Ditemukan 25199 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SUMENEP Nomor 140/Pid.C/2020/PN Smp
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
SALEHA
172
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 29-10-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 165/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
ALI JAKFAR
196
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SUMENEP Nomor 188/Pid.C/2020/PN Smp
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
ZAINOL ARIFIN
2113
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN SUMENEP Nomor 21/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
SUKRI
1910
  • >MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SUMENEP Nomor 187/Pid.C/2020/PN Smp
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
RIFQATUL LAILIYAH
1910
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SUMENEP Nomor 156/Pid.C/2020/PN Smp
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
RIZAL FANDI
163
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 07-07-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 159/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 7 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MOH FURDIANOS
214
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 25.000, (duapuluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) hari ;3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan pada hari ini Rabu, tanggal 7 Juli 2021 oleh Anjar Kumboro, S.H., M.H.
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 35/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
FIQI ARROHMAN
142
  • >MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 62/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
WARDA NIATUN NIBAWATI
222
  • >MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 47/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
SAHMA
182
  • >MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SUMENEP Nomor 195/Pid.C/2020/PN Smp
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MOH. CHALIS
276
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN SUMENEP Nomor 26/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
JONI WAHYUDI
156
  • >MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 29-10-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 36/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
RISKIYA
306
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 29-10-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 14/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
KHOIFULLAH
173
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 03-02-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 99/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 3 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
ABD. WARITS
213
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) hari ;3.
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SUMENEP Nomor 169/Pid.C/2020/PN Smp
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
HOLIS
256
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 03-02-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN SUMENEP Nomor 92/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 3 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
R. SUTRISNO
1310
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 68/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
ACH. RIZAL
163
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 42/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
HALIFAH
224
  • >MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SUMENEP Nomor 138/Pid.C/2020/PN Smp
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
JUNAIDI
2010
  • p>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut