Ditemukan 61588 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 7/G/KI/2022/PTUN.BJM
Tanggal 26 April 2022 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Termohon:
H. Said Hasan Machdan, SE
17345
Register : 02-06-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/TUN/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BEKASI;
15595 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Perjanjian Kontrak;Dalam rezim keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalamUndangundang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,Kontrak/perjanjian merupakan suatu dokumen yang bersifat terbuka. Haltersebut diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e, UndangUndang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang padapokoknya, mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang meliputi Perjanjian Badan Publik dengan pihakketiga.
    Putusan Nomor 291 K/TUN/KI/2017Keberatan/Termohon Informasi selaku Badan Publik, memiliki kKewajibansebagaimana diatur pada Pasal 7 UndangUndang Komisi InformasiPublik, yaitu:1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkanInformasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan;2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar,dan tidak menyesatkan;3) Untuk melaksanakan kewajiban
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Badan Publik barus membangun dan mengembangkan sisteminformasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secarabaik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiapkebijakan yang diambil, untuk memenuhi hak setiap Orang atasInformasi Publik;5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lainmemuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/ataupertahanan dan keamanan negara
    Putusan Nomor 291 K/TUN/KI/2017Bahwa ketidakjelasan diktum/amar putusan Majelis Komisioner KomisiInformasi Jawa Barat di atas, bertentangan dengan Pasal 3 UndangUndang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik yangmenyatakan, undangundang ini bertujuan untuk;a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b.
    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakanpublik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;d.
Register : 03-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2019/PTUN.BL
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung
Termohon:
1.BUDIMAN
2.Komisi Informasi Provinsi Lampung
261217
  • Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan Pengajuan gugatan dilakukan melalui PengadilanTata Usaha Negara apabila yang digugat Badan Publik Negara; 2.
    Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor : 02 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan, menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 47 dan48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik:a Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik selain Badan PublikNegara dan/atau Pemohon Informasi yang memintainformasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara;b Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadilisengketa
    Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL2)Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputikewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publikyang menyangkut Badan Publik Pusat; Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1)PerkiNomor 1 Tahun 2013 yang menyatakan: Pasal 6 ayat (1); 22 none eno nnneneKomisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikanSengketa Informasi Publik yang menyangkut BadanPublik Pusat; Penjelasan Pasal 6 ayat (1); Yang dimaksud dengan Badan Publik pusat adalahBadan Publik yang lingkup kerjanya bersifat
    bagi setiapPemohon informasi publik, kKecuali Informasi publik yangapabila dibuka dan diberikan kepada PemohonHalaman 22 dari 56 hal.
    ))Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkanInformasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesualdengan ketentuan; 222222 n nnn n nnn nnn eneBadan Publik wajid menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar,dan tidak menyesatkan; Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Badan Publik barus membangun dan mengembangkan sisteminformasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secarabaik
Register : 08-06-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 K/TUN/KI/2018
Tanggal 9 Juli 2018 — YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) SULAWESI TENGAH VS KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI TENGAH;
176290 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 10-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 September 2017 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI (Atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi) vs RUKMANA;
134104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Tata cara pengajuan keberatan sebagaimana diatur oleh PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Pasal 4,menyatakan:(1) Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan KomisiInformasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilanyang berwenang.;Halaman 2 dari 14 halaman.
    digugat adalah Badan Publik negara.;.
    Pasal 17huruf b yang menyatakan Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggukepentingan perlindungan hak atas kekayaanintelektual danperlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, maka dari ituHalaman 3 dari 14 halaman.
    Pengujiankepentingan tersebut tidak hanya dari segi legal standing tetapi jugasejak dari terjadinya sengketa informasi publik antara pemohoninformasi dengan Badan Publik Negara yang dimintai informasinya;Bahwa berdasarkan alasanalasan Pemohon Informasi (Rukmana Cs.)informasi dalam sengketa informasi publik adalah karena adanyadampak merugikan yang timbul sebagai akibat berdirinya pabrik PT.Semen Jawa vide Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa BaratHalaman 4 dari 14 halaman.
