Ditemukan 8600 data
124 — 140
negara adalah penyelenggara negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, meliputi: pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabatnegara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negarayang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya denganpenyelenggaraan negara sesuai dengan
adalah sebagai berikut:1. pegawai negen atau penyelenggara negara;2. menerima pembenan atau janji;3. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad.1.
Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara:Menimbang, bahwa menurut Majelis hal yang harus dipertimbangkandalam unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam dakwaannegara dalam dakwaan Primair di atas.
Oleh karenanya untuk mempersingkatHal 39 dari 50 Putusan Nomor 67/Pid.SusTPK/2018/PN.SmgAd.2.uraian putusan ini, maka Majelis mengambil alin pertimbangan pegawai negeriatau penyelenggara negara dalam dakwaan Primair tersebut sebagaipertimbangan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam dakwaanMenimbang, bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara negaradalam dakwaan Primair telah dinyatakan terpenuhi, maka Majelis beroendapatbahwa unsur pegawai negern atau penyelenggara negara dalam dakwaanUnsur
negara yangmenerima.
39 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berdasarkanKeputusan Camat Geragai Nomor 34 tahun 2005 tanggal 24 November 2005,pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulanNovember 2005 sampai dengan April 2006 atau setidaktidaknya pada sewaktuwaktu lain antara tahun 2005 sampai tahun 2006, bertempat di KecamatanGeragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKuala Tungkal, selaku Pegawai Negeri atau penyelenggara
negara yang padawaktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayarankepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang lain atau pada kasumum, seolaholah Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang lain ataupada kas umum seolaholah Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yanglain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahuibahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Perdesaan ( PKPSBBMIP )di Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berdasarkanKeputusan Camat Geragai Nomor 34 tahun 2005 tanggal 24 November 2005,pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulanNovember 2005 sampai tahun 2006, bertempat di Kecamatan GeragaiKabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal,selaku Pegawai Negeri atau penyelenggara
negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ataudengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikansesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untukmengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
125 — 47
negara seperti disebut dalamUndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang PenyelenggaraNegara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,pasal 2 Penyelenggara Negara meliputi: angka 4.
negara dalam membuatkeputusan nomor 1607 tahun 2016 tentang pengangkatan staf khususgubernur dilingkungan pemprov.
Asas Proporsionalitas; adalah asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;. Asas Profesionalitas; adalah asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; .
Asas Akuntabilitas. adalah asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harusdapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Tergugat sebagai penyelenggara negara dalam membuatkeputusan nomor 1607 tahun 2016 tentang pengangkatan staf khususgubernur dilingkungan pemprov.
Hak menyampaikan saran dan pendapat = secarabertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggara Negara;dan d.
87 — 57
negara yang menerima hadiah ataujanji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atauyang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00, (lima jutarupiah)"Dengan caracara sebagai berikut :a.
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara menurut pasal 2 UURI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu :a. Pejabat pada lembaga tertinggi negarab. Pejabat padalembaga tinggi negara@ Menterid. Gubermure. Hakimf.
Dengan demikian tidak setiap penerimaan hadiah atau janji oleh PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsi, tetapi barumerupakan tindak pidana korupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratersebut mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janjidilakukan, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebutada hubungannya dengan jabatannya.Bahwa dalam pasal 11 UndangUndang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tidakditentukan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patutmenduga bahwa orang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengantepat apa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut, sehingga meskipun PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuasaanatau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberihadiah atau
janji, tetapi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui ataupatut menduga orang yang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yangdipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhiapa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, maka sudahmemenuhi ketentuan dalam unsur ini.Hal 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 51K/PM I08/AD/II/2015MenimbangBahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwadan alat bukti lain yang diajukan
50 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
sesuai dengan A sasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik, antara lain meliputi Asas KepastianHukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Keterbukaan, Proporsionalitas,Akuntabilitas, Kecermatan Hal mana Tergugat telah melanggar asasasas:e Kepastian Hukum;:Bahwa atas terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor 323 atas nama AminBasuki tersebut kepastian kepemilikan sebidang tanah C Desa Nomor 1772Persil Nomor 87 Blok 002, Kohir Nomor SPPT 00201087.0, luas tanah2.700 m2 atas nama Penggugat menjadi tidak ada;e Tertib Penyelenggara
Negara;Halaman 5 dari 14 halaman.
Putusan Nomor 216 K/TUN/2015Bahwa, atas diterbitkannya Sertipikat Hak Milik Nomor 323 atas namaAmin Basuki, oleh Tergugat maka dapat dikatakan Tergugat tidak tertibsebagai Penyelenggara Negara yang baik;e Keterbukaan;Bahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tidak memberikaninformasi keterbukaan data yang transparan kepada Penggugat walaupunsudah disurati secara resmi maupun mendatangi secara langsung KantorPertanahan Kabupaten Bekasi;e Profesionalitas;Bahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara
tidak menerapkan asas yangmengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuanperaturan perundangundangan yang yang berlaku yang merugikanPenggugat;e Akuntabilitas;Bahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tidak menerapkan asas yangmenentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatanpenyelengara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepadamasyarakat, dimana Tergugat tidak jujur dan tidak objektif dan tidaktransparan yang merugikan Penggugat;e Asas Kecermatan;Bahwa, Tergugat
ROMLY SALIJO, SH.
Terdakwa:
ARIF RAHMAN HAKIM Bin Alm. SYAHRANI DANSUL
204 — 49
Pegawai negeri atau penyelenggara negara ;2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan ;Halaman 46 dari 63 Putusan Nomor 34/Pid.SusTPK/2018/PN Smr4.
Negara;Menimbang, bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara adalahunsur yang berkaitan dengan subyek hukum dari pelaku tindak Pidana Korupsi,sedangkan untuk mengetahui perumusan tentang Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara tersebut haruslah dilinat secara normatif pada Undangundang yang mengatur tindak Pidana Korupsi itu sendiri maupun Undangundang lain yang mengatur tentang ketentuanketentuan mengenai PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa unsur ini mengandung dua elemen
yang sifatnyaalternatif yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Negara makamenurut Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undangundang No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001, adalahsebagai berikut:"Yang dimaksud penyelenggara negara dalam pasal ini adalah penyelenggaranegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang No. 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pulauntuk pasal pasal berikutnya dalam undangundang int;Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 Undangundang No. 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, menentukan bahwa :"Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang berfungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan
160 — 61
Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;2. yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;4. memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potonganatau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang TindakPidana Korupsi terdiri dari :e Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara, ataue Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah.Menimbang, bahwa pengertian Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan pasal 1angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dariKolusi, Korupsi, dan Nipotisme, yang menyebutkan Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara22,yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku.Menimbang, bahwa unsur ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus selalu melekat pada unsurpokoknya, sehingga pembuktian atas unsur ini juga selalu dihubungkan dengan unsur pokoknya;Menimbang
negara ini maka harusdibuktikan terlebih dahulu unsur pokoknya sebagaimana terurai dibawah ini;Ad. 2.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu terpenuhi makaunsur ini dianggap terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena unsur Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara ini telahdipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan pasal 12 huruf e, maka Majelis tidak akanmengulang pertimbangan mengenai unsur Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara ini dan akanlangsung mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan mengenai
113 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
negara secara melawan hukum yangmenguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di ataskepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.Maksudnya perbuatanpejabat/penyelenggara negara yang lebih mengutamakan kepentingankeluarga dan atau kroni dari pada kepentingan masyarakat, bangsa danHalaman 6 dari 30 halaman.
Putusan Nomor 13 P/HUM/2016negara yang dilakukan secara melawan hukum atau bertentangandengan Undangundang.Dengan demikian, unsurunsur delik nepotisme adalah:Perbuatan penyelenggara negara, melawan hukum formil dan materiil,menguntungkan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentinganmasyarakat, bangsa dan negara, dan tidak adanya unsur pembenar(unsur yang diterima secara diamdiam).Nepotisme diperangi karena tindakan nepotisme merupakan salah satubentuk ketidakadilan dan pengkhianatan terhadap
negara yang mengangkat namun tidak termasuknepotisme, yaitu apabila :1.
Bahwa berdasarkan argumentasiargumentasi yuridis yang telahPemohon uraikan di atas, maka terbuktilah dalildalil Pemohon yangmenyatakan Bahwa permasalahan hubungan kekeluargaan tersebutsesungguhnya tidak akan berbenturan dengan UndangUndang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan BebasKorupsi, Kolusi, Nepotisme, karena sudah jelas disebutkan dalam UUNomor 5 Tahun 1962 bahwa jika untuk kepentingan perusahaan diizinkanoleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet, dan ini
Negara berkewajiban untuktidak melakukan perbuatan nepotisme.menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersihdan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme, nepotisme adalahsetiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawanhukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya danatau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, danNegara; (BUKTI T4 Terlampir)bahwa dari fakta hukum sebagaimana tersebut diatas makajika sekiranya BAB II!
