Ditemukan 14447 data
MICHAEL STEVEN
Tergugat:
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
97 — 81
Dalam Penundaan:
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-220/PM.111/2023, tanggal 08 Juni 2023, Hal: Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Perintah Tertulis
II. Dalam Eksepsi :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak di terima ;
III. Dalam Pokok Perkara:
1.
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-220/PM.111/2023, tanggal 08 Juni 2023, Hal: Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Perintah Tertulis
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-220/PM.111/2023, tanggal 08 Juni 2023, Hal: Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Perintah Tertulis
4.
Penggugat:
MICHAEL STEVEN
Tergugat:
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PT DIGITAL ALPHA INDONESIA
Tergugat:
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
246 — 78
Penggugat:
PT DIGITAL ALPHA INDONESIA
Tergugat:
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
2.OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL I DKI JAKARTA DAN BANTEN Cq OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL KALIMANTAN
188 — 124
BANK MAYBANK KANTOR CABANG BANJARMASIN
2.OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL I DKI JAKARTA DAN BANTEN Cq OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL KALIMANTAN
79 — 7
CIMB NIAGA AUTO FINANCEOtoritas Jasa Keuangan di Jakarta
Yani Km9,6 Rt. 001/001 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya disebutSebagal .........seeseeeeeeeeee TERGUGAT TI;Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, beralamat di Menara RadiusPrawiro Lantai 2 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jalan M.H.Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagaibee e eae enseceeeseeessesscesecesecsuecseeessessesscsaecsaeeaaengs TURUT TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Halaman
;Bahwa sudah dijelaskan dalam gugatan mengenai konsumen, pelaku usaha,kalusula baku yang dalam pasal 1 Undangundang Nomor 8 tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen adalah Lex Specialis jadi untuk PenggugatHalaman 9 dari 30 Putusan Nomor 07/Pdt G/2015/PN Mtp42.43.tetap mengacu pada UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen;Bahwa Turut Tergugat dalam hal ini kapasitasnya adalah untuk menjalankanapa yang diamanatkan oleh UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan pada pasal 28, pasal 29 dan pasal30 dan pasal 10 ayat (1), (2) peraturan Otoritas Jasa Keuangan;Bahwa untuk melaksanakan pasal 29 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mohon kepada TurutTergugat gugatan ini dicatat sebagai pengaduan dan mohon untukditindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran terhadap Undangundang yang diNegara Kesatuan Republik Indonesia;Berdasarkan uraian diatas mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara
CIMB NiagaAuto Finance sebagai Tergugat II dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaiTurut Tergugat I, namun dalam gugatan a quo sama sekali tidakmenjelaskan peran atau perbuatan hukum apa dari masingmasingTergugat yang melakukan perbuatan hukum, disamping itu juga dalamtuntutannya baik dalam Provisi dan dalam Pokok perkara Penggugathanya menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan melawan hukum dandiperintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukummenarik mobil tanpa menjelaskan secara rinci
116 — 531 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN KOMISARIS OTORITAS JASA KEUANGAN;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentangPungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan; dand. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK/2014 tentang Tata Carapelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.Terhadap UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentangOtoritas Jasa Keuangan, ....10.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2014tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, 2. Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas JasaKeuangan, vide Bukti P.1 dan Bukti P2;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa 1.Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas JasaKeuangan, 2.
PeraturanPemerintah RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, 2.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata CaraPelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi objek permohonankeberatan hak uji materiil, oleh karena itu secara yuridis Para Pemohon mempunyailegal standing untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas: 1.Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas JasaKeuangan, 2.
Nomor 11 Tahun 2014tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya diuraikan lebih lanjutdalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.2/2014 tentang Tata CaraPelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi objek HUMbertentangan dengan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas JasaKeuangan;Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Para Pemohon yang kemudiandibantah oleh Termohon II dalam jawabannya, dihubungkan dengan buktibukti yangdiajukan oleh Para Pemohon
Otoritas JasaKeuangan (objek HUM) merupakan ketentuan pelaksanaan dari UndangUndangNomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;Halaman 25 dari 27 halaman.
59 — 28
MAS GUNTUR DWI SULISTIYANTO;1.GUBERNUR BANK INDONESIA,2.KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
Selanjutnya disebutSEDSOUL ccncamwmemmeecus TERGUGAT I;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGANberkedudukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur No. 4, Jakarta Pusat 10710, dalamsengketa ini memberikan Kuasa Khusus kepada : lL. Luthfy Zain Fuadly. 5
90 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI SYARIAH MUBARAKAH VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (d/h MENTERI KEUANGAN - RI);
., Para Advokat dan Konsultan Hukumpada SYAMSUL BAHRI ILYAS & PARTNERS, beralamat PondokPinang Centre C20, Jalan Deplu Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Februari 2014;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;melawan:DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (d/h MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di GedungBidakara Lantai 78, Jalan Jend.
Rakhman Ricardo S.Turnip.Kesemuanya Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, beralamat diGedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng TimurNo. 24, Jakarta 10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor07/SKUOJK.01/2013, tanggal 24 April 2013;Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/T ergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwasekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telahmenggugat sekarang
dalam tenggang waktu sembilan puluh hariterhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badanatau Pejabat Tata Usaha NegaraBahwa Keputusan Pencabutan Izin Usaha / Objek Gugatan TUNtersebut telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Januari 2013melalui Surat S14/NB.15/2013, perihal: Penyampaian SalinanKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang PencabutanIzin Usaha di bidang Asuransi Jiwa Berdasarkan Prinsip Syariah atasPT Asuransi Syariah Mubarakah yang disampaikan oleh Otoritas
Bahwa selain itu Tergugat terlinat sekali sangat tergesagesa danmengesampingkan asas profesionalitas dengan menerbitkanKeputusan Pencabutan Izin Usaha tersebut di harihari terakhirkeberadaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangankarena secara hukum berdasarkan Pasal 55 ayat 1 UndangUndangNomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan seluruh fungsidan tugas serta wewenang Tergugat beralih kepada Otoritas JasaKeuangan sejak tanggal 31 Desember 2012;DALAM PENUNDAAN:33.
201 — 84
SINARMAS MULTIFINANCE, Tbk sebagai TERGUGATdanPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq OTORITAS JASA KEUANGAN KANTOR PUSAT JAKARTA Cq OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL IV SEMARANG sebagai TURUT TERGUGAT
71 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) VS POERNOMO;
Bahwa Tergugat Il dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasankegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia keOJK (Otoritas Jasa Keuangan) (vide Pasal 55 ayat (2));3.
Bahwa gugatan tata usaha negara dengan objek sengketa di atas, diajukanPenggugat pada tanggal 28 Februari 2014 sebagai pihak yang merasadirugikan kepentingannya, atau dengan kata lain gugata diajukan saatGubernur Bank Indonesia sudah tidak lagi berwenang melakukan fungsipengaturan dan tugas pengawasan terhadap Bank, sehingga Penggugatperlu mendudukkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangansebagai pihak dalam perkara dengan mengingat UndangUndang Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
, dengan maksud agar DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan terikat dengan putusan pengadilan tatausaha negara, meskipun saat ini Mahkamah Konstutisi sedang melakukanpemeriksaan judicial review terhadap undangundang otoritas jasakeuangan;5.
Jasa Keuangan, dimana menurut ketentuan Pasal 55ayat (2) undangundang dimaksud kewenangan pengawasanperbankan beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas JasaKeuangan terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013.
oleh sebab itu lembaga fit and proper test pada Bank Indonesiadan Otoritas Jasa Keuangan, substansinya tidak dapat dinilai oleh badanperadilan;Halaman 59 dari 61 halaman.
191 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
RIDWAN DIHARJOlawanPT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk, DKdanOTORITAS JASA KEUANGAN
PT Minna Padi Aset Manajemen
Tergugat:
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
67 — 77
Penggugat:
PT Minna Padi Aset Manajemen
Tergugat:
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Terbanding/Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN OJK
169 — 93
ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
Terbanding/Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN OJKPasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan :OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasakeuangan:a. terselenggara secara teratur, adil, ttansparan, dan akuntabel;b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutandan stabil; danCc. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
;Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011Tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas,dan wewenang pengaturan dan pengawasan dan kegiatan jasa keuangandisektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan danlembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan ke Otoritas JasaKeuangan;Bahwa PENGGUGAT mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang beralih menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuanganberdasarkan UndangUndang ini.16.Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1)UndangUndang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo.
Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Nomor 21 Tahun2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan dan kegiatanjasa keuangan disektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun,lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dariMenteri Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Asuransi Jiwa BumiAsih Jaya), tertanggal 18 Oktober 2013 sebagai kelanjutan dari PembatasanKegiatan Usaha (PKU);Bahwa TERGUGAT dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
KURNIADI SASTRAWINATA
Termohon:
DEPARTEMEN PENYIDIKAN SEKTOR JASA KEUANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
13 — 8
Pemohon:
KURNIADI SASTRAWINATA
Termohon:
DEPARTEMEN PENYIDIKAN SEKTOR JASA KEUANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
65 — 12
ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk Cabang Madiun- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Kediri beralamat dijalanBrawijaya No.2 Kota Kediri; 200 ne nooneSelanjutnya disebut Sebagai................
::ceeeeeeeeeeeees Turut Tergugat ;Halaman 1 dari 4 halamanPenetapan Nomor: 12/Pdt.G/2016/PN MadDalam hal ini memberikan kuasa kepada RIZAL RAMADHANI,MUFLI ASMAWIDJAJA, SRI WAHYUNI, KATARINA HARYATIAPRINA, AMBAR KARTIKA, VARIDA MEGAWATI SIMARMATA,ISABELLA SIAGIAN, FAIZA BESTAR NOORANDA, MasingmasingPegawai Otoritas Jasa Keuangan yang beralamat di GedungSumitro Djojohadikusumo JI.
64 — 35
., MSM;1.GUBERNUR BANK INDONESIA,2.KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,berkedudukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan LapanganBanteng Timur Nomor : 2 4, Jakarta Pusat (10710). Dalam hal iniberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 03/SKUOQJK.02/2014,tertanggal 25 Maret 2014, memberi kuasa kepada :. Luthfy Zain Fuady 3 922 nea anne2. Tongam L. Tobing ;Mufli Asmawidjaja 5= &Ceceh Harianto 522nnn nnn nnn nnn connec nnn nnn ccnaA 2aTri Wanty Octavia ; 22222 o nnn nn nnn nee=Sri Wahyuni 5 22 22+ 222 = 22 = =8.
Turnip ;Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pegawai Otoritas JasaKeuangan, beralamat di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jin.Lapangan Banteng Timur Nomor : 1 4, Jakarta Pusat (10710).Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Il ;Halaman 2 dari 128 halaman.
Bahwa TERGUGAT Il dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 21Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasankegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia keOJK (Otoritas Jasa Keuangan) (vide Pasal 55 ayat (2)) ;.
Bahwa gugatan tata usaha negara dengan obyek sengketa sebagaimanatersebut diatas, diajukan PENGGUGAT sebagai pihak yang merasa dirugikankepentingannya pada tanggal 21 Pebruari 2014, yakni ketika Gubernur BankIndonesia sudah tidak lagi mempunyai keterkaitan langsung dengan wewenangmelakukan fungsi pengaturan dan tugas pengawasan terhadap Bank, sehinggaPENGGUGAT perlu mendudukkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangansebagai pihak dalam perkara a quo yang berdasar Undang Undang Nomor 21Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan mengambil alih fungsi, tugas danHalaman 7 dari 128 halaman.
25 — 13
OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN, beralamat di Gedung SoemitroDjojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 24 Jakarta,dalam hal ini memberikan kuasa MUFLI ASMAWIDJAYA Dkk,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2014,yang selanjutnya disebut Turut Terbanding semula TurutTergugat;PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lainnya yang berhubungandengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARA:Halaman 1 dari 6 halaman, Putusan Nomor 55/PDT/2015/PT.BJMMenerima dan mengutip keadaan
Termohon:
Otoritas Jasa Keuangan Cq Dewan Komisioner OJK
768 — 2956
Termohon:
Otoritas Jasa Keuangan Cq Dewan Komisioner OJKPasal 52 ayat (1)dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.28/POJK.05/2015 jo. Pasal 2 ayat (5) UUKPKPU; yang mewajibkanTermohon untuk mengajukan permohonan pailit terhadap PT.AJAW,sebagai wujud dari perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegangpolis;Bahwa ketentuan hukum vide Pasal 50 ayat (1) dan (2) UU Asuransi jo.Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNo. 28/POJK.05/2015 jo.
Jasa Keuangan Hal. 3 Alinea 7;Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dalam UndangUndangini disebut Otoritas Jasa Keuangan.
;Bahwa kedudukan hukum (legal standing) Termohon sebagai satusatunyalembaga yang berhak / berwenang untuk mengajukan permohonan pailitterhadap perusahaan asuransi sebagaimana tertera dalam Pasal 51 ayat(1), (2) dan (3) UU Asuransi menyebutkan sebagai berikut:(1) Kreditor menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuanganuntuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilanniaga;(2) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan yangdisampaikan oleh kreditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) palinglama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan yangdisampaikan oleh kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2),penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.(4) Ketentuan lebin lanjut mengenai tata cara dan persyaratanpermohonan dari kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.Bahwa dalam Pasal 52 ayat (1) dan
Jasa Keuangan.Pasal 51Halaman 22 dari 67 halaman Putusan Nomor 20/P/FP/2020/PTUN.JKT(1) Kreditor menyampaikan permohonan kepada Otoritas JasaKeuangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailitkepada pengadilan niaga.(2) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonanyang disampaikan oleh kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterimasecara lengkap.(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan yangdisampaikan oleh kreditor
42 — 11
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Surakarta
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) SurakartaBerkedudukan di Jl.Veteran No.299 Tipes, Kota Surakarta, sebagaiTERGUGAT Il.Yang menerangkan bersedia untuk mengakhiri sengketa antaramereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan dengan damai danuntuk halhal tersebut telah mengadakan kesepakatan dalam bentuk AktaPerdamaian yang ditandatangani bersama pada hari Rabu, tanggal 26Oktober 2016 yang isinya sebagai berikut :Pasal 1Pihak dan Pihak Il telah sepakat untuk mengakhiri dan menyelesaikanperkara No.196
84 — 0
., MM;1.GUBERNUR BANK INDONESIA,2.KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK),
Edy Suwarno Al Jap L Sing
Tergugat:
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
28 — 21
Penggugat:
Edy Suwarno Al Jap L Sing
Tergugat:
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan