Ditemukan 61086 data
238 — 63
Tng.Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara oleh KuasaPenggugat tersebut diajukan sebelum masuk kedalam acara pokok perkarasehingga tidak perlu mendapatkan persetujuan dari pihak para Tergugat;Menimbang, bahwa dengan mengingat azas peradilan yang cepat,sederhana dan biaya ringan serta dihubungkan dengan sikap Penggugatyang telah mencabut gugatannya tersebut, oleh karenanya perkara tersebutharuslah dinyatakan dicoret dari Register perkara perdata yang tersediauntuk itu;Menimbang, bahwa oleh
214 — 73
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untuk mencoret Perkara Nomor 06/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk dari Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwakarta yang mengadili perkaraperkara PerdataGugatan Sederhana Nomor : 06/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk, telah menjatuhkanPenetapan, sebagi berikut dalam perkara antara :PT.PANORAMA MEGA REALTINDO, berkedudukan di Jalan Krekot Bunder IVNo.86, Jakarta Pusat, Nomor Telepon: (021) 3519463, dalam hal ini diwakili olehYUSTIONO, lahir di Solo, 18041969, jenis kelamin lakilaki, tempat tinggal JalanKecapi No. 77 Jagakarsa Jakarta, pekerjaan Collection
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 09/13092016/PMR/SKKYTanggal 13 September 2016, dengan ini memilih domisili hukum di KantorPerwakilan PT Panorama Mega Realtindo beralamat di Perumahan Bukit PanoramaIndah Blok A 05 Kav 07, Purwakarta, yang selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT; MELAWAN:MOKO SUSIYANTO, tempat tinggal Bukit Panorama Indah Blok C07 Kav 41Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT;PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaca berkas surat gugatan sederhana
Kecamatan Purwakarta, diketahui bahwaTergugat saat ini sudah tidak berada dialamat tersebut dan tidak diketahui lagialamatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Isi Risalah Panggilan Sidang bahwapihakTergugat dalam gugatan ini ternyata tidak diketahui alamatnya, oleh karenanyaapabila dilanjutkan acara persidangan pihak Tergugat harus dipanggil dengan SuratPanggilan Umum yang memakan waktu lama yaitu selama 30 (tigapuluh) hari,sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan lagi termasuk ke dalamgugatan sederhana
;Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat secara lisan padapersidangan hari Kamis tanggal 22 September 2016 menyatakan mencabut suratgugatannya;Menimbang, bahwa menurut PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata caraPenyelesaian Gugatan Sederhana, pada Pasal 4 Ayat (2) menyatakan bahwaterhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggainya, tidak dapat diajukangugatan sederhana.Menimbang, bahwa menurut Yahya Harahap pencabutan gugatanmerupakan hak yang melekat pada diri Penggugat dan terkait hal
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untukmencoret perkara Nomor : 06/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk dari Register perkaraperdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan ;3.
246 — 37
573 — 231
Menolak gugatan sederhana Penggugat;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);-
202 — 98
378 — 297
Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya(ex aequo et bono) ;Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan NegeriAmbon berkenan mengabulkan ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan yaitu hari Kamistanggal 29 Agustus 2017, Penggugat dan Tergugat , Tergugat.Il hadir dipersidangan;Menimbang, bahwa pada kesempatan itu berdasarkan ketentuan pasal 15 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana
menempati obyek agunan dalamperkara aquo, sehingga petitum angka 7 dapatlah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pokok gugatan penggugat dikabulkan sebagian ,maka Para Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Mengingat, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Undangundang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Burgerlijk Wetboek (BW),Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana
552 — 414
PUTUSANNomor 3/Pdt.G.S/2020/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara perdata dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan sederhana antara:PT. BPR JAMBI CITRA SAHABAT, Beralamat di Komplek PertokoanCitra Abadi Blok C3, Jalan Lintas Sumatera PasarSarolangun, Kecamatan Sarolangun, KabupatenSarolangun, yang diwakili oleh DARWAN SURYADI,SP., Pekerjaan Direktur Utama PT.
disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor 3/Padt.G.S/2020/PN SrlTENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan Sederhanatertanggal14 Mei 2020 yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Sarolangun pada tertanggal 14 Mei 2020 dengan RegisterNomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Srl, telah mengajukan gugatan sederhana
sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali, sebagaimana ternyata darirelaas panggilan yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sarolangun,masingmasing pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020 untuk sidang hari Rabu,tanggal 20 Mei 2020, panggilan tersebut diterima sendiri oleh Tergugat.Selanjutnya panggilan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2020 untuk sidang hariKamis, tanggal 28 Mei 2020, panggilan tersebut diterima sendiri oleh Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perkara a quo merupakangugatan sederhana
Berdasarkan pertimbangantersebut, petitum angka 6 (enam) dikabulkan untuk sebagian;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan sederhana Penggugatdikabulkan dan sebagaimana petitum angka 4 (empat) dan Tergugat beradaHalaman 16 dari 18 Putusan Nomor 3/Padt.G.S/2020/PN Srldalam pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum untuk membayar biayaperkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan
407 — 174
485 — 242
PUTUSANNomor 51/Pdt.G.S/2017/PN KwgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan sederhana antara:PT.
Bahwa atas tindakan ingkar janji Tergugat tersebut, Penggugat menderitakerugian berupa kredit menunggak (non Performing loan ) sehingga sangatberalasan bagi Penggugat untuk menuntut kembali pelaksanaan isi perjanjijanHalaman 2 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 51/Pdt.G.S/2017/PN Kwgkredit yaitu Tergugat membayar total tunggakan sebesar Rp. 46.746.713(empat puluh enam juta tujuh ratusempat puluh enam ribu tujuh ratustiga belas rupiah ) ;8.
