Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 642/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 642/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad Razzad |
Hakim Anggota | Lendriaty Janis, I Ketut Tirta |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :A. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;B. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 4.246.172.000,- (empat milyar dua ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;2. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dan Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan batal :- Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli Tanah Kawasan Bekasi Timur 3/1, Desa Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, No. 019-06/DIR-PPJB/2010 tanggal 21 Juni 2010 dan Addendum Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli Tanah Kawasan Bekasi Timur 3/1, No. 019A-04/DIR-PPJB/2012 tanggal 27 April 2012, seluas 11.000 M2 dengan harga Rp. 8.470.000.000,- (delapan milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) ;- Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli Tanah Kawasan Bekasi Timur 3/1, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, No. 018-03/DIR-PPJB/2011 tanggal 21 Maret 2011 dan Addendum Perjanjian Pendahuluan Pengikatan Jual Beli Tanah Kawasan Bekasi Timur 3/1, No. 018A-04/DIR-PPJB/2012 tanggal 27 April 2012, seluas 3.850 M2 dengan harga Rp. 2.887.500.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;3. Menolak gugatan Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dan Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dan Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.016.000.- (satu juta enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 642/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 642/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1619 K/Pdt/2016
Pertama : 642/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Banding : 182/PDT/2015/PT.DKI
Statistik9862