Ditemukan 329 data
24 — 6
danrukun suatu perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi, danjab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafi'i sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
23 — 5
halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; danjab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafi'i sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Kabupaten Aceh Utara dan kabupaten AcehTengah (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
24 — 6
masingmasing,bagi agama Islam harus terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan sertatidak adanya halangan hukum, sedangkan masalah pencatatan perkawinan hanyaberfungsi sebagai pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijabkabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasdianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
17 — 5
masingmasing,bagi agama Islam harus terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan sertatidak adanya halangan hukum, sedangkan masalah pencatatan perkawinan hanyaberfungsi sebagai pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijabkabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasdianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
24 — 5
suatuperkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkan masalahpencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan dan perlindungandan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur oleh UndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijab kabul,demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasdianut oleh penduduk kabupaten Aceh Tengah (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
1.Mahdi bin Marhalim
2.Mahara Binti Ahmadi
21 — 5
masingmasing,bagi agama Islam harus terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan sertatidak adanya halangan hukum, sedangkan masalah pencatatan perkawinan hanyaberfungsi sebagai pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijabkabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasdianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
1.Nasip bin Bodong
2.Tuminem binti A. Basiman
21 — 5
masingmasing,bagi agama Islam harus terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan sertatidak adanya halangan hukum, sedangkan masalah pencatatan perkawinan hanyaberfungsi sebagai pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijabkabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasdianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
24 — 5
perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; danijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Kabupaten Aceh Tengah (vide Abu YahyaZakariya AlAnshari
21 — 6
danrukun suatu perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi, danjab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafi'i sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
1.Rahmatdi bin Saparuddin
2.Sakinah binti Saleh Adri
22 — 5
Tkn.Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; danjab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafi'i sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari,Fathul Wahab, Beirut: Darul Fikr, 2000, Juz 2, hal. 34), dihubungkan denganpengakuan Para Pemohon dan keterangan saksisaksi, yang menyatakanpada saat akad
29 — 6
halangan hukum, sedangkan masalahpencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan dan perlindungandan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur oleh UndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijab kabul,demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasdianut oleh penduduk Kabupaten Aceh Utara dan kabupaten Aceh Tengah (videAbu Yahya Zakariya AlAnshari
25 — 5
syarat dan rukun suatu perkawinan sertatidak adanya halangan hukum, sedangkan masalah pencatatan perkawinan hanyaberfungsi sebagai pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijabkabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasHal. 5 dari 7Penetapan Nomor 150/Pdt.P/2019/MS.Tkn.dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
1.Muhamaddin bin Jenen
2.Seri binti Mhd Jenin
27 — 6
bagi agama Islam harusterpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan serta tidak adanya halanganhukum, sedangkan masalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagaipengakuan dan perlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan diatur dalam pasal 14Kompilasi Hukum Islam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; duaorang saksi; dan ijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagaimadzhab yang mayoritas dianut oleh penduduk di Aceh (vide Abu YahyaZakariya AlAnshari
10 — 5
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalib fi SyarhRaudha alThalib, Juz.
30 — 6
danrukun suatu perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi, danijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
40 — 5
danrukun suatu perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi, danijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
1.M. Nasir bin Muhammad
2.Kasiani binti Saimin
21 — 7
suatuperkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkan masalahpencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan dan perlindungandan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur oleh UndangUndangmelainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitu: adanyacalon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijab kabul, demikianjuga pendapat madzhab Syafi'i sebagai madzhab yang mayoritas dianut olehpenduduk kabupaten Aceh Tengah (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
28 — 6
perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; danijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Kabupaten Aceh Tengah (vide Abu YahyaZakariya AlAnshari
26 — 5
rukun suatuperkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkan masalahpencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan dan perlindungandan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur oleh UndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijab kabul,demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasdianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
22 — 5
oleh agamanya masingmasing, bagiagama Islam harus terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan serta tidakadanya halangan hukum,dan tentang pencatatan perkawinan hanya berfungsisebagai pengakuan dan perlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun menurut Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam,yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan tjabkabul, demikian juga pendapat madzhab Syafi'i sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari