Ditemukan 4507 data
64 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
378 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor: 507 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :1. DR. H. MANARUL HIDAYAT, bertempat tinggal di JalanPelita Limo Rt.03/Rw.03 Kelurahan Limo, KecamatanLimo Depok ;2.
No.507 K/Pdt.Sus/201 12011 tertanggal 13 April 2011 yang tidak mendapat tanggapan dariTERMOHON ;18.Bahwa PEMOHON Il sudah melakukan tagihan terhadap HutangTERMOHON melalui Kuasa Hukumnya dengan Surat Somasi No.042/LA/INV/2011 tertanggal 13 April 2011 yang tidak mendapat tanggapan dariTermohon;19.Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 6 Undangundang No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangdimaksud utang adalah "kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakandalam jumlah
Suparna, SH masih harus dibuktikankeabsahannya sebagai Advokat karena tidak dapat menunjukkanbukti yang sah sebagai Advokat, dimana Pemohon Kasasi/dahuluPemohon sudah mengajukan keberatannya, padahal sesuai denganUU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, Pasal 7 ayat (1) ;"Permohonan sebagai manadimaksud dst..... harus diajukan oleh seorang Advokat", berdasarkanpasal ini tentu selayaknya Kuasa Hukum Termohon adalah seorangAdvokat juga, dan untuk dapat beracara
di muka persidangan adalahseorang Advokat, dimana dalam hal ini Judex Facti juga telahmenutup matanya untuk tidak melihat ketidak benaran dalam jalananHukum Acara Perdata yang berlaku dalam Hukum Acara Kepailitandengan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadikarena tidak meminta buktiobukti yang sah dari Advokat yangberacara di Persidangan Kepailitan ;.
Bahwa jalannya persidangan yang "mengikuti kemauan" TERMOHONKASASVdahulu TERMOHON ini dilakukan untuk mengejar waktusebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 (5) UndangundangNo.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang tetapi ini dilaksanakan karenaTERMOHON KASASIdahulu PEMOHON pada awalawal jalannyapersidangan telah dengan sengaja tidak hadir dan menghindaripanggilan sidang, sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secaramaraton pada minggu terakhir jangka
171 — 207 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perkarapelanggaran kode etik sama sekali tidak ada hubungannya denganpenyerahan sertifikat dan juga sama sekali tidak ada hubungannya denganmateri perkara kepailitan Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby.
., maka gugatan dalam perkara Nomor 04/Plw.Pailit/2014 jo.Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. tidak dapat dipaksakan sebagai "halhallain yang berkaitan" sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan);Bahwa karena putusan pelanggaran kode etik a quo tidak termasuk dalamketentuan Pasal 3 UU Kepailitan, juga bukan perkara yang berkaitan dengankepailitan maupun perniagaan yang menjadi kKewenangan Pengadilan
Bahwa Tergugat Rekonvensi mengetahui bahwa kepailitan adalahseharusnya meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusanpernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selamakepailitan, sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan;Namun ternyata Tergugat Rekonvensi sengaja tidak melakukan investigasidan inventarisasi apapun atas harta kekayaan St. Ristati Isja Sadar, S.H.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. dan segala tindakan lainterkait perkara kepailitan tersebut;Hal. 24 dari 34 hal.
Esabindo Pratama yang mana merupakansalah satu Kreditur dalam perkara kepailitan Nomor 02/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby. yang mana Hakim Pengawasnya adalah Dr.
93 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
153 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
470 — 201
177 — 146
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.911.000,- ( Dua juta Sembilan ratus sebelas ribu rupiah ).
Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon telahmemenuhi unsur Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan No. 37Tahun 2004.
Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini ;4. Menunjuk DWI HERU WISMANTO SIDI, SH, MH, Kurator yang berkantor diJI. Bosman Kav4 Togaten RT.01/RW.13 Kelurahan Mangunsari, KecamatanSidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah sebagai Kurator dalam kepailitan ini;5.
ini ParaPemohon Pailit telah diwakili oleh advokat sebagai kuasa hukumnya, sehinggatelah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataanpailit secara tegas UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonantersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 8 ayat (4)Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 14/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga Smg.UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagai berikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih;3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebihkreditor;4.
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;6.
155 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 72 PK/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1. Dra. Hj. ENDAH PURWANTI, bertempat tinggal di Kampung Cirewed Rt.001/004, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,Banten;2. DR. H.
Jakarta Pusat telah memutuskandengan putusan kepailitan No. 79/Pilit/2010/PN. Niaga. Jkt. Pst, tertanggal 2Februari 2011, yang amar putusannya ;MENGADILI;Hal. 2 dari 27 hal.Put.No. 72 PK/Pdt.Sus/20121. Mengabulkan permohonan Pemohon pailit ;Menyatakan Termohon Pailit, PT. Tirai Adonai Mandiri dahulu berkantor diMenara Imperium LG Nomor 42 Jalan HR. Rasuna Said Lantai 28 Unit 2826,Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 121 Jakarta 10220, Pailit dengan segala akibathukumnya ;Menunjuk H. Suwidya, SH.
Bahwa putusan kepailitan nomor : 79/Pailit/2010/PN. Niaga. Jkt. Pst. tertanggal2 Februari 2011, baru diketahui oleh Pembantah pada tanggal 15 Februari2011 dari pengumuman / pemberitahuan yang ditempelkan Terbantah di lokasiSPBU milik Pembantah, sehingga bantahan yang diajukan Pembantah masihdalam tenggang waktu yang ditentukan Undangundang ;6. Bahwa Pembantah menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan olehTerbantah II / semula Pemohon PT. Bank CIMB Niaga.7.
(Bukti P4) ;12.Bahwa yang menjadi alasan pembantah mengajukan bantahan danpenolakan atas tindakan Terbantah Il yang memasukkan ketiga Ssertipikathak milik Pembantah dalam daftar harta benda Terbantah Ill (Termohonpailit), serta penolakan atas tindakan Terbantah dalam pelaksanaanputusan kepailitan No. 79/Pailit/2010/PN. Niaga. Jkt.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangundangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK) yang menyatakan :(1) Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit dan HALHAL LAIN yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah tempat kedudukan hukum Debitor ;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUK menyatakan :Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga
213 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
173 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 369 K/Pdt.Sus/2012menyatakan pailit Termohon Pailit sudah terpenuhi, maka demi hukum TermohonPailit harus dinyatakan pailit;B Adanya Kreditor Lain:14 Bahwa dalam permohonan kepailitan tersebut telah terbukti adanya minimal 2 (dua)kreditur, sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Kepailitan.
XXXIV);C Penunjukan dan pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator;15 Bahwa sehubungan dengan proses kepailitan Termohon Pailit, maka PemohonPailit memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat atau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo untukmengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit dan gunapemberesan harta pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat
(1) dan ayat (3)UndangUndang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU), berkenan menunjuk dan mengangkat:1 Drs.
Pasal 1 angka 6 UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan: Utang adalah kewajiban yang dinyatakandapat dinyatakan dalam jumlahuang dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tentang adanyahutang yang telah jatuh tempo dan tidak dapat ditagih olehPemohon kepada Termohon adalah tentang tanah danbangunan villa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan jo.Pasal 1 angka 6 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 di
Kewajiban Pembayaran Utang ini didasarkan padabeberapaasas, asasasas tersebut antara lain adalah:Asas Keseimbangan:Yaitu disatu pihak, terdapat ketentuan yang mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yangtidak jujur, dilain pihak, terdapat ketentuan yang mencegah terjadinya/penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yangtidak beritikad baik;Asas Kelangsungan Usaha:Dalam undangundang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaandebitor
423 — 220 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 278 K/Padt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan keberatan atas daftarpembagian harta pailit pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:PT.
139 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
240 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 850 K/Padt.SusPailit/201 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan (gugatan lainlain) pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:TIM PENGURUS PT LADANG RIZKY JAYA SENTOSA (DalamPailit), yang diwakili oleh Para Kurator dan Pengurus Sdr. AgusTrianto, S.H., M.H., Sdr. Sumarso, S.H., M.H., dan Sdr.
meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataanpailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan;Karenanya, obyek jual beli yang dilakukan Para Penggugat dengan DebiturPailit, kedudukannya selaku Kreditur yang memiliki tagihan, dengan kedudukansebagai Kreditur Konkuren;Dari fakta yang terbukti, bahwa obyek jual beli yang dilakukan oleh ParaPenggugat dengan Tergugat , belumlah sempurna, karena masih harusdilakukan proses jual beli, dengan suatu akta jual beli yang
dan PKPU: Kepailitan meliputi seluruh kekayaanDebitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatuyang diperoleh selama kepailitan;Lagi pula terhadap obyek tanah yang dijadikan boedel pailit, masih atas namaPT Ladang Rizki Jaya Sentosa, sehingga nyatanyata tanah yang dibeli olehPara Penggugat adalah merupakan boedel pailit PT Ladang Rizki Jaya Sentosa;Dengan demikian terbukti, jika Judex Facti telah salah menerapkan hukum dantidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya;3.
Bahwa sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti, bahwa bukti yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi, bertanda T.ll1 s/d 61, haruslahdikesampingkan, karena bukti tersebut merupakan bukti tagihan yangdiajukan berupa bukti tagihan kepada Debitur Pailit;Keberatan IV:Judex Facti telah keliru menafsirkan alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi,karena sesuai dengan ketentuan Pasal 115 (1) UU Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU: "Semua Kreditur wajip menyerahkan piutangnyamasingmasing kepada kurator
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan tidakmenerapkan hukum sebagaimana mestinya berkaitan dengan ketentuanPasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU, sehinggaHalaman 43 dari 46 hal. Put.
750 — 658 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan Termohon Peninjauan Kembali (Kurator) Sesuai UndangUndang Kepailitan Adalah Membereskan Harta/Boedel Pailit, BukanHarta/Boedel Diluar Pailit:.
Bahwa Dalam tahapan proses kepailitan PT. Tripanca Group (dalam pailit)Pemohon Peninjauan Kembali telah mengikuti prosedur kepailitan sebagaiberikut:a. Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan daftar kewajibanhutang dari PT Tripanca Group (dalam pailit) kepada pihakTermohon Peninjauan Kembali dengan surat Nomor R.205HKM/LTG/09/2009 tanggal 01 September 2009 tentang KewajibanHutang PT Tripanca Group (dalam pailit):e Mesin mesin dan peralatan pabrik di Jalan Ir.
Bahwa Dengan demikian jelas kKewenangan Termohon PeninjauanKembali (Kurator) sesuai UndangUndang ' Kepailitan adalahmembereskan harta/ boedel pailit, bukan harta/boede/ diluar pailit;B. TUNTUTAN TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (KURATOR) UNTUKMEMBAGI HASIL PENEBUSAN HARTA/BOEDEL DILUAR PAILIT MILIKPEORANGAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN TERHADAP EKSKARYAWAN PT. TRIPANCA GROUP (DALAM PAILIT) TELAHMENGABAIKAN PRINSIP HUKUM KEPAILITAN;Hal 7 dari 11 hal. Putusan Nomor 104 PK/Pdt.SusPailit/20137.
Nomor 33/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 3Agustus 2009 perkara gugatan kepailitan antara Jandri Siadari ,S.H.,LLM., selaku Kurator PT.
Tripanca) dalam pailit sesuai UndangUndang Kepailitan tidak bisa dibebankan pada asset diluar boede!
161 — 60
,M.H. sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan ini ;4. Mengangkat :a. ISAK RIFAI SAOKORI, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.04.03-164 tertanggal 23 September 2016 Berkantor di The Belleza Permata Hijau Gapura Prima Office Tower 6 Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan;b. PAULUS BUDI HARTONO, S.H.
Menetapkan Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menyelesaikan tugasnya dan proses kepailian berakhir;6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara yang timbul yang ditaksir sebesar Rp 1.898.050 ( satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh rupiah ) ;
Sebagaimana dimaksudpasal 2 ayat (1) jo pasal 8 ayat (4) Undang Undang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Bahwa TERMOHON PALIT telah terbukti tidak memenuhikewajibannya kepada PEMOHON PAILIT pada tanggal jatun tempo.Selain itu TERMOHON PAILIT juga memiliki utang terhadap pihaklain (kreditur lain), sehingga persyaratan untuk dinyatakan pailitterhadap TERMOHON PALILIT sebagaimana di maksud dalampasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (4) Undang Undang No.37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU,
Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU;Menimbang, bahwa dalam mengajukan Permohonan Kepailitan atasdiri Termohon Pailit teroukti Pemohon Pailit telah diwakili oleh Advokatsebagai Kuasa Hukumnya, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat(1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yangtelah diuraikan di atas sehingga dapat disimpulkan bahwa PermohonanPemohon Pailit telah dapat dibuktikan dan memenuhi syaratsyarat
2004 Tentang Kepailitan dan PKPUharuslah ditunjuk Kurator ;Menimbang, bahwa Pemohon Pailit dalam permohonannyamemohon agar diangkat :1.
