Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56127/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12924
  • diberitahukan oleh Pemohon Bandingdalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif BeaMasuk (ACFTA) Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 sertaPos 17 s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 sebesar 5% Bebas 100% ditetapkanmenjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%.bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013, kedapatan sebagai berikut:Bahwa pada kolom 8 Form E di atas disebutkan Origin
    Criteria adalah "WO"Bahwa kedapatan criteria of origin pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 yang pertamayaitu berupa "Welding Machine" merupakan penjumlahan kuantitas barang pos 1 16 dari PIBNomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013.3.
    Bahwa kedapatan criteria of origin pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 yang keduayaitu berupa "Spare Part" merupakan penjumlahan kuantitas barang pos 17 94 dari PIB Nomor:334039 tanggal 26 Agustus 20134.
    334039 tanggal 26 Agustus 2013 tidakdirinci satu persatu (detil), sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanantarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.bahwa PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013, Form E Nomor:E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenaForm E Nomor: E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013 berdasarkan criteriaof origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.MenimbangMemperhatikanMengingatini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free TradeArea (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan BeritaNegara Republik
Putus : 07-05-2019 — Upload : 21-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 7 Mei 2019 — SYAHRIZAL, A.Md;
8461 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sekarguna Medika;1 (satu) bundel Certificate of Origin Nomor E124406S05830002,product thirty six (86) Wood Cases of Dental Chair H.S code :9402.10. PT. Thomasong Nirmala;1 (satu) bundel Certificate of Origin Nomor 357629, ProductMedical Goods CV. Kharisma Utama;1 (satu) bundel Certificate of Origin Nomor CCPIT 120688205,product MEC2000 Patient Monitor D3 DE Fibrilator/Monitor PM60Pulse Oximeter Wato EX30 Anesthesia Machine, HS code 9018.PT.
    Desember 2012;1 (satu) lembar Certificate of Origin date 01/10/2012 productNeptune Patient Monitor Having S/N 9106161. Siere EngineeringInternational Group;1 (satu) lembar Certificate of Origin date 08/11/2012 productCompresor Air Pac Having S/N CX002DS. Siere EngineeringInternational Group;1 (satu) lembar Certificate of Origin date 01/10/2012 productAnesthesi Machine Morpheus Having S/N MMO0013DS.
    Sus/201921)22)23)24)25)26)27)28)29)30)31)1 (satu) lembar Certificate of Origin tanggal 24 April 2012,equipments : Infant Warmer Model NIW2000 (serial Nomor2404610). Nakamura Medical Industry CO., LTD;1 (satu) lembar Certificate of Origin tanggal 31 Agustus 2012,equipments : Infant Warmer Model NIW2000 (serial Nomor2408620). Nakamura Medical Industry CO., LTD;1 (satu) lembar Certificate of Origin tanggal 29 Oktober 2012,equipments: Infant Warmer Model NIW2000 (serial Nomor2409624).
    Sus/201932)33)34)35)36)37)38)1 (satu) bundel General Form of Combined Invoice and Certificateof Value and Origin Nomor 123/PO/12 date 5 October 2012consigned to PT. Madesa Sejahtera Utama;1 (satu) lembar Certificate of Origin Fail Safe Air Safety System S.Aproduct FASS 700 serial number 1205160002, SuppliedPT.
    Sekarguna Medika;1 (satu) bundel Certificate of Origin Nomor E124406S05830002,product thirty six (86) Wood Cases of Dental Chair H.S code :9402.10. PT. Thomasong Nirmala;1 (satu) bundel Certificate of Origin Nomor 357629, productmedical goods CV. Kharisma Utama;1 (satu) bundel Certificate of Origin Nomor CCPIT 120688205,product MEC2000 Patient Monitor D3 DE fibrilator/monitor PM60Pulse Oximeter WATO EX30 Anesthesia machine, HS code 9018PT.
Register : 16-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56120/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14434
  • Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8714.10.9030,Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5%, sesuai Form E Nomor:E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013 adalah seluruh bahan dasarnyadihasilkan di negara China dan diproduksi di negara China, dan oleh karena itumemenuhi ketentuan dalam Rule 3: Wholly Obtained Products, khususnya huruf j)angka 4;bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:Surat Nomor: S1913/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin
    FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
Register : 02-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54293/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11920
  • 2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Cheapest Handle, Vitara Knob (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalam PIB Nomor: 014244 tanggal 13 Februari2013 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM sebesar 15% (MEN);Mbahbyuxt Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8 Karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehinggaterhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Mbabywxt FemohurilBdambidme terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules Of) Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South AsianNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranganAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
Register : 19-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54295/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11018
  • PuPutai42957 PRIM Raya AV 60/2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Fan Guard, Negara asal China dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalamPIB Nomor: 031622 tanggal 10 April 2013 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM sebesar5% (MEN);Mbahyut Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena
    tidak sesuai dengan Annex 3, Rules ofOrigin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadapimportasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN);Mbabywaxt FemohurilBdmtdme terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules Of)Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga teijhadapimportasi
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dengan surat Nomor: S4970/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 dan pihak Ningbo Entry Exit Inspection And QuarantineBureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat tanggal17 April 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E1338000342557 benar diterbitkan oleh NingboEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dan disebutkan The goodscovered by the certificate are of Chinesse Origin
    and Meet the requiments of rule of origin of the AseanChina Free Trade Area and the criteria of box should be WO;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
Register : 30-05-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13527
  • Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and ThePeoples Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin
    ofthe ASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: ForThe Purpose of Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA,Where Transportation is Effected Trough the Territory of One or MoreNonACFTA Parties, the Following Shall be Submitted to the CustomsAuthority of the Importing Party: (a) A Trough Bill of Lading Issued in theExporting Party; (6) A Certificate of Origin (Form E) Issued by the RelevantIssuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of the OriginalCommercial
    Invoice in Respect of the Product; and (d) SupportingDocuments in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Subparagraphs(i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied with.bahwa berdasarkan ketentuan Pengiriman langsung (Direct Consigment)sebagaimana diatur dalam OCP di atas diketahui bahwa Pemohon dalam berkaskeberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumenpendukung yang dimaksud yaitu (i) persinggahan barang dimaskud hanya berlakuuntuk
    of theASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: For The Purposeof Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, WhereTransportation is Effected Trough the Territory of One or More NonACFTA Parties,the Following Shall be Submitted to the Customs Authority of the Importing Party: (a)A Trough Bill of Lading Issued in the Exporting Party; (b) A Certificate of Origin (FormE) Issued by the Relevant Issuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of theOriginal Commercial
    Invoice in Respect of the Product; and (d) SupportingDocuments in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Subparagraphs (i), (ii)and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied with.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkasbanding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Bandingdalam persidangan.bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikandokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean.bahwa memenuhi
Register : 06-09-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55039/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
28197
  • penetapan yang diberitahukan dalam PIBNomor: 159686 tanggal 25 April 2013 Penetapan BM 10% (BBS 100%) yangditetapkan Terbanding menjadi penetapan BM 10% (MFN);Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    007482/Notul/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei2013, yang pada dasarnya merupakan penetapan kembali pembebanan tarip atasImportasi yang dilakukan Pemohon Banding;Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    Economic CoOperation Between The Association of South EastAsian Nation And The Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerjasama Mengenai Kerja EkonomiMenyeluruh Antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik RakyatChina) yang diubah denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2011;bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Republik Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu padaAttachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules of Origin
    of The ASEANChinaFree Trade Area, disebutkan sebagai berikut:bahwa pada Rule 2 disebutkan bahwa Certificate of Origin (Form E) diterbitkan oleh, sebagaimana kutipanberikut:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of the exporting Partybahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap Negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan danstempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E), sebagaimana kutipanberikut: a.
    18 butira, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan(reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check danmenunda pemberlakuan tariff preferential sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:Rule 18a) The customs authority of the importing Party may request a retroactive checkat random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of thedocument or as yo the accuracy of the information regarding the true origin
Register : 01-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51944/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15037
  • Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublic Rakyat China) yang dirubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2011;Mbahyut Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP1300/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, Berdasarkanpenelitian terhadap Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012, terdapat keraguan atastanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin
    Of The AseanChina Free Trade Area,disebutkan sebagai berikut:i. bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginFormasikein specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3a) A Party shall inForm all the other Parties of the names and addresses of its respectiveIssuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals,and correction stamps, if any, used by its Issuing
    18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan(reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactivecheck dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi,sebagaimana kutipan berikut:Rule 18a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at randomand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the inFormation regarding the true origin
    of the products in question or ofcertain parts thereofi) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of theCertificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and anyadditional inFormation suggesthq that the particulars given on the saidCertificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactivecheck is requested on a random basisli) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting ofpreferent al treatment while awaiting the result of
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SURYA TOTO INDONESIA, Tbk
4229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Certification Procedure(OCP) ACFTA yang disahkan dengan Perpres 37/2011 sebagaiberikut:The Customs Authority of the importing Party shall accept aCertificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided thatthe product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consigneemust be located in the Parties and the copy of the third party invoiceshall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party.1.4Berdasarkan Rule 7 huruf (a) Annex 04 OCP ACFTA yangdisahkan dengan Perpres 37/2011 menyatakan sebagai berikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence andability
    , carry out proper examination of each application for theCertificate of Origin (Form E) to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are dulycompleted in accordance with the requirements as defined inthe overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;1.5 Ketentuan mengenai pencantuman Third Country / Party Invoicingdalam SKA untuk Skema ACFTA disebutkan secara spesifik dalamAnnex 06 OCP ACFTA Overleaf Note butir 10:Halaman
    ASEAN China Free Trade Area(ACFTA), menyatakan multiple items diizinkan untuk dideklarasikanpada Certificate of Origin (Form E) yang sama asalkan setiap itemdisebutkan secara detail di dalamnya sehingga dapat diidentifikasioleh petugas pabean di negara tujuan.Halaman 19 dari 27 halaman.
    kekhilafannya dianggap sebagai kesalahan kecil yang dapatdiabaikan.Bahwa berdasarkan Rule 7 (d) and (e) Annex 04 OCP for ACFTA sertaPoint 4 and Point 5 Overieaf Notes, Annex 6 Overleaf Notes FORMCERTIFICATE OF ORIGIN ASEAN China Free Trade Area (ACFTA),Halaman 23 dari 27 halaman.
Register : 14-01-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48325/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11319
  • 13jenis barang sesuai lembara lanjutan PIB) negara asal China denganpembebanan dalam PIB Nomor: 292229 tanggal 17 Juli 2012 yangdiberitahukan dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yangditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123308013270045tanggal 29 Juni 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin
    of The People's Republic of China"dari Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People'sRepublic of China (tanda tangan pada Form E tidak terdapat pada spesimen);:bahwa tanda tangan pejabat dan stempel pada Form E Nomor:E123308013270045 tanggal 29 Juni 2012, sudah sesuai dengan Sample ofStamp dan daftar Specimen Signature of Official Authorized to IssueCertificate of Origin of The People's Republic of China untuk wilayahZhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Burea of The
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barangimpor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani pejabat berwenang.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55963/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12920
  • Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuldan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), maka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450709 tanggal 04 Juli 201,terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 950/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — PT. LEMBU ANDALAS LANGKAT vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • For the purposes of column 4 of this Annex:WO means that the good must be wholly produced or obtained inaccordance with Article 2.1 (a) (Originating Goods) of Chapter 3 (Rulesof Origin); ...Selanjutnya dapat dilihat pada Article 2.1 (a) (Originating Goods) ofChapter 3 (Rules of Origin) sebagai berikut:Article 2Originating Goods1.
    Putusan Nomor 950/B/PK/PJK/2015berupa Certificate of Origin (CoO) atau lebih dikenal dengan istilahSurat Keterangan Asal (SKA);A.
    For the purposes of column 4 of this Annex :WO means that the good must be wholly produced orobtained in accordance with Article 2.1 (a) (OriginatingGoods) of Chapter 3 (Rules of Origin);.......Selanjutnya dapat dilihat pada Article 2.1 (a) (OriginatingGoods) of Chapter 3 (Rules of Origin) sebagai berikut:Article 2Originating Goods1.
    Permintaan Preferensi Tarif yang telahdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan tidak adanyasanggahan atas tidak dilampirkannya Certificate of Origin dalam PIByang disampaikan;Certificate of Origin juga telah disampaikan kepada TermohonPeninjauan Kembali.
    Binatang Hidup yang lahir dan dibesarkan di negara eksportir,Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan terpenuhinyapersyaratan Rules of Origin atau Origin Criteria, PemohonPeninjauan Kembali berhak mendapatkan preferensial tariffdari Termohon Peninjauan Kembali;D.
Register : 21-06-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52212/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11519
  • in an application is made by the exporter, providedthat:b) the backtoback Certificate of Origin issued should contain some of thesame information as the original Certificate of Origin (Form D).
    Inparticular, every column in the backtoback Certificate of Origin should becompleted. FOB price of the intermediate Member State in Box 9 shouldalso be reflected in the backtoback Certificate of Origin,c) For partial export shipments, the partial export value shall be shown insteadof the full value of the original Certificate of Origin (Form D).
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
Register : 10-04-2012 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44691/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11025
  • dan metode penetapan Terbanding (sesuai LPPTNP):a. bahwa identifikasi barang sesuai pemberitahuan sebagai: kawat dari besi baja dipilin (steelwire rope), b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produktali kawat baja (steel wire rope) dengan pos tarif 7312.10.9000, barang tersebut dikenakanBMTP dengan pembebanan Rp 24.080/Kgc. bahwa perusahaan tidak dapat melampirkan Certificate of Origin
    Jadi seharusnya tidak dikenakan BMTP;bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon menyerahkan Certificate of Origin asli pada waktukeberatan;bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang Pemohon impor berupa : Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 22 mm? (item 1) Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 35 mm? (item 2) Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 70 mm?
    Pasal 5, tersebut tidak dijelaskan secara detail kapanwaktu penyerahan Certificate of Origin.
    Jadi seharusnya Pemohon menyerahkan Certificate ofOrigin pada waktu keberatan diproses di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Prioktidak masalah;bahwa menurut Pemohon Banding, jika pada hard copy PIB Pemohon belum menyerahkanCertificate of Origin, seharusnya Terbanding (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen PFPD)wajib meminta Certificate of Origin kepada Pemohon dan menunda penetapan STPNP;bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor: 160/PMK
    ).bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding saat penyerahan INP atas DNP tidak dberikan waktuyang cukup untuk menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) kepadapejabat Terbanding;bahwa menurut Majelis, PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 tidak mewajibkan pencantumanreferensi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada dokumen PIB dan saat pengajuan PIB kepada Terbanding, dan diketahui tanggal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)adalah tanggal 15 Oktober 2011, mendahului
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1465 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. AICA INDONESIA;
4126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Appendix 1 dari Annex 3 AKFTA mengenai OCP Forthe Rules of Origin, mengatur sebagai berikut:Rule Nomor 21 : "Customs authority in the importing Partymay accept Certificates of Origin in cases where the salesinvoice is issued either by a company located in a thirdcountry or by exporter for the account of the said company,provided that the good meets the requirements of Annex 3.Bahwa ketentuan dalam OCP tersebut menekankan bahwaOtoritas kepabeanan di Negara pengimpor (dalam kasus iniOtoritas
    Bahwa Annex 3 AKFTA mengatur tentang Rules of Origin(Ketentuan Asal Barang). Antara Pemohon Banding danTerbanding tidak terdapat sengketa mengenai "Origin" (asalbarang) karena, Glass Paper dan Surface Protective Tapeyang Pemohon Banding impor dari Korea telah memenuhi"rules of origin" sebagaimana diatur dalam Annex 3 AKFTA;4.
