Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 01-02-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Kag
Tanggal 4 Mei 2023 — Penggugat:
DPD PARTAI GOLKAR OGAN ILIR
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
5715
  • Penggugat:
    DPD PARTAI GOLKAR OGAN ILIR
    Tergugat:
    BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
Register : 05-09-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 26/PDT/2022/PT TTE
Tanggal 20 September 2022 — Pembanding/Penggugat : ASHARI TURUY Diwakili Oleh : JULHAM DJAGUNA
Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
15731
  • Pembanding/Penggugat : ASHARI TURUY Diwakili Oleh : JULHAM DJAGUNA
    Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
    Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
    Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
    Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
Putus : 14-11-2013 — Upload : 10-06-2017
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 29/Pdt/G/2013/PN.Sidrap
Tanggal 14 Nopember 2013 — SUKRI BAHARMAN, SE sebagai Penggugat M E L A W A N - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, sebagai Tergugat - I - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Propinsi Sulawesi Selatan sebagai Tergugat - II - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golongan Karya Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Tergugat-III
9922
  • SUKRI BAHARMAN, SE sebagai PenggugatM E L A W A N - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, sebagai Tergugat - I- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Propinsi Sulawesi Selatan sebagai Tergugat - II- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golongan Karya Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Tergugat-III
    2011 tentang Partai Politik, yaitu:Anggota Partai Politk diberhentikankeanggotannya dari Partai Politikapabia.a. meninggal dunia;b. mengundurkan &n secara tertulisCc. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART;Hal mana;Penggugat tidak pernah mengajukan pengunduran diri secara tertulissebagai anggota partai Golkar, Penggugat tidak pernah atau tidak sedangmenjadi anggota partai politik lain serta Penggugat tidak atau belum pernahdinyatakan melanggar AD dan ART parati Golkar dalam
    tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Parpol);2.
    H.FITRIAL, (Partai Demokrat), Sdr. H. ILHAM (Partai23.24.25.17Bulan Bintang), Sdr. LAPANCA (Partai PKPB), Sdr. A. HINDITONGKENG (Partai Bintang Reformasi), dan Sdr. HAMKA (PartaiDemokrasi Kebangsaan);Tetapi nyatanya;Mereka tersebut sampai saat sekarang ini tetap menjadi anggota DPRDKab.
    PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Knhususnya Pasal32 Mengatur Sebagai Berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan
    Bukti P7),Surat Pimpinan Daerah Tingkat Il Partai Golkar Kab.
Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 637 K/PDT.SUS/2011
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL ( PPRN ) KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, DKK.; DEKA SELPY SILABAN
4526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL ( PPRN ) KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, DKK.; DEKA SELPY SILABAN
    setiap pelangagaran disiplin berupa:Peringatan, pemberhentian Sementara dari Tugas/Jabatan Partai,Pembebasan tugas dari aktivitas Partai dan Pemecatan dari KeanggotaanPartai ;Bahwa oleh karena Pasal 6 Sanksi Partai telah jelas diuraikan di atasmaka bilamana Penggugat melanggar Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai PPRN seharusnya tahapantahapan tersebut di atasdikenai terhadap Penggugat sebagai Anggota Partai, yang manaPenggugat belum pernah menerima salah satu sanksi yang ditetapkandalam
    Atau dengan perkataan lainapakah DPP PPRN dapat mengadakan Pergantian Pengurus Apabila KetuaDPD Partai PPRN dianggap telah melanggar Disiplin Partai/PeraturanPartai/Kebijakan Partai sebelum tahun 2016 waktu dilaksanakannyaMusyawarah Daerah ?
    memberikan sanksiorganisasi kepada kader yang melanggar peraturan partai dan kebijakanpartai ;Bahwa sesuai dengan keterangan saksisaksi Penggugat maupun Tergugat,menerangkan bahwa= apabila Kader Partai melanggar DisiplinPartai/Peraturan Partai/Kebijakan Partai, maka Kader tersebut dapatdikenakan Sanksi Partai sesuai dengan Pasal 6 AD/ART, yang berupa :1.
    Bahwa selanjutnya DPP Partai PPRN pada tanggal 8 Juli 2010 telahmemberhentikan Deka Silaban dari keanggotaan Partai PPRN danmencabut keanggotaan dari Partai PPRN, sesuai dengan Bukti TLILIII5 ;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut pada poin 1, 2, 3, dan 4 diatas maka sanksi terhadap pelanggaran Disiplin Partai kepada DekaSilaban, sesuai dengan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Partai PPRNtelah dilaksanakan dengan sempurna dan berurutan, oleh karena itu DPPPartai PPRN telah melaksanakan prosedur
    telah salam dan keliru dalammengambil kesimpulan yuridis dalam perakara ini ;Bahwa sebelumnya TergugatTergugat telah melakukan sanksi terhadap diriPenggugat sesuai dengan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Partai PPRN,berupa Peringatan, Pemberhentian Sementara dari Tugas/Jabatan Partai,Pembebas tugasan dari aktifitas partai, dan pemecatan dari keanggotaan partai,sehingga DPD Partai PPRN Kabupaten Humbang Hasundutan telahmengajukan usul kepada DPW Provinsi Sumatera Utara Partai PPRN sesuaidengan Rapat
Putus : 20-12-2021 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3578 K/Pdt/2021
Tanggal 20 Desember 2021 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA NUSA TENGGARA BARAT VS Ir. MAHMUD RAZAK, M.M., DKK
293 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA NUSA TENGGARA BARAT tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA NUSA TENGGARA BARAT VS Ir. MAHMUD RAZAK, M.M., DKK
Register : 03-03-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 122/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST.
Tanggal 20 Juni 2017 — YAN RIZAL USMAN,Cs X Ketua Umum Partai Demokrat DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono,Cs
15938
  • YAN RIZAL USMAN,Cs X Ketua Umum Partai Demokrat DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono,Cs
    Partai ;3.
    yaitu Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ;9.
    Bahwa berdasarkan Pasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 2 Tahun2008 Tentang Partai politik pada pokoknya menyatakan jika ada suatusengketa di internal Partai Politik maka mekanisme keberatan/gugatandiajukan di Mahkamah Partai di Internal Partai yang bersangkutan ;Hal 7 dari 31 Putusan No.122/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST4.
    berbunyi :Hal 8 dari 31 Putusan No.122/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian Perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian
    di Mahkamah Partai di Internal Partai yang bersangkutan ;Bahwa PARA PENGGUGAT telah salah alamat, kabur, tidak jelas dan tidakcermat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, bahwa sudahsemestinya PARA PENGGUGAT mengajukan keberatan/gugatan diMAHKAMAH PARTAI, di DPP PARTAI DEMOKRAT terlebih dahulu sampaidiproses perkaranya hingga mendapatkan keputusan hukum tetap (incraht)dari Mahmah Partai, jika didalam keputusan Mahkamah Partai tersebutPara Penggugat tidak terima terhadap hasil keputusan
Putus : 14-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN, DKK
6564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN, DKK
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANIRAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN, yangdiwakili oleh Ketua Dr. Sjihran Anwary, S.H., berkedudukandi Jalan Pemuda Nomor 09, Kandangan, Kabupaten HuluSungai Selatan, Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Lenny Riantie, S.H. dan kawan, ParaAdvokat pada Kantor Hukum Lenny Riantie, S.H. & Rekan,beralamat di Jalan R.M.
