Ditemukan 19088 data
59 — 16
84 — 17
113 — 36
Menyatakan Majelis Hakim Tindak Pidana Khusus (TIPIKOR) tidak berhak danberwenang untuk mengadili perkara yang didakwakan kepada Terdakwa Ir.MADIAN, Msi Bin SAIUN, karena permasalahan hukum dalam perkara dimaksudadalah merupakan ranah kewenangan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Umum;2. Membebaskan terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan Negara;ATAU :Setidaktidaknya Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Ir.
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa Terdakwatelah melakukan perbuatanperbuatan yang dapat memenuhi unsurunsur dari pasal yangdidakwakan kepadanya, maka kepada Terdakwa harus dibebani pertanggungjawabannya secara pidana;Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, makadakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa di dalam Nota Pembelaannyamemohon agar Majelis Menyatakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR
MADIAN, Msi Bin SAIUN, karena permasalahan hukum dalamperkara dimaksud adalah merupakan ranah kewenangan dari Majelis Tindak PidanaPidana Umum;Bahwa atas Pembelaan tersebut, Majelis tidak sependapat karena menurutMajelis, peristtwa hukum yang dilakukan oleh Terdakwa sudah merupakan perbuatanyang melanggar UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)sehingga merupakan kompetensi ataupun kewenangan Majelis Hakim Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang untuk
93 — 16
114 — 200
62 — 16
93 — 24
PUTUSANNo. 37/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Kls 1A/Tipikor Bandung yang memeriksa dan mengadiliperkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : DEDI KURNIADITempat lahir : BandungUmur/tanggal lahir : 43 Tahun/13 Maret 1959Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamAlamat : Kampung Citeureup Rt. 001 Rw. 001 Desa
72 — 21
85 — 0
219 — 123
108 — 17
136 — 24
183 — 36
117 — 4
Supriyadi Joko Santoso S.IpBin Muhtarom (perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Palembang) sertaSulaiman Effendi selaku Kuasa Direktur CV.
(dimanaHalaman53dari80Putusan No. 23/Pidsus/2013/PN.PLGperkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Palembang dengan Putusan No. 17/PIDSUS/2012/PN.PLG).Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkanbarang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksisaksi maupun para Terdakwa;Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yangtercatat dalam Berita Acara persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat danmenjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang No. 17/PIDSUS/2012/PN.PLG yang menjadi splitan dari perkara iniakan menjadikan pertimbangan dalam putusan perkara ini.Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan ahli, keteranganTerdakwa, dan alat bukti/barang bukti lainnya yang diajukan di persidangan, maka setelahmelihat persesuaian antara satu dengan yang lain diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut
Supriyadi Joko Santoso selakuPPTK (telah terbukti dan diputus pada Putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang No. 17/PIDSUS/2012/PN.PLG) dan terdakwaII Sdr. Yayan Yandi selaku Bendahara serta Sdr.Sulaiman Effendi (Kuasa Direktur CV.
103 — 11
Terdakwa selama menjabat sebagai kepala Puskesmastelah banyak mengabdi bagi lancarnya programpemerintah dalam pelayanan kesehatan masyarakat diPuskesmas Purabaya serta terdakwa pernah mendapatkankesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang dibiayaioleh negara.Mengingat akan Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No.31/1999sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/200198Pemberantasan Tipikor dan pasal pasal yang tertuangdalam Bab ke XIV bagian kesatu) sampai dengan keempat UUNo.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan
90 — 14
558 — 511
252 — 25
74 — 21
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :e Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;e Penuntut Umum : Status Tahanan Kota sejak 12 Maret 2015 sampaidengan 31 Maret 2015;e Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang dengan status Tahanan Kota sejak 24 Maret sampai dengan tanggal 22April 2015;e Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PengadilanNegeri Palembang dengan status Tahanan Kota sejak 24 Maret 2015 sampai dengantanggal
117 — 23