Ditemukan 23446 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pya
Tanggal 20 Nopember 2023 — Pemohon:
SAFI’I
166
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pya dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang ditunjuk pada Pengadian Negeri Praya untuk mencoret perkara perdata Permohonan Nomor235/Pdt.P/2023/PN Pya, dari daftar register perkara Perdata Pengadilan Negeri Praya;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 120.000,00 (seratus
    235/Pdt.P/2023/PN Pya
Register : 07-04-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 235/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 25 April 2022 — Pemohon:
Ni Made Sarini
3711
  • MENETAPKAN:
    1. Menyatakan mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa perkara permohonan Nomor 235/Pdt.P/2022/PN Dps., dicabut ;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret Perkara Perdata Permohonan Nomor 235/Pdt.P/2022/PN Dps dari register perkara;
    4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Pemohon sebesar Rp. 125.000,- (Seratus
    235/Pdt.P/2022/PN Dps
Register : 02-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 235/Pdt.G/2018/PA.TR
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • Menyatakan perkara nomor 235/Pdt.G/2018/PA.TR dicabut.

    2. Membebankan biaya perkara ini kepada penggugat yang hingga kini dhitung sebesar Rp.291.000,00

    235/Pdt.G/2018/PA.TR
    PENETAPANNomor 235/Pdt.G/2018/PA.TRZAVAA A ;Se DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tanjung Redeb yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh :Pemohoon, tempat dan tanggal lahir, Gresik, 31 Agustus 1995, agama Islam,pendidikan SMA, pekerjaan Supervisor di PT.
    tinggal di Kabupaten Berau, sebagai Pemohon;melawanTermohon, tempat dan tanggal lahir, Wahau, 01 Desember 1996, agama Islam,pendidikan SMP, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,bertempat tinggal di Kabupaten Bulungan, sebagaiTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;DUDUK PERKARAMenimbang bahwa Pemohon telah mengajukan surat permohonantertanggal 02 Juli 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaTanjung Redeb dengan Nomor 235
    Menyatakan perkara nomor 235/Pdt.G/2018/PA.TR,dicabut;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohonyang hingga kini dihitung sebesar Rp.361.000,00 (tiga ratus enam puluh saturibu rupiah);Demikian penetapan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Tanjung Redeb pada hari Kamis tanggal 02 Agustus2018, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulgodah 1439 Hijriyah, oleh kami H.Helman Fajry, S.HI., M.HI., sebagai Ketua Majelis, Dr. Muhammad Iqbal, S.HI.
Register : 27-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Dian Anggreni Purba
338
  • Menyatakan permohonan Pemohon yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibawah Register Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms, dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mencoret perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms tersebut dari daftar perkara perdata permohonan yang sedang berjalan;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
235/Pdt.P/2023/PN Pms