Ditemukan 557 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan MS IDI Nomor 259/Pdt.G/2021/MS.Idi
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
147
  • ., M.H sebagaiKetua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan Islahul Umam,S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis besertapara Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hendra Saputra, SH sebagaiPanitera Pengganti, di luar hadirnya Pemohon dan Termohon.Hakim Anggota, Ketua Majelis,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,
Register : 25-08-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan MS IDI Nomor 314/Pdt.G/2020/MS.Idi
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3010
  • Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPenggugat dan Tergugat datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Penggugat danTergugat untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 08 September 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Halaman 9 dari
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 18 Safar 1442 Hijriah oleh Hasanuddin, S.H.I., M.Ag sebagaiKetua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan Islahul Umam,S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari itu juga dalam sidang terbuka
    Ttd.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Hasanuddin, S.H.I., M.AgHakim Anggota,Halaman 16 dari 17 halaman Putusan No.314/Pdt.G/2020/MS. IdiTtd.Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Ttd.Hendra Saputra, SHPerincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses :Rp 50.000,00 Panggilan :Rp 600.000,00 PNBP Panggilan Pertama :Rp 20.000,00 Redaksi :Rp 10.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah > Rp 716.000,00(tujuh ratus enam belas ribu rupiah).Halaman 17 dari 17 halaman Putusan No.314/Pdt.G/2020/MS. Idi
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan MS IDI Nomor 290/Pdt.G/2021/MS.Idi
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3912
  • IdiBahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telah dilaksanakanpada tanggal 04 Agustus 2021 di ruang mediasi Mahkamah Syar'iyah Ididengan perantaraan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, Hakimpada Mahkamah Syar'iyah Idi dan berdasarkan pemberitahuan mediator secaratertulis tanggal 12 Agustus 2021 menyatakan bahwa mediasi tersebut tidakberhasil mencapai kesepakatan perdamaian;Bahwa selanjutnya dibacakanlah surat gugatan Penggugat tanggal 16Juli 2021 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah
    Pasal 82 Ayat (4) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telahdilaksanakan pada tanggal 04 Agustus 2021 di ruang mediasi MahkamahSyariyah Idi dengan perantaraan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri,S.Sy, Hakim pada Mahkamah Syariyah Idi dan berdasarkan pemberitahuanmediator secara tertulis tanggal 04 Agustus 2021 menyatakan bahwa
    Membebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Iditahun 2021 untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp350.000,00 (tigaratus lima puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 4 Muharram 1443 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.Hsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan
    pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 10 Muharram 1443 Hijriah dalam sidang terbuka untuk umumoleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu olehTeuku Iskandar, SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPenggugat diluar hadirnya Tergugat.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHalaman 13 dari 14 halaman Putusan No.290/Pdt.G/2021/MS.
Register : 07-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan MS IDI Nomor 277/Pdt.G/2021/MS.Idi
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
275
  • bono);Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal , ternyata proses mediasi tidakberhasil;Halaman 7 dari 17.
    PenggugatRekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4.diktum putusan di atas;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 11 Zulhijjanh 1442 Hijrian oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H sebagaiKetua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    , S.Sy dan Islahul Umam,S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis besertapara Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hendra Saputra, SH sebagaiPanitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon' Konvensi/TergugatRekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.Hdto.Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti
Register : 01-12-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan MS IDI Nomor 472/Pdt.G/2020/MS.Idi
Tanggal 28 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
13933
  • yangseadiladilnya;Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    IdiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 16 Desember 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara inipada pokoknya
    ,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 13 Jumadil Awwal 1442 Hijriah dalam sidang terbuka untukumum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantuoleh Hendra Saputra, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi.Hakim
    Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,dto.Islahul Umam, S.SyHalaman 16 dari 17.
Register : 07-11-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PA CILEGON Nomor 425/Pdt.P/2014/PA.Clg
Tanggal 24 Nopember 2014 — PEMOHON I & PEMOHON II
116
  • Daenuri bin H.
    Daenuri bin H. Hulimi yang dinilaitelah memenuhi syarat formil, dan secara materil saksisaksi tersebutmenerangkan apa yang didalilkan oleh Para Pemohon dalam suratpermohonannya.
Register : 26-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MS IDI Nomor 467/Pdt.G/2020/MS.Idi
Tanggal 16 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
8716
  • Subsidair:Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 08 Desember 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang
    ,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan dan disampaikan kepada para pihak pada hari yang sama dalamsidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggotatersebut, dibantu oleh Teuku Iskandar, SHI sebagai Panitera Pengganti, dengandihadiri oleh Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan TermohonKonvensi/Pemohon Rekonvens.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota
    , Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Teuku Iskandar, SHIPerincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00Halaman 15 dari 16.
