Ditemukan 3527 data
NASRUN
Terdakwa:
KATRINA KANSIL alias VERA KANSIL
35 — 16
UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa, "Pengadilan dilarangmenolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yangdiajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya; SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Kamar Pidana memuatrumusan bahwa apabila unsurunsur dari dakwaan tidak terpenuhi, makadiputus bebas (vrijspraak) namun apabila terbukti faktanya tetapi tidakmelawan hukum, maka diputus ontslag
suatuHalaman 4 dari 5 Halaman Putusan Nomor 1/Pid.C/2022/PN BitCatatan Putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri BitungDalam Daftar Perkara (Psl 209 ayat (2 KUHAP)tindak pidana, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakanlepas dari segala tuntutan hukum (Onts/ag van rechtsvervolging);Menimbang, bahwa selanjutnya perlu ditetapbkan agar kepada ParaTerdakwa dipulinkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya;Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Terdakwa lepas dari segalatuntutan hukum (Ontslag
80 — 60
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidaknya melepaskanTerdakwa dari segala dakwaan (Ontslag Van Rechtvervolging).3. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.4.
19 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSAN HAKIM SEHARUSNYA BUKANLAH BEBAS MURNI TETAPIBEBAS TIDAK MURNISetelah mencermati isi dari putusan terutama pada fakta yuridis danpertimbanganpertimbangan hukum dari Majelis Hakim maka apabila kitamenelaah sesuai alur pemikiran dan pemahaman Majelis Hakim akandiperoleh suatu kesimpulan bahwa Majelis Hakim telah melakukankesalahan dan kekeliruan dengan menyatakan putusannya adalahbersifat bebas murni (niet verkapte vrijspraak) karena putusan yangpaling tepat adalah ontslag van alle rechtsvervolging
Sudji Astutiselaku dokter pemerintah pada Badan Pelayanan Kesehatan RSUTidar Kota Magelang.Dengan kesimpulan tersebut, maka sudah tidak dapat dipungkiri danmenjadi tidak terbantahkan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telahterjadi suatu tindak pidana, sehingga kalaupun Majelis Hakim tetap padapendiriannya untuk membebaskan Terdakwa maka Putusan yang palingtepat adalah putusan yang menyatakan ontslag van alle rechtsvervolgingatau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum sehingga dengandemikian
pembebasan tersebut sifatnya adalah pembebasan tidak murnidan bukan bersifat niet verkapte vrijspraak atau bebas murni ;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Penuntut Umum telahdapat membuktikan bahwa Putusan Majelis Hakim yang paling tepatadalah ontslag van alle rechtsvervolging sehinggaberdasarkan KetentuanHukum Acara Pidana maka Penuntut Umum berhak mengajukan Kasasiserta mengemukakan alasanalasannya ;ALASAN KASASI PENUNTUT UMUMBahwa Penuntut Umum memberikan Alasan Kasasi sebagai berikut :
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
Dandi bin Beni
177 — 81
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Dandi Bin Beni terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan terdakwa Dandi Bin Beni tersebut dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging);
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebaskan terdakwa dari dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu
43 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
ISHAK alias PIAN terbukti telahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakandalam dakwaan Kesatu, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatutindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) ;Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan Kesatu ;Menyatakan Terdakwa SOFYAN T.
ISHAK alias PIAN terbukti telahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakandalam dakwaan Kedua, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatutindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) ;Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan Kedua ;Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya dalam keadaan seperti semula ;Memerintahkan agar Barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi
No. 1529 K/PID/2013tersebut bukan merupakan pembebasan murni, tetapi telah melakukan kekeliruan dalamputusannya yakni : tidak berdasarkan suatu peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya, seharusnya berbunyi vrijspraak sebagaimana tuntutan PenuntutUmum tetapi Hakim Majelis membuat putusan ontslag van alle recht vervolging ;Dengan demikian Hakim Majelis Pengadilan Negeri Gorontalo telah melakukankekeliruan/kesalahan dan terjadi kontradiktif antara pertimbangan dengan bunyi putusanHakim yaitu
No. 1529 K/PID/201316menyebutkan perbuatan perdata, jadi Hakim tanpa menyadari akan kekeliruan yangnyata yang ia perbuat dalam perbuatannya ;a Dalam putusan seharusnya berbunyi vrijspraak tetapi oleh Hakim Majelisdibuat sebagai putusan ontslag van recht vervolging, oleh karenanyapertimbangan Hakim Majelis dalam putusannya menggunakan pendapatsubyektif tanpa mempertimbangkan fakta hukum obyektif dalampersidangan, berupa :e Alat bukti saksi lainnya yaitu keterangan saksi Hi.
GINANJAR NUGRAHA SH
Terdakwa:
AYUN SAPUTRA Bin Alm. FATONI
41 — 14
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AyunSaputra bin Fatoni tidak terbukti, dan melepaskan terdakwa Ayun Saputrabin Fatoni dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging)Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 376/Pid.B/2018/PN SbrAtauApabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mnegadili perkara ini berpendapatlain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Dan telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AyunSaputra bin Fatoni tidak terbukti, dan melepaskan terdakwa Ayun Saputra binFatoni dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging)AtauApabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mnegadili perkara ini berpendapatlain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwatersebut yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatanyang telah didakwakan kepadanya (
vrijspraak) dan juga menyatakan terdakwalepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat hokum terdakwatersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : Bahwa dipersidangan Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan buktibaik berupa saksi maupun surat yang dapat membuktikan bahwa terdakwatidak melakukan perbuatan yang didakwakannya.
301 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 02 November 2015 tersebut bukan merupakan pembebasanyang murni, dikarenakan bahwa terhadap putusan bebas Pengadilan NegeriPoso tidak murni sifatnya (niet zuivere vrijspraak), hal ini jelas terlihat dariputusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 160/ Pid.Sus/2015/PN.Pso. tanggal02 November 2015 yang dalam amarnya Membebaskan Terdakwa H.Mangkau dari dakwaan tunggal tersebut, yang pada hakekatnya berdasarkanpertimbangan Majelis Hakim Judex Facti merupakan putusan pelepasan darisegala tuntutan hukum (ontslag
van alle rechts vervolging), denganpenjelasan sebagai berikut Bahwa secara formal bunyi putusan adalahpembebasan, tetapi secara materiil sesungguhnya putusan itu berisipelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging),sebagaimana dalam dakwaan kami Penuntut Umum, yaitu Terdakwa didakwamelanggar ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:Orang perseorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi
Mangkau yang tidak terbukti oleh putusan JudexFacti Pengadilan Negeri Poso sehingga Majelis Hakim Pengadilan NegeriPoso membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan maka pembebasantersebut merupakan putusan lepas dari tuntutan hukum (ontslag van allerechts vervolging), oleh karenanya putusan bebas tersebut adalah bebastidak murni (niet Zuivere vrijspraak), atau disebut pula pelepasan dari segalatuntutan hukum terselubung (bedekt ontslag van rechts vervolging);Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas
36 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa KEMAS ABU MADIAN bin KEMAS MUHAMMADMUNAWAR dan Terdakwa Il KEMAS ARMADANI bin KEMAS ABUMADIAN, dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging);3. Memulihkan hak TerdakwaTerdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya;4.
Alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Factitidak salah dalam menerapkan hukum, telah mengadili para terdakwasesuail dengan hukum acara pidana yang berlaku dalam menyatakan ParaTerdakwa terbukti secara sah melakukan suatu perbuatan tetapi perbuatantersebut bukan merupakan perbuatan pidana, dan melepaskan ParaTerdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)dengan alasan ; Akta Jual Beli tanggal 06 Januari tahun 1999 yang dibuat di NotarisNuzmir Nazorie
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
., pada tanggal 13 April2010, telah melepaskan Penggugat dari segala tuntutan hukum(ontslag van alle rechtsvervolging), Putusan mana telah berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewijde) melalui putusan dari MahkamahAgung Republik Indonesia dengan putusan No.1195 K/Pid/2010,tertanggal 11 Agustus 2010;10.11.12.Bahwa dengan adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Nganjuk yangtelah melepaskan Penggugat dari segala tuntutan hukum ini, makasudah jelas perbuatan dari Para Tergugat ini telah melanggarkebebasan
Bahwa di dalam gugatan a quo, Penggugat mengajukan gugatanperbuatan melawan hukum kepada Tergugat sebagai akibat darilaporan dugaan tindak pidana penggelapan Penggugat oleh Tergugat melalui Tergugat Il dengan meminta ganti rugi materiil dan immateriilsebesar Rp1.992.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilanpuluh dua juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Posita angka12;Bahwa sebagai dasar gugatan ialah karena Penggugat telah diputuslepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging
Bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku yaitu dalam Pasal 1angka 22 dan angka 23 KUHAP tentang ganti rugi dan rehabilitasitelah jelas disebutkan jika ada pihak Tersangka/Terdakwa yangdiputus bebas ataupun ontslag dapat meminta ganti rugi ataurehabilitasi kepada aparat Negara;8 Bahwa Tergugat dan Tergugat Il sangat jelas bukan merupakanbagian dari apa yang disebut sebagai aparat negara, oleh itu sangatjelas gugatan Penggugat adalah error in persona sehinggagugatannya haruslah ditolak dan atau
Bahwa sebagai dasar gugatan ialah karena Penggugat telahdiputus lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging oleh putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor34/Pid.B/2010/PN.Nganjuk, tanggal 13 April 2010 yang diperkuatoleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1195K/Pid/2010,tertanggal 11 Agustus 2010 yang telah berkekuatan tetap;7.
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Melepaskan Terdakwa BURHANUDDIN PATAPPA alias BURHAN binSULAIMAN oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging) ;5. Memulihnkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya ;6. Memerintahkan barang bukti berupa : Dokumen Perizinan CV.
faktafakta hukum sebagaimanadiuraikan dan dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa benar Terdakva telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan mengangkut, menguasalidan memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama denganSurat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, akan tetapi perbuatan tersebutbukan merupakan tindak pidana melainkan pelanggaran administrasi,oleh karenanya tidak dapat dipidana dan Terdakva harus dilepaskandari segala tuntutan hukum (ontslag
No. 1346 K/Pid.Sus/2013bersalah melakukan perbuatan mengangkut, menguasai dan memilikihasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengan SuratKeterangan Sahnya Hasil Hutan, akan tetapi perbuatan tersebut bukanmerupakan tindak pidana melainkan pelanggaran administrasi, olehkarenanya tidak dapat dipidana dan Terdakua harus dilepaskan darisegala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) adalahmenerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya.2.
60 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum(Ontslag van alle recht vervolging) ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;4. Menetapkan barang bukti berupa : Dari Jaksa/Penuntut Umum yakni :1.2.3.3 (tiga) bendel Surat Perjanjian Kerjasama kel, keIl dan keIll ;1 (satu) Surat Pernyataan ;14 (empat belas) lembar kwitansi ; Dari Terdakwa yakni :1.Foto copy Surat Kerjasama tertanggal 30 Maret 2008 antaraTerdakwa dengan korban ;.
Selanjutnya dengan pertimbanganpertimbangan yang tidak benartersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyimpulkanperobuatan Terdakwa bukan perbuatan pidana tetapi perbuatankeperdataan sehingga dalam putusannya : Menyatakan Terdakwa SUHARTONO Bin SANADI tersebut terbuktimelakukan perbuatan seperti yang didakwakan, akan tetapi perbuatantersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ; Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutanhukum (Ontslag van alle rechts velvolging)
Majelis Hakim yang salah tersebut yaitu denganmendasarkan pada surat perjanjian yang dibuat antara Terdakwa dansaksi korban berupa perjanjian kerja sama dalam penggalian sirtu olehMajelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang pada akhirnyaberpendapat bahwa perkara atas nama Terdakwa SUHARTONO BinSANADI masuk dalam ruang lingkup perdata sehingga dalammemutuskan perkara ini maka Majelis Hakim Pengadilan NegeriMojokerto telah melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu darisegala tuntutan hukum (Ontslag
keterangan para saksi tersebut sama sekali tidakdipertimbangkan atau pertimbangannya tidak sebagaimana mestinya ;Sehingga jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto tidak salahdan dengan sebenarnya menerapkan Pasal 183, 184, 185 (1) (6) huruf a dan bPasal 188 KUHAP serta tidak memutar balikkan fakta di persidangan, makapertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto maka akan lain danpada akhirnya putusannya : bukannya melepaskan Terdakwa tersebut olehkarena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag
119 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ontslag van alle rechtsvervolgingMENGADILI : - Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana TONY tersebut; - Membatalkan Mahkamah Agung Nomor 16 K/Pid/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 785/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr tanggal 21 Februari 2019; MENGADILI KEMBALI :1.
Melepaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Memerintahkan agar Terpidana dibebaskan seketika;5.
44 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Melepaskan Terdakwa ELI ESER TARIGAN dan Terdakwa PAULUSSEMBIRING oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerecht vervolging);3. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Excavator/beko merk Hitachidikembalikan kepada yang berhak;5.
No. 866 K/PID/2016Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan olehkarena putusan Judex Facti termaksud tidak salah menerapkan hukum,tentang putusan Ontslag van rechtsvervolging (Melepaskan Terdakwa darisegala tuntutan hukum) karena bukan merupakan tindak pidana tapi masukdalam ranah Perdata, sedangkan alasan kasasi lainnya adalah menyangkutpenilaian fakta/oenghargaan
79 — 19
Dolomang oleh karena itu, dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);3. Memulihkan, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Cek No. MH 580101 tanggal 03 Juni 2011,- 1 (satu) lembar Cek No. MH 580102 tanggal 10 Juni 2011,- 1 (satu) lembar SKP dari Bank Mega KCP Maros tanggal 18 September 2012,- 2 (dua) lembar surat order pengambilan semen, Tetap terlampir dalam berkas perkara,5.
cukup dananya, dalam lalu lintasperdangan adalah bukan milik terdakwa akan tetapi milik anaknya,sehingga perbuatan melawan hukum dalam lapangan hukum pidanadengan kata lain perbuatan pidana, melainkan merupakan perbuatanperdata yaitu tidak memenuhi kewajiban sebagimana yang telahdisepakati antara terdakwa dan saksikorban;19Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa , bukanmerupakan perbuatan pidana, maka sesuai ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAPterdakwa haruslah diepaskan dari tuntutan hukum (ontslag
Dolomang oleh karena itu, darisegala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);3. Memulihkan, hak terdakwadalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya;4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Cek No. MH 58010itanggal03 Juni2011, 1 (satu) lembar Cek No. MH 580102tanggali0 Juni2011, 1 (satu) lembar SKP dari Bank Mega KCP Maros tanggal 18September 2012, 2 (dua) lembar surat order pengambilan semen, Tetapterampir dalam berkas perkara,5.
65 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang berkekuatan hukum tetap terhadap kepemilikantanah tempat tumbuhnya tanaman yang ditebang tersebut dan oleh kerenabelum ada putusan mengenai status tanah maka Terdakwa belum dapatdisebut sebagai "melawan hak atau menghancurkan, merusak, membikintidak dapat dipakai lagi barang sesuatu yang saluruhnya atau sebagian milikorang lain" dan dengan demikian maka perbuatan Terdakwa telah terbuktiakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa harusdilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag
Pasal 51 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Pidana"Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnyapidana, kecuali dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikandengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalamlingkungannya" ;Hal hal yang disebutkan di atas telah terkonstruksikan secara teoritis menjadialasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghilangkan unsurmelawan hukumnya atau menghapuskan kesalahan Terdakwa sehinggaTerdakwa dapat diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag
hukum tidak sebagaimanamestinya dikarenakan Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (OntslagVan Recht vervolging) yang dijatuhkan Judex Facti tidak satupun/samasekali tidak termasuk/malah mengenyampingkan seluruh syarat syarat diatas yang menjadi landasan/dasar untuk dapat menyatakan suatu perbuatanterbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana ;e Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum/menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya denganmenjatuhnkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum(ontslag
172 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor: 364 K/Kr/1980 tanggal 26Januari 1984, menyatakan: Bahwa yang dianggap putusan bebas dalamPasal 244 KUHAP adalah bebas murni dan tidak termasuk bebas tidakmurni (ontslag van rechts vervolging);Putusan Mahkamah Agung RI Reg.
Jaksa Penuntut Umum berhasil membuktikan bahwa putusan PengadilanNegeri adalah bebas tidak murni/ontslag van rechtvervolgin, bahwaadanya somasi dari pihak pemilik rumah bahwa Terdakwa sudah tidakdapat izin menempati rumah tersebut sekalipun pada awalnya Terdakwamemperoleh izin;2. Judex Facti salah dalam menerapkan hukum, karena perbuatanTerdakwa terbukti menempati rumah atas izin dari pemiliknya akan tetaptidak mau keluar setelah pemilik meminta Terdakwa keluar dan telahmensomasinya.
Terbanding/Terdakwa : RAMLAN SAGALA Als RAMLAN Bin JUJUR SAGALA
48 — 23
Hp 081320983199Dirampas untuk negaraMembebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar masingmasing sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembacaan Pembelaan dari Terdakwa melaluiPenasehat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menerima Pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa secarakeseluruhan;Membebaskan Terdakwa RAMLAN SAGALA Alias RAMLAN Bin JUJURSAGALA dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau dilepaskan dari segalatuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging
Setelan mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secaratertulis melalui Penasihat Hukumnya di persidangan yang pada pokoknyamemohon agar Terdakwa diputus seringanringannya; MenerimaPembelaan (Pledooi) dari Penasihat WHukum Terdakwa secarakeseluruhan;Membebaskan Terdakwa RAMLAN SAGALA Alias RAMLAN Bin JUJURSAGALA dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau dilepaskan dari segalatuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) atau setidaknya menjalanipemidanaan rehabilitasi;Memulihkan hak Terdakw adalam
95 — 28
Melepaskan Terdakwa Suci Partini bin Zulian dari segala Tuntutan Hukum (Ontslag van rechtvervolging);3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1(satu) lembar Kwitansi tanggal 9 April 2015;- 1(satu) lembar Kwitansi tanggal 19 April 2015;- 1(satu) lembar Kwitansi tanggal 29 April 2015;- 1(satu) buah buku pengembalian cicilan utang sesuai kwitansi tanggal 29 April 2015;Tetap terlampir dalam berkas perkara.5.
Melepaskan Terdakwa Suci Partini bin Zulian dari segala Tuntutan Hukum(Ontslag van rechtvervolging) ;3. Memulihkan hakhak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkatserta martabatnya;4.
103 — 15
Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging); 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa 2 (dua) potongan batang pohon kelapa sepanjang lebih kurang 120 cm dan 2 (dua) buah kulit kelapa yang telah dikupas dan telah diambil isinya dikembalikan kepada Terdakwa ;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
26 — 5
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan pidana (Ontslag);3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4.
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan pidana (Ontslag);3. Memulihnkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya;4. Menyatakan suratsurat : Akte penyerahan / ganti rugi dengan luas tanah 383 m2 Nomor593.2/884/2015, tanggal 10 Juni 2015; Akte penyerahan / ganti rugi dengan luas tanah 2724 m2 Nomor593.2/886/2015, tanggal 10 Juni 2015 danCatatan Putusan Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan No.07/Pid. C/2016/PN.