Ditemukan 910 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.SBY.
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon:
LURAH BANGKINGAN, KECAMATAN LAKARSANTRI SURABAYA
Termohon:
RIYEM Cs, selaku Ahli Waris dari Alm. DULKAMID alias DOELKAMID
11877
  • ;
  • Menguatakan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 69/V/KI-Prov.Jatim-PS-A/2018 tanggal 3 Mei 2018.;
  • Menghukum Peohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 323.000,- (Tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  • ;Sehubungan dengan hal tersebut diatas permohonan informasi yang diajukanTermohon Keberatan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terlalu dini(premature), sehingga oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini untuk membatalkan Putusan Komisi Informasi PublikNomor : 69/V/KI Prov. Jatim PSA/2018. ; Il. TERMOHON KEBERATAN DALAM MEMOHON INFORMASIPUBLIK TIDAK SESUAI PROSEDUR DAN KETENTUAN YANGBERLAKU .;1.
    Membatalkan Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Nomor 69/V/KI Prov. Jatim PSA/2018;3. Menyatakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur TerhadapSengketa Nomor : 69/V/KI Prov. Jatim PSA/2018, Terlalu Dini (Premature).;4. Menyatakan Permohonan Informasi yang diajukan TermohonKeberatan tidak sesuai Prosedur dan ketentuan yangberlaku;5. Menyatakan bahwa Permohonan Informasi Oleh TermohonKeberatan Kepada Pemohon Keberatan Telah Ditanggapi PemohonKeberatan;6.
    Informasi.
    TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN KEBERATAN;Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi yang diajukan keberatan olehPemohon keberatan adalah Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa TimurNomor : 69/V/KIProv.Jatim PSA/2018 tanggal 3 Mei 2018 dan salinan Putusan aquo diterima oleh Pemohon keberatan pada tanggal 3 Mei 2018, dihubungkandengan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan di Pengadilan TataUsaha negara yaitu pada tanggal 22 Mei 2018 sehingga masih dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari
    Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terhadap sengketaNomor : 69/V/KI Prov.JatimPSA/2018 terlalu dini karena dalam prosespersidangan Ajudikasi Non Litigasi di Komisi Informasi Jawa Timur,Pemohon keberatan telah menyampaikan kepada Majelis Komisionerbahwa lokasi Eksisting tanah yang dimohonkan informasinya olehTermohon keberatan telah dikuasai pihak ke 3 (tiga) yaitu PT.BerkatCandaramas dan Termohon keberatan telah melakukan gugatan perdataPutusan Perkara Nomor : 03.
Register : 19-06-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 20/G/2015/PTUN-SMD
Tanggal 27 Agustus 2015 — BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BERAU; melawan DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI) KABUPATEN BERAU;
20777
  • Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 0013/RG-PSII/VIII/2014, tanggal 12 Mei 2015 yang dimohonkan keberatan tersebut; 3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.000 ( Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
    Informasi ProvinsiKalimantan Timur Nomor : 0013/RGPSII/VIII/2014, tanggal 12 Mei 2015 yangamarnya adalah sebagai berikut :1.
    Informasi Provinsi KalimantanTimur Nomor : 0013/RGPSII/VII/2014, tanggal 12 Mei 2015 tersebut PemohonInformasi/Pemohon Keberatan mengajukan permohonan keberatan dengan suratnyatertanggal 19 Juni 2015 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Samarinda pada tanggal 19 Juni 2015 dengan register perkara Nomor : 20/G/2015/PTUNSMD;Halaman 5 dari 10 halaman, Putusan Perkara No. 20/G/2015/PTUN.SMDMenimbang, bahwa sesuai dalil Pemohon Keberatan yang menyatakan barumenerima Putusan Komisi
    Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 0013/RGPSII/VII/2014 yaitu pada tanggal 8 Juni 2015, oleh karena itu menurut hematMajelis Hakim pengajuan permohonan keberatan yang terdaftar di kepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 19 Juni 2015 masih dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat(1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik JoPasal 62 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang ProsedurPenyelesaian
    Sengketa Informasi Publik ;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, disebutkan bahwaPihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaituPemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain BadanPublik Negara;Menimbang, pihakpihak yang bersengketa di Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Timur sebagaimana tercantum dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Timur Nomor : 0013/RGPSH
    Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :0013/RGPSH/VIIl/2014, tanggal 12 Mei 2015 yang dimohonkan keberatantersebut;3.
Register : 12-02-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 30-06-2016
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 05/G/KI/2016/PTUN.BJM
Tanggal 17 Mei 2016 — MARTINUS, T, ST, MMT MUHITH AFIF
10527
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0002/I/KI-Kalsel-PS/2016 tanggal 25 Januari 2016 ;3. Menghukum Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.178.500,-(seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) ;
Register : 11-12-2019 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 65/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 6 April 2020 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
1.JUPRI NUGROHO
2.SUHENDAR
17081
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 048/IX/KI BANTEN-PS/2019 Tanggal 22 November 2019;
    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 373.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
    Bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 048/IX/KIBANTENPS/2019 Tanggal 22 November 2019 diterima/diketahui olehPemohon Keberatan kurir dari Komisi Informasi pada tanggal 28November 2019;2.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor :048/IX/KI BANTENPS/2019 Tanggal 22 November 2019;3. Menghukum Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untukmembayar biaya yang timbul;2.
    badan publik lainnya yangsesual dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitandengan kepentingan publik serta tugas Komisi Informasi, Pasal 26 angka(1) Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutuspermohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasidan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon InformasiPublik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndangini; serta Pasal 27 angka (3) Kewenangan Komisi Informasi provinsimeliputi
    Jupri Nugrohoadalah merupakan pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi sebagaiPemohon Informasi (Vide Salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi BantenNomor 048/IX/KI BANTENPS/2019 Tanggal 22 November 2019); Bahwa dari Salinan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor : 048/IX/KIBANTENPS/2019 diketahui Pemohon Keberatan yang dahulu adalahTermohon Informasi merupakan pihak yang kalah dalam sengketa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dihubungkan denganketentuan peraturan
    pada Komisi Informasi Provinsi Banten, dengandemikian berarti pihakpihak yang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha NegaraSerang dalam perkara a guo adalah sama dengan pihakpihak yang bersengketadi Komisi Informasi Provinsi Banten;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat, Pemohon Keberatan yaitu Kantor Pertanahanmempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan keberatanterhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 048/IX
Register : 29-11-2013 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 05-03-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 41/G/2013/PTUN-KDI
Tanggal 30 Januari 2014 — SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA (P) Vs HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG KENDARI
9951
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 066/IV/KIP-PS-A-M/2013 tanggal 15 November 2013 ; ------------------------------------------3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 224.000,- (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) ; -
    Kendari pada tanggal 29 November 2013 dalam register PerkaraNomor : 41/G/2013/PTUNkdi dan telah diperbaiki pada tanggal 04 Desember2013, telah mengemukakan halhal sebagai berikut : Adapun dasardasar keberatan Pemohon atas Putusan Komisi Informasi Pusat(KIP) adalah sebagai berikut : 02020021.Bahwa penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pengurus HMI cabangKendari kepada Komisi Informasi Pusat adalah telah daluwarsa.
    Informasi Pusat tidakmempertimbangkan dan memutus keberatan pemohon ; bahwea .....Halaman 5 dari 35 halaman Putusan Nomor : 41/G/2013/PTUNkKdiBahwa berhubung Komisi Informasi Publik di Daerah sebagai pejabatpengelola informasi dan dokumentasi belum terbentuk sehingga dalampengklasifikasian informasi untuk menentukan informasi yang dapatdipublikasikan dan yang tidak dapat dipublikasikan kepada badan /lembaga / kelompok kemasyarakatan sebagai pemohon informasi, makadengan belum terbentuknya Badan
