Ditemukan 321659 data
143 — 12
MENGADILI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi para penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:-Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;-Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp947.000.00(Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
58 — 40
MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;2. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1.
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut ;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan tidak dapat diterima;2.
ABDUL KADIRKomisaris Utama Tuan SUWANDI BRATAJAYAKomisaris : Tuan JONG SUSANTO HAMZAHBerdasarkan halhal di atas, untuk selanjutnya Turut Tergugat Il tidak akanmemberikan duplik, replik, pembuktian dan kesimpulan dan mohon kepadaMajelis Hakim yang terhormat untuk memberikan keputusan yang seadiladilnyasebagai berikut :1.2.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, baik dalam provisi maupun dalampokok perkara.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap
Menolak Gugatan Rekonvensi dari PENGGUGAT REKONVENSI terhadapTERGUGAT REKONVENSI, seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).2. Menolak permohonan Sita Jaminan atas barang barang sebagaimanadiuraikan pada Poin (9) Gugatan REKONVENSI untuk dapat dilaksanakanterlebih dahulu.3. Menetapkan dalam Hukum bahwa TERGUGAT REKONVENSI /PENGGUGAT KONVENSI tidak berdasar hukum untuk ditetapkan telahlalai ( Wanprestasi).4.
gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;2. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp.586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam riburupiah);Halaman 58 dari 60 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.SBB.DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut ;2.
98 — 18
MENGADILIDalam Provisi- Menolak gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp506.000,- (Lima ratus enam ribu rupiah) kepada Negara;
pinakpihakyang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilaigugatanya dibawah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa nilai gugatan dalam perkara ini adalah dibawahRp.150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu biayaperkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDalam Provisie Menolak
gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp506.000, (Lima ratus enam riburupiah) kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembangpada hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 dengan Deson Togatorop, S.H., M.H.,sebagai Ketua Majelis, Djisman.
67 — 19
Dalam Eksepsi ---------------------------------- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat;------------Dalam Provisi -- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat;----------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :------------------------ Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.301.000 (Dua Juta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah);--------
MajelisHakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quoberkenan memutuskan hal hal sebagai berikut :DALAM PROVISI :DALAM POKOK PERKARA :Atau, Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat; Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai pendapatlain, Tergugat mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut
tersebut tidak beralasan karena hal tersebut menjadi kewenangan dari TurutTergugat berdasarkan hukum dan tidak ada halhal yang melawan hukum oleh karena itu gugatan provisi Para Penggugat harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat tidak beralasan dan akanditolak, maka Para Penggugat akan dihukum untuk membayar baya perkara ini;Mengingat, akan hukum yang berlaku dan Undangundang yang bersangkutan;MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Turut Tergugat; Dalam Provisi : Menolak
gugatan provisi dari Para Penggugat; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.301.000 (DuaJuta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriSurabaya pada hari : RABU, tanggal : 10 Desember 2014 dan oleh kamiHalaman 32 dari 33 Putusan Nomor : 177/Pdt.G/2014/PN.SbyDrs.
218 — 20
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat Rekonpensi
68 — 18
DALAM KOMPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 146.000.- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
maka gugatan PenggugatRekonpensi ditolak seluruhnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : 02002022000Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak seluruhnya,maka Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ; 2922222 n 2 nanan nnn nnn enna nnnMengingat dan memperhatikan UndangUndang dan PeraturanPeraturan lainnya yangbersangkutan; 22222 n nn nn nn nnn nnn nn nn nn nnn nnnDALAM KOMPENSL : 202 nnn nn nnn nnn nn nn nnn nn en nn nnn nnn en nee nena Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSL : 202 nn nn nnn nnn nn nn nnn nn nn nn nen nen ne nen ee nena Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSLI : 220222 20202 Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.146.000.
246 — 81
MENGADILI:DALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 246,000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara inidengan tegas menolak gugatan ini.12.Bahwa Tergugat dalam Konpensi menolak dalildalil GugatanPenggugat dalam Konpensi dalam Pokok Perkara butir 6, 7 dan 8,karena Tergugat dalam Konpensi dan Penggugat dalam Konpensi terikatHalaman 10 dari 27 Putusan Nomor 19/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bjmdalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disepakatinya, dimana dalamPasal 9 PKL tersebut berbunyi :Pihak berhak pada setiap waktu mengakhiri hubungan kerja atauperjanjian
Yang Mulia Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagaiberikut :DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA :1.Menolak Gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya, atausetidaktidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensitidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);. Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biayaperkara ini;.
Rekonvensidan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berada di pihak yang kalahmaka harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan kurang dariRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkaradibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan peraturan lainyang bersangkutan;MENGADLLI:DALAM KONVENSI Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negarasejumlah Rp. 246,000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, padahari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 oleh kami, MOH.
31 — 4
M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi harusmengeluarkan biaya yang diperkirakan sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyarBerdasarkan apa yang telah diuraikan di atas mohon kepada Pengadilan yangmemeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan :DALAMKONVENSL 2222 one nnn nnn nnn nn nnn cnn cn nnn cnn cnc cenceDalam Eksepst.1 Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara2 Menyatakan gugatan Penggugat adalah salah alamat ; Dalam Pokok Perkara. 22292 2222022 22222222 ==1 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2 Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3 Menyatakan bahwa Pembangunan gardu listrik S 11 E adalah sah secaraHal 13 dari 26 hal.Put.No.278/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST.5 Menolak permohonan dwangsom Penggugat ; DALAM REKONVENSL 20200 n nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn cn cnn cence1 Mengabulak gugatan rekonvensi dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonvensi 52 Menghukum
Rekonpensi tidak dapat dibuktikan maka gugatanRekonpensi tersebut haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi ditolak maka biaya perkaradibebankan kepada Penggugat Rekonpensi sebesar nihil ; Memperhatikan ketentuan pasalpasal dalam peraturan perundangundangan yangbersangkutan ; 22222222 n2 naan noneDALAM KONPENSI :A DALAMTRISIDPSD sfsccsee cress rseeeese er recsnenesene ri wseeeete neeemeeneri net emmeme nientee Menolak seluruh Eksepsi Tergugattersebut ;B DALAM POKOKPERKARA n nnee Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya ;DyA TATE PRTG fe erectaDALAMREKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untukseluruhnya ;KONPENSI/DALAMMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.491.000, (Empatratus sembilan puluh satu ribuDemikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada hari :Selasa, Tanggal 10 Januari 2012 oleh kami SUJATMIKO, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis BAGUS IRAWAN, SH.
52 — 12
Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang seluruhnya sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Penggugattelah menyampaikan Replik secara tertulis sebagai berikut :1.
Menimbang, bahwa pokok perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduaUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, kepadaPenggugat, oleh karena itu segala biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat ;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dandalil syar'i yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Provisie Menolak
Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yangselurunhnya sebesar Rp 416.000, (empat ratus enam belas riburupiah).Demikianlah putusan ini dijatuhkan dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 M., bertepatan dengantanggal 26 Safar 1434 H. Oleh kami Hj. Munifah Djaman, S.H. selaku KetuaMajelis, dan Drs. Didi Nurwahyudi dan Drs. Abdurrahman Masykur, S.H.
27 — 7
MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menolak eksepsi dari Para Tergugat KonpensiDALAM PROVISI :- Menyatakan menolak gugatan provisi Penggugat KonpensiDALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Para Tergugat Rekonpensi ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
48 — 9
DALAM KONVENSI :Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;II. DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.159.000,- (satu juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
yang terbit diatas tanah milik Penggugat I dan IIyang berasal dari warisan Alm Maisin baik atas nama tergugat rekonvensi maupunorang lain termasuk Asan berdasarkan surat Keterangan Nomor : 59/P/1984 tanggal30 Juli 1984 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat I dan II /Penggugat rekonvensi I dan II mohonkepada Majelis Hakim untuk memutus dalam perkara ini dengan amar putusan yangamarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA KONVENSI :Menolak
Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ;DALAM PERKARA REKONVENSIT :1Menyatakan Penggugat rekonvensi I dan II adalah Penggugat rekonvensi yang baikdan sah menurut hukum ;Mengabulkan Gugatan Penggugat rekonvensi I dan IJ untuk seluruhnya ;Menyatakan tanah objek perkara dalam konvensi maupun keseluruhan tanah yangtercantum dalam akta hibah atas nama tergugat rekonvensi Nomor 17/AH/DB/1984tanggal 31 Desember 1984 adalah bagian
REKONVENSI :Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dalam konvensi/tergugat dalamrekonvensi ditolak, maka penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi dinyatakansebagai pihak yang kalah, maka segala biaya perkara yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi yang jumlahnyasebagaimana dalam putusan ini ;Mengingat dan memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang serta peraturan yangberhubungan dengan perkara ini.MENGADILII DALAM KONVENSI :Menolak
gugatan penggugat seluruhnya ;Il.
DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;Il. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensiuntukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.159.000, (satu juta seratus lima puluhsembilan ribu rupiah) ;Demikianlah dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriDumai pada hari : RABU, tanggal 27 JUNI 2007 oleh kami HENDRO BAWONO, SH.Selaku Hakim Ketua Majelis, FATIMAH, SH.
90 — 27
DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Tergugat untuk membayar dwangsom kepada Tergugat Rekonpensiper hari sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensiapabila terlambat memenuhi isi Putusan ini.Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensimemohon kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenankiranya memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI1Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya.2 Menyatakan menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI1 Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya2 Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan ingkar janji(wanprestasi) karena telah mengundurkan diri sebelum masa Kontrak Kerja(PKWT) berakhir.3.
lima puluhjuta rupiah), sesuai Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara yang timbul dalamperkara a quo dibebankan kepada negara;Memperhatikan Pasal 61 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan serta Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsie Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkarae Menolak
gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIe Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada hariRabu, tanggal 8 Juni 2016 oleh : Zulfadly, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua,Suhadmadi, S.E, S.H., dan Kasiaman Pasaribu, S.H., masingmasing Hakim AdHoc sebagai Hakim
68 — 31
DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------DALAM REKOPENSI :- Menolak gugatan rekopensi Penggugat Rekopensi;-------------------------------DALAM KOPENSI DAN DALAM REKOPENSI :- Membebankan biaya perkara yang timbul pada Penggugat Kopensi sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);---------------
mempertahankan hak bukanlahperbuatan melawan hokum, oleh karenanya gugatan rekopensi haruslah ditolak (Putusan.MA No.908K/Pdt/1991 Tanggal 2791994);DALAM KONPENSI DAN DALAM REKOPENSI.Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Konpensi tidak dapat membuktikandalil gugatannya, maka ia sebagai pihak yang kalah, oleh karenanya kepadanya dibebanibiaya yang timbul;Mengingat Putusan Mahkamah Agung No.908K/Pdt/1991 Tanggal 2791994dan aturanaturanlainnya yang berkaitan dalam perkara a quo;MENGADILI:DALAM KONPENSI :e Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKOPENSI :e Menolak gugatan rekopensi Penggugat Rekopensi;DALAM KOPENSI DAN DALAM REKOPENSI :27e Membebankan biaya perkara yang timbul pada Penggugat Kopensi sejumlah Rp.460.000, (empat ratus enam puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari :SENIN, Tanggal 07 OKTOBER 2013 oleh H.
34 — 55
DALAM EKSEPSI:-Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM PROVISI:-Menolak gugatan Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:-Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam gugatan ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.301.000,- (satu juta tiga ratus satu ribu rupiah).