    Akan tetapi, tidak memberi tanda (Vv) pada kotak"Third Country Invoicing" tidak menyebabkan SKA (COO)menjadi tidak sah;Bahwa berdasarkan Rule 12 appendix 1 dari Annex 3AKFTA tentang OCP, "Where the origin of a good is not indoubt, the discovery of minor discrepancies, between thestatements made in a Certificate of Origin and those madein the documents submitted to the customs authority of theimporting Party for the purpose of carrying out theformalities for importing the good shall not ipso factoinvalidate
    Otoritas Kepabeanan Indonesia Tidak Memberikan CatatanPenolakan (Memberikan tanda pada box 4) dan TidakMengembalikan Form AK ke Otoritas Korea.1.Appendix 1 dari Annex 3 AKFTA mengenai OCP For theRules of Origin, mengatur sebagai berikut:Rule 5 Nomor 6 : In cases where a Certificate of Origin isrejected by the customs authority of the importing Party, thesubject Certificate of Origin shall be marked accordingly inbox 4 and the original Certificate of Origin shall be returnedto the issuing authority
    Putusan Nomor 1465/B/PK/PJK/201 7Rule 5 Nomor 7 : In cases where a Certificate of Origin isnot accepted, as stated in paragraph 6, the customsauthority of the importing Party, as it deems fit, shouldaccept the clarifications made by the issuing authority toaccept the Certificate of Origin and reinstate the preferentialtariff treatment.
Register : 23-10-2013 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56870/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15546
  • SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut56870/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapanpembebanan atas importasi berupa Elevator negara asal China dengan pembebanan dalanPIB Nomor: 049224 tanggal 28 Mei 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10% (MEN);bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3:Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tabea masuk yang berlaku umum (MEN);bahwa Pemohon Banding dalam hal mengeluarkan Keputusan tersebut adalah berdasarkakeraguraguan terhadap dasar pertimbangan Keputusannva sendiri, sehingga dengan itusudah sepatutnya Majelis Hakim Mulia perkara aquo mengabulkan permohonan bandingdari Pemohon Banding sekaligus
    membatalkan Keputusan Pirektur Jendral Bea dan CukzNomor: KEP1168/WBC. 10/2013 ditetapkan di Surabaya tanggal 25 September 2013;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenakarena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8dimana tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade ArRule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohondiberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN);bahwa
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
Register : 25-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52160/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11227
  • ,Ltd. bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures FOR THERULES of Origin of The ASEANChina Free Trade Area, disebutkan dalamRule 18:Rule 18(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactivecheck at random and/or when it has reasonable doubt as to theauthenticity of the document or as to the accuracy of the informationregarding the true origin of the products in question or of certain partsthereof(i) The request shall be made in writing, accompanied with
    a copy ofthe Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons andany additional information suggesting that the particulars given onthe said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unlessthe retroactive check is requested on a random basis,(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend thegranting of preferential treatment while awaiting the result ofverification.
    necessary,including imposition of customs duties at the higher applied rate orequivalent amount of deposit, provided that they are not held to besubject to import prohibition or restriction and there is nosuspicion of fraud,(iii) The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exportingParty receiving a request for retroactive check shall respond to therequest promptly and reply not later than ninety (90) days after thereceipt of the request.bahwa berdasarkan Annex 3 Rules Of OriginRule 2, Origin
    Criteria disebutkan:For the purpose of this agreement, products imported by a party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:(a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined inRule 3; or(b) Products not wholly produced or obtained provided that the saidproducts are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.Rule 3, Wholly Obtained Products:Within the meaning of Rule 2
    lainatau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan CommonEffective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesiadengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin
Register : 11-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55956/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12727
  • Banding membayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp.40.204.000;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP5666/KPU.01/2013 tanggal 19September 2013, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah besarnyapembebanan Bea Masuk atas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam ranACFTA, sehingga Pemohon dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk berdasarkan tarifMEN dengan tambah bayar sebesar Rp29.408.000,00;bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FTHE RULES OF ORIGIN
    OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutkatRule 2:The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities ofexporting Party;bahwa berdasarkan REVISED OPERA TIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FTHE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutRule 3 (a):A Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of its respecIssuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seand correction stamps, if any, used by its Issuing
    Authorities;bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FTHE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutpada Rule 18 (a) and (d):(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at rancand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as toaccuracy of the information regarding the true origin of the products in question ocertain parts thereof.
    (i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the CertificatOrigin (Form E) and shall specify the reasons andany additional informasuggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the grantingpreferential treatment while awaiting the result of verification.
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berpada tanggal 10 Juli 2012;bahwa permasalahan yang ada adalah bahwa tanda tangan dan stempel/cap yang tercanpada Form E Nomor: E133306054060032 tanggal 26 Juni 2013 berbeda detspecimentnya, sehingga dilakukan retroaktif dengan Surat Nomor: S3247/KPU.01/2tanggal 31 Juli 2013;bahwa berdasarkan Rule 18(a) (iii) dan (d) Revised Operational Certification ProcedtFor The Rules of Origin of The ASEANChina Free Trade Area disebutkan balretroactive check harus dirsepon
Register : 04-12-2013 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 15-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57359/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
30670
  • Adapun pendapat PemohonBanding bahwa di Form D pada box 8 Origin Criterion (see Overleaf Notes)penulisan "CTH" adalah untuk 1x20"container (640 bags) yang bisa dilihat bahwapenulisan "CTH" adalah sejajar dengan penulisan 1x20'container (640 bags) di box7, dan bukan sejajar dengan item barang PP Cosmoplene BRA61 maupun denganitem barang PP COSMOPLENE 2433.
    Sehingga posisi "CTH" di Box 8 adalah untukkeseluruhan isi container yang terdiri dari 2 jenis barang, yaitu PP COSMOPLENEBRA61 dan PP COSMOPLENE 2433;Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, bahwa pada invoice dan PIB terdapat 2 (dua) jenisbarang yaitu PP COSMOPLENE BRA61 dan PP COSMOPLENE 2433, sedangkanpada Box 8 Origin Criterion hanya disebutkan 1 (satu) status sebagai "CTH" untukseluruh barang dan berdasarkan Rule 6 (e) OCP ATIGA dan Point 4 Overleaf NotesCOO ATIGA, seharusnya setiap barang
    yang berbeda jenis, model ataupun tipedijelaskan secara tersendiri/terpisah sehingga berdasarkan hal tersebut, makaPejabat Bea dan Cukai berpendapat bahwa Form D hanya dapat dipakai terhadapjenis barang PP COSMOPLENE 2433.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding, diForm D pada box 8 Origin Criterion (see Overleaf Notes) penulisan "CTH" adalah untuk 1x20"container (640bags) yang bisa di lihat bahwa penulisan "CTH" adalah sejajar dengan penulisan
    ;bahwa Director General of Customs, Singapore telah mengirimkan kepadaTerbanding surat nomor: 33 02 16 Vol 39 tanggal 28 November 2013 tentangjawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwaForm D Nomor: 20136086188 diterbitkan secara sah dan benar, origin criteria adalahchange in tariff heading (CTH), melalaui proses polimerisasi, dimana bahan materialyang digunakan dalam proses produksi selain pos 3902 telah berubah klsifikasi postarifnya, hal ini sesuai dengan Pasal
    28 (1) (a) (ii) Rule of Origin of ATIGA;bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa importasiPemohon Banding dengan PIB Nomor: PIB Nomor: 327063 tanggal 21 Agustus2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN Trade inGoods Agreement (ATIGA);: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa atas impor PPCosmoplene BRA61 yang diberitahukan dalam PIB
Register : 19-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53051/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11819
  • Bureau Of The People's Republic Of China dengan Nomor: Ref.33000013154 tanggal 14 Juni 2013 yang merupakan jawaban konfirmasiSurat Nomor: S3885/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 Mei 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133306049670001 tanggal 07 April 2013, kedapatan halhal sebagai berikut:bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) padakolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadapimportasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum(MEN).bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukanTerbanding bahwa pembebanan BM 0% (ACFTA) yang tercantum didalamPIB Nomor: 035074 tanggal 19 April 2013 menurut hemat Pemohon Bandingsudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangpengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku padatanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
    For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined inRule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products areeligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule