Ditemukan 1026 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : murtadlo mustatho murtadd murtad
Register : 06-02-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PN JEPARA Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Tanggal 11 April 2023 — Penuntut Umum:
FIQHI ABDILLAH BASWARA,S.H
Terdakwa:
1.MURTADHO ALIAS ALI MURTADHO ALIAS MURTADHO ABU RASYID BIN ALI MUCHSON (ALM)
2.ZAINI AKHLIS BIN SHOFWAN
3.ABDUL WAHAB BIN AHMAD YAKUN
4.DANANG ERMANSAH BIN DJAMIN
5.SUWANTA ALIAS SUWANTO BIN SUBOWO (ALM)
9944
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Murtadho Als Ali Murtadho Als Murtadho Abu Rasyid Bin Ali Muchson, Terdakwa II Zaini Akhlis Bin Shofwan, Terdakwa III Abdul Wahab Bin Ahmad Yakun, Terdakwa IV Danang Ermansah Bin Djamin Dan Terdakwa V Suwanta Alias Suwanto Bin Subowo, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap
    bukti berupa:
    • 1 (satu) buah plang besi bertuliskan logo/ simbol Khilafatul Muslimin Ummul Quro Jepara;
    • 1 (satu) buah banner bertuliskan Khilafatul Muslimin Kemasulan Mayong Jepara;
    • 1 (satu) lembar kertas bertuliskan judul Nasehat dan Himbauan dan dibaliknya dengan judul Malumat serta terdapat logo/simbol bertuliskan Khilafatul Muslimin;
    • 1 (satu) buah kartu keanggotaan Ormas Khilafatul Muslimin atas nama Ali Murtadho
      Penuntut Umum:
      FIQHI ABDILLAH BASWARA,S.H
      Terdakwa:
      1.MURTADHO ALIAS ALI MURTADHO ALIAS MURTADHO ABU RASYID BIN ALI MUCHSON (ALM)
      2.ZAINI AKHLIS BIN SHOFWAN
      3.ABDUL WAHAB BIN AHMAD YAKUN
      4.DANANG ERMANSAH BIN DJAMIN
      5.SUWANTA ALIAS SUWANTO BIN SUBOWO (ALM)
Register : 10-01-2019 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 9/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 10 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK JENGGAWAH
Terdakwa:
1.AHMAD MURTADHO
2.ONGKI HERMATO
2313
  • Menyatakan terdakwa Ahmad Murtadho dan Ongki Hermato telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban"
2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan masing-masing selama 2 (dua) hari;

3.

Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK JENGGAWAH
Terdakwa:
1.AHMAD MURTADHO
2.ONGKI HERMATO