Ditemukan 125 data
133 — 83
Bahwa masih sebagai akibat dari Ingkar Janji atau Cidera Janji(wanprestasi) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, makaHalaman 33 dari 103 Putusan Nomor 54/Padt.G/2019/PN BppPENGGUGAT berhak untuk menuntut ganti rugi berupa biaya(konsten), rugi (schaden) dan bunga (interesten) sebagaimanaberikut:a. Biayaadalah segala pengeluaran atau ongkos yang secara nyatatelah dikeluarkan oleh salah satu pihak;b.
Bahwa masih sebagai akibat dari cidera janji (wanprestasi) yang telahdilakukan oleh TERGUGAT, hak PENGGUGAT untuk menuntut gantrugi berupa biaya (konsten), rugi (schaden) dan bunga (interesten)diantaranya didasarkan pada beberapa ketentuan berikut:a.
106 — 31
Namun demikian, perjanjian tersebuttetap harus dibuat dan dilaksanakan dengan iktikad baik serta mengindahkankepatutan, kebiasaan dan undangundang ; Pasal 1250 Burgerlijk Wetboek menentukan bahwa bunga yang dituntut olehkreditur tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % pertahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam undangundang dimaksud ; Akibat hukum dari wanprestasi menurut ketentuan Pasal 1239 BurgerlijkWetboek adalah biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten).Berdasarkan
203 — 131
., Pemohon Kasasi (Semula Penggugat) berhak ataspemenuhan perjanjian, penggantian biaya, rugi, dan bunga(konsten, schaden en interesten),Dan Yuirsprudensi Mahkamah Agung RI No.: 02/Pdt/2014 tertanggal2 Juli 2014, yang menyatakan bahwa:...
BRIYAN APRIAN
Tergugat:
SINDIAN OSAPUTRA, SH., MKn
161 — 83
Agustina dalam bukunya Perbuatan MelawanHukum menerangkan bahwa kerugian akibal PerbuatanMelawan Hukum sebagai Scade (rugi) Saja, Ssedangkankerugian akibat wanpresati oleh pasal 1246 KUHPerdayadinamakan konsten scaden en interesten (biaya, kerugian,dan bunga).
276 — 258
dapat dilihat berdasarkan padaketentuan pada pasal 1267 Kitab Undang undang Hukum Perdata, yangmenyatakan : Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi dapat memilih apakah ia, jikahal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhipersetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan disertaipenggantian biaya, kerugian dan bunga Berdasarkan uraian tersebut diatas, ganti kerugian dapat dibagi kedalam 3 (tiga) unsur,yakni : biaya, rugi, dan bunga (kosten, schaden, en interesten
108 — 60
Bunga (interesten), dalam hal ini Para Penggugat menggunakanperhitungan Bunga Moratoir, yaitu Bunga yang ditentukan berdasarkanketentuan undangundang, sebagai akibat dari Wanprestasi denganmengacu pada ketentuan Pasal 1250 ayat (1) KUHPerdata Jo. Staadbladtahun 1848 No. 22 yang pada pokoknya mengenakan bunga (secarageneral) atas lalainya seorang debitur dalam membayar hutangnya adalahsebesar 6 % / tahun (Enam persen per tahun).
213 — 74
Tng(schaden) dan bunga (interesten), dan mengenai bunga, dalam hal besarnyabunga tidak diatur dalam suatu perjanjian, maka UndangUndang yangdimuat Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga darisuatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh krediturdari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun.
55 — 15
Penggugat Rekonpensi/TergugatKonpensi, baik kerugian materil maupun immateril; Kerugian immateril yang dialami Penggugat Rekonpensi/TergugatKonpensi diderita sebagai akibat dari perobuatan melawan hukum(onrechtmatigedaad) Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut,antara lain: tercemarnya nama baik (bonavides menjadi malavides)Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai secara berkaum.Akibat tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi itu, makasecara immateril sesuai asas kosten schaden en interesten
345 — 207 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa akibat disanderanya peralatan dan Rig milik Penggugat olehTergugat sejak tanggal 4 Februari 2010 sampai Desember 2010, makasesual asas konsten, schaden en interesten, Penggugat mengalamikerugian lantaran kehilangan kesempatan untuk melaksanakanpekerjaan penyediaan 1 (satu) unit Rig pemboran kapasitas minimum750 HP lengkap dengan tenaga kerja dan peralatan penunjangnya untukpengeboran 2 (dua) sumur eksploitasi di wilayah kerja Ubeb AderaSumatera dari PT Pertamina EP dengan jangka waktu perjanjian
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
menggunakantenaga Polri dan TNI ;Menyatakan Perjanjian No.02 tanggal 05 April 2007 yangdibuat dan di hadapan Tergugat IV dinyatakan batal demihukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum ;Menyatakan Surat Perjanjian No.04 tanggal 02 November2006 yang dibuat dan di hadapan Notaris Indra Jaya, S.H.dinyatakan batal karena adanya unsur upaya tipu daya ;Menghukum Tergugat Illa dan Tergugat Illb untukmenanggung seluruh kerugian Penggugat baik materiilmaupun immateriil, apabila dihitung sesuai azas kosten,schaden en interesten
301 — 286
iktikad baik sertamengindahkan kepatutan, kebiasaan dan undangundang ;Menimbang, bahwa bunga dalam hal besarnya bunga tidakdiatur dalam suatu perjanjian, maka undangundang yang dimuat dalamlembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga darisuatu kelalaian / kealpaan ( bunga moratoir) yang dapat dituntut olehkreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6(enam ) persen pertahun sebagaimana yang ditetapkan dalam undangundang tersebut;Menimbang, bahwa terhadap bunga (interesten
106 — 47
rupiah) dan ganti rugi Immateriilsebesar Rp. 656.126.038 (enam ratus lima puluh enam juta seratus dua puluh enamribu tiga puluh delapan rupiah) ;Menimbang, bahwa dalam hukum Perdata, ganti rugi yang dapat dituntutterhadap seseorang yang melakukan Wanprestasi adalah biaya (kosten) yaitu segalapengeluaran atau perongkosan yang nyatanyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak,rugi (schaden) yaitu kerugian karena kerusakan barangbarang kepunyaan kredituryang diakibatkan oleh kelalaian debitur dan bunga (interesten
56 — 31
Sehingga Bunga akibat wanprestasi adalah 7 tahun x 6% x2.428.151.000, = 1.019.823.420.Bahwa, mengenai denda (dalam praktik disebut penalty), maka akibat hukumdari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalah biaya (konsen), rugi(schaden) dan bunga (interesten), denda yang belum diatur sebelumnya dapatdikualifikasikan sebagai biaya atau rugi. Dalam hal ini Penggugat selakuPengurus dan Direktur C.V.
59 — 21
lain untukmemenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuniut pembatalanpersetujuan, dengan penggantan biaya, kerugian dan bunga";Menimbang, bahwa darn ketentuan Pasal 1267 MKUHPerdata tersebut,mengandung aturan bahwa terhadap pihak yang telah melakukan wanprestasi, makapihak lawan, dapat memilih, pihak yang telah wanpresiasi dipaksa untuk memenuhi isipersetujuan atau menuntut pembatalan persetujiuan dengan menuntut gant rugiberupa : biaya, rugi dan bunga (kosten, schaden en interesten
43 — 10
PERINCIANBahwa, dalam gugatan yang diajukan Para Penggugat pada perkara aquo, ParaPenggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menghukum Para Tergugat untukmengganti kerugian secara materiil sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)secara tanggung renteng ;Bahwa, gant rugi sendiri menurut Pasal 1246 Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUHPer) terdiri dari 3 (figa) unsur, yakni biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga(interesten
389 — 93
2005, halaman 47, yang menyatakanbahwa : Apabila seorang Debitur sudah diperingatkan atau sudah dengantegas ditagih janjinya, seperti yang diterangkan di atas, maka jikan iatetap tidak melakukan prestasinya, ia berada dalam keadaan lalai ataualpa dan terhadap dia dapat diperlakukan sanksisanksi sebagaimanadisebutkan di atas yaitu ganti rugi, pembatasan perjanjian danperalinan resiko.....Gantirugi sering diperinci dalam tiga unsur : biaya, rugi dan bunga(dalam bahasa Belanda : Kosten, Schaden en interesten
JULIANA PANGEMANAN
Tergugat:
1.Cq. Kementerian Kehutanan Menteri Kehutanan RI
2.Cq Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Propinsi Sulawesi Utara
Turut Tergugat:
Cq Lurah Batuputih Bawah
90 — 48
Intermasa, padahalaman 47, ganti rugi sering diperinci dalam tiga unsur :biaya, rugi dan bunga (dalam bahasa Belanda: kosten,schaden en interesten), yaitu biaya adalah segala sesuatupengeluaran atau perongkosan yang nyatanyata sudahdikeluarkan oleh satu pihak.Berdasarkan hal tersebut di atas, karena gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel)baik objek maupun dasar penghitungan gantirugi, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara a guo untuk menyatakan gugatan
PT. KADOMAS AVIASINDO, diwakili oleh JEJE SUPRIATNA
Tergugat:
PT. BIMO ADJI MANDIRI
249 — 74
,memiliki tigaunsur, yakni : biaya, rugi, dan bunga (kosten, schaden en interesten) : Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyatanyata dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barangbarang kepunyaankreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan(winstderving) yang sudah dibayangkan atau dihitung kreditur.(Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005, Cet. Ke23, hlm.47)22.
345 — 403 — Berkekuatan Hukum Tetap
para pembuatnya, makaisi Berita Acara Kesepakatan Penunjukan BPKP sebagai penengah klaimPaket 2 dan Paket 4 juga berlaku sebagai undangundang bagi PT JBT danWaskita, oleh karenanya pihak yang tidak mematuhinya dapat dituntut untukmemenuhi isi perjanjian tersebut, yang mana menurut ketentuan Pasal 1234KUHPerdata dapat dimintakan/dituntut: Biayabiaya yang sesungguhnya telah dikeluarkan (konsten), atau; kerugian yang sesungguhnya menimpa harta benda si berpiutang (schaden); Kehilangan keuntungan (interesten
Terbanding/Tergugat : FATMAH
65 — 41
hukuman bagi debitur yanglalai (wanprestasi) adalah:a) Membayar kerugian vana diderita oleh kreditur atau dengansingkat dinamakan ganti rugi.b) Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pecahan perjanjian.c) Peralihan resiko.d) Membayar biaya perkara, kalau Sampai diperkarakan di depanhakim.Bahwa masih sebagai akibat dari Ingkar Janji atau Cidera Janji(wanprestasi) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, makaPENGGUGAT berhak untuk menuntut ganti rugi berupa biaya(konsten), rugi (schaden) dan bunga (interesten
disepakati olen para pihak dengan berdasar padaPasal 1338 BW (KUHPerdata);Bunga kompensatoir, yaitu semua bunga, di luar bunga yangdiperjanjikan.Bunga kompensatoir ini pada dasarnya diberikan untukmengganti kerugian atau pembayaran bungabunga yang telahdikeluarkan oleh kreditur sebagai akibat dari wanprestasidebitur.Bahwa masih sebagai akibat dari cidera janji (wanprestasi) yangtelah dilakukan oleh TERGUGAT, hak PENGGUGAT untukmenuntut ganti rugi berupa biaya (konsten), rugi (Schaden) danbunga (interesten