Ditemukan 4507 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 17 April 2012 — GIDION LIKHI SUWANTO alias HIOE DJWAN FANG terhadap PT. BANK PERMATA, Tbk.
640 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-07-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 826 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 18 Juli 2023 — 1. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK, 2. PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI (DALAM PAILIT) lawan 1. KUKUH RAHARDJO, IR. CES 2. TITIK RETNOWATI dan TIM KURATOR PT SIPOA PROPERTINDO ABADI (dalam pailit)
378240 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-11-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 3 Nopember 2011 — 1. DR. H. MANARUL HIDAYAT, dk. terhadap H. SUUDI TABRANI
5239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor: 507 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :1. DR. H. MANARUL HIDAYAT, bertempat tinggal di JalanPelita Limo Rt.03/Rw.03 Kelurahan Limo, KecamatanLimo Depok ;2.
    No.507 K/Pdt.Sus/201 12011 tertanggal 13 April 2011 yang tidak mendapat tanggapan dariTERMOHON ;18.Bahwa PEMOHON Il sudah melakukan tagihan terhadap HutangTERMOHON melalui Kuasa Hukumnya dengan Surat Somasi No.042/LA/INV/2011 tertanggal 13 April 2011 yang tidak mendapat tanggapan dariTermohon;19.Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 6 Undangundang No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangdimaksud utang adalah "kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakandalam jumlah
    Suparna, SH masih harus dibuktikankeabsahannya sebagai Advokat karena tidak dapat menunjukkanbukti yang sah sebagai Advokat, dimana Pemohon Kasasi/dahuluPemohon sudah mengajukan keberatannya, padahal sesuai denganUU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, Pasal 7 ayat (1) ;"Permohonan sebagai manadimaksud dst..... harus diajukan oleh seorang Advokat", berdasarkanpasal ini tentu selayaknya Kuasa Hukum Termohon adalah seorangAdvokat juga, dan untuk dapat beracara
    di muka persidangan adalahseorang Advokat, dimana dalam hal ini Judex Facti juga telahmenutup matanya untuk tidak melihat ketidak benaran dalam jalananHukum Acara Perdata yang berlaku dalam Hukum Acara Kepailitandengan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadikarena tidak meminta buktiobukti yang sah dari Advokat yangberacara di Persidangan Kepailitan ;.
    Bahwa jalannya persidangan yang "mengikuti kemauan" TERMOHONKASASVdahulu TERMOHON ini dilakukan untuk mengejar waktusebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 (5) UndangundangNo.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang tetapi ini dilaksanakan karenaTERMOHON KASASIdahulu PEMOHON pada awalawal jalannyapersidangan telah dengan sengaja tidak hadir dan menghindaripanggilan sidang, sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secaramaraton pada minggu terakhir jangka
Putus : 27-11-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 27 Nopember 2015 — ALBERT RIYADI SUWONO, S.H., M.Kn VS 1. ROBERT WILLIAM FOREMAN, DKK
171207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perkarapelanggaran kode etik sama sekali tidak ada hubungannya denganpenyerahan sertifikat dan juga sama sekali tidak ada hubungannya denganmateri perkara kepailitan Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby.
    ., maka gugatan dalam perkara Nomor 04/Plw.Pailit/2014 jo.Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. tidak dapat dipaksakan sebagai "halhallain yang berkaitan" sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan);Bahwa karena putusan pelanggaran kode etik a quo tidak termasuk dalamketentuan Pasal 3 UU Kepailitan, juga bukan perkara yang berkaitan dengankepailitan maupun perniagaan yang menjadi kKewenangan Pengadilan
    Bahwa Tergugat Rekonvensi mengetahui bahwa kepailitan adalahseharusnya meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusanpernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selamakepailitan, sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan;Namun ternyata Tergugat Rekonvensi sengaja tidak melakukan investigasidan inventarisasi apapun atas harta kekayaan St. Ristati Isja Sadar, S.H.
    Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. dan segala tindakan lainterkait perkara kepailitan tersebut;Hal. 24 dari 34 hal.
    Esabindo Pratama yang mana merupakansalah satu Kreditur dalam perkara kepailitan Nomor 02/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby. yang mana Hakim Pengawasnya adalah Dr.