Gugatan Penggugat secara keseluruhan atausetidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard );Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;DALAM POKOK PERKARA Bahwa apa yang tergugat kemukakan dalam Eksepsi tersebut di atas,mohon dianggap telah dikemukakan dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari jawaban ini;Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalil gugatanyang telah diajukan Penggugat dalam gugatannya
III mengadakan perjanjian pengikatan jual bellidengan penggugat secara di bawah tangan tertanggal 8 Agustus2004;Bahwa berdasarkan dalil dalil yang telah tergugat kemukakan dariangka 1 sampai dengan angka 5 di atas, ternyata penggugat tidakberhasil membuktikan kebenaran dalil dalil gugatannyasebagaimana tertuang dalam surat gugatan tertanggal 29 Juli 2010(dan perubahan surat gugatan tertanggal 13 Oktober 2010), makasudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa danmengadiliperkara aquo menyatakan menolak
gugatan penggugat untukseluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugattidak dapat diterima;Berdasarkan hal hal yang kami kemukakan di atas tergugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini, agar sudilah kiranya memberikan keputusan dalampokok perkara sebagai berikut:Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard );Menghukum Penggugat untuk
Gugatan Penggugat secara keseluruhan atausetidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard);Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;DALAM POKOK PERKARABahwa apa yang telah Tergugat IV kemukakan dalam Eksepsi tersebutdi atas, mohon dianggap telah dikemukakan dan merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari jawaban ini;Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas seluruh dalil dalil gugatanyang telah diajukan Penggugat dalam
gugatan Penggugat untukseluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).Berdasarkan hal hal yang kami kemukakan di atas Tergugat IVmemohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini, agar sudilah kiranya memberikan keputusan dalampokok perkara sebagai berikut:Menyatakan gugatan Penggugat' ditolak untuk seluruhnya atausetidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima (niet ontvankelijke
23 — 5
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.078.000,00 (Tiga juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);
mempunyaikekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).Berdasarkan dan alasan tersebut diatas, Para Tergugat dan Il dalamKonvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo untuk menjatuhkanputusan sebagai berikut :DALAM KONVENSI.DALAM EKSEPSI.1.Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat dan Tergugat Ildalam Konvensi.Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verkaal).DALAM POKOK PERKARA.1.Menyatakan menolak
gugatan Para Penggugat dalam Konvensi untukseluruhnya.Halaman 34 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Padt.G/2018/PN Pwd2.Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi untuk membayar seluruhbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini.DALAM REKONVENSI.1.Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.Menyatakan Para Penggugat dalam Konvensi telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum.Menyatakan Sah Akta Notaris Susilowati Anggraeni, S.H, M.Kn, Nomor :08,
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.(NietOnvankelijk Verklaard).2.
Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untukmembayar biaya perkara;Menimbang, bahwa karena itu gugatan Penggugat harus ditolak danMajelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukanTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka paraPenggugatharus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;MENGADILLI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak
Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 3.078.000,00 (Tiga juta tujuh puluh delapan riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwodadi, pada hari Jumat , tanggal 18 Januari 2019, olehHalaman 69 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Padt.G/2018/PN Pwdkami, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum
169 — 72
MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Para PengggugatDALAM ESEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.211.000,- ( dua juyta dua ratus sebelas ribu rupiah)
tersebut diatasmaka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap semua petitum gugatan ParaPenggugat ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya,dan Para Penggugat berada dipihak yang dikalahkan, maka dihukum untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amarputusan ini;Mengingat, ketentuan pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:Dalam Provisi : Menolak
gugatan Provisi Para Penggugat;Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat Il untuk seluruhnya;halaman 52 dari 53 Putusan Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.DpkDalam Pokok Perkara :1.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp 2.211.000, (dua juta dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Depok pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 oleh kami, YULINDATRIMURTI ASIH MURYATI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, YF. TRI JOKO GP.S.H.
591 — 298
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp6.516.000,- (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
251 — 130
DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
AFRIADI
Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PADANG
2.PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK CONSUMER LOANS BUSINESS OFFICE PADANG
3.WIRDANINGSIH
126 — 32
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
- Menolak Gugatan Provisi penggugat;
DALAM EKSEPSI
-Menyatakan Eksepsi para Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
-Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
-Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
-Menghukum Penggugat konvensi (Tergugat Rekonvensi) untuk membayar
51 — 13
M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat Rekonpensi ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.615.000
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaara) ;Hal. 21 dari 56 hal. Perkr.No.635/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt.2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;DALAM REKONPENSA.
Menolak permohonan Provisi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensill untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi Il untukseluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ; Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi Il untukmembayar biaya perkara ini ;Menimbang, bahwa atas Replik dari Penggugat tersebut di atas, maka Tergugat mengajukan Duplik Tergugat dan Tergugat Il, Replik Penggugat Rekonpensitertanggal 8 Maret 2016 sebagai
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;Il DALAM REKONPENS!A. DALAM PROVISI!1Menerima permohonan Provisiyang diajukan Penggugat Rekonpensi /Hal. 37 dari 56 hal.
Menolak Eksepsidari Tergugat dan Tergugat Il Konpens/ untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat Konpens/ untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi dari Penggugat Rekonpensi ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSIDAN REKONPENSI!