Ditemukan 1645 data
15 — 8
45 — 12
20 — 8
35 — 9
38 — 30
39 — 17
50 — 14
47 — 21
Kalbar.Keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaantersebut dibacakan yang Pada pokoknya menerangkansebagai berikut :TeBahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2012pada saat Terdakwa masuk menjadi anggota Yonif RK644/Wlis dan antara Saksi dengan Terdakwa tidakmempunyai hubungan keluarga, hanya sebatas atasandan bawahan saja.Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekirapukul 17.00 Wib Terdakwa telah selesai menjani pidanadalam perkara Disersi di Staltahmil Pomdam XIl/Tpr, lalusatuan
55 — 11
61 — 31
70 — 20
27 — 13
Karena perkara Terdakwatersebut sudah 3 (tiga) kali disidangkan dan secara formalmemenuhi syarat untuk di periksa secara In Absensia berdasarkanPasal 143 UU No. 31 tahun 1997, maka pemeriksaan dilakukantanpa kehadiran Terdakwa.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis, yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana: Disersi dimasa Damai Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
37 — 15
77 — 27
Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis, yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana : Disersi dimasa damaii Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 87 ayat (1)ke2 jo ayat (2) KUHPM, dan oleh karenanya Oditur Militermemohon agar Terdakwa dijatuhi pidana :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Pidana tambahan: Pecat dari dinas militer TNI ADMenetapkan tentang barang
100 — 34
57 — 31
Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis, yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana : Disersi dimasa damai Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 87 ayat (1)ke2 jo ayat (2) KUHPM, dan oleh karenanya Oditur Militermemohon agar Terdakwa dijatuhi pidana :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Pidana tambahan: Pecat dari dinas militer TNI ADMenetapkan tentang barang
57 — 13
48 — 14
65 — 34
62 — 19