Ditemukan 330 data
14 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengekspor) ditegaskankembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalam Form D. tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 danLactogen2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukansematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yangdinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : "it is hereby
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengekspor) ditegaskan kembalibahwa apa yang telah dinyatakan dalam FORM Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen 1 dan Lactogen 2kedalam HS.0402.29.10.00 sudah benar, FORM Dbukan semata mata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diexporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureu of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon' Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : "/t is hereby
21 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.264/B/PK/PJK/200919.20.21.Philipina) sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding kutip It is hereby certified, on the basis ofcontrol carried out, that the declaration by the exporter iscorrect ;Bahwa untuk kepentingan konsumen atau masyarakatpembeli, penempatan Lactogen1 dan Lactogen2 di setiaptoko atau supermarket selalu dikelompokkan dalam kelompokSusu Bayi (Infant Milk), bukan masuk dalam kelompokMakanan Bayi (Onfant Food), dengan kata lain penempatanLactogen1 dan Lactogen2 tidak
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengekspor ditegaskankembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn Form Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen1 dan Lactogen 2 kedalam HS0402.29.10,00 sudah benar, Form D bukan~ semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureau. of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut : it is hereby
19 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PJK/2010ditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalam Form Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasianLactogen1 dan Lactogen2 kedalam HS 0402.29.10.00 sudah benar,Form D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asalbarang saja tapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiekspor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustoms Departement of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut, it is hereby
22 — 1
klasifikasi pos tarif'94 f1fs24insrsid 1437692 1charrsid342354 tidak tepat, karena f1fs24insrsid14376921 Form D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja, tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diekspor yangdinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of Customs endashDepartement of Finance flfs24insrsid 1437692 1charrsid342354 endash the RepublicPhilippines f1fs24insrsid14376921 sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding kutip '93It is hereby
160 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengeksporditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn FORM D tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 danLactogen2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukan sematamatasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasipos tarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
19 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
paragraf 7 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form Dadalah dokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehinggaForm D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi Pos Tarif tidak tepat,karena FORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi Pos Tarif atas barang yangdiexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
128 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengeksporditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn FORM D tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 danLactogen2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukan sematamatasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasiPos Tarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
75 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 2 dari License agreement menyatakan sebagai berikut:"PM Products hereby grants to Licensee under the terms andconditions of this Agreement the nonexclusive right to use theTrademarks and the Other Intellectual Property Rights for themanufacture by Licensee or any Authorized Manufacturer of theproducts and the sale by Licensee of the products in the Territory.Yang diterjemahkan sebagai berikut:"PM Product memberikan hak kepada penerima lisensi sesuai denganterms dan ketentuan yang ditetapkan
Selanjutnya, Pasal 2 dariLicense agreement mendefinisikan pemberian lisensi sebagaimanaditetapkan di bawah ini:"Licensor PM Product hereby grants to Licensee PM Indonesiaunder the terms and conditions of this Agreement the nonexclusiveHalaman 11 dari 71 halaman Putusan Nomor 173 B/PK/PJK/2015right to use the Trademarks and the Other Intellectual Property Rightsfor the manufacture by Licensee or any Authorized Manufacturer of theProducts and the sale by Licensee of the Products in the Territory(Article
License Agreement mengatur lisensiyang diberikan Philip Morris Products kepada Philip Morris Indonesia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 License Agreement sebagaiberikut (Bukti PK5):Halaman 25 dari 71 halaman Putusan Nomor 173 B/PK/PJK/2015Licensor Philip Morris Product hereby grants to Licensee PemohonPeninjauan Kembali/Philip Morris Indonesia under the terms andconditions of this Agreement the nonexclusive right to use theTrademarks and the Other Intellectual Property Rights for themanufacture
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
51Paragraf 7 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalahdokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form Dbukanlah dokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karenaForm D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asalbarang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : /t is hereby
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
paragraf 7 yangmenyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalahdokumen yang membuktikan origin/asal barang impor,sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasipos tarif tidak tepat, karena Form D bukan semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureau. of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut: "it is hereby
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
27paragraf 6 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis,Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapanklasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form D bukansemata mata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atasbarang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartment of FinancePhilipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: "it is hereby
317 — 78
tersebut diatas disebut juga Transaksi Perjanjian MasterISDA.Bahwa dalam butir 4 dari JaminanJaminan Pribadi, secarategas disebutkan bahwa PARA TERMOHON telahmelepaskan semua dan setiap hakhak istimewa yangdiberikan UndangUndang kepada penjamin antara lain(tetapi tidak terbatas) pada hakhak istimewa yangtermaktub antara lain dalam PasalPasal 1430, 1431, 1821,1831, 1833, 1837, 1843, 1847, 1848 dan 1849 KUH Perdata.Klausula pelepasan hakhak istimewa tersebut berbunyisebagai berikut:The undersigned hereby
Also, theundersigned hereby waives all of its rights andprivileges under the Indonesian Civil Code as necessaryto give full effect to this Guaranty, including but notlimited to Articles 1430, 1431, 1821, 1831, 1833, 1837,1843, 1847, 1848 and 1849 thereof.Terjemahan:Penandatangan dengan ini tanpa dapat dicabutkembali mengesampingkan pemberitahuanpemberitahuan akseptasi dari Garansi ini, dan jugapengunjukan, permintaan pembayaran, protes, danpemberitahuan mengenai tidak dilaksanakannyaKewajiban, dan
24 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengekspor) ditegaskan kembalibahwa apa yang telah dinyatakan dalam FORM Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen 1 dan Lactogen 2kedalam HS.0402.29.10.00 sudah benar, FORM Dbukan semata mata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diexporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureu of CustomsDepartment of Finance Philipinansebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : "/t is hereby
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Paragraf 8 yangmenyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yangmembuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlahdokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form Dbukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di exporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : /t is hereby
17 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
paragraf 6 yangmenyatakan: bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yangmembuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlahdokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form Dbukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang dieksporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : "It is hereby
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 360 B/PK/PJK/200911.12.Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asal barangimpor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi postarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagaidokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diekspor yang dinyatakan telahbenar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartemen ofFinanceRepublic of the Philippina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : it is hereby
13 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 166/B/PK/PJK/201011.12.13.sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang sajatetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di exporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : It is hereby certified, on the basis ofcontrol carried out, that the deciration by the exporter is correct.Berdasarkan uraian di atas sudah jelas bahwa pendapat MajelisPengadilan Pajak
14 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengekspor ditegaskankembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn FORM D. tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 danLactogen2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukansematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yangdinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartmentof Finance Philipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: "it is hereby