Ditemukan 1037 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 49/Pid.C/2019/PN Lmg
Tanggal 5 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Witono Hariadi
Terdakwa:
Fatiyah
222
    1. Menyatakan Terdakwa Fattiyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) jriken minuman keras jenis
Register : 09-05-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 52/Pid.C/2018/PN SKB
Tanggal 11 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ASEP SUPRIADI
Terdakwa:
AL KAHFI SAVUTRA
1010
  • Menetapkan barang bukti berupa 3(tiga) botol minuman kerasmerk intisari, dirampas untuk dimusnahkan
    4. Membebanibiaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)

Register : 12-10-2018 — Putus : 12-10-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1391/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 12 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Siti Romlah
194
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Siti Romlah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 15-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 19/Pid.C/2019/PN NBA
Tanggal 15 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ateng Darmawan Bolla
Terdakwa:
Karius Kadi
198
    1. Menyatakan terdakwa Karius Kadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) jerigen ukuran 5 (lima
Register : 21-09-2018 — Putus : 21-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1289/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
David Sugiono
226
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa David Sugiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan
Register : 25-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 87/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 25 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUJI RAHARJO
Terdakwa:
KUSMANTO Bin Alm KARMAT
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KUSMANTO Bin Alm KARMAT tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7(tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 04-12-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 6/Pid.C/2019/PN Gsk
Tanggal 4 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUHAEDAH, SOS,MM
Terdakwa:
1.ARI BUDI SUKARNAWAN
2.SRI RAHAYU
3.EPI DERIYANTI
418
  • Epi Deriyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
  • Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa I. Ari Budi Sukarnawan dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan, Terdakwa II.Sri Rahayu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan dan Terdakwa III.
Register : 15-05-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 135/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 15 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDIYONO
Terdakwa:
SOLEKAN Bin SUPARMIN
576
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SOLEKAN Bin SUPARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Mabuk karena Minuman Keras ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) hari kurungan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) botol bir besar merek ANGKER;

    Dirampas untuk

Register : 28-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 49/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 28 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
RONI Bin SUWAR
136
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Roni Bin Suwar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 07-06-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN CILACAP Nomor 167/Pid.B/2016/PN Clp
Tanggal 16 Juni 2016 — Pujianto als. Cawang bin Rono Sumarto
8011
  • Menyatakan TerdakwaPujianto alias Cawang bin Rono Sumartotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENJUAL DAN MENYEDIAKAN MINUMAN KERAS,sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa oleh karena itusejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 29-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 46/Pid.C/2019/PN Lmg
Tanggal 29 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Imam Fadhil
Terdakwa:
Hariyanto
152
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Menjual Minuman Keras;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Memerintahkan agar barang

Register : 06-04-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 17-03-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 31/Pid.C/2021/PN Mad
Tanggal 6 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROSIDA KURNIA UTAMA,S.H
Terdakwa:
ARIF SANTOSO
598
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "minum minuman beralkohol di tempat umum";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) botol bekas air mineral ukuran 0,6 (Nol koma enam) liter yang berisikan sisa minuman keras
Register : 22-11-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PN DEMAK Nomor 3/Pid.C/2023/PN Dmk
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI HENDRA SULISTIANTO ,S.H.
Terdakwa:
BAGUS SLAMET SETIAKO Bin KASTO
2517
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bagus Slamet Setiako Bin Kasto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 14-03-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 30/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 14 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
SUTIYO BIN RASIPAN ALM
2013
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUTIYO BIN RASIPAN ALM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 ( sepuluh ) hari
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 24-02-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 17/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 24 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Nasaruddin Hasibuan
3518
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NASARUDDIN HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual dan menyajikan minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah derigen berwarna putih berisikan tuak
    • 2 (dua) buah botol kosong bir merk BINTANG
Register : 19-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 54/Pid.C/2020/PN Dmk
Tanggal 19 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY ROBERTH. N
Terdakwa:
MAK MUN
238
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa MAKMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Minum Minuman Keras.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan.
Register : 23-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 2/Pid.C/2019/PN Gsk
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUHAEDAH, SOS,MM
Terdakwa:
1.KADIR WOBOWO
2.ALI ISWANTO
3.DENNY TJOKROWINOTO
4311
  • Kadir Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
  • Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa I. Denny Tjokrowinoto dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan, Terdakwa II.Nur Yati dengan pidana denda sebesar Rp750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan dan Terdakwa III.
Register : 01-03-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PN KLATEN Nomor 15/Pid.C/2023/PN Kln
Tanggal 1 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPDA Johan Pamungkas
Terdakwa:
EKA ADI PRASETYA
2615
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa EKA ADI PRASETYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Menjual minuman keras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;
    2. Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan
Register : 20-01-2023 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 55/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 20 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Fitrio Prastiono
171
  • /p>
    1. Menyatakan Terdakwa FITRIO PRASTIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 16-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 1/Pid.C/2021/PN Pps
Tanggal 16 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Afif Hasan, SH
Terdakwa:
Derianto Agogo Bin Dihel
3711
  • Menyatakan Terdakwa Derianto Agogo Bin Dihel, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    3.