Ditemukan 2940 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 212/Pdt.Sus/BPSK/2014/PN.Pbr
Tanggal 20 Januari 2015 — PT.Mandiri Tunas Finance VS Sudirman
13159
  • Nomor : W4.045754 AH.05.01 yang diterbitkan KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Riau (Perjanjian1) dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak milikSecara Fiducia Nomor: 9271100474 tanggal 12 Mei 2011 dengan sertipikatJaminan Fiducia Nomor : W4.04572AH.05.01 yang diterbitkan KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Riau (Perjanjian2)yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak karena TermohonKeberatan tidak mempunyai itikad
    (3) dari Perjanjian Pembiayaan KonsumenDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor : 9271100519tanggal 12 Mei 2011 yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;B.
    Jo. 1338 KUH.Perdata) dan juga Sertipikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud padaPasal 29 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;12.
    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan PenyerahanHak Milik Secara Fiducia Nomor : 9271100519 tanggal 12 Mei 2011(Perjanjian 1) atas 1 (satu) unit mobil Merek Hino Dutro 130HD6.4PS, Type Dump, Tahun 2011, JenisTruck, Nomor Rangka :MJEC1JG4385027518N, nomor Mesin : WO04DTRJ32740, WarnaHijau, Nomor BPKB :H11051818,Nomor Polisi : BM 9233 CT danSertipikat Jaminan Fiducia Nomor : W4.045754.AH.05.01yangditerbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Riau
    ,Warna Hijau, Nomor BPKB : H11125505,NomorPolisi : BM 9237CT telah sesuai dengan Perjanjian PembiayaanKonsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor:9271100474 tanggal 12 Mei 2011 (Perjanjian2);4.
Putus : 18-06-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/Pdt/2010
Tanggal 18 Juni 2010 — U. SANUSI ; PT BINTANG MANDIRI CABANG CIREBON cq. PIMPINAN PT BINTANG MANDIRI CIREBON,
2418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berupa 1 (satu) unit mobil (obyek jaminan fiduciatersebut);Bahwa transaksi sebagaimana terurai pada butir 1 bermula saatPenggugat bermaksud akan membeli kendaraan (obyek jaminan fiducia)seharga Rp 127.000.000, (seratus dua puluh tujuh juta rupiah), berhubungPenggugat hanya mempunyai uang Rp 57.000.000, (lima puluh tujuh jutarupiah) untuk tambahannya Penggugat memperoleh fasilitas kredit dariTergugat sebesar Rp 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) denganketentuan membayar kembali secara angsuran
    atas perintah Tergugat selaku kreditur dengancara seperti itu merupakan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad)yang dilakukannya pada tanggal 08 Agustus 2008;Bahwa terhadap kenyataan yang dihadapi Penggugat selaku debituryang mendapat perlakuan tidak professional dari Tergugat dalam mematuhiketentuan undangundang jaminan fiducia jo undangundang perlindungankonsumen (selaku konsumen jasa keuangan), dan dengan ancaman akanmenarik paksa obyek jaminan fiducia dengan cara yang bertentangandengan
    Sesuai ketentuan Pasal 35 UndangUndang No. 42 Tahun 1999tentang jaminan fiducia Penggugat menuntut agar Tergugat dihukum untukmembayar ganti rugi senilai Ro 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepadaPenggugat secara tunai dan sekaligus;Hal. 2 dari 7 hal.Put.No. 134 K/Pdt/2010Bahwa dengan terjadinya penarikan paksa atas obyek jaminanfiducia oleh Tergugat dalam perkara ini, maka lebih dahulu mohon dilakukansita revindikasi atas obyek jaminan fiducia;Bahwa selain itu sesuai dengan ketntuan umum tentang
    1999 tentng jaminan fiducia.
    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB dan kendaraan yangmenjadi obyek jaminan fiducia kepada Penggugat secara seketika;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian senilaiRp 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunaidan sekaligus;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa Rp 100.000,(seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan putusandalam perkara ini;7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;8.
Register : 09-01-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT
Tanggal 14 Oktober 2014 — PENGGUGAT, TERGUGAT
539
  • Bahwa karena kebutuhan yang mendesak Penggugat meminjam uangkepada Tergugat sebesar Rp.175.000.000, (seratus tujuh puluh lima jutarupiah) dengan jaminan fiducia berupa Mobil sebagaimana tertuang dalamHal. 1 dari 19 Hal.
    kepada Tergugat ;Bahwa akan tetapi sampai saat gugatan ini didaftarkan, Tergugat tidakpernah membuat Akta Fiducia dan mendaftarkan ke Kantor PendaftaranFiducia sebagaimana disyaratkan dalam UndangUndang RI No.42 Tahun1999 tentang Jaminan Fiducia ;Bahwa karena Tergugat tidak pernah membuat Akta Fiducia danmendaftarkannya ke Kantor Pendaftaran Fiducia, maka tindakan Tergugatmenyita Mobil Penggugat dengan alasan Mobil tersebut telah dijaminkanoleh Penggugat kepada Tergugat secara fiducia adalah suatu
    sehingga apabila Penggugat tidak memenuhi kewajibannyakepada CFI berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU No.42 Tahun 1999 TentangJaminan Fiducia, disebutkan bahwa Apabila debitur cidera janji, penerimaFiducia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminanFiducia atas kekuasaannya sendiri.
    Bahwa Sertifikat Fiducia yangdidalilkan Tergugat telah ada sejak tanggal 17 April 2013.
    Bahwa menyangkut pendaftaran fiducia yang dipermasalahkanPenggugat, menurut Tergugat bahwa Akta Fiducia dalam Perjanjian antaraPenggugat dengan Tergugat adalah sah dan telah terbit dengan Akta FiduciaNo. W10. 024720.AH.05.01.
Register : 05-10-2011 — Putus : 09-05-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 59/Pdt.G/2011/PN.Pkl
Tanggal 9 Mei 2012 —
7615
  • No. 8 Th 1999 yangtertera pada pasal 18 (1,2) Tentang Perlindungan Konsumen dan perbuatanTergugat yang telah menyampaikan surat Perjanjian Pembiayaan Bersama denganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia kepada Para Penggugat yang isinya telahmenlanggat ketentuan pasal 18 (1,d dan h) UndangOundang PerlindunganKonsumen, terbukti dari cara Tergugat membuat Surat Perjanjian yangmencantumkan larangan UUPK, dengan demikian menunjukkan bahwa sejakawal Tergugat tidak punya itikat baik terhadap Para Penggugat
    Karena Tergugat tidak mempunyai itikad yang tidak baikterhadap Penggugat sebab perjanjian yang dibuat antara Penggugat denganTergugat mengenai Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia adalah menurut hukum, dan Penggugat telah memberikanSurat Kuasa Fiducia kepada Tergugat untuk menghadap ke notaris untukmelakukan pemasangan terhadap jaminan secara fiducia dan semua itusudah Tergugat laksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUndangUndang Fiducia UndangUndang No. 42
    kepada PenggugatRekonpensi sebagai Penerima jaminan fidusia dan surat kuasa untukmelakukan penarikan kendaraan tersebutt apabila Penggugat tidakmelakukan pembayaran angsuran bulanan kepada Tergugat ; Bahwa benda atau barang yang dijadikan sebagai jaminan Fiducia olehTergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi berupa kendaraan mobil dengan identitas sebagai berikutMerk kendaraan : DAIHATSU XENIA LI PLUS ; Tahun pembuatan : 2011;Warna : HITAM ;No.
    Mesin : DP44817 ;Nomor Polisi : G8639HB ;Atas nama : KUSNADI ; Bahwa terhadap benda/barang yang dijadikan sebagai jaminan fiduciasebagaimana tersebutpada angka 5 tersebut diatas telah dilakukanpemasangan dan pendaftaran Jaminan Fiducia ke Kantor PendaftaranJaminan Fiducia di Semarang sesuai dengan ketentuan UndangUndangNomor 42 tahun 1999 tentang = Jaminan Fiducia ; Bahwa untuk selanjutnya Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia SemarangSemarang telah mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas barang
    copy Kwitansi Pelunasan Pembelian satu unit mobil merk Daihatsu Xenia LIMC PLUS, tahun 2011 tertanggal 5 Agustus 2011, diberi tanda T6 ; Foto copy Akta Jaminan Fiducia No. 30/2011 tertanggal 18 Oktober 2011, diberitanda T7 ; Foto copy Sertifikat Jaminan Fiducia No.
Register : 01-12-2014 — Putus : 12-10-2015 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 735/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 12 Oktober 2015 — 1. Achmad munawar, 2. Ario Mawarteja Lawan 1. PT. Artha Buana Margausaha Finance, 2. CV.Mulia Pasific Motor qq Mulianto 3. Otoritas Jasa Keuangan suatu Badan Hukum publik
6023
  • No.735/Pdt.G/2014/PN.JktSelSampai dengan tgl.06 Februari 2013 Para Penggugat tidak menerimaAkta Fiducia dan karenanya dalam surat pemberitahuan pelunasanhutang tertanggal 06 Februari 2013 meminta kepada Tergugat Il untukmemberikan Akta Fiducia;2.
    Sesuai ketentuan undang undang No,42 Th.1999 pasal 11 ayat (1) yoPeraturan menteri Keuangan No.130/PMK0010 /2012 ( lasal 2 ) tentangPendaftaran Jaminan Fiducia, Perusahaan Pembiayaan wajibmendaftarkan jaminan fiducia paling lama 30 ( tiga puluh ) hari kalenderterhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen sedangkansurat perjanjian konsumen tersebut butir 12 diatas tertanggal 23 Juli2012 dan sampai dengan tanggal 06 Februari 20113 Para Penggugattidak menerima sertifikat fiducia dari Tergugat
    /Pdt.G/2014/PN.JktSelAyat (3) apabila debitur cedera janji penerima fiducia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi objek jaminan fiducia atas kekuasaan sendiriJo.
    Pasal 29ayat (1) hurufaapabila debitur atau pemberi fiducia cedera janji, eksekusi terhadap benda yangmenjadi objek jaminan fiducia dapat dilakukan dengan cara :a.Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat(2) oleh penerima fiducia;PERMOHONAN SITA JAMINAN1.Bahwa yang dimaksud degnan conservatoir Beslag adalah sita yangdiletakkan pada barang milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensiyang bertujuana gar gugatan Rekonpensi ini tidak siasia ( illusioner ) dandikhawatirkan
    Foto copy Sertifikat Jaminan Fiducia nomor : W11.24299AH.05.01 tahun2013 selanjutnya diberitanda ............ 0.0... ccc ett eee = TL 637.
Putus : 28-06-2011 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 K/Pdt/2011
Tanggal 28 Juni 2011 — LINDA SULISTIAWATY, DKK VS PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) GUNA YATRA
271172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , di mana asetasetjaminan berupa barangbarang bergerak yang diserahkan oleh para PenggugatRekonvensi/para Tergugat Konvensi nilainya melebihi dari pagu kredit yangdipinjam;Bahwa nilai barang jaminan fiducia yang dijual oleh TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi di bawah nilai harga pasar danmengakibatkan kerugian yang besar bagi para Penggugat Rekonvensi/paraTergugat Konvensi;Bahwa dengan penjualan barangbarang jaminan fiducia seharusnyapara Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi dalam posisi
    Apabila Penggugat telah dengan menyatakan bahwa pengikatan jaminanTergugat Ill secara fiducia, maka pengikatan jaminan secara fiducia yangdilakukan oleh Penggugat harus tunduk pada UndangUndang No. 42 tahun1999 tentang Fiducia;Bahwa oleh karena tundak pada UndangUndang No. 42 Tahun 1999tentang Fiducia, tentunya apabila Tergugat Ill ingkar janji, maka eksekusiterhadap benda yang menjadi obyek jaminan fiducia berdasarkan Pasal 29Ayat (1) UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia dapat dilakukandengan
    Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15Ayat (2) oleh penerima fiducia;Hal. 11 dari 14 hal. Put. No. 107 K/Pdt/2011b. Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia atas kekuasaanpenerima fiducia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;c.
    Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanpemberi fiducia dan penerima fiducia, jika dengan cara demikian dapatdiperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ke1 dan ke2:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, karena Penggugat berhasilmembuktikan dalil gugatannya yaitu bahwa para Tergugat telah ingkar Jjanjikarena
    Bahwa judex facti salah dalam menerapkan hukum mengenai keabsahandasar perjanjian fiducia, di mana perjanjian fiducia tersebut tidak pernahdibuat dalam bentuk akta notaris dan tidak didaftarkan pada KantorPendaftaran Fiducia yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat(1) UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ke1 dan ke2:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex factitidak
Register : 06-09-2005 — Putus : 27-02-2006 — Upload : 20-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 134/Pid.B/2005/PN.Kds
Tanggal 27 Februari 2006 — JANI KRISTIJANTI TANUJAYA binti MULYANA TANUJAYA
549262
  • Kanwil Jawa Tengah berupa Sertifikat Jaminan Fiducia NomorW9.03947.HT.04.06.TH.2004 tanggal 4 Oktober 2004.
    Menyatakan terdakwa JANI KRISTIJANI TANUJAYA binti MULYANATANUJAYA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan bendaan yang menjadi obyek fiducia tanpa persetujuan dari penerima fiducia,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999tentang Fiducia, dalam surat dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JANI KRISTIJANI TANUJAYA bintiMULYANA TANUSJAYA, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3.
    tanpa persetujuan daripenerima fiducia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UUNo. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, dalam surat dakwaan tunggal; Membebaskan terdakwa JANI KRISTIJANTI bintti MULYANA TANUJAYAdari segala bentuk tuntutan dan hukuman; 3.
    K7257BK tersebut;Bahwa benar berdasarkan Kesepakatan Bersama Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor : 01.302.1.030165 tanggal2414.15. April 2003 dan Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fiducia, keduanya surat dibawah tangan bukan akta notaris, beserta lampirannya, PT.
    Pengikatan Jaminan Fiducia (tanpa tanggal dan nomor) adalah bukan tanda tangansaksi SANTI DEWI, dan tanda tangan C.
Putus : 29-08-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516 K/Pid/2012
Tanggal 29 Agustus 2012 — NANIK PRIHATIN W, S.Pd
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FIF (Federal International Finance) KepanjenCabang Malang dan dituangkan dalam suatu Akta Perjanjian PembiayaanKonsumen dengan penyerahan hak milik secara Fiducia No. 807000213309tertanggal 10 Maret 2009, setelah itu pihak PI. FIF (Federal InternationalFinance) Kepanjen Cabang Malang menyerahkan satu unit sepeda motor HondaBeat No.Pol.N6995FA warna merah tahun 2009 tersebut kepada Terdakwa,Hal. 1 dari 8 hal. Put.
    FIF (Federal International Finance) KepanjenCabang Malang dan dituangkan dalam suatu Akta Perjanjian pembiayaanKonsumen dengan penyerahan hak milik secara Fiducia No. 807000213309tertanggal 10 Maret 2009, setelah itu pihak PT.
    FIF (Federal International Finance)Kepanjen Cabang Malang ke pihak Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaKantor Wilayah Jawa Timur sehingga terbit Salinan Sertifikat Jaminan Fiducia No.Hal. 2 dari8 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa NANIK PRIHATIN, S.Pd bersalah melakukan tindakpidana Mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fiducia tanpa pemberitahuan tertulis dari penerimafiducia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999tentang Fiducia, sebagaimana dalam dakwaan keduadi atas sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 406 (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami;2.
    Mengalinkan, menggadaikan atau menyewakansesuatu barang/bendayang menjadi obyek Jaminan Fiducia tanpa pemberitahuan secaratertulis dari penerima Fiducia ;Bahwa menurut Pemohon Kasasi ada beberapa hal yang tidak sependapatdengan pertimbangan hukum Judex Facti :e UnsurBarang Siapa; memang yang dimaksud barang siapa dalam hukumPidana adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu seorang yang disangkamelakukan tindak pidana yang diajukan dalam persidangan sebagaiTerdakwa dan orang tersebut harus cakap serta
Register : 17-12-2015 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Tanggal 21 Maret 2016 — YOGA SANTOSA
519
  • Menyatakan Terdakwa YOGA SANTOSA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fiducia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia;-------------------------------------------------2.
    YOGA SANTOSA ;--------------- Satu Lembar Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor: W.13.00732944.AH.05.01 tahun 2014;------------------------------------------------------------------------------------- Salinan Aplikasi Perjanjian Kredit tanggal 21 Agustus 2014;---------------------dikembalikan kepada PT Central Sentosa Finance Cabang Solo;------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Pemberi fiducia, 200022 non nne nnn nnn nonce son nne senna2. yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut: +02 200222 22 =Ad. 1.
    Unsur Pemberi fiducia:Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, yang dimaksud fiducia adalah pengalihanhak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwabenda yang hak kepemilikannya dialihnkan tersebut tetap dalam penguasaanpemilik.
    Sedangkan yang dimaksud dengan pemberi fiducia dalam Undangundang ini adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadiobyek jaminan fiducia, dan dalam kaitannya dengan perkara ini ialah siapa sajayaitu orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yangkepadanya dapat dikenai pertanggungjawaban atas tiap akibat dari perobuatannya,Orang mana tanpa hak mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan fiducia ;Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti
    AD5165OA tersebut, Terdakwa tidakmengangsur dan menyerahkan jaminan fiducia yaitu sepeda motor Honda CBHalaman 13 dari 17Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN Skt.150 R tahun 2014 warna merah No.Pol.
    AD5165OA tersebut kepada PTCSF Cabang Surakarta yang menjadi kewajibannya, bahkan hingga sekarangsepeda motor dimaksud tidak diketahui kKeberadaannya;Menimbang, bahwa dari halhal yang diuraikan di atas, maka perbuatanTerdakwa, selaku Pemberi Fiducia, telah memenuhi unsur yang mengalihkan,menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakanbenda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fiducia, dengan demikian menurut hemat Majelis unsur kedua
Register : 08-02-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 145/Pdt.Bth/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. POWER METALINDO SEJATI
Tergugat:
PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
12981
  • Bell Joint, Tie Rod, Stabilizer Link 15.650 Pcs 2.819.458.000,TOTAL 107.974 Pcs 40.000.000.000,Berdasarkan Sertipikat Jaminan Fiducia tanggal 24 Desember 2013,No.W1000447508 AH 05.01 jo Perubahan Jaminan FiduciaNo.W10.0051.5694.AH.05.02 tahun 2014, tanggal 02 September 2014 joAkta Jamianan Fiducia No.63, tanggal 20 Desember 2013, dengan totalsebesar Rp.40.000.000.000, (empat puluh milyar rupiah) danNo. DESKRIPSI OBJEK JAMINAN FIDUCIA JUMLAH NILAI (Rupiah)1.
    Bell Joint, Tie Rod, Stabilizer Link 11.372 Pcs 1.915.952.130,TOTAL 58.211 Pcs 20.000.000.000,Berdasarkan Sertipikat Jaminan Fiducia tanggal 02 September 2014,No.W1000515958.AH 05.01, tahun 2014, jo Akta Jaminan Fiducia No.37,tanggal 28 Agustus 2014, dengan total sebesar Rp.20.000.000.000, (duapuluh milyar rupiah).2.
    2014, jo Akta Jaminan Fiducia No.37, tanggal 28Agustus 2014, dengan total sebesar Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyarrupiah).PRIMER :1.
    , (empat puluh milyar rupiah), BerdasarkanSertipikat Jaminan Fiducia tanggal O2 September 2014, No.W10Halaman 45 dari 49 hal.
    Fiducia tanggal 24 Desember 2013, No.W1000447508 AH 05.01 joPerubahan Jaminan Fiducia No.W10.0051.5694.AH.05.02 tahun 2014, tanggal02 September 2014 jo Akta Jamianan Fiducia No.63, tanggal 20 Desember2013, dengan total sebesar Rp.40.000.000.000, (empat puluh milyar rupiah),Berdasarkan Sertipikat Jaminan Fiducia tanggal 02 September 2014, No.W1000515958.AH 05.01, tahun 2014, jo Akta Jaminan Fiducia No.37, tanggal 28Agustus 2014, dengan total sebesar Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyarrupiah) dinyatakan
Register : 23-04-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 02-10-2014
Putusan PN MALANG Nomor 247/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
Tanggal 8 Agustus 2014 — ANDY PRASETYA
9625
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fiducia ;- 1 (satu) bendel turunan akta Akta Jaminan Fiducia ; - 1 (satu) lembar fotocopi perjanjian ;- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia ; - 1 (satu) lembar fotokopi STNK dan BPKB ;- 1 (satu) lembar fotokopi suami/isteri an. Andy Prasetya dan Rully Saraswati ;- 1 (satu) lembar fotokopi KK an.
    /PN Mlg.Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa ANDY PRASETYA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan jaminan Fiduciasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fiducia ;Menjatuhkan pidana
    penjara terhadap terdakwa selama (satu) tahun penjaradan denda sebesar Rp.1.000.000, subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fiducia ;e 1 (satu) bendel turunan akta Akta Jaminan Fiducia ;e 1 (satu) lembar fotocopi perjanjian ;e 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia ;e 1 (satu) lembar fotokopi STNK dan BPKB ;e 1 (satu) lembar fotokopi suami/isteri an.
    , (satu) bendel turunan akta AktaJaminan Fiducia, 1 (satu) lembar fotocopi perjanjian, (satu) lembar fotokopi SuratKuasa Pembebanan Jaminan Fiducia, 1 (satu) lembar fotokopi STNK dan BPKB, 1(satu) lembar fotokopi suami/isteri an.
    /PN Mlg.e Terdakwa bersikap sopan di persidangan;e Terdakwa belum pernah dihukum;e Terdakwa menyesal atas semua perbuatan yang dilakukannya.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untukselanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa:1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fiducia ;1 (satu) bendel turunan akta Akta Jaminan Fiducia ;1 (satu) lembar fotocopi perjanjian ;1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia ;1
    ;e 1 (satu) bendel turunan akta Akta Jaminan Fiducia ;e 1 (satu) lembar fotocopi perjanjian ;e 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia ;e 1 (satu) lembar fotokopi STNK dan BPKB ;e 1 (satu) lembar fotokopi suami/isteri an.
