Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 182/ B / 2013 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 182/ B / 2013 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | Sastro Sinuraya, Yosran |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding ;-----------------------------------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 23 / G/2013/PTUN.MTR. tanggal 31 Juli 2013, yang dimohonkan banding tersebut dengan ;----------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM PENUNDAAN :------------------------------------------------------------------------------? Membatalkan dan memerintahkan segera mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 23/G/2013/ PTUN.MTR tanggal 22 Juli 2013 yang isinya tentang penundaan pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa yaitu Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor: 40/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 atas nama H. M. QURAIS H. ABIDIN dan H. A. RAHMAN H. ABIDIN, SE. ;-------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA :---------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;---------------------2.Menghukum ............2. Menghukum Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;-------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/_B_/_2013_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 182/_B_/_2013_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182/ B / 2013 / PT.TUN.SBY
Pertama : 23/G/2013/PTUN.MTR
Kasasi : 194/K/TUN/2014
Statistik16066