Ditemukan 9126 data
irawan
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
Intervensi:
HENI JUSUF, dk
188 — 120
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi berkenaan dengan gugatan telah lewat waktu (daluwarsa) ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.457.000,- (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
BENNY TJOKROSAPUTRO
Tergugat:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
438 — 792
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai pengajuan gugatan telah daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.548.000,- (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
PT KERAMIKA INDONESIA ASSOSIASI TBK
Tergugat:
1.Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
2.Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
3.Adi Jaya
4.Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
78 — 97
MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN :
- Menolak permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Para Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan dan Gugatan Penggugat Daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
1.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
2.AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H
Terdakwa:
ERHARD V HATULESILA, SE MM alias ERHARD
157 — 127
daluwarsa mengenai semua pelangaran dan kejahatan yang dilakukandengan percetakan sesudah satu tahun, sehingga terhadap tindak pidana yangdi dakwakan terhadap diri terdakwa, kKewenangan untuk menuntutnya telahhapus karena daluwarsa sebab tindak pidana yang didakwakan kepada diriterdakwa telah lewat satu tahun, hal ini terlihat jelas dalam surat dakwaan JaksaPenuntut Umum tertanggal 7 Desember 2021 yang mana dalam dakwaantersebut Jaksa Penuntut Umum menguraikan mengenai tempus delicti (waktuterjadinya
Bahwa terkait dengan hapusnya kewenangan menuntut pidana karenadaluwarsa dalam tindak pidana berbentuk pelangaran Pasal 78 ayat (1)ke 1 KUHPidana mengariskan ketentuan kewenangan menuntut pidanahapus karena daluwarsa mengenai semua pelangaran dan kejahatanyang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun, juga terdapattindak pidana yang di dakwakan terhadap diri terdakwa yangkewenangan untuk menuntutnya telah hapus karena daluwarsa karenatelah lewat satu tahun.2.
Dan meminta Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengambilPutusan Sela terkait Eksepsi ini karena berkaitan dengan Daluwarsa Menuntutsesuai ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan menyatakanJaksa Penuntut Umum tidak lagi mempunyai kKewenangan untuk menuntutTerdakwa dalam perkara a quo, karena kewenangan untuk menuntut telahdaluwarsa.Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa,Penuntut Umum telah mengajukan pendapat tertanggal 7 Februari 2022 yangpada pokoknya.;1.
Daluwarsa;2. Syarat Materil Surat Dakwaan tidak memenuhi syaratsyarat Pasal 143KUHAP;Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Daluwarsa ;Menimbang, bahwa Daluwarsa atau lewat waktu (veraring) diaturdalam Pasal 78 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yakni:(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan denganpercetakan sesudah satu tahun;2.
RegPerkara : PDM/15/AMB/12/2021 tanggal 7 Desember 2021 dengan ancamanpidana sebagaimana diuraikan diatas jika dihubungkan dengan Pasal 78 KUHPmaka dapat disimpulkan pada perbuatan yang didakwakan terhadap diriTerdakwa, ada kewenangan untuk menuntutnya telah hapus karena Daluwarsamaka tentunya tindak pidana yang didakwakan dilakukan oleh Terdakwa padatahun 2018 tersebut tidak dapat lagi dituntut karena telah daluwarsa sebab telahlewat satu tahun, dengan demikian perumusan waktu terjadinya tindak
Hj. LATIFAH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GRESIK
Intervensi:
SUKAERI BIN MAT KASAN
385 — 276
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa;
- Menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan (legal standing);
II.
Namun,Penggugat belum mengajukan banding sebagaimana ketentuan UUAdminsitrasi Pemerintahan tersebut, sehingga Gugatan Penggugatpatut dinyatakan premature dan dinyatakan tidak dapat diterima,GUGATAN TELAH MELAMPAUI/ MELEBIHI BATAS WAKTU YANG TELAHDITETAPKAN UNDANGUNDANG (DALUWARSA)1.Bahwa, berdasar ketentuan Pasal 77 UU Administrasi Pemerintahanmenyebutkan, Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu palinglama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusantersebut oleh Badan dan/atau
sengketaa quo sebelum dijual kepada Sukaeri Bin Mat Kasan/Tergugat II Intervensi)juga masih saudaranya serta berdasarkan fakta hukum dipersidanganmaupun keterangan saksisaksi yang dihadirkan tidak ada yang menyatakanbahwa Penggugat tidak pernah mendengar sama sekali terbitnya Objeksengketa a quo atau tidak tinggal disekitar lokasi Objek sengketa atausetidaknya telah meninggalkan Desa Jatirembe dalam waktu yang lama.Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugattelah lewat waktu (daluwarsa
);Menimbang, bahwa oleh. karena gugatan Penggugat telah lewatwaktu 90 (sembilan puluh) hari mengajukan gugatan maka terhadap dalileksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugatdiajukan telah lewat waktu/daluwarsa beralasan hukum untuk dinyatakanditerima;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai dali eksepsi Tergugat mengenai /egalstanding (kepentingan) Penggugat dalam mengajukan gugatan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) UndangUndang
tentang kepentingan Penggugat cukupberalasan hukum dan harus dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat IlIntervensi tentang gugatan Penggugat daluarsa dan tentang kepentinganPenggugat dinyatakan diterima oleh karenanya terhadap eksepsi Tergugatdan Tergugat II Intervensi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan eksepsiTergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat diajukan telah lewatwaktu/daluwarsa
DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentanggugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa; Menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidakmempunyai kepentingan (/egal standing);Il DALAM POKOK PERKARA :Halaman 69 dari 71 Halaman Putusan Perkara Nomor : 34/G/2021/PTUN. Sby.1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
PT Karunia Kelay Energi diwakili oleh TEDDY HARTO DARMO
Tergugat:
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Cq: Direktorat Jenderal Mineral Batubara
166 — 34
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Telah Daluwarsa;
Dalam Pokok Sengketa :
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesarRp. 231.650,- (dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus lima puluhrupiah);
1.ABDULLAH ALHAMID
2.SADIQ ALHAMID
Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
Intervensi:
MAHDIAN NUR NASUTION
210 — 154
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tentang Tenggang Waktu / Daluwarsa ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.940.000,00 (enam juta sembilan ratus empat puluh
68 — 36
Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c.Membebankan biaya perkara kepada Negara.d.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke3 KUHPtentang daluwarsa penuntutan, menentukan bahwa mengen/ kejahatankejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3(tiga) tahun, kKewenangan menuntut pidana hapus sesudah 12(dua belas) tahun.2. Bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 103 ayat (1)KUHPM tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun 4 (empat) bulan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 78ayat (1) ke2 KUHP tentang daluwarsa penuntutan menentukanbahwa mengenai kejahatan yang diancam dengan denda,kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,kewenangan menuntut pidana hapus sesudah 6 (enam) tahun.3.
, namun Majelis Hakim walaupun sudahberkesimpulan perkara Aquo telah daluwarsa, masih juga memutusdengan putusan pidana selama 5 (lima) bulan.
, maka tidak adakewajiban bagi Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan Tingkat Banding ini.: Bahwa oleh karena hak untuk menuntut Pidana pada diri Terdakwatelan daluwarsa, maka biaya perkara dalam Tingkat banding inidibebankan kepada Negara.: Pasal 103 ayat (1) KUHPM pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP jo pasa 79KUHP jo pasal 80 ayat (1) KUHP serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1.
Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.d. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan inibeserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer IIl12 Surabaya./ Demikian16Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 di dalam musyawarahMajelis Hakim Militer Tinggi oleh H.
Yayasan Mesjid Agung Sunan Ampel diwakili oleh Dr. H. Achmad Wahyuddin, SH., MH
Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Yayasan Mesjid Agung Sunan Ampel Soerabaja
242 — 229
M E N G A D I L I:
- DALAM PENUNDAAN
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa;
- DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi dari Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa atau lewat waktu;
- DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2.
GAGAN HERTAWAN, S.H.
Terdakwa:
AMAT TOHA
62 — 23
1.Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya terhadap Terdakwa Klk Ttg Amat Toha NRP 111806 tidak dapat diterima.
2.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
.: Bahwa dengan demikian demi tertid administrasi serta untukmemberikan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatPenuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Klik Ttg Amat TohaNRP 111806 tidak dapat diterima, kecuali apabila di kemudianhari Terdakwa diketemukan atau kembali ke kesatuan, perkaraTerdakwa dapat diajukan ke persidangan kembali sebelum hakmenuntut perkaranya gugur karena daluwarsa.1. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter.2.
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan SalinanResmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12Surabaya, dengan ketentuan apabila di kKemudian hari Terdakwadiketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hakpenuntutannya gugur karena daluwarsa.3Demikian diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 September 2017 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh FX. Raga Sejati, S.H.,M.H.
Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD FAKHRY, SH.
116 — 61
, dilakukan secara terus menerus tanpa berhentisampai perkara ini diperiksa di Pengadilan;Menimbang, bahwa daluwarsa menurut hukum pidana mulai munculsaat tindak pidana dimulai sampai tindak pidana itu berhenti atau telahdiselesaikan oleh Terdakwa; Secara faktual bahwa tindak pidana yangdilakukan oleh Terdakwa, dimulai sejak tahun 2007 sampai denganHal. 10 dari 26 Hal Put.
Terdakwa menduduki dan menguasaisecara teruS menerus sampai perkara ini diperiksa, sehingga dianggaptidak ada daluwarsa dalam perkara ini.
Sehingga jika pertimbangan Majelis Hakim demikian, maka semuaperkara peyerobotan tidak berlaku atau tidak mengenal daluwarsa, sertatidak dapat diterapkan Pasal 78, KUHPidana. Padahal secara hukumsemua tindak pidana yang terjadi, sudah pasti berlaku masa daluwarsa,sesuai ketentuan Pasal 78, KUHPidana;Hal. 11 dari 26 Hal Put.
Jika peyerobotandianggap terjadi sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, makapenyerobotan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tahun 2007, tidakmengenal daluwarsa dan hal ini bertentangan dengan Hak Azasi Manusia( HAM ) dan tujuan hukum itu sendiri, utamanya untuk kepastian hukum.Sebab jika perkara penyerobotan dianggap tidak mengenal daluwarsa,maka salah satu tujuan yaitu untuk adanya kepastian hukum, tidak berlakudan tidak dapat dicapai dalam perkara ini;Bahwa dengan berdasarkan alasan tersebut, maka
No 85/PID/2017/PT.MKSmenganggap bahwa seharusnya perkara ini berdasarkan Pasal 78KUHP sudah daluwarsa sebab terdakwa telah menempati tanah sawahtersebut pada tahun 2007 sampai dengan saat ini, dan jika dianggaptidak daluwarsa maka hal ini tentunya sangat bertentangan dengan HakAsasi Manusia, tujuan hukum dan kepastian hukum itu sendiri.Oleh karena itu sebaiknya kita memperatikan terlebin dahulu ketentuanPasal 167 ayat (1) KUHP yakni Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan
39 — 29
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Para Penggugat/Pembanding ; -------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 102/G/2013/P.TUN.Mks, tanggal 22 April 2014, dengan perbaikan amar, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi/Terbanding, tentang gugatan Penggugat/Pembanding telah daluwarsa ; --------------------------------------
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Askar
114 — 13
Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Terdakwa Terdakwa Askar, Pratu NRP 31170701140496 kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.