Putus : 02-08-2012 — Upload : 20-09-2012
Putusan PN TEGAL Nomor 72/Pid.B/2012/PN.Tgl
Tanggal 2 Agustus 2012 — NUR IMAM Bin YONO
349
  • , yang tidak merupakan bendapersediaan, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fiducia, yang dilakukan dengan carcarasebagai berikut :Awalnya terdakwa selaku calon konsumen datang ke sebuah dealerkendaraan bermotor (PT.Nasmoco Pratama Motor cabang Tegal)dengan maksud dan tujuan untuk membeli kendaraan roda 4(empat), selanjutnya oleh pihak dealer menanyakan kepadaterdakwa, apakah terdakwa akan membeli dengan cara cash (tunai)atau angsuran (kredit) dan ternyata terdakwa
    dan setelah terdakwa menyerahkan uang mukasebesar Rp.34.805.000, (tiga puluh empat juta delapan ratus limaribu rupiah), terdakwa memperoleh 1 (satu) unit kendaraan roda 4(empat) Merk Toyota Type Avanza 1500 S, jenis mobil penumpang,model minibus, tahun 2011, warna hitam metalik Nopol G8790HP,Nomor rangka : MHFMICAJBKO055116, Nomor Mesin : DCE32529,dan selanjutnya dibuatkan akta jaminan fiducia di kantor NotarisEVI DWI KAMAWATI,SH.MKn pada tanggal 18 Agustus 2011 dankemudian Akta Fiducia tersebut
    didaftarkan atau diajukan untukmendapatkan sertifikat jaminan fiducia di Kementrian Hukum danHAM RI kantor Wilayah Jawa Tengah dan pada tanggal 10 Oktober2011 telah diterbitkan sertifikat jaminan fiducia;Bahwa selanjutnya pada bulan Sepetember 2011, terdakwa masihmembayar angsuran ke PT.Astra Sedaya Finance Cabang Tegal,akan tetapi setelah itu yaitu bulan Nopember 2011 dan bulanbulanberikutnya terdakwa sudah tidak membayar lagi angsurannya danternyata terdakwa malah mengalihkan benda yang menjadi
    obyekjaminan fiducia, yang tidak merupakan benda persediaan, yaituberupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota TypeAvanza 1500 S, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun2011, warna hitam metalik Nopol G8790HP, Nomor Rangka :MHFM1CAJBK055116, Nomor Mesin : DCE32529 kepada orang lain,yaitu kepada WAHYU HIDAYAT (saksi) tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima Fiducia, yaitu) PT.Astra SedayaFinance, Cabang Tegal.Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana pasal
    Dan dengan telah ditandatanganinyaSurat perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia(PPJF)adalah sebagai bentuk persetujuan dari terdakwa selakudebitor/pemberi fiducia dan pihal PT.Astra Sedaya Financeselaku kreditor/penerima fuducia.Bahwa besarnya pembiayaan yang ditanggung oleh debitoratau terdakwa adalah Rp.203.760.000, (dua ratus tiga jutatujuh ratus enam puluh ribu rupiah), yang terdiri dari hutangpokok serbesar Rp.154.353.760, (seratus lima puluh empatjuta tiga ratus lima puluh tiga ribu tujuh
Register : 01-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan PN KENDAL Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Tanggal 15 Desember 2016 — ERWIN PUJI SANTOSO BIN SUWADJI
10413
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W.13.00638306 A.H.05.01 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Jawa Tengah ; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fiducia nomor : 173 tanggal 6 Agustus 2014 ; 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit Nomor : 27-1236-55-37011 tanggal 19 Juli 2014 ;Dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance Kantor Perwakilan Weleri melalui saksi Agus Dwiyono Bin
    sebagaimana diaturdalam pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWIN PUJI SANTOSO Bin (Alm)SUWADJI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masapercobaan 10 (Ssepuluh) bulan dan denda Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah)subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W.13.00638306 A.H.05.01tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak AzasiManusia
    Pol : G1898AB yang menjadiobyek jaminan Fiducia tersebut dipergunakan untuk jasa angkut barang yangdikemudikan oleh saksi Slamet Riyadi dan unit berada di rumah Terdakwa, tetapi padasekitar bulan Nopember 2014 tanpa pemberitahuan dan perjanjian tertulis dari PT.Bintang Mandiri Finance selaku Penerima Fiducia Terdakwa menyerahkan penguasaan1 (satu) unit Kbm Truk Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV(4x2) M/T tahun 2010 warnakuning No. Pol : G1898AB kepada sdr.
    Kep binti SURADI ;Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkaraTerdakwa telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan barang yangmenjadi obyek jaminan ;Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan barang jaminan obyek fiducia pada tanggal 9 Nopember 2015 ;Bahwa barang jaminan obyek fiducia yang dipindah tangankan oleh Terdakwaadalah berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi truk FE 74 HDV/ truk diesel tahun2010 warna kuning No.
    kepihak lain tanpa yin ;Bahwa terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidikkepolisian dan keterangan terdakwa tersebut sudah benar adanya ;Bahwa terdakwa dianggap menggadaikan, memindah tangankan atau menyewakanbarang obyek jaminan fiducia pada tanggal 9 Nopember 2015 karena terdakwadengan Zamroni yang membawa barang jaminan Fiducia tidak sewa menyewatetapi dia bekerja pada terdakwa dan tiap bulannya menyetorkan uang sebanyakangsuran kredit ;Bahwa barang jaminan fiducia yang dibawa
    Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W.13.00638306 A.H.05.01tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak AzasiManusia Jawa Tengah ;e 1 (satu) bendel Akta Jamman Fiducia nomor : 173 tanggal 6 Agustus 2014 ;e 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit Nomor : 2712365537011 tanggal 19 Juli2014 ;Dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance Kantor Perwakilan Welerimelalui saksi Agus Dwiyono Bin Suharno ;4.
Register : 24-07-2014 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 356/Pdt.Plw./2014/PN.Bdg
Tanggal 23 Maret 2015 — CV. Jaya Mega Mandiri dan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung
7427
  • ,M.Kn berkedudukan di Jawa Barat JO SertifikatJaminan Fiducia Nomor : W11.094550.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal26042013;3.
    Secara demikian, kedudukanPelawan di muka hukum adalah sebagai kreditur yang beritikad baik danharus dilindungi hukum ;Bahwa begitupun perlindungan hukum terhadap Kreditur (Pelawan/Penerima Fiducia) telah dijamin oleh UndangUndang No.42 Tahun1999, tentang Jaminan Fiducia yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :Adanya lembaga pendaftaran jaminan fiducia ( i.c. Kementerian Hukumdan HAM RI) yang tak lain adalah untuk menjamin kepentingan pihakyang menerima fiducia.
    Dengan telah didaftarkannya objek jaminanfiducia ke lembaga pendaftaran fiducia maka Pelawan (Penerima Fudicia)telah mendapatkan Sertifikat Jaminan Fiducia dengan irahirah DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Arti penting adanyairahirah tersebut membawa konsekuensi hukum bahwa sertifikat jaminanfiducia Pelawan tersebut telah disamakan dengan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht vangewisjde) dan memiliki kekuatan eksekutorial (title eksekusi) atas objekjaminan fiducia yang telah diserahkan oleh Pemberi Fiducia (Debitur/Turut Terlawanl).11.12.13.Adanya larangan Pemberi Fiducia (Debitur/Turut Terlawanl) untukmemfidusiakan ulang objek jaminan fiducia (Pasal 17 UU No.42
    Surat Kuasa membebankan jaminan secara fiducia dari TurutTerlawan kepada Pelawan;4. Sertifikat Jaminan Fiducia atas objek jaminan;5. Salinan Akta Jaminan Fiducia;6. Objek Jaminan Fiducia;Bahwa Turut Terlawan telah menjamin pinjaman dengan jaminan 6buah BPKB mobil kepada Pelawan yaitu : 1. BPKB No.Pol : D1969BR2. BPKB No.POL : D1995ZD 3. BPKB No.Pol : D1949BR 4. BPKBNo.Pol : D1994AG 5.BPKB No.Pol D1999AV 6.
Putus : 04-11-2015 — Upload : 31-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 4 Nopember 2015 — AMIR DJOEWITO, DKK
142122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 91 PK/Pid.Sus/2015 Bahwa selanjutnya terhadap jaminan fiducia yang diajukan oleh debitur PT.NCAR tersebut, BCA tidak secara langsung dilakukan pengecekan kondisidari barangbarang yang dijadikan jaminan fiducia tersebut karenamekanisme penilaian barang jarninan sepenuhnya merupakan kewenangandari independent appraisal.Bahwa dari jaminan fiducia senilai Rp. 21.570.747.347, (dua puluh satumiliar lima ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratusempat puluh tujuh rupiah) tersebut
    Akta Jaminan Fiducia Nomor 15 tanggal 9 November2007........ (bukti Nomor : 2.9)10. Asli sertifikat jaminan fiducia Nomor W103540 HT.04.06 TH.2007 tanggal 7 Agustus 2007........ (bukti Nomor :2.10)11. Perubahan jaminan fiducia Nomor W100469.AH.05.02 TH.2010tanggal 3 Agustus 2010...... (bukti Nomor :2.11)12. Pernyataan PT.NCAR tanggal 4 Juli 2007.....(bukti Nomor :2.12)13. Akta jaminan fiducia Nomor 8 tanggal 5 Juli 2007.....(bukti Nomor: 2.13)14.
    (bukti Nomor :2.8).Akta Jaminan Fiducia Nomor 15 tanggal 9 November2007........ (bukti Nomor : 2.9).Asli sertifikat jaminan fiducia Nomor W103540 HT.04.06 TH. 2007tanggal 7 Agustus 2007........ (bukti Nomor :2.10).Perubahan jaminan fiducia Nomor W100469.AH.05.02 TH.2010tanggal 3 Agustus 2010...... (bukti Nomor :2.11).Pernyataan PT.NCAR tanggal 4 Juli 2007.....(bukti Nomor :2.12).. Akta jaminan fiducia Nomor 8 tanggal 5 Juli 2007.....
    (bukti Nomor: 2.3)Asli Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W100090 HT.04.06 TH2008 tanggal 3 Januari 2008 ..... (buktiNomor : 2.4)Perubahan jaminan fiducia Nomor W100155.AH.05.02.TH.2010tanggal 5 Maret 2010....... (bukti Nomor:2.5)Hal. 40 dari 45 hal. Put. No. 91 PK/Pid.Sus/20156. Daftar persediaan barang Nomor :131/NCAR/LSBCA/2007tanggal 24 September 2007.....(bukti Nomor :2.6)7. Daftar persediaan barang Nomor 30 Juni 2008...... (bukti Nomor:2.7)8.
Register : 25-04-2013 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 11_PDT_G_BPSK_2013_PNBT_NO_28052013_JualBeli
Tanggal 28 Mei 2013 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG BUKITTINGGI (P) >< Z U L F I K A R (T)
11854
  • Bukti perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia,2. Bukti setoran penggugat,3. Histori pembayarannya,4. Penjelasan penting bagi calon konsumen/ nasabah baru,5. Memo draft pretermination,6. Histori penanganan,7. Surat kuasa,8. Sertifikat jaminan fiducia nomor W.3.899.AH.05.Q1.TH.2013 yang diterbitkan olehKementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Sumatera Barat pada tanggal 7Januari 2013 dan9.
    Surat Pernyataan Perjanjian Pembiayaan Bersama DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia yang asli, ditandatanganidan diakui oleh Penggugat.b. Surat Kuasa (asli) pengambilan mobil yang dilakukan oleh PT.Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Bukittinggi.c. Sertifikat Fiducia (asli) yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2013dan dilengkapi dengan Akta Notaris yang diterbitkan olehnotaris Harti Virgo Putri yang berkedudukan di Padang.d. Buku Pokok Hutang Penggugat (copy).2. PT.
    Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Bukittinggi pada saatpencantuman klausula baku, tidak menjelaskan secara rinci sistem/penarikan...penarikan bunga secara anuitas kepada Penggugat.Mengingat: Pasal 37 ayat (2) UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fiducia,Ketentuan Peralihan menyatakan : Dalam jangka waktu selambatlambatnya 60(enam puluh) hari terhitung sejak berdirinyn Kantor Pendaftaran Fiducia, semua11Menimbang:Mengingat :perjanjian jaminan fiducia harus sesuai dengan ketentuan UU Jaminan
    Fiducia(UU yang berlaku), terkecuali ketentuan mengenai kewajiban pembuatan aktajaminan fiducia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),menyatakan : jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian jaminan fiducia tersebut bukanmerupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana yang dimaksud UndangUndang Fiducia.Bahwa pendaftaran Jaminan Fiducia ke Kantor Pendaftaran Fiducia cacatadministrasi, karena baru didaftarkan pada tanggal 26 Desember
    Tidak menanggapi surat tertulis Termohon Keberatan yang telah dikirim sebanyak3 kaliBahwa benar Pemohon Keberatan telah mendaftarkan dan mendapatkan sertifikatFiducia, berdasarkan salinan Akta Fiducia yang telah diperlihatkan oleh PemohonKeberatan kepada Majelis Arbiter hanya sewaktu persidangan Arbitrase di BPSK kotaBukittinggi, Sertifikat Fiducia No.W.3.899.AH.05.Q1.TH.2013 tertanggal 07 Januari2013.
Register : 01-07-2011 — Putus : 21-05-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 26/Pdt.G/2011/PN.Pkl
Tanggal 21 Mei 2012 — DEDY KURNIAWAN(PENGGUGAT) MELAWAN PT ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, TBK. Perseroan Berkedudukan di Jakarta Cq. PT ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, TBK, Kantor Cabang Pekalongan (TERGUGAT)
13222
  • antara Penggugat dengan Tergugat tersebut telah di daftarkandi Kantor Pendaftaran fiducia dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fiducia padatanggal 21 Juli 2011 dengan Nomor : W9.25110.
    AH.05.01.TH.201 Iserta telahsesuai dengan UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangsecara khusus mengatur mengenai jaminan fiducia tersebut.
    Karena Tergugat tidak mempunyai itikad yang tidak baikterhadap Penggugat sebab perjanjian yang dibuat antara Penggugat denganTergugat mengenai Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia adalah sah menurut, dan Penggugat telah memberikan SuratKuasa Fiducia kepada Tergugat untuk menghadap' ke notaris untukmelakukan pemasangan terhadap jaminan secara fiducia dan semua itu sudahTergugat laksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang UndangJaminan Fiducia Undang Undang
    Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada angka romawi IX, oleh karenaperjanjian pembiayaan yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugatdengan Tergugat adalah sudah tepat dan Penggugat telah memberikan SuratKuasa Fidusia kepada Tergugat untuk menghadap kepada Notaris danmelakukan pemasangan barang Jaminan fiducia ke Kantor PendaftaranJaminan Fidusia di Semarang serta selanjutnya Perjanjian Pembiayaan antaraPenggugat dengan Tergugat secara fiducia telah didaftarkan di KantorPendaftaran Fiducia di
    tersebut pada angka 5 tersebut diatas telah dilakukan pemasangan danpendaftaran Jaminan Fiducia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di Semarang sesuaidengan ketentuan UndangUndang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia ;7 Bahwa untuk selanjutnya Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Semarang telahmengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas barang /benda jaminan fiducia tersebutpada tanggal 21 Juli 2011 dengan nomor W9.25110.AH.05.01.
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 17/Pdt.G.S/2020/PN Pwt
Tanggal 27 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. JACCS Finance Indonesia, Cabang Purwokerto
Tergugat:
1.Ira Rosalina
2.Mujib Aminulloh
8425
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor PK 8772018103000101 yang ditandatangani pada tanggal 28 April 2018;
    4. Menghukum
    Nomor :8772018103000101;Bahwa terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna DenganJaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 8772018103000101,dibuatkan pula Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia padatanggal 18 April 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat danTergugat Il selaku Pemberi Kuasa serta ditandatangani olehPenggugat selaku Penerima Kuasa;Bahwa, dalam Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna DenganJaminan Fiducia yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yaitu berupa 1(satu) unit Mobil Daihatsu Great
    Bukti P2Berupa fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga MujibAminulloh;Bukti P3Berupa fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna DenganJaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor PK 8772018103000101yang ditandatangani pada tanggal 28 April 2018 antara PT MitraPinasthika Mustika Finance Cabang Purwokerto (Penggugat)dengan Ira Roslina (Tergugat I) serta Mujib Aminulloh (Tergugat II);.
    Bukti P4Berupa Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W13.00315342.AH.05.01Tahun 2018 tanggal 08 Mei 2018, Pemberi Fidusia atas nama IraRosalina (Tergugat I) dan PT. Mitra Pinasthika Mustika (Penggugat)dengan nilai penjaminan Rp154.100.000,00 (Seratus lima puluh stujuta seratus ribu rupiah), dan obyek jaminan fiducia sesuai denganyang tertuang dalam Akta Nomor 1, tanggal 7 Mei 2018, yang dibuatNotaris Ali Zainal Abidin, SH., MKn berkedudukan di Jawa Tengah;.
    Fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor PK 8772018103000101 yangditandatangani pada tanggal 28 April 2018 antara PT Mitra PinasthikaMustika Finance Cabang Purwokertoo (Penggugat) dengan Ira Roslina(Tergugat Il) serta Mujib Aminulloh (Tergugat II), diberi tanda bukti P3;4. Fotokopi Syaratsyarat umum perjanjian pembiyaan Nomor8772018103000101, diberi tanda bukti P3.a;5.
    Fotokopi Serfifikat Jaminan Fiducia Nomor : W1 3.00315342.AH.05.Q1 Tahun 2018 tanggal 08 Mei 2018, Pemberi Fidusia atasnama Ira Rosalina (Tergugat 1) dan PT.
Register : 25-03-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 116/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 7 Mei 2015 — PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE LAWAN SAROLIM SINAGA
6231
  • Bahwa Penggugat telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia dengan Tergugat, di manaPenggugat menyetujui untuk =menyediakan fasilitas pembiayaansebagaimana Tergugat menyatakan menyetujui untuk menerima pemberianfasilitas Pembiayaan dari Penggugat dalam bentuk penyediaan dana gunapembelian 4 (empat) unit Kendaraan Bermotor.
    Seperti ternyata dari (1)Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia, No.25210132000002 tanggal 19 Januari 2010 dan (2) = Perjanjian PembiayaanDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia, No. 25210132000012 tanggal 24Februari 2010, serta (3) Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia, No. 25210132000006 tanggal 01 Februari 2010 dan (4)Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia,No. 25009132000176 tanggal 24 Nopember 2009, yang dibuat danditandatangani
    Menyatakan bahwa Tergugat telan melakukan wanprestasi atasPerjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia,yaitu (1) Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia,No. 25210132000002 tanggal 19 Januari 2010 dan (2) Perjanjian PembiayaanDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia, No. 25210132000012tanggal 24 Februari 2010, (3) Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia, No. 25210132000006 tanggal 01Februari 2010 dan (4) Perjanjian Pembiayaan ;
    Bahwa Pengugat Rekonpensi dan Tergugat d.r/ Penggugat d.k adamembuat dan mengadakan perjanjian pembiayaan dengan penyerahan HakMilik secara Fiducia dalam bentuk penyediaan dana dari Tergugat d.r/Penggugat d.k.2. Bahwa adapun perjanjin pembiayaan tersebut dituangkan dalam perjanjianpembiayaan dengan penyerahan hak secara Fiducia dengan nomor252101320000012 tanggal 1 februari 2010 dan Perjanjian dengan penyerahanHak Milik secara Fiducia dengan No 25009132000176 tertanggal 24 November2009,3.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukanwanprestasi atasPerjanjian Pembiayaan Dengan PenyerahanHak Milik Secara Fiducia, yaitu (1) PerjanjianPembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik SecaraFiducia, No. 25210132000002 tanggal 19 Januari2010 dan (2) Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fiducia, No.25210132000012 tanggal 24 Februari 2010;3. Menghukum Tergugat untuk membayarkewajibannya kepada Penggugat berupa hutangdendadenda keterlambatan total sebesar Rp.11.683.100.
Register : 30-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 318/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal 25 Juli 2023 — Penuntut Umum:
LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN
5911547
  • UH, DAF e Form, Form taksasi, Surat pernyataan DAF, Surat kuasa Fiducia, JadwalAngs
    565 1 (satu) bendelperjanjianfidusianomor W15.00198055.AH.05.01 THN 22 Tanggal 10/03/2022 Atas Nama ISDIADATUL MAWADDAH yang berisi PPK ,Data Awal (fc KTP,KK,STNK) Kertaskerja UH, DAF e Form, Form taksasi, Surat pernyataan DAF, Surat kuasa Fiducia, JadwalAngs
    566 1 (satu) bendelperjanjianfidusianomor W15.00211507.AH.05.01 THN 22 Tanggal 15/03/2022 Atas Nama DAOED SUPRAPTO yang
    W15.00383344.AH.05.01 THN 22 Tanggal 12/05/2022 Atas Nama JUPRI yang berisi PPK ,Data Awal (fc KTP,KK,STNK) Kertaskerja UH, DAF e Form, Form taksasi, Surat pernyataan DAF, Surat kuasa Fiducia, JadwalAngs
    571 1 (satu) bendelperjanjianfidusianomor W15.00384427.AH.05.01 THN 22 Tanggal 12/05/2022 Atas Nama DIANA SUSANDARI yang berisi PPK ,Data Awal (fc KTP,KK,STNK) Kertaskerja UH, DAF e Form, Form taksasi, Surat pernyataan DAF, Surat kuasa Fiducia, JadwalAngs
    572
    Awal (fc KTP,KK,STNK) Kertaskerja UH, DAF e Form, Form taksasi, Surat pernyataan DAF, Surat kuasa Fiducia, JadwalAngs
    578 1 (satu) bendelperjanjianfidusianomor W15.00461480.AH.05.01 THN 22 Tanggal 8/06/2022 Atas Nama TRI NUR HARI yang berisi PPK ,Data Awal (fc KTP,KK,STNK) Kertaskerja UH, DAF e Form, Form taksasi, Surat pernyataan DAF, Surat kuasa Fiducia, JadwalAngs
    579 1 (satu) bendelperjanjianfidusianomor W15.00461490.AH.05.01 THN 22 Tanggal 8/06/2022 Atas
    .AH.05.01 THN 22 Tanggal 10/06/2022 Atas Nama MARIADI yang berisi PPK ,Data Awal (fc KTP,KK,STNK) Kertaskerja UH, DAF e Form, Form taksasi, Surat pernyataan DAF, Surat kuasa Fiducia, JadwalAngs
    582 1 (satu) bendelperjanjianfidusianomor W15.00467055.AH.05.01 THN 22 Tanggal 10/06/2022 Atas Nama VIQIH FERDIANSYAH RAMADHAN yang berisi PPK ,Data Awal (fc KTP,KK,STNK) Kertaskerja UH, DAF e Form, Form taksasi, Surat pernyataan DAF, Surat kuasa Fiducia, JadwalAngs
    583
    taksasi, Surat pernyataan DAF, Surat kuasa Fiducia, JadwalAngs
    587 1 (satu) bendelperjanjianfidusianomor W15.00484826.AH.05.01 THN 22 Tanggal 17/06/2022 Atas Nama BELLA PRAMASITA yang berisi PPK ,Data Awal (fc KTP,KK,STNK) Kertaskerja UH, DAF e Form, Form taksasi, Surat pernyataan DAF, Surat kuasa Fiducia, JadwalAngs
    588 1 (satu) bendelperjanjianfidusianomor W15.00496779.AH.05.01 THN 22 Tanggal 22/06/2022 Atas Nama SUWARDONO yang berisi PPK ,Data Awal (fc KTP,