Putusan PTUN MATARAM Nomor 23/G/2013/PTUN.MTR |
|
Nomor | 23/G/2013/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | S U Z A N A |
Hakim Anggota | Katherina Yunita Parulianty, Ini Pratiwi Pujilestari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :I. DALAM PENUNDAAN:- Mempertahankan/Menguatkan Penetapan Penundaan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 23/G/2013/PTUN.MTR tanggal 22 Juli 2013 yang isinya menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa yaitu Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor: 40/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tanggal 21 Mei 2013 Tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 atas nama H. M. QURAIS H. ABIDIN dan H. A. RAHMAN H. ABIDIN, SE. sampai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; --------------------------------------II. DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------III. DALAM POKOK SENGKETA:1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa : -----------------------------------------------------------------------------a. Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor: 18/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tanggal 25 Maret 2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Yang Memenuhi Persyaratan; --------------------------------------------------------b. Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor : 40/Kpts/KPU?..ke halaman 7840/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tanggal 21 Mei 2013 Tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 atas nama H. M QURAIS H. ABIDIN dan H. A. RAHMAN H. ABIDIN, SE; -----------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa : ------------------------------------a. Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor: 18 / Kpts / KPU-Kota-017.433903 / 2013 tanggal 25 Maret 2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Yang Memenuhi Persyaratan; --------------------------------------------------------b. Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor: Nomor: 40/ Kpts / KPU-Kota-017.433903 / 2013 tanggal 21 Mei 2013 Tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 atas nama H. M. QURAIS H. ABIDIN dan H. A. RAHMAN H. ABIDIN, SE. -----------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 414.000,- (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/G/2013/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 23/G/2013/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182/ B / 2013 / PT.TUN.SBY
Pertama : 23/G/2013/PTUN.MTR
Kasasi : 194/K/TUN/2014
Statistik17288