NANA SUPRIATNA (nama sesuai identitas saksi )Keterangan singkat : MANTRIBe OSL xHalaman 3 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 51/Pdt.G.S/2017/PN KwgMaka Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukanan di atas ,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Karawang untukmemanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telahditentukan guna memeriksa , mengadili, dan memutus gugatan ini. Danselanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :.
Menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);Halaman 7 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 51/Pdt.G.S/2017/PN Kwg5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada kepadaPenggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 46.746.713, (empat puluhenam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);6.
Materai ..............:.:006UCIT 5 sccsirocanee 6 x 5 xan we Rp .491.000,00(Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Halaman 8 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 51/Pdt.G.S/2017/PN Kwg
113 — 76
489 — 239
, maka Hakim akan mempertimbangkan tentanghalhal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, apabila dalam
pemeriksaan, Hakim berpendapatbahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakimmengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukangugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkanpengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Hakimterlebin dahulu akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat telahmemenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatansederhana:Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Karena itu,gugatan Penggugat harus dinyatakan bukan sebagai gugatan sederhana;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat bukan termasukgugatan sederhana, maka diperintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Wates untuk mencoret Perkara Nomor 1/Pdt.GS/2020/PA.Wt. dariregister perkara dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat bukan sebagaigugatan sederhana, maka segala biaya yang timbul dalam perkara iniharus dibebankan kepada Penggugat;Mengingat
, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yangtelah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;MENETAPKAN1.
241 — 0
375 — 62
AKTA PERDAMAIANPada hari in) Kamis tanggal 31 Agustus 2017, dalam persidanganPengadilan Negeri Gunungsitoli yang terobuka untuk umum yang memeriksadan mengadili perkara perdata gugatan sederhana dalam tingkat pertama,telah datang menghadap :Sukma Iskandar, Pemimpin Cabang PT.
Hiliduho Nias,Pekerjaan Petani/Pekebun, Selanjutnya disebutTERGUGAT Il;Kedua pihak menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiripersengketaan antara kedua belah pihak seperti termuat dalam suratgugatan sederhana tersebut, dengan jalan perdamaian sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Halaman 1 dari 3 Putusan Perdata Nomor 4/Padt.G.S/2017/PN Gsttentang Gugatan Sederhana, dan untuk itu telah mengadakan persetujuansebagai berikut :Pasal 1Bahwa Tergugat
321 — 73
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana nomor 5 /Pdt.G/2019/PA.Pt. dari Register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah);4. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
375 — 79
520 — 209
553 — 443
Halaman 2 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Padt.G.S/2020/PN Srl d. Apa yang dilanggar oleh Tergugat ?"
juncto PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa Penggugat danTergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilanyang samaMenimbang, bahwa berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 25Agustus 2020 dan risalah panggilan sidang tanggal 1 September 2020 sertadidukung juga dengan fotokopi Surat Pengakuan Hutang NomorB.185/7498/1/2016 tanggal 12 Januari 2016 (vide bukti P1) dan fotokopi KartuTanda
Hal tersebut harus didahuluidengan proses aanmaning oleh Ketua Pengadilan sebagaimana termaktubdalam Pasal 31 ayat (2a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pada uraian pertimbanganhukum tersebut di atas Hakim berpendapat demi
juncto Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraHalaman 16 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Pat.G.S/2020/PN SrlPenyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
RedakSi ..............cececeeeeeee ees : Rp10.000,00Jumlah : Rp1.308.000,00;(satu juta tiga ratus delapan ribu Rupiah)Halaman 17 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Pat.G.S/2020/PN Srl
874 — 483
543 — 395
SALINAN PUTUSANNomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.TmkadDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang hakim tunggal telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Gugatan Sederhana Wanprestasidalam sengketa perkara Ekonomi Syariah antara:Agus Krisnayaka, SE, tempat dan tanggal lahir Jakarta, 03 November 1962,,agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Direktur, tempatkediaman di Maniis, RT/RW 001/005
Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempatkediaman di Bojong Kidul RT/RW 003/012 Kel Cipedes KecCipedesKota Tasikmalaya sebagai Tergugat Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Halaman 1 dari 22 halaman, Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.TmkTelah mendengar keterangan Penggugat dan para Tergugat, serta telahmemeriksa alatalat bukti yang diajukan di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 Januari 2020telah mengajukan Gugatan Sederhana
Pasal 98 ayat (1) dan 103 UndangUndangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, oleh karena itu Hakimdapat menerima dan memberi izin kepada Kuasa Penggugat tersebut untukberacara dalam perkara aquo mewakili Penggugat;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danpara Tergugat sebagaimana maksud Pasal 130 HIR, akan tetapi tidak berhasil;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 17 PeraturanMahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tatacara PenyelesaianGugatan Sederhana
MahkamahKonstitusi Nomor 93/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013, maka perkara a quomenjadi wewenang absolut Pengadilan Agama in casu Pengadilan Agama KotaTasikmalaya;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, Hakim akanmempertimbangkan perubahan gugatan yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa perubahan gugatan tidak diatur dalam HIR atau RBG,akan tetapi dalam praktik hukumnya perubahan gugatan merupakan kebutuhandalam proses penyelesaian perkara bila ditinjau dari asas peradilan sederhana
324 — 76