Ditemukan 1098 data
1.Mia Kholida
2.Rosmina
Termohon:
Badan Narkotika Nasional
97 — 126
dalam menetapkan pemohonsebagai Tersangka karena tidak ada satupun bukti yangcukup dapat menyakinkan bahwa Mobil Toyota Avanza BA1526 SA beriringan dengan Mobil Merah Toyota RUSH BB1474 FO, karena jarak tempuh tersebut sekitar 30 s/d 40KM dalam kondisi jalan sepi sekira pukul 03.00 Wib.Bahwa terhadap dalil para pemohon ini, maka denganberdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang LaranganPeninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Pasal 2 ayat(2) menyebutkan Pemeriksaan
Praperadilan terhadappermohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangkahanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada palingsedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasukimateri perkara maka dalil para pemohon ini telahmemasuki mater!
465 — 158
atau diadukan sebagai pelaku suatu tindak pidana, karenasikap tergesagesa yang pada hakekatnya merupakan suatu kecerobohan itu,sering kali telah menyebabkan penyidik terpaksa menghentikan penyidikannya,yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 dan pasal 95KUHAP, dapat menyebabkan tersangka, keluarganya, atau Kuasanya berhakmenuntut ganti rugi kepada Pengadilan Negeri, dimana penyidik sendiri sesuai10dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP harushadir dalam pemeriksaan
Praperadilan untuk didengar keterangannya olehHakim praperadilan.Bahwa dari semua aturan maupun doktrin tersebut di atas, maka segalalaporan ataupun pengaduan yang diterima oleh Penyelidik/penyidik wajibterlebinh dahulu dilakukan penyelidikan, sebagai dasar untuk dilanjutkantindakan penyidikannya.Namun proses tersebut diatas, tidak dijalankan sebagaimana mestinya olehTermohon dalam penanganan perkara a quo, hal ini terobukti bahwa Pemohontidak pernah dimintai klarifikasi terlebin dahulu oleh Termohon
Ir. H. AKHMAD YADI bin ABDUL GANI
Termohon:
1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
2.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT DI PANGKALAN BUN
3.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN RI
72 — 18
Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan KUHAP UU Nomor 8 Tahun1981 dan ketentuan hukum terkait lainnya, TERMOHON I danTERMOHON II adalah pihak yang paling bertanggungjawab dan ataspenangkapan dan penahanan, serta penuntutan terhadap PEMOHON,dengan demikian TERMOHON dan TERMOHON II memiliki legalstanding untuk diajukan sebagai TERMOHON dan TERMOHON IIdalam perkara permohonan pemeriksaan praperadilan mengenaituntutan ganti kerugian karena melakukan penangkapan, penahanan,penuntutan atau karena meminta
Pembanding/Penggugat I : Hj. Erowati, SH
Terbanding/Tergugat : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotamadya Surabaya
193 — 138
Bahwa apa yang disampaikan Termohon adalah keterangan saksisaksiyang bukan obyek pemeriksaan praperadilan dan bukan wilayahpraperadilan yaitu penghentian penyidikan karena alat bukti kurang. Tetapimalah masuk ke substansi materi sengketa antara pihak yang berperkaraakibat adanya bangunan ilegal yang didirikan dengan cara paksa yangmelawan hukum karena pihak pengembang mengalih fungsikan ataumengubah fasum menjadi kavling perumahan.3.
Bahwa yang menjadi obyek pemeriksaan praperadilan sah atau tidaknyapenghentian penyidikan karena tidak cukup bukti adalah berkaitan denganpembuktian alat bukti yang diajukan pemohon kepada penyidik. YaituPemohon menunjukkan alat bukti dan melakukan pembuktian kepadaTermohon. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan keterangan saksisaksi yang merupakan proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikanHalaman 51 dari 181 Putusan No.632/PDT/2017/PT SBYyang sudah merupakan materi pokok perkara.
2360 — 4918
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUUXII/2014 YANG DIDALILKAN OLEH PEMOHON TIDAKDAPAT DIJADIKAN DASAR PERMOHONAN AQUOBahwa Putusan Mahkamah Konstitusi diatas telah memperluas obyekPraperadilan di luar ketentuan Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP yangdengan jelas dan tegas serta terbatas (limitatif) telah memberikan batasankewenangan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana telah disebutkan :Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa danmemutus menurut cara yang diatur dalam undangundang
Pasal95 KUHAP.Dengan demikian yurisdiksi Pengadilan untuk memeriksa dan memutusmelalui acara pemeriksaan Praperadilan bersifat limitatif sebatas padamasalah hukum yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77,Pasal 79 sampai dengan Pasal 95 KUHAP.Bahwa terkait dengan Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. atas nama Hadi Purnomo menurut Termohon, bukanmerupakan penemuan hukum yang mengikat hakimhakim lain untukmengikuti putusan tersebut.
72 — 7
YAHYAHARAHAP pada bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan danPenerapan KUHAP edisi kedua penerbit Sinar Grafika pada halaman 6 s/d 8maka tidak sahnya Penggeledahan dan penyitaan yang merupakan bagian dariupaya paksa adalah merupakan kewenangan atau ruang lingkup dariPraperadilan, dengan demikian apa yang di dalilkan Penasihat Hukum terdakwasepanjang mengenai tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan terhadapterdakwa harus diperiksa dalam pemeriksaan Praperadilan, maka pembelaanPenasihat hukum
Terbanding/Tergugat I : A Lien
Terbanding/Tergugat II : Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kejaksaan Negeri Medan
105 — 68
Hal ini dibuktikan suami Penggugat juga melakukan halyang sama mengajukan pemeriksaan praperadilan untuk mengujikeabsahan penyidikan lanjutan perkara aquo namun ternyata keduaputusan tersebut menolak permohonan suami Penggugatsebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Medan5/Pid.Pra/2020/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2020 dan PutusanPengadilan Negeri Medan 6/Pid.Pra/2020/PN.Mdn tanggal 17Februari 2020.
340 — 239
Bahwa dalam praktek peradilan hakim telah beberapa kali melakukanpenemuan hukum terkait dengan tindakan lain dari penyidik, penuntutumum yang dapat menjadi obyek praperadilan yang antara lain penyitaandan penetapan sebagai tersangka telah dapat diterima untuk menjadi obyekdalam pemeriksaan praperadilan, contoh putusan PN Jakarta Selatandalam Perkara Praperadilan Nomor : 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel telahmenerima dan mengabulkan permohonan praperadilan, denganmenyatakan antara lain tidak sah menurut
186 — 59
Semestinya diuji dalam pemeriksaan Praperadilan.5. Berdasarkan Fakta Hukum yang terurai dalam Eksepsi tersebutdiatas, cukup sebagai alasan bagi Majelis Hakim untukmemutus dengan Putusan Sela yang amarnyaberbunyi"Gugatan Perdata para Penggugat adalah masih dalam ranahHukum Pidana"III.
276 — 46
Bahwa terhadap dalil Para Penggugat tersebut, denganmemperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan ayat (3)KUHAP yang berbunyi: Pasal 82(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81ditentukan sebagai berikut:a...b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atautidaknya penangkapan atau penahanan, sah atautidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan;permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibattidak sahnya penangkapan atau penahanan
ALEXANDER RUDY KILMAS Alias RUDY
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA
272 — 84
yangmempunyai pengecualian (Pasal 2 ayat (2) Undangundang Nomor12/DRT/1951) dan adanya ketentuan frasa yang telah dicabut melalui PutusanMahkamah Konstitusi RI Nomor : 1/ PUUXI/ 2013, tanggal 16 Januari 2014,Frasa sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan(Pasal 335 ayat (1) ke1 KUHPidana) yang disangkakan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RINomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, yang menyatakan penetapantersangka masuk ruang lingkup pemeriksaan
praperadilan, dalampertimbangannya juga memberikan syarat untuk dapat ditetapkan sebagaitersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana yang termuatdalam Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;Menimbang, bahwa demikian pula dengan Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali PutusanPraperadilan, dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan pemeriksaan praperadilanterhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanyaHalaman 80 dari 84 Putusan
541 — 172
Pengadilan negeriberwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam undangundang ini tentang:sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;Menimbang, bahwa setelah ada putusan MK , Penetapan tersangka ,penggeledahan dan penyitaan masuk dalam ranah hukum praperadilan.Halaman 86 dari 91 Halaman Putusan Praperadilan No 2/Pid.Pra/2017/PN.BlbMenimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas PengadilanNegeri berpendapat sidang pemeriksaan
praperadilan adalah wewenangPengadilan Negeri dalam pengawasan secara horisontal atas tindakan hukumyang berkenaan dengan masalah sah atau tidaknya penangkapan, sah atautidaknya penahanan , sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan ataupenuntutan , serta tindakan tindakan lain .Menimbang, bahwa pada pokoknya yang dipermasalahkan olehPemohon adalah tindakan Termohon yang meng SP3kan laporan dariPemohon yang telah melalui proses penyidikan karena kurang bukti .Menimbang, bahwa menurut bukti T43
183 — 42
dapat menghayati hak dankewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaansikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi danwewenang masingmasing ke arah tegak mantabnya hukum,keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadapkeluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastianhukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukumsesual dengan Pancasila dan UU Dasar 1945.Bahwa dengan dasar pemikiran di atas, permohonan yang dapat diajukandalam pemeriksaan
Praperadilan, selain untuk menilai sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atau ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yangperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanPasal 77 KUHAP, juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukansecara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa:(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau
353 — 215 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 27 PK/PID/2016Peninjauan Kembali ANWAR SYARIFUDDIN, SP tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal1 Mei 2006 No. 01/Pid.Prap/2006/PN.BU.MENGADILI KEMBALI Mengabulkan permohonan pemeriksaan Praperadilan; Menyatakan Penghentikan Penyidikan yang dilakukan Termohon PKadalah tidak sah; Menyatakan Penyidikan laporan/Pengaduan Pemohon wajibdilanjutkan; Membebankan biaya perkara peninjauan kembali ini kepadaTermohon peninjauan kembali ditetapbkan sebesar Rp2.500,00 (duaribu
SAFI'I
Termohon:
Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Resort Jember
106 — 29
untuk dimasukkandalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan : Daftar PencarianOrang atas nama SAFI'l Nomor : DPO/42/IV/RES.1.11/2019/Reskrimtanggal 26 April 2019;Bahwa, dengan status Pemohon yang dimasukkan dalam DaftarPencarian Orang (DPO) dihubungkan dengan SEMA RI Nomor 1 tahun2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilanbagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DaftarPencarian orang, maka pemeriksaan Praperadilan dalam perkara aquo tidak perlu untuk diperiksa
ZUHAYFA ALIAS LOBAR
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
2.Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai
3.IZANIBAR SITOMPUL
4.Crisvando Manik
5.Azmi Lubis
6.LH Saragih
207 — 187
Dan Kekeliruan Dalam Praktik Penanganan PerkaraPraperadilan, Imaji Cipta Karya, Depok, 2019, him. 67).Menimbang, bahwa pada asasnya sidang praperadilan ditujukan untukmencari kebenaran formil, artinya bahwa proses dan tahapan pembuktianditujuan untuk mencari kebenaran dalam aspek yang bersifat formil, hal iniberbeda dengan asas yang berlaku dalam proses pemeriksaan perkarapokoknya, yang mana upaya pembuktian dilakukan sematamata untuk mencaridan menggali kebenaran materil;Menimbang, bahwa proses pemeriksaan
praperadilan hanya untukmemastikan bahwa tindakantindakan pro justitia yang dilakukan oleh penyidikatau penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan undangundang yangberlaku berdasarkan kewenangan, syarat, prosedur dan pembatasanpembatasan tertentu;Menimbang, bahwa Putusan MK Nomor 21/PUUXII/2014 telahmemperluas kewenangan praperadilan termasuk menilai sah dan tidaknyatindakan penyitaan, penggeledahan serta penetapan tersangka;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan pokokpermasalahan
360 — 246
lengkap).TENTANG FAKTA FAKTA HUKUM1.Bahwa sebelum masuk ke faktafakta hukum TERMOHONmengingatkan tentang yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RINomor : 18 PK/PID/2009 telah menyatakan semestinya yang dijadikanpertimbangan hukum dalam putusan praperadilan hanyalah bersifatpembuktian administratif, karena materi pokok perkara bukanjangkauan Lembaga praperadilan.Dan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2016tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilanyangpada:Pasal 2 ayat (2) :Pemeriksaan
Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnyaPenetapan Tersangka, hanya menilai Aspek Formil yaitu apakah adapaling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materiPerkara.Pasal 2 ayat (4) :Persidangan Perkara Praperadilan tentang tidak sahnya PenetapanTersangka, Penyitaan dan Penggeledahan dipimpin oleh Hakim tunggalHalaman 34 dari 76 hal Putusan Prap.Nomor 69/Pid.Prap/2017/PN.
427 — 247
Bahwa Putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali Nomor :88PK/Pid/2011, tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakantidak sahnya penyitaan karena sebelumnya tidak ada Penetapan Sita dariPengadilan Negeri ;16.Bahwa dalam praktek peradilan hakim telah beberapa kali melakukanpenemuan hukum terkait dengan tindakan lain dari penyidik, penuntutumum yang dapat menjadi obyek praperadilan yang antara lain penyitaandan penetapan sebagai tersangka telah dapat diterima untuk menjadi obyekdalam pemeriksaan
praperadilan, contoh putusan PN Jakarta Selatandalam Perkara Praperadilan Nomor : 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel telahmenerima dan mengabulkan permohonan praperadilan, denganmenyatakan antara lain tidak sah menurut hukum tindakan Termohonmenetapkan Pemohon sebagai Tersangka ;17.Bahwa beberapa putusan praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikanrujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara praperadilan atastindakan penyidik atau penuntut umum yang salah atau keliru danbertentangan dengan peraturan
Arifin Widjaja
Termohon:
Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
298 — 765
Sel.Dan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali PutusanPraperadilan yang pada :Pasal 2 ayat (2) :Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidaksahnya Penetapan Tersangka, hanya menilai Aspek Formil yaituapakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidakmemasuki materi Perkara;Pasal 2 ayat (4) :Persidangan Perkara Praperadilan tentang tidak sahnyaPenetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan dipimpinoleh Hakim tunggal karena
280 — 1027
dan dari contoh tanda tangan saat pembukaan rekening ada duabuah tanda tangan dan kedua nasabah tersebut menandatangani suratpernyataan bersama sebagai syarat dibukanya rekening bersama, sehinggakeduanya merupakan rekening bersama;Bahwa terbukti pada pemeriksaan perkara praperadilan yang diajukan olehTergugat Il dalam Rekonvensi tidak ada bukti yang menunjukkan adanyapembatalan perkawinan baik antara Haryanto dengan Sherly KumalawatiHardjo maupun Haryanto dengan Euis erna;Bahwa atas dasar fakta pemeriksaan
praperadilan dimaksud, maka telah sahTergugat Il dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi adalah istri yangsah dari alm.