84 — 47
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :"Yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungandengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalamjabatannya yang nilainya kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 A Ayat(2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan
negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangandengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yang nilainya kurang dari Rp5.000.000, (lima juta rupiah).Dengan caracara sebagai berikut:1.
Atau dengankata lain pemberian sesuatu dimaksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuatatau mengabaikan sesuatu dalam jabatannya bertentangan dengan kewajibannya.Bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2 UU RI No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001,meliputi :a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang undang tentang Kepegawaian;b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal ataufasilitas dari Negara atau masyarakat.Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara menurut pasal 2 UU RI No. 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu :a. Pejabat pada lembaga tertinggi negarab. Pejabat pada lembaga tinggi negarac. Menterid. Gubernure. Hakimi?
Negara menerima sesuatu barang dari pihak lain yang bermanfaat dengan tujuanuntuk melakukan suatu perbuatan diluar kewajibannya, baik perbuatan tersebut dilakukan atau tidak dalamjabatannya.Bahwa pelaku dalam memberikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau Penyelenggara negara, karenaPegawai Negeri atau Panyelenggara Negara tersebut telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalamjabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Bahwa Unsur ini tidak dimaksudkan agar pegawai negeri atau penyelenggara
119 — 90
Kiai Haji Abdullah Syafi'i (Lapangan Rose), Tebet, Jakarta Selatan, atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindakpidana korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP747/PJ.12/UP.14/1996 tanggal
29 Februari 1996 yang menduduki jabatan sebagaiKepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo Selatan (eselonIV) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1803/PJ/UP.53/2010 tanggal 6 Juli2010 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak KementerianKeuangan beserta lampirannya, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.01/2011 tanggal 25 Januari 2011 ditetapkan sebagai Penyelenggara Negara di LingkunganKementerian
Keuangan Republik Indonesia, yang menerima pemberian atau janji berupa uangsebesar Rp.280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari ANTONIUS TONBENG melaluiJAMES GUNARYO BUDIRAHARJO, karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu karenaTerdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara pada Direktorat JenderalPajak (Ditjen Pajak) telah membantu memberikan data dan atau informasi hasil pemeriksaan
Kiai Haji Abdullah Syafi'i (Lapangan Rose), Tebet, Jakarta Selatan, atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindakpidana korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak16Nomor : KEP747/PJ.12/UP.14/1996 tanggal
191 — 104
1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Abidin,SE (incumbent) nomor urut 3196).yang cacat hukum tersebut maka Kota Bima akan mengulangkepemimpinan yang melanggar UndangUndang nomor 28 tahun 1999tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Adapun UU No. 28Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusidan nepotisme tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional warganegara yang bersaudara, tetapi dimaksud untuk mengontrol dan mengawasi sertamemberikan hukuman terhadap tindakan setiap penyelenggara negara dalammenjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara, khususnyatindakan yang bersifat korupsi, kolusi dan nepotisme yang dipandang dapatmerusak sendisendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat
Negara yang68Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Menimbang ..... ke halaman 64 Menimbang, bahwa di dalam Pasal ayat (5) UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme menyebutkan : Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negarasecara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninyadi atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat 1 UndangUndang a
quoberbunyi :Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknyaberkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku; Lebih lanjut di dalam Pasal 5 ayat (4) butir ke4 Undangundang a quomenyebutkan : Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk : 4.
50 — 41
AKRAM DJAFAR bin DJAFAR MALIKselaku Penyelenggara Negara yakni selaku Tenaga Fasilitator MasyarakatKepala Satker Pengembangan Kawasan Pemukiman Propinsi SulawesiSelatan Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan KepalaSatker Pengembangan Kawasan Permukiman Sulawesi Selatan tanggal15 Juni 2011 secara berturut turut sehingga dipandang sebagai suatuperbuatan yang diteruskan yakni tanggal 29 Oktober 2011, tanggal 30Oktober 2011, tanggal 31 Oktober 2011, tanggal 04 November 2011 dantanggal 11 Januari
Barru atau setidaktidaknya di KabupatenBarru atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinyasendiri.
Barru atau setidaktidaknya di Kabupaten Barru atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, pegawainegeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah ataujanji ...janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atautidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangandengan kewajibannya.
Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara ;2. Dengan maksud meguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum atau menyalah gunakan kekuasaan ;3. Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar ataumenerima ...menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya sendiri .4.
Negara telah terbuktimenurut hukum;Unsur ke2 yaitu : Dengan maksud untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawanhukum atau menyalah gunakan kekuasaan :Menurut P A F.
443 — 166
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikanhadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
Negara menurut UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2) adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 1 angka 2 jugamengatur bahwa
yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotismetersebut diatur bahwa Penyelenggara Negara tersebut meliputi Pejabat Negarapada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuanperaturan
Negara telah menerima uang sejumlah Rp.200.000.000,00(Dua Ratus Juta Rupiah) dari Saksi Evy Susanti melalui Saksi Fransisca InsaniRahesti;Ad.3.
Negara, maka tidak dipersoalkan apakah PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut melakukan atau tidak melakukansuatu. perbuatan sesuai dengan kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya;Menimbang, bahwa karena itu berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka unsur diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah ataujanji
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalampengendalian Penyelenggara Negara ;c. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, danselektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harusmengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu ;d.
Asas Proporsionalitas adalan asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara ;f. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku ;g.
Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasanketeraturan, kKeserasian dan keseimbangan dalam pengendalianpenyelenggaraan negara ;Halaman 9 dari 19 halaman. Putusan Nomor 319 K/TUN/201511.c. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif danselektif ;d.
Asas proporsionalitas adalah asas mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban penyelenggara Negara ;f. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku ;g.
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuanperaturan PerundangUndangan yang berlaku ;h. Asas efisiensi, dan Asas efektivitas :I.
84 — 44
Negara.
Negara. f.Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yangertandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yangDela U. s2===sesense enemies enter rennet g.
Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegangkedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku.Menurut UndangUndang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentangpemerintah daerah bagian kedua tentang asas penyelenggaraanpemerintahan Pasal 20 angka 1 dipaparkan tentang PenyelenggaraanPemerintahan berpedoman
Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasan keteraturan,keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraanN@Qala.Cc. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraanumum dengan cara yang aspiratif, akomodatif danSelektif.0 2022202222 on nnn nnn nnn nn nnn nnn nnnneed.
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkankepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negarasesuai dengan ketentuan peraturan PerundangUndangan yangberlaku.h. Asas efisiensi, dan Asas efektivitas.
Syamsul Bahri, MS
Tergugat:
Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anis Baswedan
144 — 51
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta MasyarakatDalam Penyelenggaraan Negara.Peran serta masyarakat didalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999Pasal 2 :(1) Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara untukmewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalambentuk :Halaman 1 Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenaiPenyelenggara Negara.b.
Nomor : 001/RLSM/1/2018 Tanggal 02 Januari 2018.tidak ada tanggapan dari Tergugat, sesuai ketentuan Pasal 10, PeraturanPemerintah No.68 Tahun 1999 yang isinya sebagai berikut :SETIAP PENYELENGGARA NEGARA YANG MENERIMA PERMINTAANMASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI TENTANGPENYELENGGARA NEGARA WAJIB MEMBERIKAN JAWABAN ATAUKETERANGAN SESUAI DENGAN FUNGSINYA DAN TETAPMEMPERHATIKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGANYANG BERLAKU.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1999 tentang Peran SertaMasyarakat
Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta MasyarakatDalam Penyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan PemerintahNomor 68 Tahun 1999 dijelaskan sebagai berikut:Halaman 9 Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.19.20.21.22.23.24.Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut sertamewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi
Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan PeraturanHalaman 12 Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.9.10.11.12.13.14.Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta MasyarakatDalam Penyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya dijelaskan juga di dalam Pasal 1 angka 2 PeraturanPemerintah Nomor 68 Tahun 1999 sebagai berikut:Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut sertamewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi
Print Out Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusidan Neotisme, diberi tanda T3a;Foto copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat DalamPenyelenggaraan Negara, diberi tanda T3b;Foto copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, diberi tanda T4;Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat maupun
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa NGADIMAN BIN KASAN ATMO bersalah melakukantindak pidana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktumenjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran kepadapegawai negeri atau peyelenggara negara lain atau kepada Kas umum,seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau Kas umumtersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa haltersebut bukan merupakan hutang, melakukan beberapa perbuatan yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga
Bahwa di dalam Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa : " PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugasmeminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholahPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebutbukan merupakan hutang " ;5.