    Termasuk yang perlu diingat bahwa penyelesaian sengketa informasi ini dilakukan olehKomisi Informasi Pusat dikarenakan Komisi Informasi Daerah belumterbentuk sehingga akan sangat mempengaruhi jangka waktupenyelesaian sengketa informasi mengingat tugas Komisi InformasiPusat yang begitu banyak dalam menangani sengketa informasi didaerahdaerah yang belum terbentuk Komisi Informasi Daerah ; Bahwa terhadap dalil pemohon keberatan pada poin 2 keberatan aguo, termohon secara tegas membantah dalil tersebut
    Mengenaialasan pengajuan permohonan sengketa informasi public besertadokumendokumen (Bukti P1 sampai Bukti P8) telah disampaikankepada Komisi Informasi Pusat pada tanggal 10 April 2013sebagaimana juga tertuang dalam putusan Komisi Informasi PusatNomor : 066/IV/KIPPSAM/2013 ; Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan selanjutnya disebut PERMA 02/2011 pada Pasal 1 angka 1disebutkan .....Halaman 8 dari 35 halaman
    Putusan Nomor : 41/G/2013/PTUNkKdidisebutkan bahwa Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketadi Komisi Informasi yaitu Pemohon Informasi dengan Badan PublikNegara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara ; Bahwa pada Pasal 4 ayat (1) PERMA 02/2011 disebutkan salah satuatau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapatmengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yangberwenang dan selanjutnya pada Pasal 6 ayat (3) PERMA 02/2011disebutkan Termohon keberatan dapat menyerahkan
Register : 10-12-2019 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 136/G/KI/2019/PTUN.BDG
Tanggal 25 Februari 2020 — PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI UNIT KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BEKASI VS ALI MUKMIN
274138
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 1053 /PTSN-MK.MA/KI-JBR/ XI/2019 Tanggal 18 November 2019 ; -----------------------3. Menghukum Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 541.000 ( Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------
    Informasi Provinsi Jawa Barattersebut, Pemohon Keberatan/Termohon Informasi telah mengajukan keberatantertanggal 9 Desember 2019, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Bandung, pada tanggal 10 Desember 2019, dengan registerPerkara Nomor : 136/G/KI/2019/PTUN.BDG, telah mengemukakan dailildalilgugatannya sebagai berikut ; 1.Bahwa terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, PemohonKeberatan/Termohon Informasi menyatakan dengan tegas menolak seluruh isiputusan yang disampaikan
    Sehingga putusan Komisi Informasi harus dinyatakan tidak berlaku. ;Pasal 178 ayat 2 dan 3 Herzien Indonesisch Reglement (HIR), sertapadanannya dalam Pasal 189 ayat 2 dan 3 yang melarang Hakim dilarangatau tidak boleh memutus lebih dari yang diminta (petitum).
    Bahwa Bila Termohon Keberatan mengaku juga sebagai wartawan,seharusnya yang bersangkutan merubah KTP nya terlebih dahulu sehinggadisini terjadi ketidakbenaran terhadap dokumen negara yang terdapat di statusKTPnya dan terkena pidana. ; 02 20 ono nn ennPasal 11 (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Berbunyi, Pemohon wajibHal 4 dari 19 Halaman Putusan.
    ;Bahwa dalam hal Pihak Termohon Keberatan/Pemohon Informasi memohoninformasi dengan tujuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap adanyapenyalahgunaan anggaran sekolah, dalam hal ini bukan ranah KomisiInformasi Provinsi Jawa Barat sehingga dalam hal ini Komisi Informasi sudahmelebihi kewenangannya melebihi kompetensi absolut.
    Berarti Dinas Pendidikanberitikad baik tetap memberikan jawaban. 5Bahwa apabila termohon Keberatan Informasi/Pemohon Informasi memangmenemui adanya ketidaksesuaian seharusnya menyerahkan temuan ini untukdilakukan penyidikan, penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak yang terkaitbukanlah meminta informasi kepada Komisi Informasi Publik Jawa Barat.
Register : 19-04-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 1/G/KI/2021/PTUN.YK
Tanggal 6 Juli 2021 — Pemohon:
Lurah Kalurahan Caturtunggal
Termohon:
Suwardi
591448
  • MENGADILI

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 010/XI/KIDDIY-PS-A/2020, tanggal 31 Maret 2020;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 690.000,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
    Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (1) Perma No. 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan maka Gugatan adalah keberatan yang diajukan oleh salahsatu atau para pihak yang secara tertulis menyatakan tidak menerimaPutusan Komisi Informasi.3.
    Mewajibkan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah IstimewaYogyakarta untuk mencabut Putusan Komisi Informasi Daerah DaerahIstimewa Yogyakarta No. 010/XI/KIDDIYPSA/2020 tertanggal 31Maret 2021, antara Suwardi selaku Pemohon (Termohon Keberatan)dengan Lurah Kalurahan Caturtunggal selaku Termohon (PemohonKeberatan);Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan seadiladilnya.Menimbang bahwa atas Permohonan Keberatan tersebut, TermohonKeberatan telah pula diberi kesempatan untuk mengajukan
    /KIDDIYPSA/2020, tanggal 31 Maret 2021;Menimbang, bahwa putusan Komisi Informasi Daerah Daerah IstimewaYogyakarta Nomor: 010/XI/KIDDIYPSA/2020, tanggal 31 Maret 2021 tersebut(vide salinan putusan Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa YogyakartaNomor: 010/XI/KIDDIYPSA/2020, tanggal 31 Maret 2021 dan bukti PK8)amarnya berbunyi sebagai berikut:6.1 Mengabulkan = permohonan Pemohon untuk sebagiansebagaimana pokok permohonan informasi yang disampaikanpada persidangan di Komisi Informasi;6.2 Menyatakan
    Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejakditerimanya putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi;Halaman 20 dari 32 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2021/PTUN.YKMenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati putusan KomisiInformasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 010/XI/KIDDIYPSA/2020, tanggal 31 Maret 2021 (vide bukti PK8 dan lampirannya) diperolehfakta hukum bahwa putusan Komisi Informasi Daerah Daerah IstimewaYogyakarta Nomor: 010/XI/KIDDIYPSA/2020, tanggal 31 Maret 2021diucapkan
    Informasi yang keberatan atas Putusan KomisiInformasi;Menimbang, bahwa setelah mencermati seluruh berkas pemeriksaansengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Daerah Daerah IstimewaYogyakarta, diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon Keberatan dahuluTermohon Informasi in casu Lurah Kalurahan Caturtunggal adalah BadanPublik yang merupakan pihak yang bersengketa di Komisi Informasi DaerahDaerah Istimewa Yogyakarta yang tercatat dalam Register Perkara Nomor:010/XI/KIDDIYPSA/2020 yang merupakan pihak
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 132/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH LAWAN Kepala Desa Kutamale, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo
1240
  • M E N G A D I L I :Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan /dahulu Pemohon Informasi;Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 33/PTS/KIP-SU/IX /2022 Tanggal 27 September 2022;Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 655.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
Register : 30-08-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 18/G/KI/2016/PTUN.TPI
Tanggal 3 Nopember 2016 — BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM; Melawan MAHMUD; TANRI ABENG;
17498
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 012/V/KI-KEPRI-PS/2016 Tanggal 12 Agustus 2016;3. Menghukum Termohon Keberatan/Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);
    TENTANG FAKTANYAiL Bahwa Permohon Keberatan pada angka ke1 menyebutkan:bahwa pada persidangan Komisi Informasi, Majelis KomisionerKomisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah menawarkantahap mediasi kepada para pihak, atas perbuatan tersebut MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau telah terbuktimelanggar kode etik persidangan Komisi Informasi yang telah diatursesuai dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku;Halaman 14 dari 44 halaman Putusan No. 18/G/2016/PTUNTPIBerdasarkan
    Kesimpulan PEMOHON KEBERATAN pada persidangan sengketainformasi di Komisi Informasi sebagaimana tertuang dalamPutusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor :012/V/KIKEPRIPS/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 pada pointKesimpulan Termohon halalam 16 huruf D yang menyebutkan :D. DOKUMEN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON ADALAHYANG DIKECUALIKAN.....:; 3.
    Dan sesuai dengan hukumacara pada Komisi Informasi sebagi tertuang dalam Pasal 29 Ayat (2)Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 yangmenyebut : Dalam hal penolakan informasi atas alasan pengecualianberdasarkan Pasal 35 Ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisionerlangsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi;Bahwa PEMOHON KEBERATAN sudah mencampuradukan antarahukum acara sengketa informasi di komisi Informasi denganmenjadikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016sebagi
    TENTANG FAKTANYA Halaman 21 dari 44 halaman Putusan No. 18/G/2016/PTUNTPIaBahwa Permohon Keberatan pada angka ke1 menyebutkan:bahwa pada persidangan Komisi Informasi, Majelis KomisionerKomisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah menawarkantahap mediasi kepada para pihak, atas perbuatan tersebut MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau telah terbuktimelanggar kode etik persidangan Komisi Informasi yang telah diatursesuai dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku
    Dan sesuai dengan hukumacara pada Komisi Informasi sebagi tertuang dalam Pasal 29 Ayat (2)Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 yangmenyebut : Dalam hal penolakan informasi atas alasan pengecualianberdasarkan Pasal 35 Ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisionerlangsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi;4.
Register : 03-04-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 57/G/KI/2024/PTUN.SBY
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
AHMAD THALIB
Termohon:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASURUHAN
5619
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 57/III/KI-Prov.Jatim-PS- A/2024, tanggal 21 Maret 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 513.000,00 (lima ratus tiga belas ribu rupiah);
Register : 11-01-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SMD
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon:
1.IBAT
2.ISPIANUR
Termohon:
BUPATI KUTAI TIMUR
16821
  • MENGADILI

    1. Menolak gugatan Para Penggugat/Pemohon Informasi untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kalimantan Timur Nomor 001/REG/PSI/KI/Kaltim/2022 tanggal 30 Desember 2022;
    3. Menghukum Para Penggugat/Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 534.000,00 (Lima ratus tiga puluh empat ribu Rupiah)
Register : 09-08-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 1/G/KI/2016/PTUN.YK.
Tanggal 6 Oktober 2016 — Tristanto, S.E; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal :Dusun Pugeran, RT. 02 RW. 64, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ; Pekerjaan : Wiraswasta ; Selanjutnya disebut Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi; MELAWAN Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman; Tempat Kedudukan : Jalan Ringroad Utara No. 10, Dukuh Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
27758
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 009/IV/KIDIY-PS/2016 tanggal 2 Agustus 2016; -------------------------------------3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 334.000; (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
    Obyek SengketaKeputusan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 009/IV/KIDIYPS/2016 tanggal 2 Agustus 2016 (Pasal 1 point 9 UUHal. 3 dari 68 Hal. Putusan Sengketa KIP No : 1/G/KI/2016/PTUN.
    Bahwa Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menerbitkankeputusan a quo telah melakukan tindakan unproffesional conduct karenaHal. 9 dari 68 Hal. Putusan Sengketa KIP No : 1/G/KI/2016/PTUN. YK.tidak menimbang seluruh alat bukti yang diajukan oleh pemohonberupa surat dan keterangan saksi, padahal sudah menjadi ketentuanumum persidangan bahwa majelis harus menimbang seluruh alat bukti yangdihadirkan di muka persidangan.
    Atas surat jawaban dari KPP Pratama Sleman tersebut,Pemohon mengajukan keberatan dan selanjutnya berlanjutmenjadi sengketa informasi Nomor 009/IV/KIDIYPS/2016 dimana Pemohon Keberatan memohon kepada MajelisKomisioner Komisi Informasi DIY agar menyatakan informasiyang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi yangbersifat terouka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepadaPemohon..
    Selanjutnya dalam Pertimbangan dan Dasar Hukum MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Dalam Putusan Nomor : 009/IV/KIDIYPS/2016Tanggal 2 Agustus 2016 menyatakan sebagaiberikut:a.
    Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, telah terbuktibahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor : 009/IV/KIDIYPS/2016 Tanggal 2 Agustus2016 Sudah Tepat Dan Berdasar Hukum, sehingga TermohonKeberatan Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUNYogyakarta Dalam Perkara Nomor: 01/G/KI/2016/PTUN.YKuntuk menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta Nomor : O09/IV/KIDIYPS/2016TIS StU gn nnnA.
Register : 24-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 30/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Termohon:
Nurman Samad
195158
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 101/X/KI Banten-PS/2022 tanggal 4 Mei 2023;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp382.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
237243
  • MENGADILI :

    1. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Pemohon);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    TENGGANG WAKTU PERMOHONAN KEBERATANBahwa salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor : Surat Putusan Komisi Informasi Kalimantan Tengah NomorPUTUSAN Nomor: 012/XII/KlkaltengPSA/2020 Tanggal 30 April 2021yang telah di terima Pemohon Keberatan Pada tanggal 6 Mei 2021 dengandemikian jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturanperundangundangan, maka sudah sepatutnya permohonan keberatan inidapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya;lil.
    Bahwa terhadap keberatan yang dimohonkan olehPemohon Keberatan, justru Termohon Keberatan keberatan atasPutusan Komisi Informasi yang mengabulkan sebagian untukmemberikan Informasi 1 pada paket pengadaan di RSUDMurjani, kKemudian 1 pada paket pengadaan di Dinas PUPR,keberatan yang Termohon Keberatan sampaikan dalam hal inisebagai berikut kronologis dalam persidangan Ajudikasi NonLitigasi : Bahwa Majelis Komisi Informasi tidakmempertimbangkan Legal Standing Kuasa PemohonInformasi sekarang Pemohon
    Menyatakan Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo batal demi hukum;3. Menyatakan tidak sah Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo.;Halaman 29 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK4. Menyatakan obyek sengketa a quo salah sebagai dasar mengajukangugatan;5.
    Informasi dapatmengajukan Keberatan secara tertulis ke Pengadilan dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja setelah salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh ParaPihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Pengiriman Surat dikaitkandengan bukti Surat Penyampaian Salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KIKaltengPSA/2020 tertanggal 6 Mel2021, apabila dihnubungkan dengan tanggal waktu pengajuan Keberatan olehPemohon ke Pengadilan
    Informasi (Semula adalah Pemohon).
Register : 11-12-2018 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 249/Pdt.Sus-KIP/2018/PN Plg
Tanggal 1 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8425
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan dari Pemohon keberatan (semula Termohon Informasi)
    2. Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan No. 362/KIP/Prov. Sumsel-PTS/XI/2018, tanggal 22 November 2018
    3. Menghukum Pemohon keberatan (semula Termohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 246.000.- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah)
Register : 03-05-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 76/KIP/2016/PTUN.SBY
Tanggal 10 Agustus 2016 — PEMERINTAH KOTA SURABAYA vs MADURA CORRUPTION WATCH
14848
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 60/IV/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016, tanggal 14 April 2016 ;----------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
    PUTUSANNomor : 76/KIP/2016/PTUN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Keberatan Komisi Informasi Publik pada tingkatpertama denganacarasingkat, telah menjatunkan putusan denganpertimbangan hukum sebagai berikut dalam perkara antara :PEMERINTAH KOTA SURABAYA ; berkedudukan di jalan Taman SuryaNomor 1 Surabaya, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :1.Nama:Jabatan :Nama:Jabatan :Nama:Jabatan :Nama
    Berkas perkara beserta lampirannya. ; 22 22 nr nnnncnn nnnTENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat/Pemohon Keberatan dengan SuratGugatannya/Surat Keberatan tertanggal 3 Mei 2016, telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :60/IV/KProv.JatimPSAMA/2016, tanggal 14 April 2016 yang diajukan olehMadura Corruption Watch (MCW), dengan mengajukan alasan Gugatan/Permohonan sebagai berikut :1.
    Bahwa objek keberatan dalam permohonan ini adalah Putusan AjudikasiNon Litigasi Komisi Informasi Nomor : 60/IV/KIProv.Jatim.PSAMA/2016Halaman 3 dari 24 Halaman Putusan Perkara No : 76/KIP/2016/PTUN.SBY.tanggal 14 April 2016 antara Madura Corruption Watch (MCW) melawanPemerintah Kota Surabaya Bahwa salinan Putusan dimaksud telah diterima oleh Pemohon padatanggal 21 April 2016, dan Pemohon Keberatan mengajukan PermohonanKeberatan pada tanggal 3 Mei 2016 5Bahwa berdasarkan pada ketentuan :a.
    Dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 diatur mengenai persyaratan untukmengajukan permohonan kepada komisi informasi yaitu :Pasal 11(1) Pemohon wejib menyertakan dokumen kelengkapanPermohonan sebagai berikut :a. Identitas Pemohon yang sah, yaitu :1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitaslain fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atauidentitas lain yang sah yang dapat membuktikanPemohon adalah warga Negara Indonesia ; atau2.
    Terhadap hal ini, Majelis Komisioner telah lalai dengan tidak memeriksakelengkapan Termohon Keberatan pada saat persidangan ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Jawa Timur.
Register : 02-04-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 12-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 131/G/KI/2024/PTUN.JKT
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penggugat:
Ir. Bob Arthur Lombogia, M.Si (Atasan PPID Ditjen SDA Keme. PUPR)
Tergugat:
Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur
1611
    1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 tanggal 4 Maret 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 276.000 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Register : 14-09-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 29-07-2022
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 120/B/2016/PT.TUN.MKS
Tanggal 31 Oktober 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
845
  • /p>
    • Menyatakan eksepsi Tergugat/Terbanding, Tergugat II Intervensi 1/Terbanding dan Tergugat II Intervensi 2/Terbanding ditolak seluruhnya; ---------------------------

    DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding; -----------------------------------
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
    Informasi Provinsi Gorontalo Periode Tahun 2015 2019 tertanggal 13 Agustus 2015 sepanjang terhadap Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo atas nama H.
    Jusuf Hunow; ---------------------------------------------------------------------------
  • MewajibkanTergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor: 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode Tahun 2015-2019 tertanggal 13 Agustus 2015 sepanjang terhadap Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode atas nama H.
Register : 15-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 6/G/KI/2023/PTUN.BKL
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon:
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Bengkulu
Termohon:
M.J Anton Hilman
1500
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Nomor: 012/IX/KIP-BKL.PSI/A/2022, tanggal 3 Maret 2023;
    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
19735
  • MENGADILI :

    1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 022/PTS-A/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 361.500,-(tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);