Pasal 8 ayat (4) Undangundang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;MENGADILI:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Ny. LIEM JAUW KHIM, yang beralamat di Jin. GajahMada No. 112 RT.001 RW.004 Kelurahan Bangun Harjo, KecamatanSemarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam keadaanpailit dengan segala akibat hukumnya ;3. Mengangkat Sdr. Pudjo Hunggul HW, S.H.,M.H. sebagai HakimPengawas dalam kepailitan ini ;4. Mengangkat :a.
Menetapkan Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akanditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menyelesaikan tugasnya danproses kepailian berakhir;6.
323 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
138 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembangunan sebesar 5 % dari nilai kontrak atau sama dengan Rp1.662.159.000, tuntutan pengembalian sisa uang muka yang masih ada di PemohonPailit/Tergugat sebesarRp 1.299.276.447, yang secara hukum dengan berakhirnya kontrak wajibdikembalikan oleh Pemohon Pailit/Tergugat kepada Termohon Pailit/ Penggugatserta tuntutan kerugian lainnya;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka jelas keadaan/fakta serta pembuktiandalam perkara ini tidak sesederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 ayat(4) UU Kepailitan
Sementara perkara kepailitan adalah lex specialis yang seharusnyadidahulukan dan diutamakan, hal itu sesuai dengan semangat atas ketentuan Pasal26, 27, 28, 29, 30 dan 31 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;Tidak ada satu ketentuan pasalpun dalam UndangUndang Kepailitan dan PKPUyang melarang mengajukan permohonan pailit pada saat bersamaan adanya gugatanperdata wanprestasi.
Dan tidak ada satu pasalpun yang membenarkan PengadilanNiaga untuk menunda perkara Kepailitan karena adanya perkara perdatawanprestasi;Dengan demikian maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memutuskan suatu perkara tanpa ada dasar hukum yang benar dan atau telahmelanggar hukum;Apalagi rujukan Pasal 136 HIR yang disebutkan sebagai dasar hukum alasanprematur tersebut sebenarnya adalah menyangkut cara dan saat pengajuan eksepsi,yang bunyi pasal tersebut adalah:PAGE 1"Perlawanan
154 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 137 PK/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan dalam pemeriksaan peninjauan kembalitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :PM B PTE LTD, sekarang bernama ST.
dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU Kepailitan) telah terpenuhi dimana berdasarkan Pasal1 angka 6 UU Kepailitan Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapatdinyatakan dalam jumlah wang baik dalam mata uang Indonesia maupun matauang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hariatau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undangundang dan yangwajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepadaKreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta
ayat (1) UU Kepailitan Debitor yang mempunyai duaatau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telahjatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baikatas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebihkreditornya ;Bahwa disamping memiliki hutang kepada Pemohon pada saat diajukannyaPermohonan Kepailitan ini, Termohon juga mempunyai hutang kepada pihakketiga (Kreditur Lain), yaitu kepada :PT Bank CIMB Niaga Tbk, Graha Niaga, Jl.
Sehingga telahterbukti menurut hukum bahwa Termohon mempunyai 2 (dua) atau lebih krediturdan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) hutang yang telah jatuh waktu (jatuhtempo) dan dapat ditagih, dan telah memenuhi syarat dinyatakan pailit sesuaidengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan ;33 Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, Pemohon memohon kepadaMajelis Hakim Yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan PermohonanPernyataan Pailit ini karena permohonan ini didasarkan pada fakta atau
keadaanyang telah terbukti secara jelas dan sederhana dan berdasarkan hukum,Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.Mengenai penunjukkan Hakim Pengawas & Kurator. 34 Bahwa sehubungan dengan Permohonan Kepailitan terhadap Termohon ini danuntuk memenuhi bunyi ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan, makaPemohon memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa danmengadili perkara ini agar berkenan untuk menunjuk dan/atau mengangkat :a Hakim Pengawas yang akan bertugas