Ditemukan 3276 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-01-2017 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN DUMAI Nomor 346/Pid.B/2016/PN Dum
Tanggal 5 Januari 2017 —
295
  • ), saudara lIpul (daftar pencarian orang) dan saksi Harun (didalampenuntutan terpisah) dalam mengambil Mobil tangki yang berisikan minyak CPO(Crude Palm Oil) milik PT.
    terpisah) menghubungi saudara lpul (Daftar Pencarian Orang) danalat untuk mengangkut minyak CPO(Crude Palm Oil) yang berasal dari Mobiltangki PT.
    Bahwa dari hasil penjualan minyak CPO (Crude Palm Oil) yang diambil di mobiltangki PT.
    Pol BM 1903 REsebagai alat transportasi untuk melakukan proses kegiatan pengambilan mobiltangki yang berisikan minyak CPO (Crude Palm Oil) tersebut.
    Palm Oil)tersebut melalui saudara lpul (daftar pencarian orang) selaku orang yangmengetahui tempat yang bisa menampung penjualan minyak CPO(Crude PalmOil) didaerah Medan melalui saksi Irwadi Alias Anto Bin Paiman (didalampenuntutan terpisah) menghubungi saudara lpul (Daftar Pencarian Orang) danalat untuk mengangkut minyak CPO(Crude Palm Oil) yang berasal dari Mobiltangki PT.
Register : 14-04-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 12-06-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 238/Pid.B/2015/PN Sgl
Tanggal 9 Juni 2015 — Wildan Ariwanto als Wawan Bin Surnarto
516
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Hino truck tangki warna hijau BN 4766 AI yang berisikan minyak crude palm oil yang telah bercampur dengan air;- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. Wana Ekabina Manunggal nomor: 005/SK-Ka, HRD/WEBM/II/2015 yang ditandatangani oleh HRD PT. Wana Ekabina Manunggal tanggal 27 Februari 2015 yang menyatakan bahwa terdakwa atas nama WILDAN ARIWANTO adalah karyawan PT. Wana Ekabina Manunggal (WEM)Dikembalikan kepada PT.
    PALMINDO MITRA LESTARI dengan kode angka 25151 dan 25152;- 1 (satu) lembar bukti blangko hasil cek lab;- 1 (satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0388.0215.000.2 pada tanggal 16 Februari 2015;- 1 (satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0445.215.000.2 pada tanggal 17 Februari 2015;- 3 (tiga) buah botol aqua yang berisi sampel yang terdiri dari 1(satu) botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil (CPO) asli, 1(satu) botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil(CPO) yang tercampur
    PALMINDO MITRA LESTARI dengan kode angka 25151 dan25152; 1(satu) lembar bukti blangko hasil cek lab; 1(satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0388.0215.000.2pada tanggal 16 Februari 2015; 1(satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0445.215.000.2pada tanggal 17 Februari 2015; 3(tiga) buah botol aqua yang berisi sampel yang terdiri dari 1(satu)botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil (CPO) asli, 1(satu)botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil(CPO) yangtercampur air, 1(satu)
    Wana EkabinaManunggal (WEM) yang bergerak dibidang transportasi, selaku supir truk tangkidengan gaji sebesar Rp. 1.800.000, setiap bulannya bertugas untukmengangkut minyak Crude Palm Oil untuk (CPO) dari mitra PT.
    Denan dengan mengendarai truck merek MitsubishiFuso warna orange membawa minyak Crude palm oil yang telah dipindahkantersebut ke palembang yang rencananya akan dijual, dimana hasil penjualandari minyak CPO tersebut akan dibagi kepada terdakwa dan HORMEN aliasHalaman 6 dari 22 Putusan Nomor 238/Pid.B/2015/PN Sql.ORMEN Bin ISMAIL.
    Palmindo Mitra Lestari yang terdakwa angkut lalumenjualnya, setelah terjadi Kesepakatan antara mereka keesokan harinya padahari senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib terdakwamengangkut minyak CPO (crude Palm Oil) milik PT. Palindo Mitra Lestarisebanyak 14.240 Kg dengan mengendarai mobil Hino truck tangki warna hijauBN 4766 Al dari desa Puding Besar Kec. Puding Besar Kab.
    Amin;Bahwa warna segel yang menutupi tempat keluar dan masuknya minyakCPO adalah orange;Bahwa Terdakwa belum dijanjikan bagian yang akan saya terima;Halaman 14 dari 22 Putusan Nomor 238/Pid.B/2015/PN Sql.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1(satu) unit mobil Hino truck tangki warna hijau BN 4766 Al yang berisikanminyak crude palm oil yang telah bercampur dengan air;1(satu) lembar surat keterangan dari PT.
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;
5524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Penyerahan yang Dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp24.165.856.090,00 yang direklas menjadi Penyerahan yang PajakPertambahan Nilainya harus dipungut sendiri dengan jumlah PajakPertambahan Nilai Terhutang sebesar Rp2.416.585.609,00Bahwa pokok keberatan ini berasal dari PENYERAHAN CRUDE PALM OIL(CPO) KEPADA PERUSAHAAN PEMBUAT PAKAN TERNAK yang menjadilawan transaksi Pemohon Banding.
    Bahanbahan pakan yang dapat digunakan sebagai sumber energy yaitu:e Dedak halus : mengandung Metabolisme Energy (ME) sebanyak2980 kal;e Bekatul : mengandung ME sebanyak 2860 kal;e Ubi kayu : mengandung ME sebanyak 3317 kal;e Jagung > mengandung ME sebanyak 3370 kal;e Minyak (ikan) : mengandung ME sebanyak 8450 kal;e Minyak nabati (Crude : mengandung ME sebanyak 8600 kal;Palm Oil (CPO) /jagung / kelapaBahwa berdasarkan kandungan energy, maka CPO merupakan sumber energytertinggi karena mengandung kadar
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa mengenaikonsep (yuridis fiskal) yaitu. tentang koreksi pengenaan PajakPertambahan Nilai atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepadaprodusen pakan ternak yang berada di daerah pabean Indonesialainnya (bukan pengusaha dalam kawasan berikat dan tidak mendapatfasilitas pembebasan PPN), dimana menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) karena CPO bukan merupakan bahanHalaman 14 dari 23 halaman Putusan Nomor 428/B/PK/PJK/20149.2.9.3.9. 4.baku
    ) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagaisediaan premix;Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Ojl (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas PenyerahanCPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil
    , dan atas surattersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas Crude PalmOil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli olen Perusahaan Pabrik PakanTernak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap
Register : 27-10-2011 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44124/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 21 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10541
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44124/PP/M.1IX/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapankembali perhitungan bea keluar atas ekspor Crude Palm Oil, yang diberitahukan olehPemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 004828tanggal 26 November 2010 pos tarif 1511.10.0000 dengan Tarif Bea Keluar 10.00%,Harga Ekspor USD 883.00/MT dan
    Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yangberlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuanpabean ekspor.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 41/MDAG/PER/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan tercantum Harga Patokan Ekspor(HPE) Crude Palm Oil (CPO) periode 1 November 2010 sampai dengan 30November 2010 sebesar USD 883.00/MT;bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor:2056/KM.4/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tercantum
    Harga Ekspor Crude Palm Oil(CPO) periode 1 November 2010 sampai dengan 30 November 2010 sebesar USD883.00/MT;bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:41/MDAG/PER/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 harga referensi CPO adalahsebesar USD 955.17/MT;bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf g dan Lampiran Il Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010, untuk harga referensiCrude Palm Oil (CPO) sebesar USD 955.17/MT dikenakan tarif bea keluar
    2008 dan sesuai Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.04/2008 Pasal 5 ayat (1) dan ayat(4) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Majelis berpendapat bahwa ekspor CrudePalm Oil (CPO) dengan PEB No. 004828 tanggal 26 November 2010 dikenakan TarifBea Keluar 10.00%, Harga Ekspor USD 883.00/MT dan Kurs Rp 8.967,00;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa atas ekspor Crude
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA
20356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa surat Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 point3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002disampaikan bahwa : angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakanternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yangtidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude
    Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakang dimanadinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix (FeedSupplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidaktermasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan
    Oleh karena itu berartibahwa CPO hanyalah merupakan pelengkap makanan hewan (feedsupplement) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagaisediaan premix;i. bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalamformulasi pakan ternak;j. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51
    /2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN AtasPenyerahan CPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) merupakansediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makananternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PajakPertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutangPajak Pertambahan Nilai;Halaman 12 dari 19 Halaman Putusan Nomor 990 /B/PK/PJK/2014k. bahwa atas hal yang sama pula dengan surat
    2010 perihal PPN atas Crude PalmOil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik PakanTernak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (FeedSupplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan
Putus : 17-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1089/B/PK/PJK/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SINAR JAYA INTI MULYA
14638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1089/B/PK/PJK/2015pengenaan Pajak pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhirdengan Peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 20073) Peraturan menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2007 tentangPedoman Pengawasan Mutu Pakan;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Peneliti Keberatan berkesimpulan:1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yangbersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaanPPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan
    Putusan Nomor 1089/B/PK/PJK/2015 Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah:Koreksi DPP PPN atas Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepadaPerusahaan Pembuat Pakan Ternak/Pabrik Pakan Ternak sebesarRp8.628.431.700,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54095/
    Palm Oil (CPO) adalahmerupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupaTandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakanbahan baku pakan;bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil (CPO) adalahmerupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupaTandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal 1 huruf b SuratKeputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri PerindustrianNomor:40/Kpts/Um/2/1975149/M/SK/2/1975 tanggal 05 Februari 1975tentang Perizinan dan Pengawasan atas Pembuatan
    Putusan Nomor 1089/B/PK/PJK/2015(semula Pemohon Banding), sehingga koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPNatas Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepadaPerusahaan Pembuat Pakan Ternak/Pabrik Pembuat PakanTernak sebesar Rp8.628.431.700,00 Tidak DapatDipertahankan.3.4.
    Lampiran 1 angka 30 Surat Direktur Jenderal BinaProduksi Peternakan Nomor 1N221/534/E/4.2002tanggal 3 April 2002, Crude Palm Oil (CPO) termasukFeed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizisecara langsung dalam formulasi pakan ternak;c.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 403/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA
40364 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak PertambahanNilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp49.381.494.480bahwa Pokok Sengketa ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil (CPO)Kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadi lawantransaksi Pemohon Banding.
    Palm Oil (CPO) termasuk feedSupplement... dst sedangkan pada angka 6 sebagai kesimpulan darisurat tersebut tidak mengadopsi apa yang yang dimaksud dalam angka3 baik apa yang dimaksud dalam huruf (a) maupun huruf (b) terbuktipada angka 6 huruf (a) surat tersebut menyebutkan Crude Palm Oil(CPO) merupakan sediaan premix (feed supplement) dan bukan bahanbaku makan Ternak... dst; sehingga terkesan pembuat Surat tersebutmentafsirkan sendiri apa dan bagaimana pengertian Crude Palm Oilpada komposisi pembuatan
    Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahanbaku utama pembuatan pakan Ternak, namun hanya sebagaipelengkap (feed supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakanternak" dimana katakata tersebut tidak ditemukan pada rujukanpenelitian yang ada sehingga disimpulkan bahwa peniliti keberatanmentafsirkan sendiri apa dan bagaimana sebenamya Crude Palm Oil(CPO) dalam komposisi pembuatan pakan Ternak tanpa ada rujukanyang jelas terlebih lagi justru kesimpulannya tersebut bertentangandengan Peraturan yang menjadi
    Ojl (CPO) termasuk Feed Supplement yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakanternak;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 diatas yang dikaitkan dengan surat Direktur Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 secarajelas dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikan sebagaipelengkap makanan hewan (Feed Supplement).
    perihal PPN atasCrude Palm Oil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh PerusahaanPabrik Pakan Ternak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (FeedSupplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan
Register : 20-03-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42928/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12629
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BeaKeluar dan Tarif Bea Keluar, tidak ada dicantumkan nama produk TexturizedHydrogenated Palm Kernel Stearin yang dikenakan Bea Keluar, maupundalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
    oleh menteri yang tugasdan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakanuntuk barang ekspor berupa angka (1) Kelapa Sawit, CPO dan produkprodukturunannya serta produk campuran dari CPO dan produkproduk turunannya adalahsebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I, Perauran Menteri KeuanganNomor: 128/PMK.01 1/2011;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan Harga PatokanEkspor atas Produk Turunan Crude
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalahsebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produkcampuran dari CPO dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisidari produk campurannya.Seusai Diktum Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor:1942/KM.4/2011 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Pemungutan BeaKeluar menyebutkan dst.. ...Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atasProduk Turunan Crude
    Palm Oil (CPO) danproduk turunannya yang merupakan campuran dari dua ataulebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IPeraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar Pasal 3A ayat (3)Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO)dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yangberlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil(CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisidari produk
    campurannyanon departemen/ kepala badan teknisterkait Pasal 4 ayat (1)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupaKelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO),dan produk turunannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlakuketentuan sebagai berikut:a.....dan seterusnyaj.
Register : 27-04-2011 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44083/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12033
  • TBS ini: (1) dipergunakan/dipakai untuksatu entitas perusahaan yang sama, (2) dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktifdalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm KernelOil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PK);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumendokumen yang disampaikanTerbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalampersidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunanyang menghasilkan Tandan
    Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit PengolahanKelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yangmenghasilkan : Crude Palm Oil (CPO) , Palm Kernel Oil (PKO) , dan Palm KernelMeal (PK);bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnyadigunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan.
    Banding mengelola Unit Perkebunan, Unit Pabrik Kelapa Sawit dan UnitPabrik Kernel Crushing.Unit Perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yangseluruhnya diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik Kelapa Sawit, karenasesuai dengan kapasitas produksinya Unit Pabrik Kelapa Sawit juga mengolah TBSeks pembelian dan TBS eks milik Pihak Ill.Hasil produksi pada Unit Pabrik Kelapa Sawit berupa Palm Kernel diproses produksilebih lanjut pada Unit Pabrik Kernel Crushing untuk menghasilkan Crude
    BuahSegar Kelapa Sawit tersebut digunakan untuk tujuan produktif maka sesuai denganPasal 1 angka 5 jo. 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ/2002 tanggal18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah, atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian CumaCuma BarangKena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakan penyerahan Barang KenaPajak;bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahanBarang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak berupa Crude
    Tahun2007 yaitu bagi wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajakyang terhutang dengan benar sepanjang tidak ditemukan data fiskal yang telahdilaporkan dalam SPT maka Majelis menilai koreksi Terbanding tidak terbukti;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbandingatas Pajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak (berupa pupuk,peralatan, dsb) yang digunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit yangdiproses produksi lebih lanjut menjadi Crude
Register : 26-03-2012 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54181/PP/M.IVB/16/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12338
  • Tidak terdapat alasan untukmengabulkan keberatan Pemohon Banding;bahwa pada Masa Pajak Pebruari 2009 tersebut, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak(berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Crude Palm Kernel Oil, Palm Kernel Expeller daMaterial) dan Jasa Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutangPajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa penyerahan ysPPNnya harus dipungut sendiri) dan penyerahan yang PPNnya tidak dipungut sesuaidengan SK Menkeu No. 291/
    memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit usaha yaitu Perkebunan dan PengolaKelapa Sawit, dan atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha PerkebuKelapa Sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga PM atas pupuk, pestisida, trakdan sebagainya yang dibayar untuk memperoleh TBS tidak dapat dikreditkan, sesuai p16B ayat (3) UU PPN;bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa s:yang menjual produk akhir berupa Crude
    Palm Oil, Palm Kernel, Crude Palm Kerneldan jelasjelas tidak melakukan penjualan/penyerahan TBS yang tidak terutang selama tahun 2009;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan dargumentasi ketentuan pasal 9 ayat (2), (6), (8), (9), Pasal 16B ayat (3) UU PPN; Pasayat (1), (2), dan Pasal 3 KMK No.575/KM/2000 tanggal 16/12/2000; Pasal 2 KeputtDirektur Jenderal Pajak no KEP87/PJ./2002, berkesimpulan bahwa tidak berdasar PMpembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan
Putus : 19-09-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 213/Pid B/2013/PN.Dum
Tanggal 19 September 2013 — Yohannes Pinem Bin Usman Pinem
314
  • CPI adalah berdasarkan ciriciri minyak berwarna hitam pekat dan kental dimanaminyak tersebut mirip dengan ciriciri minyak mentah( Crude oil) milik PT. Cevronselanjutnya setelah dilakukan uji Laboratorium bahwa benar minyak tersebut adalahminyak milik PT.
    Chevron jenis Sumatra Light Crude ( SLS ) ; Bahwa minyak mentah atau crude oil tersebut tidak dapat diciptakan atau dibuat setiapBahwa PT Chevron tidak ada menggunakan mobil truck untuk menyalurkan minyakmentah hasil produksi , tetapi menggunakan Pipa ; Bahwa PT Chevron tidak ada menjual minyak mentah Crude Oil secara bebas kepadaBahwa setahu saksi ada perusahaan yang memproduksi minyak mentah di daerah Riauyaitu PT.
