Ditemukan 330 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-12-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320/B/PK/PJK/2009.-
Tanggal 30 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengekspor) ditegaskankembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalam Form D. tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 danLactogen2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukansematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yangdinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : "it is hereby
Putus : 26-08-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2010
Tanggal 26 Agustus 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengekspor) ditegaskan kembalibahwa apa yang telah dinyatakan dalam FORM Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen 1 dan Lactogen 2kedalam HS.0402.29.10.00 sudah benar, FORM Dbukan semata mata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diexporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureu of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon' Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : "/t is hereby
Putus : 31-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264 B/PK/PJK/2009
Tanggal 31 Desember 2009 — P.T. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.264/B/PK/PJK/200919.20.21.Philipina) sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding kutip It is hereby certified, on the basis ofcontrol carried out, that the declaration by the exporter iscorrect ;Bahwa untuk kepentingan konsumen atau masyarakatpembeli, penempatan Lactogen1 dan Lactogen2 di setiaptoko atau supermarket selalu dikelompokkan dalam kelompokSusu Bayi (Infant Milk), bukan masuk dalam kelompokMakanan Bayi (Onfant Food), dengan kata lain penempatanLactogen1 dan Lactogen2 tidak
Putus : 31-12-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324/B/PK/PJK/2009
Tanggal 31 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengekspor ditegaskankembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn Form Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen1 dan Lactogen 2 kedalam HS0402.29.10,00 sudah benar, Form D bukan~ semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureau. of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut : it is hereby
Putus : 30-09-2010 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331 / B / PK / PJK /2010
Tanggal 30 September 2010 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PJK/2010ditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalam Form Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasianLactogen1 dan Lactogen2 kedalam HS 0402.29.10.00 sudah benar,Form D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asalbarang saja tapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiekspor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustoms Departement of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut, it is hereby
Register : 22-10-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 20-01-2015
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1072/Pdt.G/2014/PA.Bkl
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon dan Termohon
221
  • klasifikasi pos tarif'94 f1fs24insrsid 1437692 1charrsid342354 tidak tepat, karena f1fs24insrsid14376921 Form D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja, tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diekspor yangdinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of Customs endashDepartement of Finance flfs24insrsid 1437692 1charrsid342354 endash the RepublicPhilippines f1fs24insrsid14376921 sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding kutip '93It is hereby
Putus : 24-08-2010 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320/B/PK/PJK/2010
Tanggal 24 Agustus 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengeksporditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn FORM D tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 danLactogen2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukan sematamatasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasipos tarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
Putus : 02-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226/B/PK/PJK/2010.-
Tanggal 2 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 7 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form Dadalah dokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehinggaForm D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi Pos Tarif tidak tepat,karena FORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi Pos Tarif atas barang yangdiexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
Putus : 11-01-2011 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 426/B/PK/PJK/2009
Tanggal 11 Januari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
12824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengeksporditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn FORM D tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 danLactogen2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukan sematamatasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasiPos Tarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
Putus : 20-08-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. PHILIP MORRIS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
7516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 2 dari License agreement menyatakan sebagai berikut:"PM Products hereby grants to Licensee under the terms andconditions of this Agreement the nonexclusive right to use theTrademarks and the Other Intellectual Property Rights for themanufacture by Licensee or any Authorized Manufacturer of theproducts and the sale by Licensee of the products in the Territory.Yang diterjemahkan sebagai berikut:"PM Product memberikan hak kepada penerima lisensi sesuai denganterms dan ketentuan yang ditetapkan
    Selanjutnya, Pasal 2 dariLicense agreement mendefinisikan pemberian lisensi sebagaimanaditetapkan di bawah ini:"Licensor PM Product hereby grants to Licensee PM Indonesiaunder the terms and conditions of this Agreement the nonexclusiveHalaman 11 dari 71 halaman Putusan Nomor 173 B/PK/PJK/2015right to use the Trademarks and the Other Intellectual Property Rightsfor the manufacture by Licensee or any Authorized Manufacturer of theProducts and the sale by Licensee of the Products in the Territory(Article
    License Agreement mengatur lisensiyang diberikan Philip Morris Products kepada Philip Morris Indonesia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 License Agreement sebagaiberikut (Bukti PK5):Halaman 25 dari 71 halaman Putusan Nomor 173 B/PK/PJK/2015Licensor Philip Morris Product hereby grants to Licensee PemohonPeninjauan Kembali/Philip Morris Indonesia under the terms andconditions of this Agreement the nonexclusive right to use theTrademarks and the Other Intellectual Property Rights for themanufacture
Putus : 13-12-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185/B/PK/PJK/2010
