Ditemukan 288 data
Firmansyah, SH
Terdakwa:
SUPARDI MS Bin MAT SENI
22 — 11
sisi kebijakan formulatif pembentuk KUHAP tidak adamemberikan pedoman pemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakanaplikatif dalam hal apa pemilihan dapat dilakukan terhadap pidana mati,pidana penjara seumur hidup, ataukah pidana penjara sementarakemudian pemilihan penjatuhan pidana dalam KUHAP tersebut apabiladianalisis secara lebih cermat, ternyata bersifat singkat, sederhana danglobal sehingga rentan menimbulkan disparitas pemidanaan (sentencingof disparity) sedangkan aspek keadilan pada kebijakan aplikatif
akanmenimbulkan permasalahan krusial karena kebijakan formulatif tidakada memuat pedoman pemidanaan dalam hal apa, dalam keadaanbagaimana, dan dalam hal konstruksi bagaimana Hakim sebagaikebijakan aplikatif dapat memilih menjatunkan hukuman kepadaterdakwa antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, ataukahpidana penjara waktu tertentu yang dipandang serta dianggap tepat,layak, adil, dan manusiawi untuk dijatukan terhadap diri terdakwa;Menimbang, bahwa Pasal 28 ayat (1) UndangUndang Nomor 4Tahun
263 — 654 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bagaimana penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) bagi calonadvokat agar ilmunya aplikatif? Bagaimana juga dengan implikasifinansial atau pembiayaan dari penyelenggaraan pendidikan advokata quo?;. Bahwa UndangUndangAdvokat tidak memberikan perintah bahwaUndangUndang a quo harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri.Sebab itu mengapa PERMEN RISTEKDIKTI Nomor 5 Tahun 2019 justrudibuat padahal tidak ada amanat konstitusional dari UndangUndangAdvokat?
Bagaimana SKS,apakah ilmunya aplikatif? Dalil Pemohon ini menunjukkanketidakpahaman Pemohon mengenai sistem pendidikan tinggi.Pemohon rupanya beranggapan PKPA dilakukan melalui pelatinanyang tidak perlu gelar. Pemohon juga tidak memahami perbedaanpendidikan profesi dan pendidikan akademik. Maka Termohonmengulang kembali penjelasan mengenai pendidikan profesimerupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yangmenyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukanpersyaratan keahlian khusus.
31 — 11
Bahwa proses pemeriksaan perkara di PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALSURABAYA pada PENGADILAN NEGERI SURABAYA antara PELAWAN danTERLAWAN secara teori (konseptual) dan praktis (aplikatif) lebih cepat daripada proseslaporan pidana yang dibuat oleh PELAWAN terhadap TERLAWAN di kepolisianResort Gresik (Polres Gresik) dan persidangannya di Pengadilan NegeriGresik ;8.
BRIPTU BAKRI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
249 — 102
3huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Polri adalah Pelaksanaan penegakan Kode Etik ProfesiPolri dilakukan dengan cara mudah, cepat serta akuntabel dengantetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan ; Bahwa pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap diriPenggugat telah dilaksanakan dengan cara mudahyaitumenghadirkan saksisaksi yang dianggap relevan dengan apa yangHalaman 20 dari 40 Halaman Putusan No. 33/G/2019/PTUN.Kdi3) Asas Kesamaan Hak ;>,~~4) Asas Aplikatif
sah bahwa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri benarbenarterjadi dan Terduga Pelanggar yang melakukan pelanggaran ; Bahwa yang dimaksud dengan kesamaan hak dalam ketentuanpasal 3 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentangKode Etik Profesi Polri adalah setiap Anggota Polri yang diperiksaatau dijadikan saksi dalam penegakan Kode Etik Profesi Polridiberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat,jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama ; Bahwa yang dimaksud dengan aplikatif
30 — 23
2016/MSAcehmenerus, karena Tergugat telah nikah dengan wanita lain, hal ini dapatdiketahui dari usahausaha pihak keluarga, majelis hakim dan mediator untukmendamaikan kedua belah pihak ternyata tidak berhasil;Menimbang, bahwa pertimbangan majelis hakim Mahkamah SyariyahBanda Aceh tersebut telah bersesuaian dengan pemahaman dalamyurisprudensi Mahkamah Agung RI terhadap ketentuan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 hufuf (f) KHI yangsifatn ya sangat normatif tidak aplikatif
65 — 38
Adapun potensiintelektualnya terlinat pada halhal yang bersifat sederhana konkritdan aplikatif. Pada saat sekarang AF mengalami tendensi penurunankemampuan kognitif yang bersifat regresif.b. Aspek Kepribadian.AF adalah orang yang cenderung bersifat introvert, impulsive danmudah frustasi sehigga cenderung lari dari kesulitan yang dihadapi.AF sangat responsive terhadap peristiwa yang dialaminya, sehinggamengganggu proses berfikirnya dan mempengaruhi perilakunya.
Adapun potensi intelektualnya terlihatpada halhal yang bersifat sederhana konkrit dan aplikatif. Pada saatsekarang AF mengalami tendensi penurunan kemampuan kognitif yangbersifat regresif.b. Aspek Kepribadian.AF adalah orang yang cenderung bersifat introvert, impulsive dan mudahfrustasi sehigga cenderung lari dari kesulitan yang dihadapi. AF sangatresponsive terhadap peristiwa yang dialaminya, sehingga menggangguproses berfikirnya dan mempengaruhi perilakunya.
Terbanding/Terdakwa : Muh. Ilyas Muslimin Alias Ilyas Bin Muslimin
37 — 21
argumentasi dariMajelis Hakim bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ditinjaudari sisi terdakwa bukan merupakan tindak pidana berat atau tindakpidana yang disertai kekerasan, demikian juga keadaan terdakwadan perbuatannya tidak akan membahayakan masyarakat, makapidana penjara yang terlalu lama justru akan berdapampak burukbagi usaha untuk memulihkan pola perilaku terdakwa, sehingga Halaman 16 dari 21 hal.perkara Nomor 47/PID.SUS/2019/PT Mkshakim cenderung mengedepankan bagaimana pola penegakanhukum aplikatif
62 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Prestasi akademis Penggugat yang mendapatkanpenghargaan di lingkungan internasional tidaklah sedikit, sebagaicontoh, research grant dari IDRC Canada (1986 dan 1987)research grant dari NUFFIC the Netrherland (1988), research grantdari World Bank USA (1990), research grant dari JSPS Japan(1997), research grant and sponsorship dari Alexander vonHumboldt Foundation Germany (2002extended, 2005, 2006,2008approved);Bahwa Kegiatankegiatan penelitian yang dilakukan olehPenggugat telah menghasilkan teknologi aplikatif
Sebagai buktibahwa Penggugat menjalankan tugas Penelitian adalahsekembalinya dari tugas tersebut Penggugat kembali kekampus ITB melaporkan hasil Penelitian yaitu bahwaPenggugat telah menghasilkan teknologi aplikatif dalambidang air minum dimana dalam konferensi ilmiah yangdiselenggarakan oleh Alexander von HumboldtFoundation 2006 dikategorikan sebagai pendekatanHal. 17 dari 55 hal. Put.
407 — 1354 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bagaimana penerapan Sistem KreditSemester (SKS) bagi calon advokat agar ilmunya aplikatif?Bagaimana juga dengan implikasi finansial atau pembiayaan daripenyelenggaraan pendidikan advokat aquo ?
Bagaimana SKS, apakahilmunya aplikatif? Pemohon sekaligus membuat klaim sepihak dandikhotomis bahwa perguruan tinggi adalan aspek teoretis, Pemohonsangat keliru dalam hal ini dikarenakan Dosen juga adalah Advokatsebagaimana diatur dalam Permenristekdikti nomor 5 Tahun 2019 Pasal8 ayat 1. Dalil Pemohon ini menunjukkan ketidakpahaman Pemohonmengenai sistem pendidikan tinggi. Pemohon rupanya beranggapanHalaman 26 dari 39 halaman.
143 — 12
masih dalam batasanbatasan yangdirumuskan dalam perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f KitaUndangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkandan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa PenuntutHalaman 12 dari 16Putusan Nomor271/Pid.B/2021/PN.MjkUmum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan pedomanpemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
76 — 19
masyarakat, ilmupengetahuan itu sendiri, rasa keadilan dan kepastian hukum, negara dan bangsa,serta keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa dari Aspek Keadilan Hukum (/egal/ justice), bahwaPasal 197 Ayat (1) huruf kK KUHAP, yakni keadaan memberatkan dan keadaanmeringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian Kitab Undangundang HukumAcara Pidana (KUHAP) tidak memberikan pedoman pemidanaan kepada Hakimsebagai kebijakan aplikatif
1.ERWIN EFENDI RANGKUTI,S.H
2.Hero Ardi Saputro
Terdakwa:
ELIAS ALEM alias ALEM
103 — 10
KitabUndangundang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kolonial,hanya mengenal istilah halhal yang meringankan dan halhal memberatkan;Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidak ada memberipedoman pemidanaan bagi kebijakan aplikatif sebagai rambu pengaman gunamemilih alternative pidana yang paling cocok, selaras, dan pantas untukdijatuhkan kepada Terdakwa, maka konsekuensi logisnya acap kali terdapat pulaadanya perbedaan sudut pandang dalam menjatuhkan pidana;Menimbang, bahwa guna
136 — 95
olehPenuntut Umum dan oleh karenanya Terdakwa harus DIBEBASKAN DARISEGALA DAKWAAN, BEBAS MURNI ( VRIJSPRAAK ) ;Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari bahwa banyak sekalidimasyarakat radioradio atau frekuensifrekuensi yang memang tidak berijindan asal siaran serta tidak terstandar secara jelas dan perlu diawasi sertaditertibkan namun penertiban haruslah dilakukan dengan benar, baik benarsecara hukumnya dan dilakukan dengan dimulai pembenahan peraturanperundangundangan yang mampu responsive serta aplikatif
27 — 3
Sehingga dalam tataran aplikatif asas tersebut dapat dimaknaisecara acontrario (mafhum mukhalafah), yaitu bahwa tidaklah mungkin dapatditerima dengan baik oleh masyarakat banyak seorang lakilaki danperempuan tinggal bersama sekian lamanya sampai mempunyai anakapabila tanpa didasari adanya ikatan yang dibenarkan oleh syara (ketentuanhukum Islam); Bahwa oleh karena telah ternyata masyarakat tempat tinggal Pemohon dan Pemohon II selama ini dapat menerima dengan baik serta tidak pernahada yang menggugat
104 — 27
perbuatan yang dilakukannya, selama hal tersebut masih dalambatasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yang berlaku ;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f KitaUndangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dankeadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umumdalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian Kitab UndangundangHukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan pedoman pemidanaan kepadaHakim sebagai kebijakan aplikatif
323 — 408 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 67 P/HUM/2018PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yangbertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/Kota setempatselambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan;Tanggapan Temohon berkaitan adanya pertentangan dengan ketentuantersebut, sesungguhnya Perda Nomor 4 Tahun 2016 merupakan Perdayang aplikatif dimana kepentingan Pengusaha dan Pekerja/buruh tetapseimbang dengan melihat kondisi fakta hukum yang ada, karenakelonggaran waktu yang diberikan oleh
dimaksud pasalpasaldalam Perda Nomor 04 Tahun 2016;Bahwa persangkaan adanya pertentangan antara Perda Nomor 4 Tahun2016 terhadap UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 merupakanasumsi kekhawatiran yang berlebihan dengan adanya Perda Nomor 4Tahun 2016 ini menunjukan adanya aplikasi atau terapan dalampelaksanaan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 sedangkan adanyapersangkaan pertentangan dengan Peraturan Menteri atau KeputusanMenteri Ketenagakerjaan tidak dapat dibenarkan karena Perda Tahun 4Tahun 2006 merupakan aplikatif
Dengan demikian,ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;Bahwa Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 merupakan bentukyang lebih aplikatif dalam teknis pelaksanaan keseimbangan kepentinganpengusaha dan pekerja/buruh, kelonggaran waktu yang dimuat dalamPasal 44 ayat (3) Objek Permohonan yaitu Batas waktu maksimalpemberitahuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepadaPerangkat Daerah bukanlah pertentangan waktu, namun sejalan denganPasal 13 Keputusan Menteri Tenaga
40 — 30
pertanggungjawaban MajelisHakim kepada masyarakat, ilmu pengetahuan itu sendiri, rasa keadilan dankepastian hukum, negara dan bangsa, serta keadilan berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa;Menimbang, bahwa dari aspek keadilan hukum (/ega/ justice), bahwa Pasal197 Ayat (1) huruf k KUHAP, yakni keadaan memberatkan dan keadaanmeringankan, menjadi tolak ukur fundamental jaksa penuntut umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian KUHAP tidak memberikan pedomanpemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
50 — 26
;Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidak ada memberi PedomanPemidanaan bagi kebijakan aplikatif sebagai rambu pengaman guna memilih alternatif pidanatersebut yang dianggap paling cocok, selaras dan pantas untuk dijatuhkan kepada Terdakwamaka konsekuensi logisnya acapkali terdapat pula adanya perbedaan sudut pandang dalam diriJaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum atau Terdakwa.
Pada dasarnya apabila ditarik sebuah benang merah di satu sisitidaklah dapat disalahkan apabila Jaksa penuntut Umum bersikap legalistikformalistik demikian sedangkan di sisi lainnya dari Aspek Keadilan padaKebijakan Aplikatif akan menimbulkan permasalahan krusial karena KebijakanFormulatif tidak ada membuat Pedoman Pemidanaan dalam hal apa, dalamkeadaan bagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimana Majelis Hakim dalamkebijakan aplikatif dapat memilih menjatuhkan pidana kepada Terdakwa antaraPidana
Terbanding/Terdakwa : MURDANI Alias DANI
75 — 70
Pihak yang berwenang dalam tahapini adalah kekuasaan Aplikatif/Yudikatif ;Hal. 13 dari 25 Hal. Putusan No.540/PID.SUS/2018/PT MKS3.
KUSUMA WARDANI R, SH.
Terdakwa:
MAULANA ROZIQIN als MAULANA bin SUANARI
30 — 4
kepadamasyarakat, ilmu pengetahuan itu sendiri, rasa keadilan dan kepastian hukum,negara dan bangsa, serta keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa dari aspek keadilan hukum (/egal justice), bahwa Pasal197 Ayat (1) huruf f KUHAP, yakni keadaan memberatkan dan keadaanmeringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana (KUHAP) tidak memberikan pedoman pemidanaan kepada Hakimsebagai kebijakan aplikatif