Putusan PT JAKARTA Nomor 182/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 182/PDT/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | Johanes Suhadi, - H. Kresna Menon |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 642/Pdt.G/2013/PN.JKTSEL tanggal 10 Nopember 2014 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai kesalahan pengetikan pada halaman 80 baris ke 23 putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo, yang tertulis DALAM KONVENSI menjadi DALAM REKONVENSI, sehingga amarnya sebagai berikut ;--------------------------------DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------A. DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------B. DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;-----------------------------3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 4.246.172.000,- (empat milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------------DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dan Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------------------2. Menyatakan batal :----------------------------------------------------------------------- Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli Tanah Kawasan Bekasi Timur 3/1, Desa Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, No. 019-06/DIR-PPJB/2010 tanggal 21 Juni 2010 dan Addendum Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli Tanah Kawasan Bekasi Timur 3/1, No. 019A-04/DIR-PPJB/2012 tanggal 27 April 2012, seluas 11.000 M2 dengan harga Rp. 8.470.000.000,- (delapan milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------- Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli Tanah Kawasan Bekasi Timur 3/1, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, No. 018-03/DIR-PPJB/2011 tanggal 21 Maret 2011 dan Addendum Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli Tanah Kawasan Bekasi Timur 3/1, No. 018A-04/DIR-PPJB/2012 tanggal 27 April 2012, seluas 3.850 M2 dengan harga Rp. 2.887.500.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dan Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya ;-------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------------------------------------------- Menghukum Terbanding I semula Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dan Terbanding II semula Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/PDT/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 182/PDT/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1619 K/Pdt/2016
Pertama : 642/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Banding : 182/PDT/2015/PT.DKI
Statistik5834