Putus : 20-10-2003 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 010PK/N/2003
Tanggal 20 Oktober 2003 — Yashima & Co.Ltd; PT Kodeco Batucilin Plywood; PT Kodeco Timber
930 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-03-2010 — Upload : 22-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63K/PDTSUS/2010
Tanggal 2 Maret 2010 — CITI BANK NA JAKARTA, DEUTSCHE BANK AG, CABANG JAKARTA, ; PT. TRIPANCA GROUP
9186 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 31-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT.BANK INTERNASIONAL INDONESIA,Tbk vs 1. Tn.JUNG DIANTO, Dk
1530 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 18-07-2016 — Putus : 16-09-2016 — Upload : 05-02-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 07_Pdt_Sus_Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 16 September 2016 — PT. INTERFLOUR LIMITED PT. PANGANMAS INTI PERSADA
470201
Register : 20-10-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 14_Pdt_Sus_Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 5 Desember 2016 —
177146
  • Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.911.000,- ( Dua juta Sembilan ratus sebelas ribu rupiah ).
    Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon telahmemenuhi unsur Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan No. 37Tahun 2004.
    Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini ;4. Menunjuk DWI HERU WISMANTO SIDI, SH, MH, Kurator yang berkantor diJI. Bosman Kav4 Togaten RT.01/RW.13 Kelurahan Mangunsari, KecamatanSidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah sebagai Kurator dalam kepailitan ini;5.
    ini ParaPemohon Pailit telah diwakili oleh advokat sebagai kuasa hukumnya, sehinggatelah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataanpailit secara tegas UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonantersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.
    Pasal 8 ayat (4)Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 14/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga Smg.UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagai berikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih;3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebihkreditor;4.
    Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;6.
Putus : 27-07-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 27 Juli 2012 — Dra. Hj. ENDAH PURWANTI, dk. terhadap YANA SUPRIATNA, SH., dkk.
15593 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 72 PK/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1. Dra. Hj. ENDAH PURWANTI, bertempat tinggal di Kampung Cirewed Rt.001/004, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,Banten;2. DR. H.
    Jakarta Pusat telah memutuskandengan putusan kepailitan No. 79/Pilit/2010/PN. Niaga. Jkt. Pst, tertanggal 2Februari 2011, yang amar putusannya ;MENGADILI;Hal. 2 dari 27 hal.Put.No. 72 PK/Pdt.Sus/20121. Mengabulkan permohonan Pemohon pailit ;Menyatakan Termohon Pailit, PT. Tirai Adonai Mandiri dahulu berkantor diMenara Imperium LG Nomor 42 Jalan HR. Rasuna Said Lantai 28 Unit 2826,Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 121 Jakarta 10220, Pailit dengan segala akibathukumnya ;Menunjuk H. Suwidya, SH.
    Bahwa putusan kepailitan nomor : 79/Pailit/2010/PN. Niaga. Jkt. Pst. tertanggal2 Februari 2011, baru diketahui oleh Pembantah pada tanggal 15 Februari2011 dari pengumuman / pemberitahuan yang ditempelkan Terbantah di lokasiSPBU milik Pembantah, sehingga bantahan yang diajukan Pembantah masihdalam tenggang waktu yang ditentukan Undangundang ;6. Bahwa Pembantah menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan olehTerbantah II / semula Pemohon PT. Bank CIMB Niaga.7.
    (Bukti P4) ;12.Bahwa yang menjadi alasan pembantah mengajukan bantahan danpenolakan atas tindakan Terbantah Il yang memasukkan ketiga Ssertipikathak milik Pembantah dalam daftar harta benda Terbantah Ill (Termohonpailit), serta penolakan atas tindakan Terbantah dalam pelaksanaanputusan kepailitan No. 79/Pailit/2010/PN. Niaga. Jkt.
    Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangundangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK) yang menyatakan :(1) Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit dan HALHAL LAIN yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah tempat kedudukan hukum Debitor ;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUK menyatakan :Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga
Putus : 29-01-2009 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711K/PDT.SUS/2008
Tanggal 29 Januari 2009 — PT RIZKI BUKIT ABADI ; YAYASAN PAGUYUBAN IKHLAS ; KISHORE NARINDAS VASWANI
213108 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 01-08-2012 — Upload : 27-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 1 Agustus 2012 — PT. CITRA KARYA SERBA GUNA terhadap RATNA AGUSTINA TEDJA, dk.
173147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 369 K/Pdt.Sus/2012menyatakan pailit Termohon Pailit sudah terpenuhi, maka demi hukum TermohonPailit harus dinyatakan pailit;B Adanya Kreditor Lain:14 Bahwa dalam permohonan kepailitan tersebut telah terbukti adanya minimal 2 (dua)kreditur, sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Kepailitan.
    XXXIV);C Penunjukan dan pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator;15 Bahwa sehubungan dengan proses kepailitan Termohon Pailit, maka PemohonPailit memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat atau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo untukmengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit dan gunapemberesan harta pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat
    (1) dan ayat (3)UndangUndang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU), berkenan menunjuk dan mengangkat:1 Drs.
    Pasal 1 angka 6 UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan: Utang adalah kewajiban yang dinyatakandapat dinyatakan dalam jumlahuang dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tentang adanyahutang yang telah jatuh tempo dan tidak dapat ditagih olehPemohon kepada Termohon adalah tentang tanah danbangunan villa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan jo.Pasal 1 angka 6 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 di
    Kewajiban Pembayaran Utang ini didasarkan padabeberapaasas, asasasas tersebut antara lain adalah:Asas Keseimbangan:Yaitu disatu pihak, terdapat ketentuan yang mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yangtidak jujur, dilain pihak, terdapat ketentuan yang mencegah terjadinya/penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yangtidak beritikad baik;Asas Kelangsungan Usaha:Dalam undangundang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaandebitor
Putus : 01-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 1 April 2019 — PT. PETRO OIL TOOLS VS TIM KURATOR PT. DHIVA INTER SARANA (Dalam Pailit) dan RICHARD SETIAWAN (Dalam Pailit)
423220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 278 K/Padt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan keberatan atas daftarpembagian harta pailit pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:PT.
Putus : 09-03-2022 — Upload : 06-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Tanggal 9 Maret 2022 — ROBERT TANTULAR VS ANTONIUS VIDI KAMADJAJA
13979 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-08-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 850 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 22 Agustus 2017 — TIM PENGURUS PT LADANG RIZKY JAYA SENTOSA (Dalam Pailit) VS 1. NUR YANU NUGROHO, S.T., M.T., DKK. DAN 1. PT LADANG RIZKY JAYA SENTOSA (Dalam Pailit), DKK.
240200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 850 K/Padt.SusPailit/201 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan (gugatan lainlain) pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:TIM PENGURUS PT LADANG RIZKY JAYA SENTOSA (DalamPailit), yang diwakili oleh Para Kurator dan Pengurus Sdr. AgusTrianto, S.H., M.H., Sdr. Sumarso, S.H., M.H., dan Sdr.
    meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataanpailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan;Karenanya, obyek jual beli yang dilakukan Para Penggugat dengan DebiturPailit, kedudukannya selaku Kreditur yang memiliki tagihan, dengan kedudukansebagai Kreditur Konkuren;Dari fakta yang terbukti, bahwa obyek jual beli yang dilakukan oleh ParaPenggugat dengan Tergugat , belumlah sempurna, karena masih harusdilakukan proses jual beli, dengan suatu akta jual beli yang
    dan PKPU: Kepailitan meliputi seluruh kekayaanDebitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatuyang diperoleh selama kepailitan;Lagi pula terhadap obyek tanah yang dijadikan boedel pailit, masih atas namaPT Ladang Rizki Jaya Sentosa, sehingga nyatanyata tanah yang dibeli olehPara Penggugat adalah merupakan boedel pailit PT Ladang Rizki Jaya Sentosa;Dengan demikian terbukti, jika Judex Facti telah salah menerapkan hukum dantidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya;3.
    Bahwa sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti, bahwa bukti yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi, bertanda T.ll1 s/d 61, haruslahdikesampingkan, karena bukti tersebut merupakan bukti tagihan yangdiajukan berupa bukti tagihan kepada Debitur Pailit;Keberatan IV:Judex Facti telah keliru menafsirkan alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi,karena sesuai dengan ketentuan Pasal 115 (1) UU Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU: "Semua Kreditur wajip menyerahkan piutangnyamasingmasing kepada kurator
    Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan tidakmenerapkan hukum sebagaimana mestinya berkaitan dengan ketentuanPasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU, sehinggaHalaman 43 dari 46 hal. Put.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pdt.Sus-PAILIT/2013
Tanggal 17 September 2013 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk VS JANDRI SIADARI, S.H., LLM., selaku KURATOR PT. TRIPANCA GROUP (Dalam Pailit)
750658 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kewenangan Termohon Peninjauan Kembali (Kurator) Sesuai UndangUndang Kepailitan Adalah Membereskan Harta/Boedel Pailit, BukanHarta/Boedel Diluar Pailit:.
    Bahwa Dalam tahapan proses kepailitan PT. Tripanca Group (dalam pailit)Pemohon Peninjauan Kembali telah mengikuti prosedur kepailitan sebagaiberikut:a. Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan daftar kewajibanhutang dari PT Tripanca Group (dalam pailit) kepada pihakTermohon Peninjauan Kembali dengan surat Nomor R.205HKM/LTG/09/2009 tanggal 01 September 2009 tentang KewajibanHutang PT Tripanca Group (dalam pailit):e Mesin mesin dan peralatan pabrik di Jalan Ir.
    Bahwa Dengan demikian jelas kKewenangan Termohon PeninjauanKembali (Kurator) sesuai UndangUndang ' Kepailitan adalahmembereskan harta/ boedel pailit, bukan harta/boede/ diluar pailit;B. TUNTUTAN TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (KURATOR) UNTUKMEMBAGI HASIL PENEBUSAN HARTA/BOEDEL DILUAR PAILIT MILIKPEORANGAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN TERHADAP EKSKARYAWAN PT. TRIPANCA GROUP (DALAM PAILIT) TELAHMENGABAIKAN PRINSIP HUKUM KEPAILITAN;Hal 7 dari 11 hal. Putusan Nomor 104 PK/Pdt.SusPailit/20137.
    Nomor 33/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 3Agustus 2009 perkara gugatan kepailitan antara Jandri Siadari ,S.H.,LLM., selaku Kurator PT.
    Tripanca) dalam pailit sesuai UndangUndang Kepailitan tidak bisa dibebankan pada asset diluar boede!
Register : 21-10-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 15_Pdt_Sus_Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 29 Nopember 2016 —
16160
  • ,M.H. sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan ini ;4. Mengangkat :a. ISAK RIFAI SAOKORI, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.04.03-164 tertanggal 23 September 2016 Berkantor di The Belleza Permata Hijau Gapura Prima Office Tower 6 Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan;b. PAULUS BUDI HARTONO, S.H.
    Menetapkan Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menyelesaikan tugasnya dan proses kepailian berakhir;6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara yang timbul yang ditaksir sebesar Rp 1.898.050 ( satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh rupiah ) ;
    Sebagaimana dimaksudpasal 2 ayat (1) jo pasal 8 ayat (4) Undang Undang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Bahwa TERMOHON PALIT telah terbukti tidak memenuhikewajibannya kepada PEMOHON PAILIT pada tanggal jatun tempo.Selain itu TERMOHON PAILIT juga memiliki utang terhadap pihaklain (kreditur lain), sehingga persyaratan untuk dinyatakan pailitterhadap TERMOHON PALILIT sebagaimana di maksud dalampasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (4) Undang Undang No.37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU,
    Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU;Menimbang, bahwa dalam mengajukan Permohonan Kepailitan atasdiri Termohon Pailit teroukti Pemohon Pailit telah diwakili oleh Advokatsebagai Kuasa Hukumnya, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat(1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yangtelah diuraikan di atas sehingga dapat disimpulkan bahwa PermohonanPemohon Pailit telah dapat dibuktikan dan memenuhi syaratsyarat
    2004 Tentang Kepailitan dan PKPUharuslah ditunjuk Kurator ;Menimbang, bahwa Pemohon Pailit dalam permohonannyamemohon agar diangkat :1.
    Pasal 8 ayat (4) Undangundang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;MENGADILI:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Ny. LIEM JAUW KHIM, yang beralamat di Jin. GajahMada No. 112 RT.001 RW.004 Kelurahan Bangun Harjo, KecamatanSemarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam keadaanpailit dengan segala akibat hukumnya ;3. Mengangkat Sdr. Pudjo Hunggul HW, S.H.,M.H. sebagai HakimPengawas dalam kepailitan ini ;4. Mengangkat :a.
    Menetapkan Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akanditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menyelesaikan tugasnya danproses kepailian berakhir;6.
Putus : 11-05-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 496 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 11 Mei 2023 — 1. PT BANK RAYA INDONESIA, TBK dahulu PT. BANK BRI AGRONIAGA, TBK, DKK VS TIM KURATOR PT GADING CEMPAKA GRAHA (DALAM PAILIT) yaitu MUHAMMAD ARSYAD, S.H., A. SYAFRULLAH ALAMSYAH, S.H., M.Kn., dan MUHAMMAD FADHIL PUTRA RUSLI, S.H
323146 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-04-2012 — Upload : 06-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 April 2012 — PT PULAU MAS UTAMA terhadap PT SANGGAR HURIP
138105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembangunan sebesar 5 % dari nilai kontrak atau sama dengan Rp1.662.159.000, tuntutan pengembalian sisa uang muka yang masih ada di PemohonPailit/Tergugat sebesarRp 1.299.276.447, yang secara hukum dengan berakhirnya kontrak wajibdikembalikan oleh Pemohon Pailit/Tergugat kepada Termohon Pailit/ Penggugatserta tuntutan kerugian lainnya;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka jelas keadaan/fakta serta pembuktiandalam perkara ini tidak sesederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 ayat(4) UU Kepailitan
    Sementara perkara kepailitan adalah lex specialis yang seharusnyadidahulukan dan diutamakan, hal itu sesuai dengan semangat atas ketentuan Pasal26, 27, 28, 29, 30 dan 31 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;Tidak ada satu ketentuan pasalpun dalam UndangUndang Kepailitan dan PKPUyang melarang mengajukan permohonan pailit pada saat bersamaan adanya gugatanperdata wanprestasi.
    Dan tidak ada satu pasalpun yang membenarkan PengadilanNiaga untuk menunda perkara Kepailitan karena adanya perkara perdatawanprestasi;Dengan demikian maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memutuskan suatu perkara tanpa ada dasar hukum yang benar dan atau telahmelanggar hukum;Apalagi rujukan Pasal 136 HIR yang disebutkan sebagai dasar hukum alasanprematur tersebut sebenarnya adalah menyangkut cara dan saat pengajuan eksepsi,yang bunyi pasal tersebut adalah:PAGE 1"Perlawanan
Putus : 16-01-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 16 Januari 2012 — PM - B PTE LTD. terhadap PT. NAP INFO LINTAS NUSA
154112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 137 PK/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan dalam pemeriksaan peninjauan kembalitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :PM B PTE LTD, sekarang bernama ST.
    dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU Kepailitan) telah terpenuhi dimana berdasarkan Pasal1 angka 6 UU Kepailitan Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapatdinyatakan dalam jumlah wang baik dalam mata uang Indonesia maupun matauang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hariatau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undangundang dan yangwajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepadaKreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta
    ayat (1) UU Kepailitan Debitor yang mempunyai duaatau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telahjatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baikatas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebihkreditornya ;Bahwa disamping memiliki hutang kepada Pemohon pada saat diajukannyaPermohonan Kepailitan ini, Termohon juga mempunyai hutang kepada pihakketiga (Kreditur Lain), yaitu kepada :PT Bank CIMB Niaga Tbk, Graha Niaga, Jl.
    Sehingga telahterbukti menurut hukum bahwa Termohon mempunyai 2 (dua) atau lebih krediturdan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) hutang yang telah jatuh waktu (jatuhtempo) dan dapat ditagih, dan telah memenuhi syarat dinyatakan pailit sesuaidengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan ;33 Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, Pemohon memohon kepadaMajelis Hakim Yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan PermohonanPernyataan Pailit ini karena permohonan ini didasarkan pada fakta atau
    keadaanyang telah terbukti secara jelas dan sederhana dan berdasarkan hukum,Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.Mengenai penunjukkan Hakim Pengawas & Kurator. 34 Bahwa sehubungan dengan Permohonan Kepailitan terhadap Termohon ini danuntuk memenuhi bunyi ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan, makaPemohon memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa danmengadili perkara ini agar berkenan untuk menunjuk dan/atau mengangkat :a Hakim Pengawas yang akan bertugas