Ditemukan 26298 data
93 — 58
Dengan demikian oleh karenanya gugatan yangdemikian sepatutnya ditolak oleh Pengadilan atau setidaktidaknya gugatansepanjang mengenai Tergugat Vill harus ditolak atau setidaktidaknya tidakdapat diterima.Perihal Obyek Gugatan.Perihal penggabungan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan PembatalanAkta.Hal 40 dari 49 hal. Put.
41 — 11
72 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 17
103 — 20
74 — 46
Bahwa dalam praktek, patokan untuk menentukan berapabesarnya ganti rugi PMH ialah prinsip yang digariskan dalamPasal 1372 KUHPerdata yaitu didasarkan pada penilaiankedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak sebagaimanadimaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor.296 K/Sip/1974, tanggal 10 Oktober 1976 atau bisamempedomani putusan MARI Nomor.1226 K/Sip/1977, tanggal13 April 1987 yang menegaskan bahwa soal besarnya gantirugi karena PMH pada hakikatnya lebih cenderungmerupakan soal kelayakan
Begitu juga dalamputusan Mahkamah Agung RI Nomor.842 K/Sip/1986, tanggal23 Desember 1982 bahwa ganti rugi atas PMH berdasarkanpasal 1365 KUHPerdata tidak dirinci seperti halnya yangdiatur pembuat undangundang mengenai wanprestasi..
81 — 0
45 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
121 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 — 12
114 — 19
48 — 27
41 — 23
174 — 22
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
113 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap