Ditemukan 903 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 19-12-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 44/P/KI/2016/PTUN-BDG
Tanggal 28 Juni 2016 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG VS JADONGAN GULTOM
13944
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 556/PTSN-MK.MA/KI-JBR/II/2016, Tanggal 1 Maret 2016;----------------------------3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.239.000,- (Dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);----------------------------
    Objek Gugatan;Adapun yang menjadi objek gugatan adalah Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor : 556/PTSNMK.MA/KIJBR/I/2016 tanggal 1 Maret 2016;B.
    Bahwa pada tanggal 20 Januari 2016 dilaksanakan sidang KomisiInformasi Provinsi Jawa Barat dengan agenda sidang ajudikasipembuktian ke 2 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, yangdihadiri oleh Pemohon dan Termohon sebagai mana tercantum dalam poin2.10 halaman 3 Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor :556/PTSNMK.MA/KIJBR/IV2016 tanggal 1 Maret 2016.
    Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor :556/PTSNMK. MA/KIJBR/IV/2016 tanggal 1 Maret 2016 ;3.
    berkasperkara Komisi Informasi Publik, bahwa salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor 556/PTSNMK.MA/KIJBR/I/2016 diterima oleh PemohonKeberatan pada Tanggal 7 Maret 2016, sedangkan keberatan tertulis dariHalaman 12 dari 19 Halaman Putusan.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor556/PTSNMK.MA/KIJBR/II/2016, Tanggal 1 Maret 2016;3.
Register : 04-03-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 01-06-2016
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 8/G/2016/PTUN-Pbr
Tanggal 11 Mei 2016 — DANIEL PRATAMA, S.H. MELAWAN PANITIA PENGAWAS PEMILU
266186
  • - Menolak Keberatan Pemohon untuk seluruhnya; ------------------------------ Menguatkan Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 058/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016, 059/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016 dan 060/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016 Tanggal 11 Februari 2016; ------------ Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp.248.500,00 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Register : 10-01-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.BL
Tanggal 12 April 2022 — PEMOHON - KEPALA KANTOR WILAYAH DIRJEN PAJAK BENGKULU dan LAMPUNG TERMOHON - RIKSAN ARIFIN
28154
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor : 006/VI/KI/Prov-LPG-PS-A/2021 tanggal 23 Desember 2021;3. Mewajibkan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah) kepada Pemohon Keberatan.
Register : 06-11-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 28/G/KI/2018/PTUN.BJM.
Tanggal 28 Februari 2019 — KEPALA BALAI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT (BP PAUD DAN DIKMAS) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN SEBAGAI PEMOHON KEBERATAN MELAWAN KOORDINATOR DAERAH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMITE NASIONAL JARING POLITISI DAN PEMIMPIN BERSIH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN SEBAGAI TERMOHON KEBERATAN
16965
  • Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan Nomor: 0020/X/KI-Kalsel-PS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, yang dimohonkan keberatan tersebut;3. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah).
    Informasi Provinsi Kalimantan Selatan,karena objek yang diajukan keberatan adalah putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan No. 0020/X/KIKalselPS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, danpokok perkaranya sesuai alasan keberatan Pemohon yang menunjuk:%Undangundang No. 30 Tahun 2014, Pasal 1 angka 8;%Kepmendikbud RI No. 113/P/2018 jo.
    (sesuai dengan fotokopinya);Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :0020/X/KIKalselPS/2018 tanggal 18 Oktober 2018. (sesuaidengan fotokopinya);Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 28Maret 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa InformasiPublik.
    Padahal sebagai badan hukum (baikperkumpulan, yayasan atau nama lain) yang bergerak atas aturan dariKementerian Hukum dan HAM harus diperiksa kedudukan hukumnya (legalstanding) terlebih dahulu oleh Komisi Informasi Kalimantan Selatan sebagaimanadalam Pasal 9, 10 dan 11 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Menimbang, bahwa bantahan Termohon keberatan/dahulu Pemohon Informasiatas dalil keberatan Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi
    Pemohon Informasi sebagai dasar kedudukan hukumnya (legalstanding) dalam mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan hanyalah KTP a.n.
    Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan Nomor:0020/X/KIKalselPS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, yang dimohonkan keberatantersebut;3.
Register : 02-07-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 340/Pdt.G-KIP/2018/PN.JKT.PST
Tanggal 25 Oktober 2018 — PT PERTAMINA x SAFARUDIN
418142
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor:026/IV/KIP-PS/2017, tanggal 23 Mei 2018;3. Menghukum Temohon Keberatan untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);4. Menolak Permohonan Keberatan yang selain dan selebihnya;
    KIP/2014/PN.JKT.PSTre18.19.Bahwa dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Republik IndonesiaNomor:026/IV/KIPPSA/2017 yang diputuskan hari Senin tanggal 14 Mei2018 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu,tanggal 23 Mei 2018 atas Termohon keberatan terjadi tumpangtindihdan campuraduk/ketidakjelasanlegal standing dalam memintainformasi.Fakta dalam permohonan di Komisi Informasi Pusat, dalam halin) Termohon keberatan adalah sebagai perseorangan tetapi dalampertimbangan putusan dan suratmenyurat
    Pasal 29 Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.D.
    Informasi Pusat Republik Indonesia untuk mengirimkan salinanPutusan Komisi Informasi Pusat Nomor:026/IV/KIPPSA/2018 tanggal 23 Mei2018 berikut seluruh berkas pemeriksaan persidangan, dan atas permintaantersebut Komisi Informasi Pusat Republik Indonesiat telah mengirimkan salinanPutusan, beserta bukti bukti surat dan berita acara persidangannya:Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian Penetapanin, maka sesuatu yang terjadi dalam dan selama persidangan yangselengkapnya termuat dalam
    Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 026/IV/KIPPSA/2018 tanggal 23 Mei 2018 berikut berkas pemeriksaan persidangannya,dan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia telah mengirimkan putusanserta berkas pemeriksaan secara lengkap;Menimbang, bahwa Permohonan Keberatan tersebut telahdiberitahukan kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi padatanggal 9 Juli 2018, namun Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasitidak menyampaikan jawaban/tanggapan atas keberatan Pemohon tersebutsampai
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor:026/IV/KIPPS/2017,tanggal 23 Mei 2018;Hal 29 dari 30 hal. Put.No.290/Pat. Sus. KIP/2014/PN.JKT.PST3. Menghukum Temohon Keberatan untuk membayar biaya Perkara sebesarRp. 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);4.
Register : 27-02-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PTUN MANADO Nomor 10/G/KI/2023/PTUN.MDO
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon Keberatan : PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) Termohon Keberatan : KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
1523
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 018/VI/KIProvSulut-PSI/2022 tanggal 7 Februari 2023;3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 502.500,- (Lima Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 94/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ngemplak
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
19442
  • MENGADILI :

    1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 023/PTS-A/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 361.500,-(tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Register : 14-12-2015 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 34/G/2015/PTUN-SMD
Tanggal 17 Maret 2016 — KEPALA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BULUNGAN; melawan MUH JAMIL/DIVISI HUKUM DAN ADVOKASI JATAM KALTIM;
17876
  • Menyatakan Tidak Sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor 0010/REG-PSI/V/2014 tanggal 05 November 2015 ;3. Menghukum Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 321.000,- (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
    Bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur seharusnya tidakberwenang memeriksa dan memutus Sengketa informasi ini dikarenakanberdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik dalam Pasal 27 ayat (2)dinyatakan; Kewenangan Komisiinformasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa Informasipublik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik TingkatProvinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota selama Komisi Informasi diProvinsi atau Komisi Informasi
    Kabupaten/Kota tersebut belum terbentukKemudian dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik disebutkanDalam hal komisi Informasi belum terbentuk, kewenangan menyelesaikansengketa informasi Publik yang menyangkut Badan Publik TingkatProvinsi dan Kabupaten Kota dilakasanakan oleh Komisi Informasi Pusat.
    Informasi PublikProvinsi Kalimantan Utara maupun Komisi Informasi Kabupaten /Kota ;Meimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangundangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaianSengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan BadanPublik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kotaselama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kotatersebut
    Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal6 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik berdasarkan hal tersebut di atas maka dapatdisimpulkan bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur tidakberwenang dikaitkan dengan wilayah hukum (onbevoegdheid ratione loci) untukmemeriksa dan menyelesaikan Sengkata Informasi Publik a quo, karena secara hukumyang berwenang adalah Komisi Informasi Pusat, maka adalah logis dan berdasarkanhukum
    Menyatakan Tidak Sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TimurNomor 0010/REGPSI/V/2014 tanggal 05 November 2015 ;3.
Register : 13-09-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 28-02-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 05/KI/2017/PTUN.SBY
Tanggal 12 Desember 2017 — PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
11265
  • DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan ;--------- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 62/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2017 Tanggal 24 Agustus 2017 ;---------- Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 263.000,- (Dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
    PUTUSANNomor : 05/KI/2017/PTUN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Keberatan Komisi Informasi Publik pada tingkatperama denganacara singkat, telah menjatuhkan putusan denganpertimbangan hukum sebagai berikut dalam perkara antara :PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR, berkedudukan di JalanPahlawan Nomor 110 Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Dr.
    Berkas perkara beserta lampirannya 5""TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Pemohon Keberatan dengan SuratGugatannya/Surat Keberatan tertanggal 13 September 2017, telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :62/VIIVKProv.JatimPSA/2017, tanggal 24 Agustus 2017 yang diterima olehPemohon Keberatan tanggal 28 Agustus 2017, dengan mengajukan alasanGugatan/ Permohonan sebagai berikut :Halaman 3 dari 26 Halaman Putusan Perkara No : 05/KI/2017/PTUN.SBY.Bahwa,
    Informasi Provinsi JawaTimur dalam Perkara a quo karena pertimbangan hukum tersebut tidaksesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, sehingga Majelis Hakim telahsalah paham dalam menerapkan hukum dalam putusan perkara a quo ; ;Termohon Keberatan adalah Pemohon Informasi yang tidak beritikad bak.Majelis Komisioner telah mengabaikan fakta yang seharusnya dapatmenjadi pertimbangan penting dalam mengambil putusan, adapun faktatersebut adalah permohonan informasi yang diajukan Termohon Keberatanberupa
    Untuk itu, Pemohon Keberatan menolak dan sangatberkeberatan dengan kesimpulan Majelis Komisi Informasi Provinsi JAwaTimur dimaksud dan mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa permohonankeberatar/gugatan a quo pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabayamenolak dan tidak menjadikannya sebagai suatu pertimbangan hukum ;.
    DALAM POKOK PERKARA,. 22222 concer cee oncone nen son concen cenceeenenes1.Bahwa Termohon Keberatan secara tegas menolak dailildalilPenggugat yang telah disampaikan dalam Permohonan Keberatannyakecuali secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh TermohonKeberatan, serta mohon jawaban dalam Eksepsi untuk diulang kembalidalam pokok perkara ini ;"Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor62/VIIVKIProv.JatimPSA/2017 tanggal 2 Agustus 2017 adalah sudahbenar dan tepat karena Putusan
Register : 28-05-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 44/G/KI/2018/PTUN.BDG
Tanggal 26 September 2018 — Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon VS Yayasan Komunal
20063
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kota Cirebon Nomor: 001/PTSN-MK.PA/KI/KC/V/2018, tanggal 8 Mei 2018;------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 274.000,- (Dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;-----------------------------
    Memeriksa, mempelajari dan meneliti berkas Perkara serta mendengarkanketerangan Pemohon dan Termohon dan Komisi Informasi Kota Cirebon dalamPersidangan j 22 nnn nnn nnn rn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn noe en ee nnn nn nee neewanna enna nnn nnnn nnn nen nen nnn ann TENTANG DUDUK SENGKETA Bahwa Pemohon Keberatan semula Termohon Informasi telah mengajukankeberatan atas Putusan Komisi Informasi Kota Cirebon tertanggal 8 Mei 2018Nomor : 001/PTSNMK.PA/KEKC/V/2018 dengan surat keberatannya tanggal 23Mei 2018
    OBYEK GUGATAN:Putusan Komisi Informasi Kota Cirebon Nomor: 001/PTSNMK.PA/KIKC/V/2018, Tanggal 8 Mei 2018;B. DUDUK PERKARA:Adapun duduk perkaranya sebagai berikut:1. bahwa pada tanggal 29 Januari 2018, Pemohon Informasi/TermohonKeberatan, mengajukan surat permintaan informasi publik kepada WaliKota Cirebon Cq BKPPD Kota Cirebon, adapaun informasi yangdimohonkan adalah :=Halaman 2 dari 39 Hal. Putusan Nomor 44/G/KV/2018/PTUN.BDGa.
    Menyampaikan jawaban secara tertulis:10. bahwa pada tanggal 8 Mei 2018 Komisi Informasi Kota Cirebon telahmemutus sengketa informasi Aquo, dengan amar putusan sebagai berikut:a. Mengabulkan permohonan pemohon informasi (Termohon Keberatan)untuk seluruhnya; 222 oo nnn nnn nnn nnn ene one nne =b. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon Pemohon Informasi(Termohon Keberatan) adalah informasi yang terbuka;c.
    Bahwa dailildalil penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)dan perbuatan sewenangwenang (wilekeur/abus de droit) yang dilakukanoleh Komisi Informasi Publik dalam memeriksa dan memutuskan perkaraaquo, sebagaimana disampaikan pula oleh pemohon keberatan dalamdalildalilnya dibawah ini; Halaman 6 dari 39 Hal.
    Putusan Nomor 44/G/KV/2018/PTUN.BDGBahwa Komisi Informasi Kota Cirebon dalam memeriksa dan memutusperkara ini telah berbuat tidak cermat, tidak menjunjung tinggi danmenerapkan persamaan hak para pihak dihadapan hukum (equality beforethe law, dengan alasanalasan sebagai berikut:a. Sebelum persidangan ke1, tanggal 4 April 2018 Pemohon Keberatanmelalui Kuasa hukumnya telah dihubungi oleh Komisi Informasi KotaCirebon via telepon perihal waktu pelaksanaan sidang pertama berikutsubstansi acaranya.
Register : 06-02-2015 — Putus : 01-04-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 5/G/2015/PTUN-Pbr
Tanggal 1 April 2015 — RION SATYA Melawan KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 21 PEKANBARU
9133
  • - Menerima permohonan Pemohon Keberatan ; ------------------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat/Termohon Keberatan ; -------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan/keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan seluruhnya;- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIP-R/PS-A/2015 tanggal 21 Januari 2015 ; ------------------------------------------------------ Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 121.000,- (Seratus Dua Puluh
    Informasi Riau Nomor : 01/1/KIPR/PSA/2015Tentang Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Riau dalam Sengketa Informasiantara Rion Satya dengan SDN 21 Pekanbaru ; Dasar Gugatan:1Bahwa Penggugat adalah Warga Negara Indonesia NIK 1471010309750041yang beralamat di Jalan Ketitiran No. 11, Sukajadi Pekanbaru, PekerjaanWiraswata.
    Informasi Nomor Tahun 2013 Tentang prosedur penyelesaiansengketa Informasi Publik karena telah lewat waktu (daluarsa) yaitu melebihijangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulisdari Atasan Pejabat berdasarkan Ketentuan Pasal 37 ayat (2) UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik :6 Dalam Putusan Majelis Komisioner menyatakan bahwa masa batas waktu 14 harimengajukan sengketa ke Komisi Informasi kadaluarsa denganalasan Atasan PPID sudah menjawab pada tanggal 22 Oktober
    Informasi Provinsi Riau tertanggal 10 Februari 2015, dan12telah dijawab oleh Komisi Informasi Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 55/KIPR/U/2015 tertanggal 17 Februari 2015 dengan melampirkan berkas perkara sebagaiberikut :1 Salinan resmi Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIPR/PSA/2015, tanggal 21 Januari 2015 ; 2 Surat perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tertanggal 5Desember 2014 kepada Ketua Komisi Informasi Riau yang diajukan olehIRWIN GAT WN, 6 meee3 Tanda terima Permohonan
    perkara diMenimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi yang diajukan keberatan olehPenggugat/Pemohon Keberatan adalah Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIPR/PSA/2015 tanggal 21 Januari 2015 yang amarnya sebagai berikutMEMUTUSKAN Menolak Permohonan Pemohon Informasi untuk seluruhnya ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan diajukan padatanggal 6 Februari 2015, maka Majelis Hakim berpendapat bahwapengajuan14permohonan keberatan diajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) harikerja
    Informasi maupun keberatanKomisi Informasi secara kelembagaan, serta sesuai dengan Ketentuan Pasal angka 10Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, maka MajelisHakim berpendapat bahwa sepanjang yang diajukan keberatan dalam perkara a quoadalah Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIPR/PSA/2015 tanggal 21Januari 2015, maka pihakpihak yang bersengketa dalam perkara a quo haruslah pihak16yang semula bersengketa di Komisi Informasi Riau ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan
Register : 13-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
700
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 020/KIP-R/
PS-A/VI/2023 tertanggal 21 September 2023;
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp. 429.000,- (Empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);