    Sucofindo Dumai yang tertera dalam Berita Acara KuantitasMobil tangki dan Bungker / tangki di gudang CV Sumber Alam Jaya ; Bahwa Crude Oli yang disita oleh Polres Dumai kemudian hilang jumlah keseluruhannyaadalah 44 ton yang disimpan dalam ; 17Di dalam tangki tanpa mobil kapasitas 20.000 liter diperkirakan sebanyak 2 M3 atau 2Dan minyak tersebut tidak ada yang menjaganya dan mengawasinya melainkan hanyadibuat Police line saja ; Bahwa sebelum barang bukti Crude oil tersebut hilang terakhir kali saksi
    melihat minyaktersebut pada saat melakukan pengukuran Crude oil dengan pihak PT.
    Sucofindo yaitu padahari Senin tanggal 08 Oktober 2012 ; Bahwa adapun crude oil yang hilang tersebut benarbenar barang bukti yang telah disitaPolres Dumai, dalam perkara pencurian minyak PT. Cevron di jl. Soekarno Hatta KM.16 didepan kantor camat lama Kel.
Putus : 05-07-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 644/Pid.B/2017/PN.Plg
Tanggal 5 Juli 2017 — Terdakwa I Rahman Bin Tolib dan Terdakwa II Feri Bin Rusdi
409
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Kapal Self Propeler Oil Barge (SPOB) Prosper Three berbendera Indonesia dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) Liter, Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu PT.Marindo Sukses Bersama; - 1 (satu) unit Motor Ketek tanpa Merk Mesin Dongfeng 195, Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Para Terdakwa;- 1 (Satu) unit Pompa Celup warna Merah, 1 (Satu) buah Tedmond warna Putih, Selang warna Putih ukuran 2 inch Panjang 30
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Kapal Self Propeler Oil Barge (SPOB) Prosper Threeberbendera Indonesia dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebanyak +1.600 (seribu enam ratus) Liter, Dikembalikan kepada Pemiliknya yaituPT.Marindo Sukses Bersama; 1 (satu) unit Motor Ketek tanoa Merk Mesin Dongfeng 195, Dikembalikankepada pemiliknya melalui Para Terdakwa; 1 (Satu) unit Pompa Celup warna Merah, 1 (Satu) buah Tedmond warnaPutih, Selang warna Putih ukuran 2 inch Panjang + 30 (tiga puluh) meterdan
    Selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut team lidik Subdit GakkumPolda Sumsel yang beranggotakan para saksi langsung menuju ke Perairan SeiMusi dekat Puiau Kemaro dan sesampainya disana ternyata benar para saksimehihat kapal SPOB PROSPER THREE sedang benlabuh jangkar diperairantersebut dan para saksi dan Polairud Polda Sumsel juga melihat ada motor ketektanpa nama sedang merapat dikapal SPOB PROSPER THREE tersebut dansedang melakukan pemindahan muatan berupa Crude Palm Kernel oil (CPKO)
    MARINDO SUKSES BERSAMA yang dibawa kapai SPOB PROSPERTHREE sebanyak lebih kurang 1600 (liter atau sebanyak 8 (delapar) drum.Halaman 3 dari 22 halaman, Putusan Nomor 644/Pid.B/2017PN.Pig Bahwa Crude Palm Kernel oil (CPKO) milik PT.
    Margo Indonesia Servistama sedangkan barang bukti berupa 1(Satu) untit rotor ketek tanpa merk mesin Dongfeng 195, Crude Palm KernelOil (CPKO) sebanyak 1.600 (Seribu enam ratu) Liter, 1 (Satu) buah tedmondwarna putih, selang warna putih ukuran 2 inch panjang kurang lebih 30 (tigaHalaman 5 dari 22 halaman, Putusan Nomor 644/Pid.B/2017PN.Pigpuluh) meter, 2 (Dua) ember plastik diamankan dan tangan terdakwa Rahman Bin Tolib.Bahwa saksi menerangkan benar setelah berhasil mengamankan paraterdakwa dan barang
    Bahwa Crude Palm Kernel oil (CPKO) milik PT. MARINDO SUKSES BERSAMAyang dibawa kapal SPOB PROSPER THREE yang dibeli oleh terdakwa RAHMAN BIN TOLIB dan terdakwa Il FERI BIN RUSDI adalah CPKO sisabongkaran yang dilakukan didermaga 4 Kabil Batam seharga Rp. 200.000, perdrum nya yang kemudian akan dapat dijual kembali dengan harga Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah) kepada Sdr. RUSLAN (DPO).
Register : 31-01-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 33 /Pid.B/2017/PN Tbk
Tanggal 20 April 2017 — SUWARNO BIN PAINO, DEDEK APRILIUS ALIAS DEDEK BIN SULYONO,RAHMATUL PUTRA,SYAKINUL SYABAN ALIAS INUL BIN ATIM SUGANDA,ABDULLAH ALIAS BAS BIN TAIF
3525
  • Dedek bin Sulyono:Bahwa Terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengantindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa yang pada intinyaadalah terdakwa melakukan pengambilan minyak secara tanpa izinterhadap minyak CPO (crude petroleum oil) di kapal MT.
    Bas bin Taif:Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan tindakpidana yang didakwakan terhadap terdakwa yang pada intinya adalahterdakwa melakukan pengambilan minyak secara tanpa izin terhadapminyak CPO (crude petroleum oil) di kapal MT.
    Tabonganen 19 beserta muatannya berupa crude petroleum oil(CPO) sebanyak 1. 130.201 M3;3. Bahwa benar barang bukti berupa kapal MT.
    Tabonganen 19 beserta muatannyaberupa crude petroleum oil (CPO) sebanyak 1. 130.201 M3;Menimbang, bahwa barang bukti berupa kapal MT.
    Tabonganen 19 berupa crude petroleum oil (CPO), yangmenurut hasil sounding dan pengukuran isi muatan crude petroleum oil(CPO) masih tersisa dalam kapal MT Tabonganen sebanyak 154.681 M2,barang mana tersebut adalah dalam penguasaan pihak Kejaksaan NegeriKarimun sebanyak 1. 130.201 M3.
Register : 20-03-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42927/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12140
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BeaKeluar dan Tarif Bea Keluar, tidak ada dicantumkan nama produk TexturizedHydrogenated Palm Kernel Stearin yang dikenakan Bea Keluar, maupundalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
    ditetapkan olehmenteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif BeaKeluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa angka (1) Kelapa Sawit,CPO dan produkproduk turunannya serta produk campuran dari CPO danprodukproduk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada kolom 8Lampiran I, Perauran Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011;Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/201 1tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atasProduk Turunan Crude Palm Oil dst...9.
    Palm Oil (CPO) danproduk turunannya yang merupakan campuran dari dua ataulebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IPeraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar Pasal 3A ayat (3)Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO)dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yangberlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil(CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisidari produk
    campurannyanon departemen/ kepala badan teknisterkait Pasal 4 ayat (1)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupaKelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlakuketentuan sebagai berikut:a.....dan seterusnyaj.
Register : 04-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 267/Pid.B/2019/PN Sak
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
WIRAWAN PRABOWO, SH.
Terdakwa:
FEBRIZAL Als FEBRI Bin UMAR
4619
  • Jasa Sahabat Abadi (JSA) mengalami kerugian berupa28.340 (dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh) kg Crude Palm Oil(CPO) senilai kurang lebih Rp.300.000.000.
    Bahwa pada hari rabu tanggal 26 Juni 2019 terdakwa mengemudikan 1(satu) unit truck tangki Nopol BK 9407 VV Warna orange milik CV.JasaSahabat Abadi (JSA) yang bermuatan minyak CPO (Crude Palm Oil)sebanyak 28.340 (dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh) kg dariPT.Inti Indosawit Subur yang berada di Ukui 2 Kab.Pelalawan.
    Jasa Sahabat Abadi (JSA) mengemudikan 1 (satu) unit truck tangki NopolBK 9407 VV Warna orange yang bermuatan minyak CPO (Crude Palm Oil)sebanyak 28.340 (dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh) kg dari PT.
    Jasa Sahabat Abadi (JSA)mengalami kerugian berupa 28.340 (dua puluh delapan ribu tiga ratusempat puluh) kg Crude Palm Oil (CPO) senilai kurang lebihRp.300.000.000.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vsPT. AMAN JAYA PERDANA
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp19.863.652.725 00Bahwa Pokok Sengketa ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) KepadaPerusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding.Oleh Pemohon Banding, penyerahan CPO kepada perusahaan pakan ternak dimasukkansebagai penyerahan yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai tetapi oleh Fiskusdireklasfikasi menjadi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus
    Palm Oil (CPO) termasuk feed Supplement... dst sedangkan pada angka 6sebagai kesimpulan dari surat tersebut tidak mengadopsi apa yang yang dimaksud dalamangka 3 baik apa yang dimaksud dalam huruf (a) maupun huruf (b) terbukti pada angka6 huruf (a) surat tersebut menyebutkan Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaanpremix (feed supplement) dan bukan bahan baku makan Ternak... dst. ; sehinggaterkesan pembuat Surat tersebut mentafsirkan sendiri apa dan bagaimana pengertianCrude Palm Oil pada komposisi
    Palm Oil(CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizisecara langsung dalam formulasi pakan ternak;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 diatas yang dikaitkan dengan surat Direktur Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 secarajelas dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikan sebagaipelengkap makanan hewan (Feed Supplement).
    Oleh karena itu berartibahwa CPO hanyalah merupakan pelengkap makanan hewan (feedsupplement) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagaisediaan premix;bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedHalaman 27 dari 33 halaman.
    Ternak, dan atas surattersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :S818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas CrudePalm Oil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan PabrikPakan Ternak, yang ditegaskan bahwa :Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakanternak, namun hanya sebagai pelengkap
Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1059/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. WIRATADAYA BANGUN PERSADA
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilakukan olehDirektorat Jenderal Bea dan Cukai dan alasan beserta penjelasan bandingPemohon Banding atas penetapan tersebut:Bahwa dalam keputusan nomor KEP62/WBC.03/2011 tersebut TerbandingHalaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 1059/B/PK/PJK/2014telah melakukan penelitian ulang atas PEB Pemohon Banding nomor 005432dengan alasan sebagai berikut:1) Bahwa PT Wiratadaya Bangun Persada mengajukan PEB no. 005432 tanggal31 Desember 2010 dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 6Januari 2011, berupa Crude
    Pontianak Mall Blok ANo. 1112, Pontianak, dan menetapkan tarif bea keluar 15%, harga eksporUSD1,010.00/MT, dan kurs Rp9.044.00 atas ekspor barang Crude Palm Oil inBulk sesuai PEB Nomor: 005432 tanggal 31 Desember 2010, sehingga beakeluar yang masih harus dibayar nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48829/PP/M.1X/19/2013, Tanggal 07 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon PeninjauanKembali pada Tanggal 08 April 2013
    KEBERATAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALIBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbanganhukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:e Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sesuai Pasal 6 ayat (2) dan (4)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 dansesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor214/PMK.04/2008 Pasal 5 ayat (1) dan ayat 94) dan Pasal 14 ayat (1)dan ayat (2), Majelis berpendapat bahwa ekspor Crude Palm Oil (CPO)dengan PEB No. 005482 tanggal
    31 Desember 2010 dikenakan tarif beakeluar 15%, harga ekspor USD 1,010.00/MT, dan kurs Rp. 9.044,00;e Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan terhdap buktibuktipendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelisberpendapat ekspor Crude Palm Oil in Bulk dengan PEB Nomor: 005432tanggal 31 Desember 2010 dikenakan tarif bea keluar 15%, harga eksporUSD 1,010.00/MT, dan kurs Rp. 9.044,00 oleh karenanya Majelisberkesimpulan untuk mengabulkan
    Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 dan KMK2500/KM.4/2010, maka terhadap Ekspor Barang berupa Crude Palm Oilyang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nya dilakukan pada rentangwaktu antara tanggal 01 Januari 2011 s.d. 31 Januari 2011 (PEB Baruyang seharusnya didaftarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali)dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 20% dengan Harga Ekspor sebesarUSD 1,112.00/MT.h.
Register : 03-06-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 325 / Pid. B / 2015 / PN.Jmb
Tanggal 30 Juli 2015 — HERY KUSAERI Bin SURYADI, dkk
4316
  • Musim Mas yaitu berupa minyak crude palm oil (CPO).Bahwa minyak CPU yang dimuat sebanyak lebih kurang 2.500 (dua ribu limaratus ) ton bertempat di PTP Talang Duku Jambi.Bahwa tongkang Christin II diawaki oleh :Yani selaku mandor TK.
    Musim Mas berupaminyak Crude Palm Oil (CPO) sebanyak lebih kurang 2.500.000 ton;Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Maret 2015 ketika tongkangChristin II berlayar di perairan ambang luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Terdakwa I. Hery Kusaeri Bin Suryadi, Terdakwa II. Hasbirulloh Bin Halik,Terdakwa III. Eri Dwisiswanto dan Terdakwa IV.
    Musim Masselaku pemilik muatan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang ada di tongkangChristin I, PT.
    Musim Mas mengalami kerugian sebesar Rp. 399.180.500,(tiga ratus sembilan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh ribu lima ratusrupiah),Menimbang, bahwa dari penyusutan minyak Crude Palm Oil sebanyak42,019 ton berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan para terdakwayang terungkap dipersidangan ternyata minyak Crude Palm Oil (CPO) milikHalaman 47 dari 55 halaman Putusan Nomor : 325/Pid.B/2015/PN.Jmb48Ad.3.PT. Musim Mas tersebut dijual.
    Rizqi Bin Sofyan Iskandar selaku kelasi/crew tongkang ChristinII bertanggungjawab menjaga muatan yang ada di tongkang Christin II berupaminyak Crude Palm Oil (CPO) milik PT.
Putus : 10-04-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan PN DUMAI Nomor 18/Pid.B/2017/PN Dum
Tanggal 10 April 2017 — MUHAMMAD YUSUF Alias USUF Bin TAJID;
447
  • Galin (DPO) lalu memberitahu dan menawarkan perihalpembuangan minyak CPO (crude palm oil) tersebut kepada Sdr. Galin (DPO), selanjutnyaterdakwa bersama dengan Sdr. Galih (DPO) menjumpai saksi Anggiat Simanjuntak dansaksi Supardi ditempat yang sudah dijanjikan, pada waktu itu terdakwa mengetahubahwa barang berupa minyak CPO (crude palm oil) tersebut seharusnya diantarkan olehsaksi Anggiat Simanjuntak dan saksi Supardi ke Belawan tepatnya ke PT.
    Galih (DPO) mobil tangki tersebut diparkirkan disebuah lapanganyang kosong masih diarea tersebut lalu Minyak CPO (crude palm oil) tersebut diturunkandari mobil tangki dengan cara menurunkan mesin robin dan menaruh drum yang sudahdipotong kebawah kran belakang dna selang dimasukkan kedalam drum kosongdisambung ke mesin robin selanjunya dari mesin robin disambung selang untukmengalirkan minyak CPO (crude palm oil) ke tong kosong yang ada di mobil pick up danmengalirkan pula kedalam 1 (Satu) buah mobil
    tangki yang hanya bermuatan 27 ton,selaniuinyaa setelah selesai Minyak CPO (crude pal oil) yang dibawa terdakwa dimuatkedalam mobil tangki yang disediakan Sdr.
    Galin (DPO) lalu memberitahu dan menawarkan perihalpembuangan minyak CPO (crude palm oil) tersebut kepada Sdr. Galih (DPO), selanjutnyaterdakwa bersama dengan Sdr. Galih (DPO) menjumpai saksi Anggiat Simanjuntak dansaksi Supardi ditempat yang sudah dijanjikan, pada waktu itu terdakwa mengetahubahwa barang berupa minyak CPO (crude palm oil) tersebut seharusnya diantarkan olehsaksi Anggiat Simanjuntak dan saksi Supardi ke Belawan tepatnya ke PT.
    tangki yanghanya bermuatan 27 ton, selanjutnyaa setelah selesai Minyak CPO (crude palm oil) yangdibawa terdakwa dimuat kedalam mobil tangki yang disediakan Sdr.
Putus : 20-07-2010 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 280/PID.B/2010/PN.DUM
Tanggal 20 Juli 2010 — Anong Fahrudin Bin Bakarudin
265
  • Menetapkan barang bukti berupa: 119.166 (seratus sembilan belas poin seratus enam puluh enam) Matrik Ton Crude Palm Oil (CPO); 1 (satu) lembar cargo manifest Crude Palm Oil (CPO) TB. Tirta Samudra VII dan TK. Tirta Perkasa III tanggal 04 Maret 2010; 1 (satu) lembar Tangker Bill of Lading B / L No.JMB / PLT-01 PT.
    Wilmar NabatiIndonesia;Bahwa setelah kapal Tug Boat Tirta Samudra VII yang menarik ataumenggandeng tongkang Tirta Perkasa III yang bermuatan 3.002,967 MT (Tigaribu dua koma sembilan ratus enam puluh tujuh) metric ton Crude Palm Oil(CPO) tersebut berlabuh kemudian pada saat itu juga karyawan PT.
    SAP Muara Jambi denganmenggunakan kapal Tug Boat Tirta Samudra VII yang menarik tongkang TirtaPerkasa III yang bermuatan 3.002,967 (tiga ribu dua koma sembilan ratus enam puluhtujuh) metric ton Crude Palm Oil (CPO) dengan tujuan PT.
    PalmOil (CPO)); 22 270 22 1 (satu) lembar cargo manifest Crude Palm Oil (CPO) TB.