Ditemukan 305 data
9 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon telahmemenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, Fatwa MUINomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
24 — 7
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan telahmemenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, Fatwa MUINomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo.
12 — 1
dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agamaanak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat;Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukansebagai upaya terakhir;Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335
10 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
34 — 1
tuaangkatnya;Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan pengangkatan anak oleh orang tua angkat yang beragama Islam;Menimbang, bahwa terhadap prinsipprinsip Hukum Islam sebagaimana yangdiuraikan pada angka 1, menurut pendapat Majelis Hakim bahwa hal tersebut sesuaidengan ketentuan yang terdapat pada pasal 209 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam.Adapun prinsipprinsip Hukum Islam yang diuraikan pada angka 2 di atas, telah sesuaidengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4.335
12 — 0
Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali atau badan hukum yang bertanggung jawab atas anak yang akandiangkat oleh calong orangtua angkatnya ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan 18 Syaban 1402 H ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas MajelisHakim berkesimpulan bahwa terhadap permohonan pengangkatan anakPemohon
74 — 33
Penetapan No. 33/Pdt.P/2019/PA.SS Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni1982 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah ;Menimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip
15 — 1
Penetapan No.0428/Pdt.P/2021/PA.Sda.Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo.
13 — 1
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
47 — 16
seorang anak perempuan, maka ketikaanak tersebut menikah maka yang menjadi wali nikahnya adalahsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampai dengan Pasal 23Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana Fatwa MajelisUlama Indonesia nomor 4.335
21 — 12
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
15 — 10
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 Hijriyah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5)dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
HENGKY FIRMANSYAH, SH
Terdakwa:
DANNY MAHENDRA Bin ENDI
35 — 8
HHK Sungai Bila Estate jumlah hasilpanen buah kelapa sawit sebanyak 34 (tiga puluh empat) Janjang TBS,jika dihitung tonase nya maka 34 janjang TBS X BJR 20,03 Kg = 681 Kg/0,6 TON; Sehingga total tonase hasil buah sawit yang dilaporkan Terdakwa padatanggal 17 Oktober 2018 yaitu 860,68 Kg + 980,51 Kg + 980,51 Kg +681Kg = 4.335 Kg/ 4,33 TON, sedangkan Tonase dari PKS PT.
HHK SBEjumlah hasil panen buah sawit adalah 3.190 (tiga ribu seratus sembilanpuluh) Kg atau 3,1 TON, maka setelah dihitung diketahui jumlah buah sawityang susut/hilang pada tanggal 17 Oktober 2018 adalah 4.335 Kg 3.190Kg = 1.145 (Seribu seratus empat puluh satu) Kg atau 1,1 TON;Bahwa hasil pengecekan/audit yang saksi lakukan terhadap hasil pekerjaanTerdakwa tersebut pada tanggal 20 Oktober 2018 di Blok A 04001 Afdeling IIIPT. HHK Sungai Bila Estate, di Blok A 04101 Afdeling III PT.
20 — 12
Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan pengangkatan anak oleh orang tua angkat yang beragama islam;Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai ketentuan yang terdapat padapasal 209 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam dan Fatwa Majelis UlamaIndonesia (MUI) Nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18 Juni 1982 Masehi, bertepatandengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah;HIm.10 dari 12 him.
10 — 0
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang.e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No. 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982;e Bahwa calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut olehcalon anak angkat, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) PP RI Nomor 54 Tahun 2007;e Bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yangdiangkat dengan orang tua kandungnya, sebagaimana pasal 4 PP
12 — 5
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang.Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No. 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982;Bahwa calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut olehcalon anak angkat, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) PP RI Nomor 54 Tahun 2007;Bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yangdiangkat dengan orang tua kandungnya, sebagaimana pasal 4 PP RI Nomor
10 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
31 — 3
anak angkatnya, demikian pula anak angkat yang tidak menerimawasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dari harta warisanorang tua angkatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon danPemohon Il, serta didukung bukti P1 sampai dengan P11 yang telahdipertimbangan di atas serta keterangan 2 (dua) orang saksi dipersidangan,maka Majelis menilai bahwa permohonan Pemohon dan Pemohon Il telahtelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335
11 — 5
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anakyang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon danPemohon II telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengantanggal 18 Syaban 1402 Hijriyvah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1)sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan
6 — 0
Penetapan No.332/Pdt.P/2014/PA.Sda.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H sertamemenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak jo.