakelahiran Pemohon adalah untuk menyamakan dokumen serta untukkepentingan Pemohon dikemudian hari dan bukan untuk melakukanpenyeludupan hukum;.
Bahwa untuk memperbaiki nama ibu Pemohon didalam Akta KelahiranPemohon dari yang sebelumnya nama ibu Pemohon tertulis dan terbacaNorvianti diperbaiki menjadi nama ibu Pemohon tertulis dan terbacaNoervianti, maka berdasarkan Pasal 52 UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, terlebih dahulu harus mendapatIzin atau Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri tempat Pemohon;Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kirannya BapakKetua Pengadilan Negeri Tanjungoandan
dapat memeriksa dan mengabulkanpermohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut:1.24.Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohondidalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama ibu Pemohontertulis dan terbaca Norvianti diperbaiki menjadi nama ibu Pemohon tertulisdan terbaca Noervianti, sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon nama ibuPemohon tertulis dan terbaca Noervianti;Memerintahkan kepada Pegawai Kantor
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ibu didalam AktaMemberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohondidalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama ibu Pemohontertulis dan terbaca Norvianti diperbaiki menjadi nama ibu Pemohon tertulisdan terbaca Noervianti, sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon nama ibuPemohon tertulis dan terbaca Noervianti:Penetapan Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.P/2020/PN Tdn Hal 7 dari 93.
ANDI ABU BAKAR
24 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin Kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 6402-LU-08012018-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Karanegra yang semula tertulis M.
36 — 5
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 00019 / 2012 , yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 03 Januari 2012 yaitu dari nama SITI RAHMAN AZIZAH SORMIN menjadi SITI RAHMAH AZIZAH SORMIN dan dari nama RAHMAT HAULIANTO SORMIN menjadi RAHMAT HAULIANTO SIREGAR ;3.
kelahiran anak pemohon terdapat kekeliruan penulisanyaitu. tertulis SITI RAHMAN AZIZAH SORMIN padahal yang benar SITIRAHMAH AZIZAH SORMIN dan nama Pemohon tertulis RAHMATHAULIANTO SORMIN padahal yang benar adalah RAHMAT HAULIANTOSIREGAR sebagaimana tertulis dalam Akte Keterangan Kelahiran PemohonNo : 1625/1987 yang diterbitkan Walikotamadya Kepala Tingkat II BandarLampung tanggal 14 Maret 1987;Bahwa baru baru ini Pemohon datang ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk memperbaiki
nama anak Pemohondan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta kelahiran anakPemohon tersebut dari SITI RAHMAN AZIZAH SORMIN' menjadi SITIRAHMAH AZIZAH SORMIN dan nama Pemohon dari RAHMATHAULIANTO SORMIN menjadi RAHMAT HAULIANTO SIREGAR namundijelaskan oleh Pegawai Kantorr tersebut untuk memperbaiki nama anakPemohon dannama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohontidak dapat dilakukan begitu saja terlebih dahulu harus ada penetapan dariPengadilan Negeri Balikpapan ;Halaman 2 dari &
/PN Bpp Berdasarkan alasan alasan Pemohon diatas , bersama ini Pemohon memohonkepada Bapak Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya berkenanmemberikan Penetapan kepada Pemohon sebagai berikut :1Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon3dan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran AnakPemohon Nomor : 00019 / 2012 , yang diterbitkan oleh KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 03 Januari 2012yaitu
nama Pemohon yangtercantum dalam Kutipan Akta kelahiran Anak Pemohon sesuai dengan KutipanAkta Kelahiran No : 00019 /2012 yang diterbitkan oleh Kantor kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 03 Januari 2012 yaitu dari nama SITIRAHMAN AZIZAH SORMIN menjadi SITIRAHMAH AZIZAH SORMIN dan namaPemohon dari nama RAHMAT HAULIANTO SORMIN menjadi RAHMATHAULIANTO SIREGAR ; Menimbang, dari bukti bukti surat yang diajukan Pemohon bertanda P.1. s/d P.6.dan keterangan 2(dua) orang saksi yaitu saksi
nama anak Pemohondan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran AnakPemohon Nomor : 00019 / 2012 , yang diterbitkan oleh KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 03 Januari 2012yaitu dari nama SITI RAHMAN = AZIZAH SORMIN menjadi SITIRAHMAH AZIZAH SORMIN dan dari nama RAHMATHalaman 6 dari 8 Penetapan Perdata permohonan Nomor 282/Pdt.P/2014.
ELLY YATRIANI
34 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca ELI YATRIANI diperbaiki menjadi nama Pemohon tertulis dan terbaca ELLY YATRIANI, sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon nama Pemohon tertulis dan terbaca ELLY YATRIANI;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan
Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama Pemohondidalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohontertulis dan terbaca ELI YATRIANI diperbaiki menjadi nama pemohontertulis dan terbaca ELLY YATRIANI;5. Bahwa terjadinya kesalahan tersebut dikarenakan kekurangtelitianorangtua Pemohon pada saat mendaftarkan Akta Kelahiran Pemohontersebut;6.
Bahwa tujuan Pemohon memperbaiki nama pemohon dalam aktakelahiran Pemohon adalah untuk menyamakan dokumen serta untukkepentingan Pemohon dikemudian hari dan bukan untuk melakukanpenyeludupan hukum;7.
Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta KelahiranPemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca ELIYATRIANI diperbaiki menjadi nama Pemohon tertulis dan terbaca ELLYYATRIANI, maka berdasarkan Pasal 52 UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terlebin dahulu harusmendapat Izin atau Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri tempatPemohon;Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kirannya BapakKetua Pengadilan Negeri Tanjungpandan dapat memeriksa
Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondidalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohontertulis dan terbaca ELI YATRIANI diperbaiki menjadi nama Pemohontertulis dan terbaca ELLY YATRIANI, sehingga didalam Akta KelahiranPemohon nama Pemohon tertulis dan terbaca ELLY YATRIANI;Halaman 2 dari 10, Penetapan Nomor 272/Pdt.P/2019/PN Tdn3.
Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondidalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohontertulis dan terbaca ELI YATRIANI diperbaiki menjadi nama Pemohontertulis dan terbaca ELLY YATRIANI, sehingga didalam Akta KelahiranPemohon nama Pemohon tertulis dan terbaca ELLY YATRIANI;3.
TEDDY GUNAWAN
11 — 5
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang semula tertulis TEDDY GUNAWAN, anak laki-laki luar kawin dari TJONG TJUK FA sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3269/1984 tanggal 21 Agustus 1984 yang dikeluarkan oleh Pegawai Catatan Sipil Luar Biasa di Pontianak diperbaiki menjadi TEDDY GUNAWAN, anak laki-laki luar kawin dari KHIUN HIONG
Solikhin
91 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2451 / 2008, dari semula tertulis dengan nama FATHUS SURUR dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca M.
Bahwa dengan adanya kesalahan penulisan nama Anak Pemohon tersebut,Pemohon telah datang ke Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaikiKutipan Akta Kelahrian Anak Pemohon dan mendapat penjelasan dariKantor Dinas Kependudukan bahwa untuk memperbaiki nama AnakPemohon tersebut haruslah terlebin dahulu melalui Pengadilan Negeri KotaCirebon;6.
Memberi tjin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohondidalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2451 / 2008, dari semula tertulis dengannama FATHUS SURUR dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca M.FATHUS SURUR;3. Memerintahkan kepada Pemohon = untuk melaporkan mengenaipenggantian/perbaikan nama Anak Pemohon kepada Pegawai Kantor DinasKependudukan kota Cirebon untuk memberikan catatan pinggir didalamAkta Kelahiran Pemohon no. 2451 / 2008;4.
nama anak Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran Anak Pemohon dimana didalam kutipan Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut, nama Anak Pemohon tertulis dengan FATHUS SURUR yangseharusnya M.
nama Anak Pemohondidalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2451 / 2008, dari semula tertulis dengannama FATHUS SURUR dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca M.FATHUS SURUR;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat fotokopi P2 berupa KartuKeluarga Nomor 3274031804070284 tertanggal 6 April 2018 atas namaSolikhin, dan bukti Surat P4 berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor2451/2008 tanggal 5 Juni 2008 atas nama Fathus Surur, yang diterbitkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohondidalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2451 / 2008, dari semula tertulisdengan nama FATHUS SURUR dirubah/diperbaiki menjadi tertulis danterbaca M. FATHUS SURUR;Halaman 7 dari 8 Penetapan No. 127/Padt.P/2020/PN Cbn3.
BACHTIAR RUMAPEA, SH
9 — 9
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1271-LT-16072018-0074, tanggal 17 Juli 2018, yang semula tertulis Baktiar Sirumapea, diperbaiki menjadi Bachtiar Rumapea;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan
FARICHIN
40 — 21
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon sendiri dari semula bernama Farichin diganti menjadi Arif Farihin pada akte kelahiran Pemohon dan anak Pemohon, yang bernama Fitria Puspita Arum lahir di Pemalang pada tanggal 13 Juni 2003 dari suami istri bernama Farichin dan Hindun menjadi tertulis dan terbaca nama Fitria Puspita Arum lahir di Pemalang pada tanggal 13 Juni 2003 dari suami istri bernama
THERESIA YULIATI
32 — 26
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi Izin Kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu di Akte Kelahiran Anak Kandung Pemohon yang bernama AGUSTINUS berdasarkan akta kelahiran Nomor 676/Ist/2002 tanggal 28 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah dari yang semula JULIATI diperbaiki menjadi THERESIA YULIATI;
1.SLAMET BUDIANTO
2.ANGGIA OKTAVIANI INDRIAWAN, S.H.
73 — 47
Memberikan Izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan atau memperbaiki nama Anak Para Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon No. 3279-LU-04012021-0007 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Banjar dari yang semula tertulis LOVA FELICYA INDRIAWAN menjadi LOVA FELICYA ANGELISTA;
ditengahtengah masyarakat, sehingga semua pihakyang bersangkutan dengan perkara ini, dan atau masyarakat yangdengan setia mengikuti jalannya sidang perkara ini dapat memahami,bagaimana penegakan hukum secara represif telah dilakukan secarasungguhsungguh oleh Hakim, agar sesuai dengan maksud penegakanhukum, keadilan dan kebenaran;coencencenee Menimbang, bahwa oleh karena itulah setelah memperhatikanfaktafakta yang terungkap di persidangan tersebut diatas, serta maksuddan tujuan Para Pemohon merubah dan atau memperbaiki
nama AnakPara Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak ParaPemohon yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Banjardari yang semula tertulis LOVA FELICYA INDRIAWAN menjadi LOVAFELICYA ANGELISTA adalah sematamata demi kepentingan AnakPara Pemohon dan hal tersebut bukanlah suatu hal yang bertentangandengan hukum dan ataupun melanggar normanorma yang hidup danberkembang di masyarakat maka terhadap permohonan Para Pemohontersebut dipandang cukup beralasan menurut hukum dan patut
untukdikabulkan; nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn n nnn e neewenn n Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohonuntuk merubah dan atau memperbaiki nama Anak Para Pemohon yangtercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebuthalaman 6 dari 8 halamanPenetapan Nomor 1/Pdt.P/2021/PN Birdikabulkan maka berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan Jo Pasal
Memberikan Izin kepada Para Pemohon untuk merubah danatau memperbaiki nama Anak Para Pemohon yang tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon No. 3279LU040120210007 yang diterbitkan oleh Pejabat PencatatanSipil Kota Banjar dari yang semula tertulis LOVA FELICYAINDRIAWAN menjadi LOVA FELICYA ANGELISTA;3.
ABDUL WAHID
23 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan nomor : 3279/R/GR/2008, yang semula Siti Nurfadilah, anak kesatu perempuan dari Wahed dan Maswiyah diperbaiki menjadi Siti Nurfadilah, anak kesatu perempuan dari Abdul Wahid dan Maswiyah disesuaikan dengan Kartu Keluarga, KTP, Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran
Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama Pemohon didalamKutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor : 3279/R/GR/2008,yang semula SITI NURFADILAH, anak ke satu perempuan dari : WAHEDdan MASWIYAH diperbaiki menjadi SITI NURFADILAH, anak ke satuperempuan dari : ABDUL WAHID dan MASWIYAH disesuaikan denganKartu Keluarga, KTP, Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta KelahiranPemohon;10.
Utr Bahwa saksi tahu Pemohon sudah menikah dengan isterinya yangbernama Maswiyah dan dari perkawinan Pemohon tersebut telah dikaruniai1 (Satu) orang anak yang bernama Siti Nurfadilah; Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan perbaikan namaPemohon yang semula ditulis nama Pemohon Wahed ingin diperbaikimenjadi Abdul Wahid; Bahwa nama Pemohon ingin diperbaiki didalam Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon; Bahwa saksi tahu nama Pemohon adalah Abdul Wahid; Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki nama
sebagai tetangga saksi; Bahwa saksi tahu Pemohon sudah menikah dengan isterinya yangbernama Maswiyah dan dari perkawinan Pemohon tersebut telah dikaruniai1 (Satu) orang anak yang bernama Siti Nurfadilah; Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan perbaikan namaPemohon yang semula ditulis nama Pemohon Wahed ingin diperbaikimenjadi Abdul Wahid; Bahwa nama Pemohon ingin diperbaiki didalam Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon; Bahwa saksi tahu nama Pemohon adalah Abdul Wahid; Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki
nama Pemohon untukmenyesuaikan dengan nama, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga,Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; Bahwa dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan apabila namaPemohon diperbaiki; Bahwa perbaikan nama Pemohon bukan untuk menghindari diri darikejaran hukum;Halaman 4 dari 7 Penetapan Nomor : 101/Padt.P/2020/PN Jkt.
Daeng Malluru Massi Alias Landung Dg. Malluru
39 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan nama Pemohon yang sebenarnya adalah LANDUNG DAENG MALLURU ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7313083112480018 dan Kartu Keluarga NIK. 7313080204081418, semula tertulis dan terbaca DAENG MALLURU MASSI, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca LANDUNG DAENG MALLURU ;<
SITI ASIYAH
13 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama M.
1.Irawan
2.Isrok
14 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin Kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak Para Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran Nomor 1905-LT-25012018-0013 tanggal 01 Februari 2018 yang semula tertulis Nama SAYIDINA MUHAMMAD ALI diperbaiki menjadi Nama MUHAMMAD ROHIM;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Akte
FAHRUDDIN
23 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang tua dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-06032012-0198 tertanggal 1 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya yang semula Nama Orang tua laki-laki tertulis NOR HASAN dan Nama Orang Tua Perempuan tertulis MARSUAH diperbaiki menjadi Nama Orang Tua Laki-laki SAYADI dan Nama Orang Tua Perempuan JUHAIRIYAH
Rakib A. Rahman
98 — 29
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tahun lahir anak Pemohon yang semula bernama AMIRA R.
Bahwa untuk menyesuaikan nama dan tahun lahir anak pemohon tesebut,Pemohon ingin memperbaiki Nama dan tahun lahir pada Akte Kelahiran Nomor :8204LT011220140020, yang semula bernama AMIRA R.
Nama dan tahun lahir pada Akte Kelahiran AnakPeohon, yang semula bernama AMIRA R.
LIMATAHU; Bahwa sesuai dengan ijazah Sekolah Dasar (SD) Negeri 146 Halmahera Selatannomor DN27DSD/06/000663666 tercantum nama AMIRA RAKIB LIMATAHU, LahirTahun 2006; Bahwa untuk menyesuaikan nama dan tahun lahir anak pemohon tesebut,Pemohon ingin memperbaiki Nama dan tahun lahir pada Akte Kelahiran Nomor :8204LT011220140020, yang semula bernama AMIRA R.
Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tahun lahir anakPemohon yang semula bernama AMIRA R. LIMATAHU, lahir tahun 2009 pada AktaKelahiran Nomor : 8204LT011220140020, diperbaiki menjadi AMIRA RAKIBLIMATAHU, lahir pada tahun 20063.