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menafsirkan isi Pasal 12 huruf f UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangditerapkan dalam pertimbangan hukum untuk mengadili Terdakwa, sehinggaJudex Facti mengambil kesimpulan bahwa keadaankeadaan yang menyertaiperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam hal keadaan" seolaholahPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebutbukan merupakan hutang
ada satupun fakta hukum yang dapatmembuktikan bahwa Terdakwa menganggap bahwa seolaholahpenyelenggara negara atau kas umum mempunyai utang kepadanya, namunfakta yang terbukti Terdakwalah yang mempunyai dan telah mengakuimempunyai utang kepada kas umum, bukan sebaliknya sebagaimanapertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates No. : 75/Pid.B/2008/PN.Wt pada hat 48, sehingga pertimbangan Judex Facti tersebut haruslahdinyatakan batal dan dikesampingkan, karena unsur seolaholah PegawaiNegeri atau Penyelenggara
Negara lain atau kas umum tersebut mempunyaiutang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakanhutang " tidak terbukti dan tidak terpenuhi ;.
114 — 39
;Menimbang, bahwa rumusan unsur pasal ini sebagai pelaku haruslah seorang Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dengan rumusan alternatif, maksudnya apabila terpenuhi salah satu darialternatif unsur tersebut sudah cukup memenuhi unsur pasal ini. ; 108Menimbang, bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana yangdimaksud dalam UndangUndang Kepegawaian atau orang yang menerima gaji atau upah darikeuangan negara atau daerah sedangkan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Negara yangbertugas pada Kementerian Keuangan cq.
Negara dapat dinyatakan telah terpenuhi Ad.2.
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 BabI Ketentuan Umum UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 adalah Pejabat Negara yang menjalankanfungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain, pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara , karena kegiatan penyelenggara negara padadasarnya adalah segala kegiatan publik atau kegiatan untuk kepentingan umum sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Negara (LHKPN).
114 — 64
Kramat Raya Nomor 174 JakartaPusat dan di Kantor Bank Mandiri Kebon sirih Jakarta Pusat atau setidaktidaknya di tempattempat yangtermasuk wilayah hukum Pengadilan Militer II08 Jakarta, telah melakukan tindak pidana:"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuiatau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut
Putusan nomor : 48K/PM II08/AD/II/201515Unsur keempat: Yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)Menimbang,bahwa mengenai Unsur Kesatu "Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yangmenerima hadiah atau janji Majelis Hakim akan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2 UU RI No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun2001, meliputi:a.
Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara menurut pasal 2 UU RI No. 28 tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu :a. Pejabat pada lembaga tertinggi negarab. Pejabat pada lembaga tinggi negaraG. Menterid. Gubernure@. Hakimf.Pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan pejabatNegara lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara yang berlaku.
Dengan demikian tidak setiap penerimaan hadiah atau janji olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsi, tetapi baru merupakantindak pidana korupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut mengetahui atau patutmenduga bahwa penerimaan hadiah atau janji dilakukan, karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebutada hubungannya dengan jabatannya.Bahwa dalam pasal 11 UndangUndang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tidak ditentukan bahwaPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga bahwa orang yangmemberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa yang menjadi kekuasaan ataukewenangan dari jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut,sehingga meskipun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut sebenamya tidak mempunyaikekuasaan atau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah ataujanji
184 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara Yang Bersih dan BebasDari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disebutkan bahwa salah satuazas umum penyelenggaraan negara adalah azas Keterbukaan.
Dengan demikian PeraturanPemerintah ini telah bertentangan dengan Pasal 3 angka 4 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara YangBersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Halaman 21 dari 30 halaman. Putusan Nomor 01 P/HUM2003lll.13.
Negara YangBersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Sehingga melanggar asas lex superiori derogat legi inferior.
Putusan Nomor 01 P/HUM2003Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UndangUndang Nomor 22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas DariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme karena telah terjadi pertentangan dari aspekmateriil dan formil maka kami mohon kepada Mahkamah Agung untukmelakukan pengujian baik secara formil maupun maiteriil terhadap PeraturanPemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan PenyusunanRencana
legi inferior; Bahwa dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002tersebut bertentangan dengan Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat R.l Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria danPengelolaan Sumber Daya Alam, UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999tentang Kehutanan, UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentangPemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme karena telah terjadi pertentangan dari aspekmateriil