Tanggal 13 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 51Paragraf 7 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalahdokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form Dbukanlah dokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karenaForm D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asalbarang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : /t is hereby
Putus : 04-01-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 B/PK/PJK/2009
Tanggal 4 Januari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 7 yangmenyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalahdokumen yang membuktikan origin/asal barang impor,sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasipos tarif tidak tepat, karena Form D bukan semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureau. of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut: "it is hereby
Putus : 31-12-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 248/B/PK/PJK/2009
Tanggal 31 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, ;
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 27paragraf 6 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis,Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapanklasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form D bukansemata mata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atasbarang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartment of FinancePhilipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: "it is hereby
Register : 11-12-2009 — Putus : 10-02-2010 — Upload : 23-08-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 3/PAILIT/2009/PN.NIAGA.MDN
Tanggal 10 Februari 2010 — CITIBANK,N.A., Suatu Perseroan yang didirikan berdasarkan Hukum Amerika Serikat yang berkantor Pusat di 399 Park Avenue, New York, New York 10043, Amerika Serikat dan mempunyai kantor–kantor cabang dibeberapa negara termasuk di Indonesia yang antara lain beralamat di Plaza Bapindo, Citibank Tower Lt. 7, Jalan Jend. Sudirman Kav. 54–55, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor Kuasanya GIUNSENG EP. MANULLANG, SH.,LL.M., FREDY N, MONTOLALU, SH., dan HERI S. KOLOPAKINGM SH.,LL.M., Advokat yang berkantor pada Hukum LAW FIRM “MANULLANG & KOLOPAKING”, Ariobimo Sentral, 6TH Floor, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav X–2 No. 5 Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Nopember 2009, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PAILIT ; TERHADAP 1. WIJAYANTO, beralamat di Jalan Cemara Boulevaer G1–23, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang 20371, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PAILIT–I ; 2. SHELLY KUSTAMIN, beralamat di Jalan Cemara Boulevaer G1–23, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang 20371, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PAILIT–II ;
31778
  • tersebut diatas disebut juga Transaksi Perjanjian MasterISDA.Bahwa dalam butir 4 dari JaminanJaminan Pribadi, secarategas disebutkan bahwa PARA TERMOHON telahmelepaskan semua dan setiap hakhak istimewa yangdiberikan UndangUndang kepada penjamin antara lain(tetapi tidak terbatas) pada hakhak istimewa yangtermaktub antara lain dalam PasalPasal 1430, 1431, 1821,1831, 1833, 1837, 1843, 1847, 1848 dan 1849 KUH Perdata.Klausula pelepasan hakhak istimewa tersebut berbunyisebagai berikut:The undersigned hereby
    Also, theundersigned hereby waives all of its rights andprivileges under the Indonesian Civil Code as necessaryto give full effect to this Guaranty, including but notlimited to Articles 1430, 1431, 1821, 1831, 1833, 1837,1843, 1847, 1848 and 1849 thereof.Terjemahan:Penandatangan dengan ini tanpa dapat dicabutkembali mengesampingkan pemberitahuanpemberitahuan akseptasi dari Garansi ini, dan jugapengunjukan, permintaan pembayaran, protes, danpemberitahuan mengenai tidak dilaksanakannyaKewajiban, dan
Putus : 29-12-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247/B/PK/PJK/2009
Tanggal 29 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengekspor) ditegaskan kembalibahwa apa yang telah dinyatakan dalam FORM Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen 1 dan Lactogen 2kedalam HS.0402.29.10.00 sudah benar, FORM Dbukan semata mata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diexporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureu of CustomsDepartment of Finance Philipinansebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : "/t is hereby
Putus : 10-03-2011 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131/B/PK/PJK/2010
Tanggal 10 Maret 2011 —
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Paragraf 8 yangmenyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yangmembuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlahdokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form Dbukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di exporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : /t is hereby
Putus : 18-02-2011 — Upload : 27-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38/B/PK/PJK/2010
Tanggal 18 Februari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 6 yangmenyatakan: bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yangmembuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlahdokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form Dbukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang dieksporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : "It is hereby
Putus : 04-01-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360 B/PK/PJK/2009
Tanggal 4 Januari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 360 B/PK/PJK/200911.12.Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asal barangimpor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi postarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagaidokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diekspor yang dinyatakan telahbenar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartemen ofFinanceRepublic of the Philippina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : it is hereby
Putus : 13-12-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166/B/PK/PJK/2010
Tanggal 13 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 166/B/PK/PJK/201011.12.13.sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang sajatetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di exporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : It is hereby certified, on the basis ofcontrol carried out, that the deciration by the exporter is correct.Berdasarkan uraian di atas sudah jelas bahwa pendapat MajelisPengadilan Pajak
Putus : 30-12-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238/B/PK/PJK/2009.-
Tanggal 30 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
1411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengekspor ditegaskankembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn FORM D. tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 danLactogen2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukansematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yangdinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartmentof Finance Philipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: "it is hereby