Ditemukan 557 data
28 — 5
bono);Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal , ternyata proses mediasi tidakberhasil;Halaman 7 dari 17.
PenggugatRekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4.diktum putusan di atas;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 11 Zulhijjanh 1442 Hijrian oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H sebagaiKetua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
, S.Sy dan Islahul Umam,S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis besertapara Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hendra Saputra, SH sebagaiPanitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon' Konvensi/TergugatRekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.Hdto.Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti
6 — 0
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Muhammad Khusnul Adhim bin Daenuri untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama Nana Erlina binti Khusaini;.3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
216 — 177
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi7 Gandi, danSaksi8 Mat Syarif pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2008sekira pukul 08.00 wib telah mengantar Terdakwa ke rumahorang pintar (Saksi9 Daenuri) didaerah Bojonegara, Saksi7mendengar Terdakwa meminta kepada orang pintar tersebut(Saksi9 Daenuri) untuk melenyapkan nyawa seseorang, orangpintar tersebut (Saksi9) bertanya Siapa orang yang akandilenyapkan.....dilenyapkan nyawanya ?
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi9 Daenuri pada hariMinggu tanggal 2 Nopember 2008 sekira pukul 08.20 wibTerdakwa datang ke rumah Saksi 9 Daenuri yang diantarSaksi7 Gandi dan Saksi8 Mat Sarif pada saat itu Terdakwamengatakan pak tolong bagaimana caranya untukmelumpuhkan atau melenyapkan nyawa istri saya ?
Gandi dan Saksi8 Mat Sarif berangkat menujukerumah Saksi9 Daenuri yang tinggal di daerah Bojonegara.3. Bahwa benar pada saat berada dirumah Saksi9Daenuri Saksi7 Sdr. Gandi mendengar Terdakwa memintakepada Saksi9 Daenuri untuk melenyapkan nyawaseseorang, Saksi9 bertanya Siapa orang yang akandilenyapkan nyawanya ?
Bahwa satu bulan sebelum meninggalnya IsteriTerdakwa Novi Oktaviani pada hari Minggutanggal 2 November 2008 sekira pukul 08.00 WibSaksi7 Gandi, dan Saksi8 Mat Syarif mengantarTerdakwa ke rumah orang pintar (Saksi9 Daenuri)didaerah Bojonegara, untuk melumpuhkan ataumelenyapkan nyawa istri Terdakwa namun ditolakoleh Saksi9 Daenuri,b.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 2 Nopember2008 Terdakwa berangkat ke Banten dan dijemput olehSaksi7 di tol Cilegon kemudian Terdakwa bersamasamaSaksi7 dan Saksi8 Mat Sarif berangkat menuju kerumahSaksi9 Daenuri yang tinggal di daerah Bojonegara.3. Bahwa benar pada saat berada dirumah Saksi9Daenuri Saksi7 mendengar Terdakwa meminta kepadaSaksi9 Daenuri untuk melenyapkan nyawa seseorang,Saksi9 bertanya sSiapa orang yang akan dilenyapkannyawanya ?
87 — 16
Subsidair:Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 08 Desember 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang
,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan dan disampaikan kepada para pihak pada hari yang sama dalamsidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggotatersebut, dibantu oleh Teuku Iskandar, SHI sebagai Panitera Pengganti, dengandihadiri oleh Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan TermohonKonvensi/Pemohon Rekonvens.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota
, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Teuku Iskandar, SHIPerincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00Halaman 15 dari 16.
7 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Yosep Nugraha bin Wastama ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Devi Nuraeni binti Daenuri) dihadapan sidang Pengadilan Agama Majalengka ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
14 — 7
., M.H sebagaiKetua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan Islahul Umam,S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis besertapara Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hendra Saputra, SH sebagaiPanitera Pengganti, di luar hadirnya Pemohon dan Termohon.Hakim Anggota, Ketua Majelis,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,
69 — 14
,M.Ag sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh KetuaMajelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu olehAfwan Zahri, SHI, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohonbeserta kuasa hukumnya diluar hadirnya Termohon.Hakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Hasanuddin, S.H.I., M.AgHakim
24 — 9
,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh HendraSaputra, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugattanpa hadirnya Tergugat.Hakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,dto.Islahul Umam
39 — 12
IdiBahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telah dilaksanakanpada tanggal 04 Agustus 2021 di ruang mediasi Mahkamah Syar'iyah Ididengan perantaraan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, Hakimpada Mahkamah Syar'iyah Idi dan berdasarkan pemberitahuan mediator secaratertulis tanggal 12 Agustus 2021 menyatakan bahwa mediasi tersebut tidakberhasil mencapai kesepakatan perdamaian;Bahwa selanjutnya dibacakanlah surat gugatan Penggugat tanggal 16Juli 2021 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah
Pasal 82 Ayat (4) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telahdilaksanakan pada tanggal 04 Agustus 2021 di ruang mediasi MahkamahSyariyah Idi dengan perantaraan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri,S.Sy, Hakim pada Mahkamah Syariyah Idi dan berdasarkan pemberitahuanmediator secara tertulis tanggal 04 Agustus 2021 menyatakan bahwa
Membebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Iditahun 2021 untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp350.000,00 (tigaratus lima puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 4 Muharram 1443 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.Hsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan
pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 10 Muharram 1443 Hijriah dalam sidang terbuka untuk umumoleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu olehTeuku Iskandar, SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPenggugat diluar hadirnya Tergugat.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHalaman 13 dari 14 halaman Putusan No.290/Pdt.G/2021/MS.
241 — 140
Daenuri);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp8.641.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
14 — 1
Memberi ijin kepada Pemohon(Khumaidi bin Daswaji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon(Luluk Mardliyah binti Daenuri);
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.841.000( delapan ratus empat puluh satu ribu )
139 — 33
yangseadiladilnya;Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
IdiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 16 Desember 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara inipada pokoknya
,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 13 Jumadil Awwal 1442 Hijriah dalam sidang terbuka untukumum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantuoleh Hendra Saputra, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi.Hakim
Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,dto.Islahul Umam, S.SyHalaman 16 dari 17.
12 — 6
Daenuri bin H.
Daenuri bin H. Hulimi yang dinilaitelah memenuhi syarat formil, dan secara materil saksisaksi tersebutmenerangkan apa yang didalilkan oleh Para Pemohon dalam suratpermohonannya.
22 — 8
bono).Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 23 September 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa
PenggugatRekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4.diktum putusan di atas;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Rabu tanggal 29 September 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 11 Safar 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.Hsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 12 Safar 1442 Hijrian dalam sidang terbuka untuk umumoleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu olehHendra Saputra, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPemohon dan Termohon.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera
58 — 8
bono);Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 21 Oktober 2020, ternyata prosesmediasi tidak berhasil;Halaman 9 dari 19.
,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 18 Rabiul Awwal 1442 Hijriah dalam sidang terbuka untukumum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantuoleh Teuku Iskandar, SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan Termohon Konvensi/PemohonRekonvensi.Ketua
IdiAnas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Teuku Iskandar, SHIPerincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses :Rp 50.000,00 Panggilan :Rp 400.000,00 PNBP Panggilan Pertama :Rp 10.000,00 Redaksi :Rp 10.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah >: Rp 506.000,00(lima ratus enam ribu rupiah).Halaman 19 dari 19. Putusan No.401/Pdt.G/2020/MS. Idi
41 — 9
yangseadiladilnya;Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 23 September 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa
,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 18 Rabiul Awwal 1442 Hijrian dalam sidang terbuka untukumum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantuoleh Teuku Iskandar, SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi.Hakim
Anggota,dto.Ketua Majelis,dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,dto.Islahul Umam, S.SyPerincian biaya :PendaftaranProsesPanggilanPNBP Panggilan PertamaRedaksiMeteraiJumlahPanitera Pengganti,dto.Teuku Iskandar, SHI:Rp 30.000,00:Rp 50.000,00:Rp 1.050.000,00:Rp 20.000,00:Rp 10.000,00: Rp 6.000,00:Rp 1.166.000,00(satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah).Halaman 16 dari 17.
27 — 9
bono).Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
IdiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 08 September 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara inipada pokoknya
PenggugatRekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4.diktum putusan di atas;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 11 Safar 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah,S.H.I., M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Ididan Islahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusantersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 12 Safar 1442 Hijriah dalam sidang terbukauntuk umum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dandibantu oleh Teuku Iskandar, SHI sebagai Panitera Pengganti, dengandihadiri oleh Pemohon dan Termohon.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera
15 — 8
bono).Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
IdiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 23 September 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara inipada pokoknya
IdiDemikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 26 Safar 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.Hsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Safar 1442 Hijriah dalam sidang terobuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para
Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Teuku Iskandar,SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Teuku Iskandar, SHIPerincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses :Rp 50.000,00 Panggilan :Rp 300.000,00 PNBP Panggilan Pertama :Rp 10.000,00 Redaksi :Rp 10.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 406.000,00(empat ratus enam
8 — 0
DAENURI BIN TORIIN, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta,tempat kediaman di RT.010 RW. 003 Desa Kedungwungu KecamatanKrangkeng Kabupaten Indramayu dibawah sumpah menerangkan padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal Penggugat karena kakak ipar Penggugat dan juga kenalTergugat; Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis,namun sejak bulan Mei tahun 2018 yang lalu rumah tangga Penggugat danTergugat mulai retak, karena antara Penggugat dan Tergugat sering terjadiperselisihan
Tergugattidak mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga, kemudian pada Juli tahun2018 keretakan rumah tangga mencapai puncaknya dimana sejak itu Penggugattelah pisah tempat tinggal dengan Tergugat hingga sekarang selama 3 bulan danselama itu Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan bukti tertulis (P21 dan P2) dan dua orang saksi bernamaWASJUDIN BIN TOIP, umur 53 tahun, beragama Islam, dan DAENURI
20 — 5
bono);Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 14 Juli 2021, ternyata prosesmediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang
IdiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 17 Zulhijjah 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H sebagaiKetua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan Islahul Umam,S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut
diucapkanpada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 18Zulhijjah 1442 Hijriah dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelisbeserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hendra Saputra, SHsebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HIslahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Hendra Saputra