Ditemukan 126089 data
Drs. MARTONO DWIRIANTO SETYONOEGROHO
71 — 11
Taman Karya No.03, Rt.046, Rw.011, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada tanggal 25 Maret 1982, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor: 472/76/401.4303.1/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memberikan izin kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor
Taman Karya No.03, Rt.046, Rw.011, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada tanggal 25 Maret 1982, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor: 472/76/401.4303.1/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.110.000, (seratus sepuluh ribu rupiah);
SANTOSO
16 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa SURIP telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474.3/408/401.302.4/2022 tertanggal 06 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
RUSMIATI
24 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa DIKUT (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 1978 di Kelurahan Sogaten, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472/69/401.302.2/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan biaya yang timbul dalam
SARIMAH
19 — 11
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa TITIK SOEBEKTI DWI RAHAYU telah meninggal dunia karena kecelakaan pada hari Selasa tanggal 09 September 1986 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan, no. 474/259/401.303.2/2022 tertanggal 12 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada
Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian anak Pemohon yang bernama TITIK SOEBEKTI DWI RAHAYU, telah meninggal dunia karena kecelakaan pada hari Selasa tanggal 09 September 1986 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan, no. 474/259/401.303.2/2022 tertanggal 12 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan
SUJUDI
22 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa JOE FAN TJIANG telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 17 November 1948 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 474/225/401.303.2/2022 tertanggal 08 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernama JOE FAN TJIANG, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 17 November 1948 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 08 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan
Sugiarto Harsono
41 — 8
SOEWOEH telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 13 Februari 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
SOEWOEH, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada pada 13 Februari 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya.
Lilik Sutinah
19 — 11
- Menetapkan bahwa RIYEM telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 25 November 1998 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan kematian no.145/906/401.303.9/2021 dan dimakamkan di pemakaman umum Ciliwung Kota Madiun, tertanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirim salinan Penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama RIYEM, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 25 November 1998 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 21 September 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Taman, Kecamatan Taman
F. CYNTHIA ANGELIKA M
18 — 2
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon FLORIANA CYNTHIA ANGELIKA M sebagai wali yang bertindak mewakili adiknya yang belum cakap melakukan perbuatan hukum, yaitu GABRIELA JOVITA MARCIA, anak keempat perempuan dari suami istri, yaitu almarhumn JONNES MANURUNG dan almarhumah BENEDICTA ALDEGONDA SILALAHI, lahir di Jakarta pada tanggal 06 September 2003 sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/231-DKCSKB/BLJ
/2005;
3. Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum untuk dan atas nama diri sendiri serta sebagai kuasa mewakili adiknya, yaitu GABRIELA JOVITA MARCIA yang belum cakap melakukan perbuatan hukum untuk mendaftarkan sebidang tanah seluas 206 m2 (duaratus enam meter persegi) berikut bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sebagaimanba diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor
SUMIATI
44 — 48
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa KARTODIMEDJO SINUH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit pada tahun 1954 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474.3/892/401.302.9/2022 tertanggal 19 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Kakek Kandung Pemohon yang bernama KARTODIMEDJO SINUH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit pada tahun 1954 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474.3/892/401.302.9/2022 tertanggal 19 Desember 2022, yang
>
MARâÂÂAH
8 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa MARDJUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 23 Juni 1987 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/62/401.303.6/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum
Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik kandung Pemohon yang bernama MARDJUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 23 Juni 1987 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
SULIS SUBEKTI
45 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SUDARWATI (Almarhumah) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No. 722/56/401.302.6/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Kandung Pemohon yang bernama SUDARWATI (Almarhumah) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No. 722/56/401.302.6
SUROTO
12 — 6
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa KARTOMIN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 21 Juli 1981 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/530/401.303.8/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama KARTOMIN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 21 Juli 1981 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/530/401.303.8/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan
81 — 7
Menetapkan agar anak Penggugat yang bernama : 1) CHANDRA UTAMA TELAUMBANUA, lahir di Dumai, tanggal 07 Pebruari 2004, diterangkan dengan kutipan Akta Kelahiran No.0287/T/CSL-DUM/2004 tertanggal 8 Desember 2004 dan ; 2) RICHO TELAUMBANUA, lahir di Dumai, tanggal 03 Mei 2005. diterangkan dengan kutipan Akta Kelahiran No.0010/U/CSL/DUM/2005 tertanggal 12 Mei 2005 ; berada dalam penguasaan Tergugat hingga anak tersebut dewasa ; 4.
Chandra Utama Telaumbanua, lahir di Dumai, tanggal 07 Pebruari 2004,diterangkan dengan kutipan Akta Kelahiran No.0287/T/CSLDUM/2004tertanggal 8 Desember 2004 ( P.3 ) ; 2.
Chandra Utama Telaumbanua, lahir di Dumai, tanggal 07 Pebruari 2004,diterangkan dengan kutipan Akta Kelahiran No.0287/T/CSLDUM/2004tertanggal 8 Desember 2004 ( T.3 ) ; 2.
Richo Telaumbanua, lahir di Dumai, tanggal 03 Mei 2005. diterangkan dengankutipan Akta Kelahiran No.0010/U/CSL/DUM/2005 tertanggal 12 Mei 2005e Bahwa anak anak mereka tersebut selama ini tinggal sama ibunya atau Tergugatsedangkan penggugat sudah lama meninggalkan Tergugat, penggugat tinggal diMedan ( Nias ) ; e Selama ini yang menafkahi kebutuhan sehari Tergugat dan anak anaknya adalahTergugat sendiri ; Saksi .2.
Menetapkan agar anak Penggugat yang bernama ; 1) CHANDRA UTAMA TELAUMBANUA, lahir di Dumai, tanggal 07 Pebruari2004, diterangkan dengan kutipan Akta Kelahiran No.0287/T/CSLDUM/2004tertanggal 8 Desember 2004 dan ; 2) RICHO TELAUMBANUA, lahir di Dumai, tanggal 03 Mei 2005. diterangkandengan kutipan Akta Kelahiran No.0010/U/CSL/DUM/2005 tertanggal 12 Mei4.
SUPRIYANTO
28 — 5
M E N E T A P K A N :
1 Mengabulkan permohonan Pemohon;
2 Menyatakan bahwa SUMARNI telah meninggal dunia dirumah 21 April 2004 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 470/45/401.302.5/2022, tertanggal 18 Januari 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun yang hingga saat ini belum memiliki
Akta Kematian;
3 Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama SUMARNI, telah meninggal dunia dirumah pada 21 April 2004 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 18 Januari 2022, yang dikeluarkan oleh
HELMI B. TAUFIQ IR.
Tergugat:
1.HJ. NURJANNAH S.
2.SADAR ZUHFI / S. MOCHDAR
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
92 — 21
Pejabat yang berwenang (PPAT);
- Menyatakan memberikan ijin / kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat II selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak atas namanya sendiri selaku Pembeli untuk menghadap PPAT di Surabaya guna membuat dan menandatangani akta Jual Beli atas sebidang tanah berikut segala turutannya seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Srengganan Lebar No. 81, Kelurahan Sidodadi, Kota Surabaya sebagaimana diterangkan
Mochdar);
- Menyatakan Putusan ini dapat digunakan sebagai dasar oleh Penggugat untuk melaksanakan Jual-Beli sebidang tanah berikut segala turutannya seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Srengganan Lebar No. 81, Kelurahan Sidodadi, Kota Surabaya sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 437/ Kel. Sukodadi Tgl. Berakhirnya hak 15-09-2030 atas nama Tergugat II (Sadar Zuhfi / S.
dalam Sertifikat yang diterbitkan atas Tanah dan Bangunan atas obyek tersebut guna membayar pajak yang berkaitan dengan Objek Sengketa;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijadikan sebagai dasar Turut Tergugat untuk menerbitkan atau membaliknama Sertipikat Hak Guna Bangunan atas sebidang tanah berikut segala turutannya seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Srengganan Lebar No. 81, Kelurahan Sidodadi, Kota Surabaya sebagaimana diterangkan
SRI WAHYUNI
10 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa MULYOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 Juni 1971 karena sakit Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/1037/401.301.4/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama MULYOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 18 Juni 1971 karena sakit di Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Suyono
18 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SODIRJO SALIMIN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/104/401.302.4/2023 tertanggal 06 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama SODIRJO SALIMIN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 22 Agustus 1981 karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
SUDARMINI
32 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa SAEMAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 16 Agustus 2006 karena sakit di Jalan Nitinegoro No.31 RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/577/401.303.8/2023 tanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota
memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SAEMAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 16 Agsutus 2006 karena sakit di Nitinegoro RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
29 — 5
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diterangkan dan diuraikan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1274-KW-14032017-0004 dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2017 adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebgaimana
yang diterangkan dan diuraikan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1274-KW-14032017-0004 dilaksankan pada tanggal 13 Maret 2017 putus karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung balai untuk mengirim salinan putusan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai tempat perceraian dilangsung untuk di daftarkan di dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menyatakan Verdianto Evano Lahir di Asahan pada tanggal 03 Februari
AGUS YULI SETIAWAN
18 — 11
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/117/401.301.3/2023 tertanggal 07 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit di Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan