Ditemukan 61123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
21717
Register : 21-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
333178
  • :a. melihat dan mengetahui InformasiPublik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publikmelalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
    Publik, yang berbuny!
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLKeterbukaan Informasi Publik Menyebutkan : Ayat (1) : Pengajuan GugatanDilakukan Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Apabila Yang DigugatAdalah Badan Publik Negara; Ayat (2) : Pengajuan Gugatan DilakukanMelalui Pengadilan Negeri Apabila Yang Digugat Adalah Badan Publik SelainBadan Publik Negara Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1).
    Pasal 17 UndangUndangNo.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 6 Ayat (1) : Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiYang Dikecualikan Sesuai Dengan Ketentuan PeraturanPerundangUndangan;Ayat (2): Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiPublik Apabila Tidak Sesuai Dengan KetentuanPeraturan PerundangUndangan;AYAT (3): Informasi Publik Yang Tidak Dapat Diberikan OlehBadan Publik, Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1)Adalah:A.
    Informasi Yang Berkaitan Dengan HakHak Pribadi;D.Informasi Yang Berkaitan Dengan Rahasia Jabatan;Dan/AtauE.Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai AtauDidokumentasikan.Pasal 17 : Setiap Badan Publik Wajib Membuka Akses Bagi SetiapPemohon Informasi Publik Untuk Mendapatkan InformasiPublik, Kecuali:A. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat menghambat Proses Penegakan Hukum, YaituInformasi Yang Dapat:1.
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
18471
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung(Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, menyatakanSetiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupunBadan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik.6.
    Penolakan atas pertimbangan hukum (4.2); setiap badan publik wajiod membuka akses bagi setiap pemohonb. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadapemohon informasi publik dapat mengganggu kepentinganHalaman 10 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dariBahwa dokumen kontrak merupakan jenis informasi yang dikecualikankarena salah satunya berisi infomasi yang dikecualikan; .
    Keberatan melawan Kementrian Pekerjaan Umumsebagai Termohon Informasi Publik/ Pemohon Keberatan.
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.
    merujuk pada ketentuan BAB III Hak danKewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik serta Hak dan KewajibanBadan Publik pada bagian kesatu hak pemohon informasi publik vide Pasal 4ayat (3) UU 14 /2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik secara limitatifmenyebutkan setiap pemohon informasi publik berhak mengajukanpermintaan informasi publik sertai alasan permintaan tersebutMenimbang, bahwa ketentuan pasal tersebut tidak memberikanpenjelasan yang cukup jelas, sehingga Pengadilan harus melakukanpenafsiran
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
19435
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
13063
  • strong>

    MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik
    ;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 032/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000-, (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalinan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Salinan Resmi Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor 033/IV/KI/BantenPS/2020, tanggal 17 Maret 2021;2.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Menimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi antara badan public dan pengguna informasi publik yang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 17-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Termohon:
Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
855
Register : 18-06-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 24 Agustus 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
DEDI SUSANTO
1760
Register : 24-06-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 229/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Termohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
8936
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 213/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
146111
  • UU No. 14 Tahun2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik ;IV. TUNTUTAN1.
    Bukti Ter4 : Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Sesuaidengan foto kopynya);5.
    Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Halaman 16 dari Hal. 22 Putusan Perkara No. 213/G/KI/2020/PTUNMDNBahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 10 Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 sangat jelas menentukan bahwa gugatan keberatanhanya dilakukan oleh salah satu atau para pihak yang tidak menerima PutusanKomisi Informasi (in casu Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor 59/PTS/KIPSU/XI/2020 tanggal 4 November 2020) dan kemudian pihakyang dimaksud adalah pihak
    , serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditempuh dalammemperoleh informasi, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketaInformasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) JoPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), serta Peraturanperundangundangan lain yang terkait, menurut Majelis Hakim pada prinsipnyatelah
    UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 jis UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik Di Pengadilan, serta Peraturan PerundangUndangan lain yangberkaitan dengan sengketa ini;MENGADILI:1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan;2.
Register : 03-04-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 57/G/KI/2024/PTUN.SBY
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
AHMAD THALIB
Termohon:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASURUHAN
158
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
16781
  • publik terhadappenyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yangberakibat pada kepentingan publik.Kemudian, sebagaimana menurut penjelasan UndangUndang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa SetiapBadan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasipublik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.Lebih lanjut dalam penjelasan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik yang
    menyatakan bahwa, Dengan membukaakses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untukbertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
    Dengan demikian, agarSupaya masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara sederhana, setiap badan publik harusmenyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang mudah danmurah diakses oleh masyarakat, seperti penyediaan informasi publik pada situsresmi Termohon Keberatan.
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
188121
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan ;
    2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 002/XI/KIProv-LPG-PS-A/2021 tanggal 7 April 2021;
    3. Memerintahkan Badan Publik (Termohon Keberatan dahulu Termohon Informasi) untuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Keberatan (Pemohon Informasi);
    4. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi
    sesuai denganketentuan UndangUndang ini. (2) Setiap orang berhak : a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbukauntuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinanInformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; danatau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) SetiapPemohon
    Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satuupaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklahUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa denganmembuka akses publik atau transparansi terhadap informasi diharapkan badanpublik termotivasi untuk bertanggungjawab
    Informasi Publik, berbunyi :(1).
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Pasal 17 :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaituinformasi yang dapat:1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;2.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonC.Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak ataskekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidaksehat;Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanannegara, yaitu:1.
Putus : 03-05-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24P/HUM/2002
Tanggal 3 Mei 2006 — Pius Rengka, SH. ; Stefanus Mira Mangngi ; Apolos Dewa Praingu ; Carolus Tata Sius
7156 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 11-12-2019 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 65/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 6 April 2020 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
1.JUPRI NUGROHO
2.SUHENDAR
16881
  • Putusan Nomor 65/G/KI/2019/PTUNSRGPengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadilisengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada BadanPublik Negara;Pasal 5 ayat (1) : Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasimaupun Badan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayahhukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik;Pasal 1 angka 8: Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif, dan badan lain yang fungsi
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) danAyat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasiPublik diatur:Pasal 2 Ayat (1) : Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 Ayat (2): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Pasal 2 Ayat (3) : Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana.Menimbang
    Putusan Nomor 65/G/KI/2019/PTUNSRGdisebutkan Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) di dalamUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik,mengatur bahwa Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
    denganketentuan, dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan ;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 6 ayat (2) UndangUndang UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, disebutkanpula bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabilatidak sesuai dengan peraturan perundang undangan;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) sampaidengan Ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur
    Mengajukan permohonan informasi publik yang sama dan/atau berbedalebih dari satu kali kepada badan publik yang sama dalam jangka waktu yangberdekatan;b. Mengajukan permohonan informasi publik lebih dari satu kali kepada BadanPublik yang berbeda tetapi tidak ada perubahan terhadap substansi yangsudah pernah diminta; dan/atauc.
Register : 13-10-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 29/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
14966
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 96/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
17327
Register : 30-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 16-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671 K/TUN/KI/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — KELURAHAN SUMBER REJO, KECAMATAN PAKAL, KOTA SURABAYA VS NURHADI ALIAS NURADI Cs selaku Ahli Waris dari Alm. RADIN B. NURHADI;
12355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nuradi adalah informasi yang bersifatterbuka bagi pihak yang berkepentingan, bukan informasi yang dikecualikansebagaimana ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;Halaman 3 dari 6 halaman.
Register : 10-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Termohon:
HAIDIR SIREGAR
5542
  • KEWENANGAN DAN KEPENTINGAN HUKUMBahwa Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, mengatur:Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 4Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik Negara.Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, mengatur:Pasal 3 huruf b:Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa
    Bahwa namun demikian, khususnya terhadap ketentuan Pasal 1 angka 8Perki Nomor 1 Tahun 2013 yang juga diacu oleh Majelis Komisioner, mohoniin kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo untuk sedikit menguraikan dalildalil hukum mengenai haltersebut;Pasal 1 angka 8Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang selanjutnya disebutTermohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik,atasan PPID?
    adalah pejabat yangbertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 112)3)4)5)Bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 9 UU KIP diatas, makapermintaan informasi publik seharusnya diminta kepada PPIDPemerintah Daerah atau Pimpinan Badan Publik, bukan dimintakepada 1 (satu) bagian/unsur/unit dari Badan Publik yang masingmasing sudah ditentukan tugas dan wewenangnya, dalam kontekssengketa a quo kepada Dinas
    bagi Pemohonberdasarkan alasan permintaannya;Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 2010.11.12.b. memastikan terpenuhinya unsur pengguna informasi publik(vide Pasal 1 angka 4 UndangUndang KIP : sengketa informasi publikadalah sengketa antara badan publik dengan pengguna informasipublik) bukan sekadar pemohon informasi publik;Cc. memastikan bahwa informasi publik yang dimintakan akan digunakanoleh pengguna informasi publik secara tidak melawan hukum dansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa
    PTUNMDN 35Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah Pemohon Informasi memenuhi seluruh persyaratan untuk mengajukansengketa informasi publik dalam sengketa aquo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (4) UndangUndang RI nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalammemperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan UndangUndang
Register : 14-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon:
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP SULAWESI TENGAH
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
14597
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwapengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara; 2.
    Bahwa untuk memperjelas maksud Pasal 47 UU KIP, maksud dari 14 harikerja setelan diterimanya putusan telah diterbitkan juga PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 4 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan jo Pasal 60 ayat(1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak Salinan putusan Komisi Informasi
    Ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor: 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan BPN, Pasal 12 ayat (1 dan 4); 5.
    : 23/B/EDWALHIST/VIII/2016 atas dasarbahwa permintaan dokumen informasi publik yang diajukan oleh WALHISulawesi Tengah tidak mendapat keterangan informasi dari Pihak BPNPropinsi Palu, sehingga perlu ditindak lanjuti dalam persidangan ajudikasinon litigasi, didalam persidangan Komisi Informasi, Pemohon menambahkanpermohonan informasi Salinan Dokumen Hak Guna Usahaterhadaptambahan perusahaan sebagai berikut: 1.7.PT.
    Bahwa kewajibankewajiban ini terkait erat dengan kepentingan publik,sehingga publik berhak untuk mengetahul dan mendapatkan informasisebagai bentuk jaminan dari perlindungan atas kepentingannya tersebut,sesuai dengan tujuan UU KIP, dalam Pasal 3 UU KIP dan penjelasanUMUM UU KIP; 22222 en nn nnn nnn nn nnn nnn n nnn nnn een nnn nnnennneennnenenenscnnees.
Register : 15-01-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PTUN SERANG Nomor 8/G/KI/2024/PTUN.SRG
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Termohon:
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
5944
  • Banten pada tahun 2022;

    d. Dokumen anggaran sejenis Dokumen Pelaksanaan (DPA) atau yang sejenis lainnya dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban Keuangan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten tahun 2022 setelah dilakukan audit oleh pihak yang berwenang;

    f. Profil Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten 1 Periode sebelum yang saat ini menjabat dan yang saat ini menjabat;

    [6.3] Memerintahkan Termohon untuk memberikan Dokumen Informasi Publik