Ditemukan 104 data
97 — 26
kejahatan yang terberatditambah sepertiganya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan disimpulkan bahwa terdakwa telah mencabuli saksi korban ChairunNisak, saksi korban Nasriah dan saksi korban Raisatur Rifka, yang manaperbuatan tersebut terdakwa lakukan dalam rantang waktu yang tidak sama dantempat yang berbeda yaitu saksi korban Chairun Nisak dicabuli oleh terdakwadalam rentang waktu tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober 2014 bertempatdi dua tempat yaitu di Desa Ulle
Madon dan Desa Paloh Kayee Kunyet,sedangkan terhadap saksi koroban Nasriah, perobuatan cabul tersebut terdakwalakukan dalam tahun 2013 bertempat di dua tempat yaitu di Desa Ulle Madondan Desa Paloh Kayee Kunyet dan terhadap saksi Raisatur Rifka, perbuatancabul tersebut terdakwa lakukan dalam tahun 2014 bertempat di Desa PalohKayee Kunyet.Menimbang, bahwa perbuatan cabul tersebut terdakwa lakukan terhadappara saksi korban lebih dari sekali;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perbuatanterdakwa
36 — 15
out percakapan WA dengan Norma Lembang, telah bermateraicukup dan telah dicocokan dengan aslinya, bukti (P14);Print out percakapan WA dengan Om Anes, telah bermaterai cukupdan telah dicocokan dengan aslinya, bukti (P15);Print out percakapan WA dari nomor Termohon, telah bermaterai cukupdan telah dicocokan dengan aslinya, bukti (P16);Print out percakapan WA dari nomor Termohon, telah bermaterai cukupdan telah dicocokan dengan aslinya, bukti (P17);Print out percakapan WA dari nomor Termohon dengan Ulle
54 — 3
selatan : rumah Mappasessu dan rumah Anwar
- Sebelah barat : rumah pertama objek sengketa rekonvensi
- Lantai 2 ruko objek sengketa 5 dengan ukuran 20 meter x 4 meter yang terletak di Jalan Bau Mahmud Nomor 193, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Kantor K.P.U Wajo
- Sebelah timur : Rumah Pak Oneng
- Sebelah selatan : Rumah Ambo Ulle
30 — 22
Gani berjumlah 1 (satu) batangdengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter dansudah dipotong potong menjadi 7 (tujuh) potong.Atas keterangan Saksi IX tersebut di atas,Terdakwa membenarkan seluruhnya.Nama lengkap : SICSYIK, Pekerjaan : Tani, Tempattanggal lahir : Ulle Blang, 1 Juli 1971, Agama :Islam, Jenis kelamin : Laki laki, KewarganegaraanIndonesia, Tempat tinggal : Gampong Alue Lhok Kec.Paya Bakong Kab. Aceh Utara.Pada Pokoknya Saksi X menerangkan sebagai berikut1.