Ditemukan 4315 data
8 — 8
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 23 Agustus 2018 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
12 — 5
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 20 Juni 2016 di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)Muslim, tempat dan tanggal lahir Amuntai, 31 Maret1989, agama Islam, pekerjaan Konsultan Kontraktor,pendidikan SLTA, tempat kediaman di RT.001 RW.001 DesaBanyu lrang Kecamatan BatiBati Kabupaten Tanah Laut,sebagai Pemohon ;Masrika binti Muhammad Rifa'i, tempat dan tanggal lahir Banyu Irang, 22Februari 1993, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,pendidikan SLTP, tempat kediaman di RT.001 RW. 001 DesaBanyu lIrang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut,sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut
para Pemohon;Telah memeriksa alatalat bukti para Pemohon.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 01 Juli 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaPelaihari pada tanggal tersebut dengan register perkara Nomor294/Pdt.P/2021/PA.Pih, mengemukakan halhal sebagai berikut:Hal 1 dari Hal 14 Penetapan No.294/Pdt.P/2021/PA.PIhBahwa pada tanggal 20 Juni 2016, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Desa Banyu IrangKecamatan Bati
Bati Kabupaten Tanah Laut.Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalah ayah kandungPemohon II bernama Muhammad Rifa'i.
50.000, (lima puluh ribu rupiah).Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka danPemohon II berstatus perawan.Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan darah dantidak sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untukmelangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupunperaturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon II bertempattinggal di rumah kontrakan di RT.001 RW. 001 Desa Banyu IrangKecamatan Bati
Menyatakan sah perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungkan pada tanggal 20 Juni 2016 di Desa Banyu Irang KecamatanBati Bati Kabupaten Tanah Laut;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk melaporkanpenetapan ini kepada Kantor Urusan Agama KecamatanBatiBatiKabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
16 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Suriansyah bin Saleh) dengan Pemohon II (Masrini binti Soediono ) yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 1991 di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan
18 — 4
Makki) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2010 di Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000.00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
10 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Amat Ali Bin Marhani) dengan Pemohon II (Amnah binti Kurdi) yang dilangsungkan pada hari Jum'at tanggal 20 Agustus 1980 di Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
11 — 7
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Arbani bin Umar Baki) dengan Pemohon II (Rajiah binti Jahri) yang dilaksanakan pada hari Minggu (Malam Senin), tanggal 05 Agustus 1989 di Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon I dan Pemohon II.
6 — 5
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sarkani bin Badri) dengan Pemohon II (Masliah binti Budha) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 1980 di Desa Sambangan Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Membebankan kepada Para
17 — 16
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Fajar bin Saniyari) dengan Pemohon II (Arsinah binti Bustani)yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2009 di Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.Tanah Habang Rt 015 Rw 004 Desa Bentok Darat KecamatanBati Bati Kabupaten Tanah Laut di bawah sumpahnya memberikan keterangansebagai berikut:+ Bahwa saksi adalah saudara ipar dari Pemohon II;** Bahwa saksi hadir saat pernikahan Pemohon dan Pemohon Il;* Bahwa saksi saat pernikahan Pemohon dan Pemohon II dilaksanakansebagai saksi pernikahan langsung;+ Bahwa saat Pemohon dan Pemohon II menikah, status Pemohon adalah jejaka dan status Pemohon II adalah perawan;** Bahwa wali nikah Pemohon II adalah kakak
Imban Rt.009 Rw 004 Desa Bentok Darat Kecamatan Bati BatiHalaman 5 dari 11 Penetapan Nomor 309/Pdt.P/2020/PA.PlihKabupaten Tanah Laut di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagaiberikut:+ Bahwa saksi adalah saudara ipar dari Pemohon II;** Bahwa saksi hadir saat pernikahan Pemohon dan Pemohon II;** Bahwa saksi saat pernikahan Pemohon dan Pemohon II dilaksanakansebagai saksi pernikahan langsung;* Bahwa saat Pemohon dan Pemohon II menikah, status Pemohon adalah jejaka dan status Pemohon II adalah
6 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sarmin Bin Toimin) dengan Pemohon II (Parti Binti Parto Rejo) yang dilangsungkan pada tanggal 14 Juli 1989 di Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
15 — 9
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Saipul Bahri bin Sahran) dengan Pemohon II (Islahiah binti Maulana) yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 1999 di Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
17 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Mengizinkan Pemohon I dan Pemohon II berperkara secara prodeo;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sutrisno Bin Lasimin) dengan Pemohon II (Ainah Bin Winarko) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2020 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan
Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Pelaihari Tahun Anggaran 2022;
10 — 5
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Jainal Hakim Bin Marjun) dengan Pemohon II (Sunarti Binti Sarpani) yang dilangsungkan pada tanggal 28 Januari 2017 di Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
13 — 9
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 27 Juni 1995 di Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
49 — 11
Menyatakan sah perkawinan Muhammad Helmi bin Samsi dengan Pemohon (Ernawati binti Mandar) pada tanggal 03 Januari tahun 2000 menurut agama Islam di Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
35 — 16
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Khaizir Ali bin Syahrudin) dengan Pemohon II (Mulyani Isnaniah binti Noor Fahrudin) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2018 di Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;<
15 — 5
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Anang Tayib bin Talib) dengan Pemohon II (Sugiati binti Mansyur) yang dilaksanakan pada tahun 1990 di Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000.00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
8 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 18 Januari 2009 di Desa Benua Raya Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
9 — 6
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 01 Juli 1997 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
21 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Mengizinkan Pemohon I dan Pemohon II berperkara secara prodeo;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Arbain bin Arsyad) dengan Pemohon II (Rini Wulandari binti Wasis) yang dilaksanakan pada tanggal 06 April 2010 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama
Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada DIPA Pengadilan Agama Pelaihari Tahun Anggaran 2022;
8 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Yahya Ependi bin Yusuf Ependi) dengan Pemohon II (Syaidah binti Martoni) yang dilaksanakan pada 02 September 2014 di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.