Ditemukan 169 data
8 — 1
besarnyanafkah iddah sebagaimana dipertimbangkan dalam nafkah madliyah, MajelisHakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah Rp. 600.000, (enam ratusribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
26 — 16
;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 5 Undangundang nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, menyatakan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkungan rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikhis;Menimbang, bahwa yang menjadi syarat hadhanah haruslah amanah, danjauh dari perbuatan tidak terpuji, jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka tidak adahak hadhonah baginya sesuai dengan ketentuan doktrin para ulma
9 — 0
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
47 — 19
Tergugatdalam jawabannya menyatakan kesanggupannya untuk membayar nafkahiddah sejumlah Rp. 1.800.000, (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) selamaPenggugat menjalani masa iddah;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat Rekonvensi tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkahiddah sesual dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam,dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
13 — 0
Hakim menetapkan besarnya nafkah iddahadalah sejumlah Rp. 10.000, (dua puluh lima ribu rupiah) setiap harinya atauRp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
6 — 5
jumlah seluruhnyaHalaman 14 dari 18 halaman, Putusan Nomor 2966/Pdt.G/2019/PA.Kab.MIQRp.6.000.000, (enam juta rupiah) dan Tergugt tidak keberatan dan sanggupmembyarMenimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
9 — 0
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
9 — 3
TENTANG NAFKAH IDDAHMenimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)halaman 14 dari 19 halaman, Putusan Nomor 2433/Pdt.G/2016/PAKab.MlgKompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma Figihdalam Kitab Iqna juz Il halaman 118:ASAIN g iSial) Aural 5 stinall GioryArtinya
25 — 19
bulan = 3 xX Rp.1.000.000, =Rp.3,000.000,(tiga juta rupiah) dan Tergugat tidak sanggup untuk membayartuntutan tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat tidak ternyatamelakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkah iddahsesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, dan halhalaman 14 dari 19 halaman, Putusan Nomor 0933/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg.ini sejalan pula dengan pendapat ulma
8 — 0
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
7 — 5
TergugatRekonvensi tidak keberatan terhadap tuntutan nafkah iddah yang diajukan olehPenggugat Rekonvensi;Halaman 15 dari 20 halaman, Putusan Nomor 3571/Pdt.G/2019/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah = sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
9 — 1
sejumlah Rp. 10.000,/hariatau sejumlah Rp. 300.000,/bulan selama Penggugat menjalani masa iddah.Penggugat repliknya menyatakan setuju atas kemampuan Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
7 — 0
lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Tersebut, Tergugat dalamjawabannya menyatakan sanggup memberikan nafkah iddah selama 3 bulansesuai tuntutan Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat Rekonvensi tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkahiddah sesuai ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, hal ini sejalanpula dengan pendapat ulma
13 — 2
agar Tergugat dihukum untukmembayar nafkah iddah sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) perhariselama 100 hari sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) adalah sangatmemberatkan;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talakraj'i dan berdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
14 — 2
persidangan menyatakan akanmemberi mutah kepada Termohon sebesar Rp.500.000, (lima ratus riburupiah) maka Pemohon dihukum untuk membayar mutah kepada Termohonsebesar tersebut ;Menimbang, bahwa selain mutah pemohon menyatakan akan memberinafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah) maka Pemohon dibebani untuk membayar nafkah iddah sebesartersebut hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) KompilasiHukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
10 — 1
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
7 — 0
No. 0071/Pdt.G/2018/PA.krs.gugatannya demikian pulan Tergugat menyatakan dalam dupliknya tetappada jawabannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma Figihdalam Kitab Iqna juz Il halaman 118 :asx> Jl oe
7 — 3
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa Penggugat dalam repliknya menyatakan tetap padagugatannya demikian pula Tergugat dalam dupliknya menyatakan tetap padajawabannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat Rekonvensi tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkahiddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, danhal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
13 — 0
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
9 — 2
talak satu rajl terhadap Termohon di depansidang Pengadilan Agama Kraksaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 70UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo pasal 117 Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat Rekonvensi tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkahiddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, danhal ini sejalan pula dengan pendapat ulma