Register : 14-09-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan MS IDI Nomor 347/Pdt.G/2020/MS.Idi
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
419
  • yangseadiladilnya;Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 23 September 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa
    ,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 18 Rabiul Awwal 1442 Hijrian dalam sidang terbuka untukumum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantuoleh Teuku Iskandar, SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi.Hakim
    Anggota,dto.Ketua Majelis,dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,dto.Islahul Umam, S.SyPerincian biaya :PendaftaranProsesPanggilanPNBP Panggilan PertamaRedaksiMeteraiJumlahPanitera Pengganti,dto.Teuku Iskandar, SHI:Rp 30.000,00:Rp 50.000,00:Rp 1.050.000,00:Rp 20.000,00:Rp 10.000,00: Rp 6.000,00:Rp 1.166.000,00(satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah).Halaman 16 dari 17.
Register : 01-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan MS IDI Nomor 320/Pdt.G/2020/MS.Idi
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
269
  • bono).Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    IdiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 08 September 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara inipada pokoknya
    PenggugatRekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4.diktum putusan di atas;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 11 Safar 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah,S.H.I., M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    Ididan Islahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusantersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 12 Safar 1442 Hijriah dalam sidang terbukauntuk umum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dandibantu oleh Teuku Iskandar, SHI sebagai Panitera Pengganti, dengandihadiri oleh Pemohon dan Termohon.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera
Register : 02-11-2009 — Putus : 18-03-2010 — Upload : 05-02-2014
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 217-K / PM.II-09 / AD / XI / 2009
Tanggal 18 Maret 2010 — KOPDA KHOIRUL ANWAR, NRP. 31970151530375
215175
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi7 Gandi, danSaksi8 Mat Syarif pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2008sekira pukul 08.00 wib telah mengantar Terdakwa ke rumahorang pintar (Saksi9 Daenuri) didaerah Bojonegara, Saksi7mendengar Terdakwa meminta kepada orang pintar tersebut(Saksi9 Daenuri) untuk melenyapkan nyawa seseorang, orangpintar tersebut (Saksi9) bertanya Siapa orang yang akandilenyapkan.....dilenyapkan nyawanya ?
    Bahwa berdasarkan keterangan Saksi9 Daenuri pada hariMinggu tanggal 2 Nopember 2008 sekira pukul 08.20 wibTerdakwa datang ke rumah Saksi 9 Daenuri yang diantarSaksi7 Gandi dan Saksi8 Mat Sarif pada saat itu Terdakwamengatakan pak tolong bagaimana caranya untukmelumpuhkan atau melenyapkan nyawa istri saya ?
    Gandi dan Saksi8 Mat Sarif berangkat menujukerumah Saksi9 Daenuri yang tinggal di daerah Bojonegara.3. Bahwa benar pada saat berada dirumah Saksi9Daenuri Saksi7 Sdr. Gandi mendengar Terdakwa memintakepada Saksi9 Daenuri untuk melenyapkan nyawaseseorang, Saksi9 bertanya Siapa orang yang akandilenyapkan nyawanya ?
    Bahwa satu bulan sebelum meninggalnya IsteriTerdakwa Novi Oktaviani pada hari Minggutanggal 2 November 2008 sekira pukul 08.00 WibSaksi7 Gandi, dan Saksi8 Mat Syarif mengantarTerdakwa ke rumah orang pintar (Saksi9 Daenuri)didaerah Bojonegara, untuk melumpuhkan ataumelenyapkan nyawa istri Terdakwa namun ditolakoleh Saksi9 Daenuri,b.
    Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 2 Nopember2008 Terdakwa berangkat ke Banten dan dijemput olehSaksi7 di tol Cilegon kemudian Terdakwa bersamasamaSaksi7 dan Saksi8 Mat Sarif berangkat menuju kerumahSaksi9 Daenuri yang tinggal di daerah Bojonegara.3. Bahwa benar pada saat berada dirumah Saksi9Daenuri Saksi7 mendengar Terdakwa meminta kepadaSaksi9 Daenuri untuk melenyapkan nyawa seseorang,Saksi9 bertanya sSiapa orang yang akan dilenyapkannyawanya ?
Register : 29-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan MS IDI Nomor 265/Pdt.G/2021/MS.Idi
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
205
  • bono);Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 14 Juli 2021, ternyata prosesmediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang
    IdiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 17 Zulhijjah 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H sebagaiKetua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan Islahul Umam,S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut
    diucapkanpada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 18Zulhijjah 1442 Hijriah dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelisbeserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hendra Saputra, SHsebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HIslahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Hendra Saputra
Register : 23-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan MS IDI Nomor 369/Pdt.G/2020/MS.Idi
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6914
  • ,M.Ag sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh KetuaMajelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu olehAfwan Zahri, SHI, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohonbeserta kuasa hukumnya diluar hadirnya Termohon.Hakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Hasanuddin, S.H.I., M.AgHakim
Register : 26-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan MS IDI Nomor 424/Pdt.G/2020/MS.Idi
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
249
  • ,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh HendraSaputra, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugattanpa hadirnya Tergugat.Hakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,dto.Islahul Umam
Register : 01-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan MS IDI Nomor 377/Pdt.G/2020/MS.Idi
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
218
  • yangseadiladilnya;Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 14 Oktober 2020, ternyata prosesmediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang
    Idisebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Teuku Iskandar,SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi.Hakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah
Register : 09-07-2020 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PA CILACAP Nomor 3102/Pdt.G/2020/PA.Clp
Tanggal 23 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
241140
  • Daenuri);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp8.641.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Register : 14-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan MS IDI Nomor 349/Pdt.G/2020/MS.Idi
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
228
  • bono).Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 23 September 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa
    PenggugatRekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4.diktum putusan di atas;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Rabu tanggal 29 September 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 11 Safar 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.Hsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    , S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 12 Safar 1442 Hijrian dalam sidang terbuka untuk umumoleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu olehHendra Saputra, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPemohon dan Termohon.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera
Register : 13-01-2016 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 05-02-2020
Putusan PA DEMAK Nomor 0008/Pdt.P/2016/PA.Dmk
Tanggal 11 Februari 2016 — Pemohon melawan Termohon
60
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Muhammad Khusnul Adhim bin Daenuri untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama Nana Erlina binti Khusaini;.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Register : 02-05-2018 — Putus : 13-07-2018 — Upload : 15-02-2019
Putusan PA REMBANG Nomor 405/Pdt.G/2018/PA.Rbg
Tanggal 13 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • Memberi ijin kepada Pemohon(Khumaidi bin Daswaji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon(Luluk Mardliyah binti Daenuri);

    3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.841.000( delapan ratus empat puluh satu ribu )

Register : 15-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan MS IDI Nomor 356/Pdt.G/2020/MS.Idi
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
158
  • bono).Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
    IdiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 23 September 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara inipada pokoknya
    IdiDemikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 26 Safar 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.Hsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Safar 1442 Hijriah dalam sidang terobuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para
    Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Teuku Iskandar,SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Teuku Iskandar, SHIPerincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses :Rp 50.000,00 Panggilan :Rp 300.000,00 PNBP Panggilan Pertama :Rp 10.000,00 Redaksi :Rp 10.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 406.000,00(empat ratus enam
Register : 11-12-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 09-07-2013
Putusan PN WATES Nomor 120/Pid.B/2012/PN.Wt
Tanggal 11 Desember 2012 — PRIBADI ALIAS PRI, DKK
566
  • Selanjutnya beberapa petugas dariPolres Kulon Progo diantaranya saksi Daenuri, SH dan saksi Sunardi mendatangilokasi sebagaimana dimaksud dalam laporan masyarakat tersebut. Sesampai di rumahsaksi Samidi Als. Samidel terlihat di halaman belakang rumah sekitar 20 orangtermasuk keempat terdakwa dan saksi Samidi Als.
    Saksi DAENURI, SH.2. Saksi SUNARDI.3. Saksi TRIYONO.4. Saksi HARIYANTO.5. Saksi SAMIDI.11Masingmasing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang selengkapnyasebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :1.
    Saksi DAENURI, SH: Bahwa pada hari senin tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi selakupenyidik pada Polres Kulon Progo mendapat informasi dari masyarakat melaluitelpon bahwa di rumah saksi Samidi di dsn.Soronanggan, Tawangsari,Pengasih KulonProgo sedang berlangsung judi sabung ayam. Bahwa selanjutnya saksi bersama anggota lainnya antara lain saksi Sunardi berangkatkerumah saksi Samidi.
    Samidel sudah ada di lokasi karena biasa dipakai untuk mengambil tanahuntuk membuat batu bata sedangkan peralatan lainnya tidak diketahui milik siapakarena saat kejadian sudah ada di lokasi judi sabung ayam ;Bahwa benar sekitar jam 12.00 wib saksi Daenuri, SH anggota kepolisian ResorKulon Progo mendapat informasi dari masyarakat melelui telepon yangmemberitahukan jika di pekarangan rumah saksi Samidi Als.