    Nomor 344 K/Pdt.SusPARPOL/2019DPC Partai HANURA Kabupaten Hulu Sungai Selatan.; Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/IX/2018Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)Kabupaten Hulu Sungai Selatan, TANGGAL 24 September 2018, atasnama Noor Cahyati: Berikut perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh Para Tergugatatau pihak lainya untuk selanjutnya dapat ditangguhkan keberadaanya,sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menyatakan batal atau tidak sah keputusan berupa: Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 024.A/DPDHANURA/KS/VIII/2018, tanggal 20 Agustus 2018 perihal:Mengeluarkan sekaligus menghentikan saudara Rahman Abdisebagai Sekretaris dan Anggota DPC Partai HANURA KabupatenHulu Sungai Selatan; Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/IX/2018 Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal
    Nomor 344 K/Pdt.SusPARPOL/2019Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 024.A/DPDHANURA/KS/VIII/2018, tanggal 20 Agustus 2018 perihal:Mengeluarkan sekaligus menghentikan saudara Rahman Abdisebagai Sekretaris dan Anggota DPC Partai HANURA KabupatenHulu Sungai Selatan;Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/1X/2018 Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal 24 September2018
    Politik, bahwaperselisihan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internalmelalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa ternyata penyelesaian perkara ini oleh Penggugat belumpernah menyalurkan keberatannya dan belum diputus oleh Mahkamah Partaiyang bersangkutan, maka sudah tepat perkara ini dinyatakan prematur danPengadilan Negeri Kandangan tidak berwenang mengadilinya;Bahwa selain itu, alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan
Putus : 29-10-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN BANGKALAN, DK
9035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN BANGKALAN, DK
    Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai yang berbeda denganmelampirkan surat persetujuan pimpinan partai politikasal (Model BB5);Berdasarkan peraturan tersebut di atas, Penggugat wajib mundurdari keanggotaan di DPRD Kabupaten Bangkalan, karena telahditetapbkan sebagai caleg dari partai Gerinda pada Pemilu tahun2014, dari Dapil Jatim 11, berdasarkan penetapan dari KPUProvinsi Jatim, tanggal 22 Agustus 2013;Disamping itu, dengan menjadi anggota Partai Gerinda,
    :1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dariPartai Politik apabila:a.
    Menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. Melanggar AD dan ART;(2).Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD danART;(3). Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalahanggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian darikeanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian darikeanggotaan lembaga perwakilan rakyat sesuai denganperaturan perundang undangan;Hal. 9 dari 17 hal Put.
    Nomor 196 K/Pdt.SusParpol/2014Menurut ketentuan di atas, Partai Politik diberi kewenangan untukmemberhentikan anggotanya. Dalam perkara a quo, berdasarkanAnggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga (AD/ART) PKB, yaitudalam Pasal 9 ayat (1) dan 10 ART, disebutkan sebagai berikut:Anggaran Rumah Tangga Pasal 9 ayat (1);1) Anggota Partai dilarang merangkap sebagai anggota partailain;Anggaran Rumah Tangga Pasal 10:Seseorang anggota partai dinyatakan gugur keanggotaannyadikarenakan:a.
    Menyatakan bahwa para pihak belum menempuh prosedur penyelesaianperselisihan Partai Politik oleh internal Partai Politik yang dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik sehingga Pengadilan Negeri Bangkalanbelum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2013/PN.BkI;3.
Register : 28-06-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Mam
Tanggal 17 Januari 2019 — Ap
Tergugat:
1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
6731
  • DALAM EKSEPSI :

    • Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA) dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige
    daad);
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Nomor 01-0026/Kpts/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 18 Januari 2018, tentang pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA);
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor 01-0004/A/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 19 Januari 2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang
    Ap
    Tergugat:
    1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
    2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Register : 06-11-2013 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 14-03-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 173/ Pdt.G/ 2013.PN.PLG
Tanggal 26 Februari 2014 — LILI MARTIANI MADDARI, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Melawan : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SUMATERA SELATAN, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERGUGAT;
8115
  • LILI MARTIANI MADDARI, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Melawan :DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SUMATERA SELATAN, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERGUGAT;
    Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional danketentuan Partai lainnya; d. mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai; e.membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tidakan yang merugikan partai; f.Menghadiri musyawarah, rapatrapat dan kegiatan Partai; g. Berpartisipasi aktifdalam melaksanakan program perjuangan partai; h.
    Pasal 15 Anggaran Dasar Partai Golongan Karya. Pasal 2 dan pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.
    Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkaar tanggal 19 April 2013 Prihalpembekuan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.(Bukti T.12).13. Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan tanggal 20April 2013 Prihal Penjatuhan Sanksi pembekuan DPD Partai Golkar KabupatenMusi Rawas. (Bukti T.13).14. Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan tanggal 21 April2013 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten MusiRawas. (Bukti T.14).15.
    Bahwa menurut Penggugat , Penggugat membenarkan tentang Penyelesaianperselisian internal Partai Politik dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Poltikatau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik sebagaimana ditentukan olehpasal pasal 32 UU Partai Politik No.2 Tahun 2011, namun Penggugatmempertanyakan keberadaan mahkamah Partai Politik sebagaimana yangdisebutkan oleh pasal 32 UU Partai Politik tersebut, apakah ada dan telahterbentuk dan jika ada menurut Penggugat kapan dibentuknya dan siapa sajayang
    mejalankan tugas dan fungsi Mahkamah Partai Politik tsb, khususnya diinternal partai Golkar.3.
Putus : 02-11-2022 — Upload : 01-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 2 Nopember 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), DK
11955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), DK
Putus : 02-05-2012 — Upload : 08-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 2 Mei 2012 — DEDY N, SE. bin NUNGTJIK. dk ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL. dk
71175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEDY N, SE. bin NUNGTJIK. dk ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL. dk
    A YANI selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Peduli Rakyat Nasional (TERGUGAT I) dan sesuai denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan semua aturan yangtelah ditentukan oleh Partai, diantaranya melakukan pekerjaan membenahiinfrastruktur seumber daya daripada Dewan Pimpinan Wilayah ProvinsiSumatera Selatan beserta jajarannya, serta melakukan konsolidasi terhadapkepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional yang adadi wilayah Kota dan Kabupaten di Sumatera
    keputusan Partai politik;Hal. 9 dari 17 hal.
    Bahwa sebagai dasar hukum untukdiajukan ke Mahkamah Partai berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang PartaiPolitik tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32yang berbunyi :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART ;2 Penyelesaian Perselisihan Internal Parpol sebagaimana yang dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk parpol...dst..................
    Bahwa sebagai dasar hukum untukdiajukan ke Mahkamah Partai berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang PartaiPolitik tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32yang berbunyi :3 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART ;4 Penyelesaian Perselisihan Internal Parpol sebagaimana yang dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk parpol...dst..................
    pernah membahas untuk merevisi AD / ART Partai.
Putus : 14-03-2013 — Upload : 27-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/PDT.SUS/2013
Tanggal 14 Maret 2013 — MEGAWATI HUTAGALUNG vs DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC. PDIP) KOTA SIBOLGA, dk.
8644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEGAWATI HUTAGALUNG vs DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC. PDIP) KOTA SIBOLGA, dk.
    RumahTangga Partai sesuai Pasal 9 (3) yang berbunyi Penetapan sanksi pemberhentiansementara (skorsing) dari jabatan Partai dan/atau jabatan atau nama Partaiuntuk mendapatkan persetujuan DPP Partai;11 Bahwa Penggugat menyayangkan atas tindakan Tergugat I, melakukanPergantian Antar Waktu terhadap Penggugat secara sepihak tanpa adanya terlebihdahulu dalam Forum Internal Partai, seharusnya diselesaikan terlebih dahuludalam Forum Internal Partai sebelum mengambil tindakan yang merugikanPenggugat.
    oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) di atas jelas secarategas dinyatakan bahwa Perselisihan internal Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART melaluisuatu Mahkamah yang dibentuk oleh
    2011 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan:3 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Bahwa Pasal 33 ayat UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
    sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
    di internal Partai,seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalam Forum Internal Partai sebelummengambil tindakan yang merugikan Penggugat.
Register : 31-01-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 April 2018 — Penggugat:
R PRIYATNA KUSUMAH
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
375
  • Penggugat:
    R PRIYATNA KUSUMAH
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
Putus : 22-09-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/Pdt.Sus-KIP/2015
Tanggal 22 September 2015 — DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR VS KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TIMUR
8442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR tersebut;
    DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR VS KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TIMUR
    PUTUSANNomor 287 K/Pdt.SusKIP/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Sengketa Informasi Publik pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)JAWA TIMUR, berkedudukan di Jalan Raya Kendangsari IndustriNomor 57, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Ketua dan SekretarisDewan Pimpinan Daerah (DPD), Drs. Sirmadji, TJ., M.Pd., danKusnadi, S.H.
    Perjuangan JawaTimur selaku Termohon;Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dipengadilan maka gugatan adalah keberatan yang diajukan oleh salah satuatau para pihak yang secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanKomisi Informasi;Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Perma Nomor 2 Tahun 2011 berbunyisebagai berikut: Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah adalahBUMN, BUMD, organisasi non pemerintah dan partai
    Rincian laporan keuangan partai tahun 2010, 2011 dan 2012(yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sahmenurut hukum dan bantuan APBD);a. Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran;b. Rincian aliran arus kas dan catatan atas laporan keuangan;2. Rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2010, 2011dan 2012;3.
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang menyatakan: "Informasi Publik yang wajiob disediakan olehpartai politik dalam Undang Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b.program umum dan kegiatan partai politik; c. nama, alamat dan susunankepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan danayang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. mekanisme pengambilankeputusan partai; f. keputusan partai yang berasal
    dari hasilmuktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurutanggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terouka untuk umum;dan/atau g. informasi lain yang ditetapbkan oleh Undang Undang yangberkaitan dengan partai politik";19.Bahwa dalam sidang mediasi telah disepakati yang dimintakan olehpemohon informasi adalah pengelolaan dan penggunaan dana yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga apabila majelishakim komisioner
Putus : 07-07-2015 — Upload : 04-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
9054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
    Politik telahsecara tegas menyatakan bahwa pengambilan keputusan Partai Politik disetiap tingkatan dilakukan secara demokratis, sesuai dengan AD/ART PartaiPolitik, (vide, Pasal 27, 28 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008);29.Bahwa mengenai pemberhentian keanggotaan seseorang dari partai politikUndangUndang telah mengatur sebagaimana rumusan Pasal 16 ayat (1) danayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai berikut:(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:
    Bahwa mengenai perselisihan partai politik telah diatur dalam Pasal 32 danPasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yangdirumuskan sebagai berikut:Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk
    oleh Partai Politik;Hal. 13 dari 32 hal.
    Putusan Nomor 109 K/Pdt.SusParpol/2015(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kemeniterian;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan kepengurusan;.
    Putusan Nomor 109 K/Pdt.SusParpol/2015perselisihan partai politik yang tidak lebin dahulu melalui mekanismeinternal partai (mahkamah partai atau sebutan lainnya), pengadilan belumberhak mengadili perkara tersebut, dan menjadi wajar jika putusannyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);14.Bahwa Para Penggugat/Pemohon Kasasi dalam perkara ini, sebelumnyatelah mengajukan permohonan kepada Mahkamah PenyelesaianPerselisihnan (MPS) Partai Amanat Nasional (PAN) tanggal 22
Putus : 02-09-2015 — Upload : 22-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 2 September 2015 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK VS 1. H. A. MASYHUD FAQIH, DKK
7143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN JAWA TIMUR, 3. DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN TUBAN, tersebut;
    DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK VS 1. H. A. MASYHUD FAQIH, DKK
    Syamsul Maarif kepada Mahkamah Partai adalah mutlakmenjadi wewenang Mahkamah Partai dan tidak dapat di intervensi olehsiapapun, termasuk Tergugat I, sebab Mahkamah Partai PersatuanPembangunan adalah merupakan Lembaga Yudikatif Partai PersatuanPembangunan yang fungsi dan tugasnya menganut azas independensi,meski demikian seharusnya Para Penggugat mempertanyakankelambanan Mahkamah Partai tersebut memutus perkara dimaksud,sebab dalam ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai
    Partai (videPutusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/Pdt.G/2011/PN Kig.
    perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik;.
    perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;5.
    Nomor 457 K/Pdt.SusParpol/2015mempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatanperselisihan partai politik;Bahwa, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011,perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internalmelalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini
Register : 26-01-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 24-06-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 13/PDT/2018/PT BNA
Tanggal 21 Februari 2018 — Bupati Aceh Utara
Terbanding/Tergugat V : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
2416
  • Bupati Aceh Utara
    Terbanding/Tergugat V : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
    Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.

    Terbanding/Tergugat VI : Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Aceh Utara
    Terbanding/Tergugat IV : Mahkamah Partai Amanat Nasional
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)4. MahkamahC/QDewan Pimpinan Wilayah Partai AmanatNasional (DPW PAN) Provinsi Aceh C/ Q DewanPimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN)Kabupaten Aceh Utara, Alamat Jalan Iskandar MudaNomor 8, Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, ProvinsiAceh, 24382. Dalam hal ini memberikan kuasa kepadaH.
    Dewan Pimpinan Partai berwenang menetapkan kebijakan danmelakukan tindakan sesuai keputusan partai yang ditetapkan olehpermusyawaratan dan rapatrapat.2. Dst...3. Bahwa BAB XI Tentang Mahkamah Partai dalam Anggaran Dasar Pasal24 Ayat (1) menyebutkan Mahkamah Partai adalah majelis yang beradaditingkat Dewan Pimpinan Pusat Partai dan berwenang menyelesaikanmasalah dalam partai disini dapat kita linat bahwa Mahkamah Partaitelah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai aturan yang ada.4.
    Perselisihnan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART2.
    telah benar apa yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai danoleh Mahkamah Partai menganggap masalah ini telah selesai.
    V Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional(MP PAN) telah melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawabsesual dengan yang diamanahkan oleh AD dan ART partai. MahkamahPartai berupaya menyelesaikan permasalahan ataupun sengketa yangterjadi diinternal partai dan turut dihadiri oleh penggugat sendiri. DanPenggugat menyatakan setuju apapun yang akan diputuskan olehMahkamah Partai.
Upload : 22-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 484 K/PDT.SUS/2011
HASIM KAMSYAH; DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN BERAU, PROVINSI KALTIM, ( DPC PKB ), DKK.
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASIM KAMSYAH; DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN BERAU, PROVINSI KALTIM, ( DPC PKB ), DKK.
    Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2011menyatakan Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal partai politik sebagaimana diatur di dalamAD ARPT ; Penyelesaian perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehmahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik ;7.
    atau kepadaMahkamah Partai PKB yakni Majelis Tahkim ;Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangdiundangkan pada tanggal 15 Januari 2011 yang dengantegas menyatakanAyat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikanoleh internal partai politik sebagaimana diatur didalam AD ART dan ;Ayat (2) : Penyelesaian perselisihan internal partaipolitik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh
    mahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik ;Hal. 11 dari 21 hal.
    Keduasengketa tersebut jelas berbeda karena di dalamUndang Undang Partai Politik tidak mengatur tentangpenyelesaian sengketa Perbuatan Melawan WHukum yangdilakukan oleh pejabat/pengurus partai politik ;b.
    Tahun 2011tentang Partai Politik Jo.
Putus : 26-06-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1438 K/Pdt/2023
Tanggal 26 Juni 2023 — RANDI SAPUTRA AR vs DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH,, dkk
3726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RANDI SAPUTRA AR vs DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH,, dkk