Ditemukan 5730 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 137/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 19 Maret 2019 — Penuntut Umum:
DWINANTO AGUNG WIBOWO,SH.MH
Terdakwa:
RUDIANSYAH Bin ARBANI
263
  • ARBANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa berupa Kabel Telkom
    Supida Kota Samarinda ;Bahwa awalnya Saksi diajak oleh Terdakwa untuk menemaninya, laluTerdakwa kemudian mengajak Saksi untuk mengambil kabel telkom, namunSaksi hanya disuruh mengawasi kalau ada orang ;Bahwa Saksi melihat Terdakwa kemudian memanjat tiang telkom danmembuka penjepit kabel telkom yang menempel ditaing telkom dan setelahkabel telkom kendor baru dipotong dengan menggunakan gergaji besi dansetelah kabel tersebut terpotong lalu Saksi kKemudian membantu menarikkabel telkom dan Terdakwa menggulung
    Supida Kota Samarinda, telah mengambil kabel Telkom jenistembaga yang terpasang di tiang Telkom dengan panjang kurang lebih 680(enam ratus delapan puluh) meter atau 17 (tujunh belas) gawang atau setidaktidaknya mempunyai panjang lebih dari 40 (empat puluh) meter milik PT.Telkom Indonesia ;Bahwa adapun cara Terdakwa mengambil kabel telkom tersebut adalahmemanjat tiang telkom dan membuka penjepit kabel telkom yang menempelHalaman 5 dari 13 Perkara No. 137/Pid.B/2019/PN.Smrditaing telkom dan setelah
    telkom tersebut adalah untukdijualnya lalu hasilnya saksi Memet dan Terdakwa mendapatkan uang darihasil penjualan kabel Telkom tersebut ;Bahwa Terdakwa mengambil kabel telkom tersebut tanpa seijin pemiliknyamilik PT.
    Supida Kota Samarinda, telah mengambil kabel Telkom jenistembaga yang terpasang di tiang Telkom dengan panjang kurang lebih 680(enam ratus delapan puluh) meter atau 17 (tujun belas) gawang atau setidaktidaknya mempunyai panjang lebih dari 40 (empat puluh) meter milik PT.Telkom Indonesia ;Bahwa adapun cara Terdakwa mengambil kabel telkom tersebut adalahmemanjat tiang telkom dan membuka penjepit kabel telkom yang menempelHalaman 6 dari 13 Perkara No. 137/Pid.B/2019/PN.Smrditaing telkom dan setelah
Register : 14-11-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 544 / Pid. B/ 2013 / PN Mkt
Tanggal 12 Desember 2013 — SUCIPTO bin PONIDIN
425
  • Menetapkan barang bukti berupa Kabel Telkom panjang 100 meter dikembalikan kepada PT Telkom, surat tugas terlampir dalam berkas, 1 (satu) unit mobil Pick Up No Pol D- 8851-D dikekembalikan kepada PT KDD ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    HARIONO, sdr.SETIONO kabel Telkom dipotong sepanjang 360 meter denganalasan karena kabel Telkom tersebut sudah tidak terpakai lagidan sudah kosong (tidak ada pelanggan).e Bahwa kabel Telkom hasil pemotongan kemudian diangkutmenggunakan mobil PickUp No.Pol : D8851DU dan sekira jam11.00 Wib atas perintah Terdakwa kabel Telkom tersebutditurunkan lebih dulu di dirumah sdr.
    Telkom yangmempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjaga seluruhaset PT. Telkom dan keamanan;e Bahwa WINARKO bekerja di PT. Telkom dibagian Maintenance /lapangan jaringan;e Bahwa tugas dan tanggung jawab WINARKO adalah melakukanpembenahan di lapangan meliputi jaringan akses yangmengalami kerusakan ;e Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2012 Sdr. WINARKO telahbekerja melakukan pemotongan kabel Telkom di JI. Raya BangsalKab.
    Menyatakan barang bukri berupa: Kabel Telkom panjang 100 meterdikembalikan kepada PT Telkom, surat tugas terlampir dalam berkas, 1(satu) unit mobil Pick Up No Pol D 8851D dikekembalikan kepada PTKDD ;4.
    HARIONO, sdr.SETIONO kabel Telkom dipotong sepanjang 360 meter dengan alasankarena kabel Telkom tersebut sudah tidak terpakai lagi dan sudahkosong (tidak ada pelanggan).Menimbang, bahwa kabel Telkom hasil pemotongan kemudiandiangkut menggunakan mobil PickUp No.Pol : D8851DU dan sekirajam 11.00 Wib atas perintah Terdakwa kabel Telkom tersebutditurunkan lebih dulu di dirumah sdr.
Register : 11-08-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 356/Pid.C/2017/PN Blb
Tanggal 15 Agustus 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CARSONO, SH.
Terdakwa:
GITA WIJAYA Binti RAHMAT
3416
  • Sukapura, 1 (satu) exemplar foto copy syah Salinan Ekstra Akta Yayasan Pendidikan dan Latihan Manajemen dan Teknologi Telekomunikasi No. 163 tanggal 23 Mei 1990, 1 (satu) exemplar foto copy syah Salinan Akta Penggabungan Yayasan Pendidikan Telkom dan Yayasan Shandykarya Putra Telkom No. 1 tanggal 10 Juli 2015, 1 (satu) exemplar foto copy syah Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Telkom, 3 (tiga) lembar foto-foto objek tanah yang berdiri bangunan liar, 1 (satu)
    Sukapura atas nama pemegang hak Yayasan Pendidikan Telkom Badan Hukum Indonesia berkedudukan di Bandung, tetap terlampir dalam berkas perkara.
  • Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Register : 04-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 943/Pid.B/2018/PN Bjm
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Rizvan Imanuddin, SH, MH
Terdakwa:
1.ARIYADI Als ARI Bin JOHAR
2.SAFRUDIN Als UWI Bin MUHAMMAD
3.YUNUS Als KAILO Bin JASNI
255
  • Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 2 (dua) potong pipa kabel, 3 (tiga) potong kabel induk primer 600 pair; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Telkom

    Telkom Akses ataupun mitra dari PT. Telkom Aksesyang memerintahkan untuk memutus jaringan/membongkar pipa galpanisyang ada ditempat kejadian perkara pada saat tersebut; Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Telkom Aksesmengalami kerugian materi sekitar Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah), selain itu kerugian yang dialami akibat terputusnya kabel fiber opticPT.
    TELKOM yaitu PT. UT (UpayaTehnik) yang berkantor di JI. Keramat 2 Rt. 01 No. 01 Kel. Sungai BiluKec.
    Telkom Akses pada saat para terdakwa menggergaji pipagalpanis dari pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 03.00 Witakeesokan harinya PT.
    TELKOM adalah untuk mendapatkan uang dengan menjual pipakabel tersebut;Bahwa para terdakwa melakukan pemotongan 2 (dua) potong pipa besi,3 (tiga) potong kabel induk primer 600 pair milik PT. TELKOM adalahtanpa seijin dari PT. TELKOM;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebutdiatas maka Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telahmemenuhi unsur pada Ad. 3 oleh karena itu harus dinyatakan terbuktimenurut hukum ;Ad 4.
Register : 11-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 93/Pid.B/2020/PN Kds
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
Luhur Supriyohadi, SH
Terdakwa:
1.Panca Prasetya Bin Suwito Bawono
2.Fransiscus Slamet Riyadi Bin Yusuf Untung Sukiman
3.Ardianata Dwi Atmaja Bin Sumarno
4.Galieh Harmawa Bin Wagiyo
5.Timotius Yanuar Adhy Prasetya Bin Sunarjo
7710
  • Telkom Witel Kudus);

    • 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Xenia dengan No Pol; B-1691-CFW Warna Silver tahun 2012, denganNosin; DL8344, No Ka; MHKV1BA2JCK034308 Atas Nama PT. AEROTRANS SERVICE alamat Kota Tangerang.
    Mengurusi pengamanan asset PT Telkom Witel Kudus.3.
    Telkom Witel Kudus pada malam hari lalukemudian kedua saksi tersebut menghubungi petugas Kepolisian Resor Kudus yanglangsung menghubungi PT Telkom Witel Kudus.Petugas dari PT. Telkom Witel saksiMUHAMAD ANDI NORKHOLIS Bin NGADIRAN membenarkan bahwa para terdakwabukanlah petugas dari PT.
Register : 07-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 326/Pid.B/2020/PN Gsk
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, SH.
Terdakwa:
1.SUNARIYO Bin SUGIHARTO
2.ACHMAD SHOKHIB
3.ADI SUYAPTO Bin HARYADI
4.CHOIRUL ANAM Bin SENO
5.MOCH ABDUL MALIK Bin SABIN
3417
  • pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 18 (delapan belas) potongan kabel tembaga tanah ukuran 600 fare, dikembalikan kepada saksi Sela Martono selaku perwakilan dari PT Telkom
    Telkom Datel Gresik tersebut ditaruh dibawah jembatan, yang di lapisi pipa besi dan kabelnya ada didalamnya;Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresiktersebut membuat jaringan Telkom terganggu;Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresikmengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);Bahwa kabel tembaga milik PT.
    Telkom Datel Gresik yangdiambil oleh Para Terdakwa adalah sepanjang 15 (lima belas) meter,yang dipotongpotong menjadi 18 (delapan belas) potonBahwa kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresik tersebut ditaruh dibawah jembatan, yang di lapisi pipa besi dan kabelnya ada didalamnya;Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresiktersebut membuat jaringan Telkom terganggu;Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 326/Pid.B/2020/PN Gsk.Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT.
    Telkom DatelGresik tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Telkom DatelGresik selaku pemiliknya;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwamemberikan pendapatnya yang pada pokoknya membenarkan keterangansaksi tersebut;3.
    Telkom Datel Gresikmengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);Bahwa kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresik yang hilangtersebut karena sudah dipotongpotong oleh Para Terdakwa menjadi18 (delapan belas) potong mengakibatkan kabel tembaga tersebut tidakberfungsi lagi;Bahwa Para Terdakwa mengambil kabel tembaga milik PT. Telkom DatelGresik tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT.
    Telkom Datel Gresikmengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); Bahwa kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresik yang hilangtersebut karena sudah dipotongpotong oleh Para Terdakwa menjadi18 (delapan belas) potong mengakibatkan kabel tembaga tersebut tidakberfungsi lagi; Bahwa Para Terdakwa mengambil kabel tembaga milik PT. Telkom DatelGresik tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT.
Register : 01-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2446/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
KASRUN POHAN SH
Terdakwa:
HERIANTO Alias HERI
277
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) buah Gunting Besi, Dirampas untuk dimusnahkan
    • Kabel milik Telkom
      Telkom Kurang Lebih 40 meter, dikembalikankepada pemilik PT. Telkom Medan ( Suwanto Nainggolan).4.
      Telkom yang terpasang ditiang dengan panjang kurang lebin 40 (empat puluh) meter dan posisikabel tersebut sewaktu diambil / dicuri oleh terdakwa bersamasamadengan temannya KOMPES (DPO) berada di tiang telepon. Bahwa benar, akibat dari pencurian yang dilakukan oleh terdakwaHERIANTO alias HERI bersamasama dengan KOMPES (DPO)terhadap kabel milik PT. Telkom tersebut, PT. Telkom mengalamikerugian sebesar lebih kurang Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).
      Telkom yang berada di depan kantorPegadaian Jalan Pertahanan Kel. Timbang Deli Kec. Medan AmplasKota Medan. Bahwa benar, alat yang terdakwa pergunakan bersamasamadengan temannya melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan1 (Satu) gunting potong besi. Bahwa benar, cara para terdakwa melakukan pencurian kabel milikPT. Telkom tersebut yaitu dengan cara memanjat tiang telkom danmenggunting kabel yang terpasang dengan menggunakan 1 (satu)gunting potong besi.
      Telkom tersebut, juga tidak mempunyai hak sebagian atauseluruhnya atas kabel milik PT. Telkom tersebut. Bahwa benar, terdakwa sudah ke tiga kali ini melakukan pencuriankabel milik PT. Telkom bersama sama dengan KOMPES, yang pertamakali dan kedua kali terdakwa dan KOMPES. melakukan pencurian kabelmilik PT. Telkom sekira seminggu sebelumnya di daerah JalanPertahanan Ds. SigaraGara Kab.
Register : 05-10-2015 — Putus : 18-11-2015 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 357/Pid.B/2015/PN Bgl
Tanggal 18 Nopember 2015 — M.ARDIANSYAH,S.sos.MM Bin MURSALIN
6126
  • Menyatakan barang bukti berupa : - 1(satu) lebar baju warna abu-abu kerah biru dan warna kuning pada bahu dan lengan berlogo TELKOMSEL di bagian dada sebelah kiri; - 1(satu) buah ill Card Telkom Indonesia, Sales Executive a.n ARDI;- 1(satu) buah Stempel wama bertulisan Hub: ARDI 085110442494; (Dirampas untuk dimusnahkan) - 1(satu) lembar kertas berisikan Informasi Produk New Indihome Telkom Bengkulu 2014; - 1(satu) lembar brosur iklan Indihomme Telkom Indonesia;- 1( satu) lembar denah lokasi
    Telkom Bengkulu antara lain baju seragam PT. Telkom,ill Card PT. Telkom dan dokumen atau brosurbrosur dari PT. Telkom hanya untukmeyakinkan dan membuat saksi Yanda percaya kepada terdakwa sedangkanterdakwa sejak bulan Januari 2015 sudah tidak bekelja lagi dan telah diberhentikandari PT. Telkom Bengkulu.
    Telkom Bengkulu antara lain baju seraga~ PT. Telkom,ID Card ~T. Telkom dan dokumen atau brosurbrosur dari PT. Telkom hanyauntuk meyakmkan dan membuat SakSI Yanda percaya kepada terdakwa sedangkanterdakwa sejak bulan Januari 2015 sudah tidak bekerj~ lagi dan telah diberhentikandari PT. Telkom Bengkulu. Bahwa untuk wilayah Kecamatan Taba PenanJungKabupaten Bengkulu Tengah belum terkoneksi jaringan internet dan wifi sedangk~. untuk Kecamatan .
    Telkom Bengkulu, sehingga wargamendatangi PT. Telkom Bengkulu untuk mengkonfirmasi tentangpemasangan internet. Dari pengaduan masyarakat inila saksi mengetahuibahwa terdakwa telah mengatasnamakan mitra telkom untuk pemasanganinternet dan wifi padahal terdakwa sendiri sudah bukan bagian dari mitrakerja PT. Telkom Bengkulu.
    Telkom. Bahwa benar selain SMKN 2 Kab.
    Telkom Indonesia Bengkulu dan selanjutnyaakan didaftarkan ke PT.
Register : 21-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 322/Pid.B/2018/PN Jmb
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
WINDA MUHARRANI,SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD REZA FAHLEVI Als REZA Bin A. MUKTAR AR
2.GIORALDO WICKY JOVANCA Als GIO Bin WINTIA NISLI
278
  • TELKOM INDONESIA Tbk melalui saksi INDRA MARTINUS Alias INDRA Bin KAMARUDIN)
  • 1 (satu) motor Yamaha Mio GT BH 6386 YQ warna merah hitam
  • 1 (satu) lembar STNK Yamaha Mio Nopol BH 3668 YQ Noka: MH32BJ003EJ550475 Nosin : 2BJ-550588 warna hitam An.
    TELKOM INDONESIA, Tbkcabang Jambi yang telah membuat laporan polisi tentang kejadiankehilangan kabel milik PT. Telkom yang terjadi pada hari Minggu tanggal4 Maret 2018 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Lorong MadrasahKelurahan Payo Silincah Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
    TELKOM INDONESIA, Tbk. Bahwa saat diamankan oleh pihak Kepolisian para terdakwamengakui pernah juga mengambil kabel milik PT. TELKOM tersebut ditiang PT. TELKOM lainnya dan kabel tersebut belum sempat dijual.
    TELKOM INDONESIA, Tbkcabang Jambi yang telah membuat laporan polisi tentang kejadiankehilangan kabel milik PT. Telkom yang terjadi pada hari Minggutanggal 4 Maret 2018 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di LorongMadrasah Kelurahan Payo Silincah Kecamatan Jambi Timur KotaJambi.
    TELKOM ; Bahwa kejadian bermula saat para terdakwa sedang melintas di depantiang TELKOM yang terletak di Lorong Madrasah Kelurahan Payo SilincahKecamatan Jambi Timur Kota Jambi, para terdakwa melihat ada kabeludara jenis tembaga milik PT.
Putus : 19-01-2012 — Upload : 14-06-2012
Putusan PN STABAT Nomor 996/Pid.B/A/2011/PN-Stb
Tanggal 19 Januari 2012 — TRI HARYONO Als. NONO
3020
  • Telkom telah hilang dan pelanggan PT. Telkom tidak bisa berkomunikasi denganbaik. Kemudian para saksi mencari informasi tentang siapa orang yang telah mengambilbarang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Telkom tersebut, yang padaakhirnya diperoleh informasi bahwa yang mengambil kabel udara tersebut adalahterdakwa dan Yanda. Atas kejadian tersebut PT.
    Telkom Pkl. Berandan sepanjang kurang lebih30 meter tanpa izin dari Pihak PT. Telkom. Dan akibat dari perbuatan terdakwabersama Yanda (belum tertangkap/DPO) mengakibatkan PT. Telkom Pkl.
    Telkom Pkl.
Register : 17-07-2012 — Putus : 02-08-2012 — Upload : 20-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 366/PID.B/2012/PN.MKT
Tanggal 2 Agustus 2012 — SOLIKAN Bin KASAN
182
  • Telkom Gresik merasa di rugikan ; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke 3, 4 KUHP ; SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa SOLIKAN Bin KASAN pada waktu dan tempat dakwaanPrimair diatas Terdakwa, telah mengambil suatu barang berupa kabel Telkom jenis KU 100pear dengan panjang 60 M, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT.
    Telkom Gresikdengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut : ~ Pada pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 02.00 WIB, Terdakwa bersamasama dengan Tempe dan Walun (masih adalah DPO), telah mengambil barang berupakabel Telkom jenis KU 100 pear dengan panjang 60 M, milik PT.
    Telkom Gresik ; = Bahwa tindak pidana pencurian tersebut bermula dengan cara kabel tersebutdigergaji hingga putus, lalu ditarik kesebrang jalan arah barat dan dimasukkankedalam karung, namun pada saat akan mengisi bensin datang petugas dan laluditangkap ; = Bahwa Terdakwa SOLIKAN Bin KASAN tidak ada ijin dari yang punya yaitumilik PT. Telkom Gresik untuk mengambil barangbarang tersebut , dan akibatperbuatan Terdakwa , PT.
    Menyatakan barang bukti berupa ~ kabel Telkom jenis KU 100 pear dengan panjang 60 M, dikembalikan kepada saksikorban yaitu PT. Telkom Gresik, sedangkan sebuah tang, sebuah pisau dan 3 (tiga)buah gergaji besi dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Telkom Gresik, sedangkan sebuah tang, sebuah pisau dan 3 (tiga)buah gergaji besi dirampas untuk dimusnahkan ; 6.
Register : 26-05-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 168/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 13 Agustus 2015 — -NAYAN SEMBIRING
5011
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 6 (enam) potong kabel Telkom dengan panjang keseluruhan berkisar 200 meter;- 1 (satu) buah mobil minibus jenis hijet 1000 berwarna merah dengan nomor polisi BK 1003 NA;Dikembalikan kepada pemiliknya;- 1 (satu) buah tang besar dengan gagang dilapisi karet ban dalam;- 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu dengan ujungnya mempunyai kaitan dengan panjang berkisar 5 (lima) meter, dan- 1 (satu) pasang sandal karet berwarna biruDirampas untuk dimusnahkan6.
    Kemudian Timo Sitepu dan Pranata Sembiringmenyandarkan tangga ke tiang kabel telkom lalu Darmadi Sitepu memanjat tangga,setelah itu Darmadi Sitepu memotong kabel Telkom dengan Gunting dan setelah kabelTelkom tersebut putus Timo Sitepu dan Pranata Sembiring menarik kabel danmemasukkannya kedalam mobil.
    dibawah pohon kopi, kabel telkom dalam bentuk gulungan dan alatpemotong kabel berupa tang besar serta (satu) pasang sandal karet berwarnabiru;5.
    kabel telkomyang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudian terdakwa bersamadengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melanjutkanperjalanan mencari tiang telkom yang lainnya;Bahwa pada saat Darmadi Sitepu memotong kabel pada tiang telkom lainnyaterdengar teriakan maling...maling... dan mendengar hal tersebut terdakwabersama dengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melarikandiri ke Desa Tiga Pancur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo ;Bahwa selanjutnya
    gunting besi tersebut Darmadi Sitepu memotong kabel milikPT.Telkom tersebut;Bahwa kemudian Prata Sembiring dan Timo Sitepu mengangkat kabel telkomyang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudian terdakwa bersamadengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melanjutkanperjalanan mencari tiang telkom yang lainnya;Bahwa pada saat Darmadi Sitepu memotong kabel pada tiang telkom lainnyaterdengar teriakan maling...maling... dan mendengar hal tersebut terdakwabersama dengan Prata
    Sembiring dan Timo Sitepumengangkat kabel telkom yang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudianterdakwa bersama dengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepumelanjutkan perjalanan mencari tiang telkom yang lainnya.
Register : 14-03-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 170/Pid.B/2017/PN Llg
Tanggal 18 April 2017 — (terdakwa). Nama lengkap : Redo Apriyadi als Redo Bin Suradi
263
  • SUJIANTO Als ABENG BIN TURSIMAN langsung naik/memanjatke tiang Telkom dan melepaskan ikatan baut yang melekat di kabel indukTelkom tersebut dengan menggunakan kunci pas ring 14, selanjutnyakabel induk telkom tersebut diturunkan, lalu saksi AKBAR SUJIANTO AlsABENG BIN TURSIMAN menaiki / memanjat lagi tiang telkom sampai4(empat) tiang telkom, setelah kabel induk telkom tersebut diturunkansaksi AKBAR SUJIANTO Als ABENG BIN TURSIMAN, terdakwa REDOAPRIYADI Als REDO langsung memotong kabel induk Telkom
    , lalumengupas/membersihkan plastik pembungkus kabel Telkom lalumengambil kawat tembaganya, peran REDO APRIYADI Als REDO BinSURADI sebagai orang yang mengajak melakukan pencurian, pemanjat tiangtiang Telkom bersama/bergantian dengan teman/pelaku An.AKBAR SUJIANTO Als ABENG, memotong kabel Telkom menggunakansajam parang, membakar kabel Telkom lalu mengupas/membersihkanplastik pembungkus kabel Telkom lalu mengambil kawat tembagaselanjutnya menjual hasil curian kawat tembaga Telkom kepada pembelibarang
    AKBAR SUJIANTO Als ABENG, memotongkabel Telkom menggunakan sajam parang, membakar kabel Telkom lalumengupas/membersihkan plastik pembungkus kabel Telkom lalumengambil kawat tembaga selanjutnya menjual hasil curian kawattembaga Telkom kepada pembeli barang bekas/rongsokan di Desa T1.Bangunsari Kec.Purwodadi Kab.Mura dan peranPelakuAn.
    AKBAR SUJIANTO Als ABENG, memotongkabel Telkom menggunakan sajam parang, membakar kabel Telkom lalumengupas/membersihkan plastik pembungkus kabel Telkom lalumengambil kawat tembaga selanjutnya menjual hasil curian kawattembaga Telkom kepada pembeli barang bekas/rongsokan di Desa T1.Bangunsari Kec.Purwodadi Kab.Mura dan peran PelakuAn.
    yangakan dinaiki, AKBAR SUJIANTO Als ABENG langsung naik/memanjat ke tiang Telkomlalu melepaskan ikatan baut yang melekat di kabel induk Telkom tersebut denganmenggunakan kunci pas ring 14, selanjutnya kabel induk telkom tersebut diturunkan,lalu AKBAR SUJIANTO Als ABENG menaiki / memanjat lagi tiang telkom sampai4(empat) tiang telkom, setelah kabel induk telkom tersebut diturunkan terdakwa REDOAPRIYADI Als REDO langsung memotong kabel induk Telkom tersebut denganmenggunakan sajam parang, lalu EFPRIYANDI
Register : 19-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 256/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
LA ANDI ALS ANDI BIN LA BOSA
163
  • dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tang potong;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • Kabel udara 60 pair Telkom
      Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO Bin KAYUTO WIJOYO;

      6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

      Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah tang potong;Dirampas untuk dimusnahkan; Kabel udara 60 pair Telkom;Dikembalikan kepada PT. Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO BinKAYUTO WIJOYO;A. Menetapkan supaya Terdakwa LA ANDI Als ANDI Bin LA BOSA dibebaniuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
      Telkom;Bahwa pada awalnya saksi dan Sdr.
      Telkom untuk mengambilbarang miliknya tersebut;Bahwa akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh PT.
      Telkom berupa Jenis Kabel Udara60 Pair dengan panjang + 3 gawang (360 Meter) dan barang tersebut milik PT.Telkom dan atas kejadian tersebut maka PT. Telkom mengalami kerugiansebesar Rp 23.000.000, (dua puluh tiga juta rupiah);Halaman 8 dari 12 Putusan Nomor 256/Pid.B/2019/PN SmrMenimbang, bahwa Terdakwa tidak ada jjin kepada PT. Telkom untukmengambil barang miliknya tersebut, oleh karena itu unsur inipun telahterpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad. 4.
      Telkom bersama dengan Sdr. La Hamzah(DPO);Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,unsur ini pun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad. 5.
Putus : 22-04-2013 — Upload : 29-05-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 65/PID.B/2013/PN.KLT
Tanggal 22 April 2013 — SUMINO Bin PADMOREJO (Alm)
235
  • SMS ke Kantor Telkom Pusat yang berada diYogyakarta;Bahwa atas kejadian ini PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Bahwa yang diambil Terdakwa adalah kabel Telkom warna hitam jenis KU 100yang didalamnya berisi kabel tembaga;Bahwa karena ketahuan oleh saksi, Terdakwa meninggalkan kabel Telkom yangsudah digergaji tersebut dan gergaji besi sebanyak 2 (dua) buah panjang sekitar30 cm dan (satu) buah tang;Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 65/Pid.B/2013/PN.Klt.Bahwa
    ;Bahwa atas kejadian ini PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Bahwa yang diambil Terdakwa adalah kabel Telkom warna hitam jenis KU 100yang didalamnya berisi kabel tembaga;Bahwa karena ketahuan oleh saksi, Terdakwa meninggalkan kabel Telkom yangsudah digergaji tersebut dan gergaji besi sebanyak 2 (dua) buah panjang sekitar30 cm dan (satu) buah tang;Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Rustam Nawawi melaporkankejadian tersebut ke Polsek Prambanan, lalu saksi bersama
    pukul 09.00 WIBsewaktu saksi sedang berada di Koperasi Telkom Jl Ireda 129 KeparakanYogyakarta, mendapatkan SMS dari petugas PT.
    Telkom yang melintas di Jalan Raya JogjaSolo tepatnyadi sebelah selatan Pabrik Susu SGM di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanandan akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.
    orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2012 sekitar pukul 01.15WIB Terdakwa telah mengambil kabel Telkom di sebelah selatan Pabrik SusuSGM di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan dengan jalan menggergaji tanpaseijin dan sepengetahuan Pihak PT Telkom yang rencananya kawat tembagayang ada dalam kabel telepon tersebut akan dijual oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad. 4.
Register : 14-09-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 965/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 1 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ISKANDAR ZULKARNAIN, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.MARIO ALIAS RIO BIN MAKMUR.
2.ARIS BIN M. SAKUR.
5631
  • dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti:
    1. 6 (enam) Gunting, 1 (satu) Linggis, 1 (satu) Gergaji Besi, 1 (satu) pcs Karung kosong;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    1. 1 (satu) Karung berisikan Kabel MSAN dengan berat kurang lebih 10 Kg (sepuluh kilogram); 1 (satu) Perangkat MSAN, 1 (satu) Lembar Surat Kuasa PT Telkom
      dari Hari Purwanto kepada Dwi indriyanto; 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Aset PT Telkom; 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Jumlah Kerugian Materi PT Telkom.

    Dikembalikan kepada pihak PT Telkom

    1. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
    TELKOM),dengan maksud untuk memilikinya.
    kurang lebih 10Kg (Sepuluh kilogram); 1 (Satu) Perangkat MSAN, 1 (Satu) Lembar Surat KuasaPT Telkom dari Hari Purwanto kepada Dwi indriyanto; 1 (Satu) Lembar SuratKeterangan Aset PT Telkom; 1 (satu) Lembar Surat Keterangan JumlahKerugian Materi PT Telkom dan atas keberadaan barang bukti tersebut baiksaksi maupun Para Terdakwa mengakui dan membenarkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan ParaTerdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut
    Telkom tersebutdilakukan Para Terdakwa secara beberapa kali / secara berlanjut dan tanpaseijin pemiliknya yaitu pihak PT. Telekomunikasi Indonesia (PT. TELKOM),dengan maksud untuk memilikinya.
    Utr.Lembar Surat Keterangan Aset PT Telkom; 1 (satu) Lembar SuratKeterangan Jumlah Kerugian Materi PT Telkom.Dikembalikan kepada pihak PT Telkom6.
Register : 18-02-2013 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 78/Pid.B/2013/PN.SIM
Tanggal 28 Maret 2013 — SUDIR NASUTION, Dkk
3810
  • Menetapkan barangbukti berupa :------------------------ Kabel Telkom warna hitam dengan panjang sekira 40 (empat puluh) meter;----------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni PT.Telkom Pematang Siantar;---------------------------- 1 (satu) buah gunting besar pemotong kabel warna orange;-----------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------6.
    SUDIR NASUTION ALS JHON membawa guntingpemotong Kabel sedangkan terdakwa 2.SUPRIADI MS GOGONmembawa tali, lalu dengan cepat terdakwa 2.SUPRIADI ALSGOGON melemparkan tali tersebut ke atas Kabel Telkomsehingga tali tersebut tersangkut di atas Kabel Telkom laluoleh terdakwa 2.SUPRIADI ALS GOGON dan terdakwa 3.SIMON ALSBRAK menarik tali tersebut hingga Kabel Telkom turun kebawah dari tiang Telkom, selanjutnya terdakwa 1.SUDIRNASUTION als JHON mengguntingnya dengan gunting pemotongKabel yang telah para
    yakni terdakwa I .SUDIR NASUTION ALS JHON;Benar bahwa kabel telkom yang telah diambil oleh paraterdakwa adalah sekitar 40 (empat puluh) meter, denganCiriciri warna hitam, dan didalam kabel tersebutadanya berupa wayar tembaga dan kabel Telkom tersebutadalah milik Perusahaan PT.Telkom Pematangsiantar;Benar bahwa akibat pencurian tersebut Pihak PT.TelkomPematangsiantar mengalami atau menderita KerugianKabel Telkom dengan panjang sekira 40 (empat puluh)meter, jika ditaksir dengan nilai uang tunai sekiraRp
    Kabel Telkom tersebut adalah dengan caramemotong Kabel Telkom dari ujung dekat tiang denganmenggunakan = 1 (satu) buah gunting pemotong Kabelselanjutnya menggulungnya dan membawanya namun padasaat para terdakwa hendak membawa Kabel Telkomtersebut, saksi dan rekanrekan saksi langsung12menyergap para terdakwa, namun hanya 1(satu) orangyang berhasil ditangkap oleh saksi dan rekanrekansaksi yakni terdakwa 1.SUDIR NASUTION ALS JHON;e Benar bahwa kabel telkom yang telah diambil oleh paraterdakwa adalah
    tersebutadalah dengan cara terdakwa 1.SUDIR NASUTION ALS JHONmembawa gunting pemotong Kabel sedangkan terdakwa2.SUPRIADI ALS GOGON membawa tali, lalu dengan cepatterdakwa 2.SUPARIADJ ALS GOGON melemparkan talitersebut ke atas Kabel Telkom sehingga tali tersebuttersangkut di atas Kabel Telkom lalu oleh terdakwa2.SUPRIADI ALS GOGON dan terdakwa 3.SIMON ALS BRAK14menarik tali tersebut hingga Kabel Telkom turun kebawah dari tiang Telkom, selanjutnya terdakwa 1 .SUDI1RNASUTION ALS JHON mengguntingnya
    SUPRIADIals GOGON melemparkan tali tersebut ke alas Kabel Telkomsehingga tali tersebut tersangkut di atas Kabel Telkom lalu29oleh terdakwa 2.SUPRIADI ALS GOGON dan terdakwa 3.SIMON ALSBRAK menarik tali tersebut hingga Kabel Telkom turun kebawah dari tiang Telkom, selanjutnya terdakwa 1.SUDIRNASUTION ALS JHON mengguntingnya dengan gunting pemotongKabel yang telah para terdakwa sediakan sebelumnya,selanjutnya terdakwa 1.
Register : 18-03-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 303/Pid.B/2015/PN.BDG
Tanggal 26 Mei 2015 — ACENG ABDULLAH Bin KARTA ; ENDANG HIDAYAT Als ADE Bin DAYAT ; ENGKUS BIN SARMAN ; UUS RUSMANA Bin KOSIM ; DEDE ROSADI ; MAMAT GANET Bin ANDA ; DADAN ABDUL JUHANA Bin ADE ; RIDWAN JAMALUDIN Bin SYARIF HIDAYAT
3210
  • Telkom STO Ahmad Yani Bandungdikarenakan saksi sendiri bekerja di PT. Telkom Property yang merupakananak perusahaan dari PT.
    Telkom STOAhmad Yani Bandung itu sebagai tenaga kerja kontrak pengamanan yang bertugasuntuk mengawasi aset milik PT. Telkom STO Ahmad Yani Bandung dikarenakansaksi sendiri bekerja di PT. Telkom Property yang merupakan anak perusahaan dariPT. Telkom.e Saksi menerangkan bahwa saksi bekerja di PT. Telkom Property itu sejak tahun 2011dan alamatnya di J1. Cisanggarung No. 02 Kota Bandung. Saksi menerangkan bahwa saksi menjadi tenaga pengamanan di PT.
    Telkom itusejak tahun 2000 sejak masih dikelolah oleh perusahaan yang lain dan baru sekitartahun 2011 setelah diambil alih oleh PT. Telkom Property saksi masuk kembalisebagai tenaga pengamanan dan Alamat dari PT. Telkom STO Ahmad YaniBandung itu di J1.
    Setelah kabel tembaga telkom tersebut dipotong kemudian diangkat dan di simpan di dalam mobil pick up dan waktu itukami selesai mengambil kabel tembaga telkom tersebut sekitar jam 03.00 Wibdimana kabel tembaga telkom yang terambil sekitar IS potong (30 Meter).Kabel tembaga telkom tersebut dibawa oleh HERI dan DARYANA denganmenggunakan mobil pick up tersebut namun terdakwa tidak mengetahuidibawa kemana yang jelas akan menjual kabel tembaga telkom hasil curiankami tersebut dan pada saat mobil tersebut
Register : 20-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 04-03-2021
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 138-K/PM.II-08/AD/VII/2020
Tanggal 17 September 2020 — Oditur:
Iskandar Zulkarnaen, SH.MH
Terdakwa:
1.Andrianto
2.Junaedi Abdilah
21955
  • 3. Menetapkan barang bukti berupa barang :

    - 90 (sembilan puluh) meter kabel Telkom primer milik PT Telkom dari hasil pencurian kabel yang dilakukan oleh Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 di samping pintu keluar RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat.

    Dirampas untuk dirusakkan sampai dengan tidak dapat digunakan lagi.

    Bahwa barang bukti berupa 90(Ssembilan puluh) meter kabelprimer milik PT Telkom menurut keterangan Saksi1 (ManagerSecurity & Safety PT Telkom) tidak digunakan lagi olehpemiliknya PT Telkom dan PT Telkom juga tidak menuntut gantirugi kepada Terdakwa2.15.
    Bahwa pada sekira pukul 03.00 WIB saat sedang berlangsungkegiatan penggalian/penarikan kabel Telkom oleh para pekerjapenarik kabel Telkom, tibatiba diketahui oleh pihak Telkom karenaada yang laporan kepada pihak Telkom bahwa di samping pintukeluar RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat adapenggalian/penarikan kabel Telkom yang dilakukan secaraIllegal/tidak resmi, saat itu pihak Telkom datang menyampaikanbahwa penggalian dan penarikan kabel Telkom disamping disamping pintu keluar RSPAD Gatot Subroto Jakarta
    danpenarikan kabel Telkom tersebut.18.
    penggalian danpenarikan kabel Telkom tersebut.9.
Register : 04-11-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1159/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Januari 2022 — Penuntut Umum:
TiMMY WOLYA
Terdakwa:
1.LESMANA PUTRA PANCA BIN ALM OMAN.
2.ADITIAYA KURNIAWAN BIN ALM SUWIRYO.
3.M. BASHAR APRIANSYAH BIN ALM JUNAEDI.
3424
  • itu dengan pidana penjara selama masing-masing 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 11 (sebelas) unit ODP (Optik Distribusi Panel);
    • 1 (satu) buah tangga;
    • 1 (satu) kaos warna merah bertuliskan Telkom
      Telkom,perbuatan para terdakwa diketahui oleh petugas Telkom yang sedangmelakukan patroli pada asset PT. Telkom di wilayah Jalan Teluk Gong RayaKel. Pejagalan Kec.
      ke atas tiang Telkom dengan dipegang!
      Telkom Indonesia tanpa seizin dan sepengetahuan PT.