    (diantaranya adalah siteplan dan denah) serta gambar konstruksibangunan adalah informasi publik terbuka, namun mengandunginformasi yang dikecualikan;6.4 Memerintahkan Termohon untuk memenuhi permohonan informasipublik dengan memberikan salinan seluruh IMB Pembangunan PabrikPT.
Register : 18-09-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 63/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 30 Nopember 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara
Termohon:
Watch Relation of Corruption
160127
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
6936
  • PUTUSANNomor 68/G/KI/2018/PTUNPLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama secarasederhana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM, berkedudukan diJalan Laskar Wanita Mentarjo, Komplek Perkantoran Gunung Gare KotaPagar Alam, dalam hal ini diwakili oleh NEXON, S.H., Warga NegaraIndonesia, tempat tinggal
    Bahwa dalam sengketa Informasi Publik yang telah diputus oleh ProvinsiSumatera Selatan Nomor: 327/KUProv.SumselPTS/X1/2018 Tanggal 06November 2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padatanggal 22 November 2018, pada waktu beracara, baik dalam mediasiHim. 3 dari 17 hlm /Putusan No. 68/G/KI/2018/PTUNPLGmapun sidang atau beracara, Pihak Termohon Informasi telah menolakuntuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasikarena sudah ada peraturan yang mengaturnya yaitu PP 24 Tahun
    peraturan perundangundangan, hanyamenggunakan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Pasal 187 ayat(1) disebutkan Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang adapada peta pendaftaran, daftar tanah dan buku tanah terbuka untuk umumdan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan secara visualatau secara tertulis tetapi Komisioner Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan mengabaikan Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang PelayananInformasi Publik
Register : 29-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
18546
Register : 09-11-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 92/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
23971
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
12358
  • Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangan tentangkebenaran alasan Pemohon mengajukan permohonan informasi publik. Padahalalasan mengajukan informasi publik adalah merupakan hal yang wajib untukdisampaikan dalam mengajukan permohonan informasi.3. Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanPENGAWASAN PUBLIK.
    Terhadap alasan tersebut, Majelis Komisioner padaKomisi Informasi yang memeriksa sengketa informasi a quo sama sekali tidakmempertimbangkan apakah benar Pemohon meminta informasi publik yangdimohonkan untuk melakukan pengawasan publik? Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Dari hal tersebut sudah sangat sepatutnya MajelisKomisioner yang memeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan haltersebut, sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuHalaman 6 dari halaman 18 Perkara Nomor : 41/G/KI/2019/PTUN.Smg.yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;4. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik.
    Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengabulkanpermohonan Pemohon untukseluruhnya.;a.
    , Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI 1.
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
276156
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menerangkanpengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagai berikut : Badan PublikNegara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsidan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
    negara, yang sebagianatau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan, yang dimaksud Badan Publik adalah Badan PublikNegera dan Badan Publik selain Badan Publik Negara.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan olehBadan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara.b.
    Pemerintah Nomor 61Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan.
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
15671
Register : 29-06-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.TPI
Tanggal 10 September 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU, SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA TANJUNGPINANG
Termohon:
SHOLIKIN
330148
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — WALIKOTA SURABAYA VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR;
192296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 48 ayat (1) UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;b. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik;c. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan;d. Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
    No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diHalaman 3 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukan kepadaPejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalam hal ini Kepala DinasKomunikasi dan Informatikan Kota Surabaya dengan prosedur sebagaiberikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID ;2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atautidak tertulis ;3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon informasiwajib mengisi formulir
    permohonan yang disediakan oleh PPID ;4) Dalam hal permohonan informasi publik diajukan secara tidaktertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatatdalam formulir permohonan;5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) palingsedikit memuat:Halaman 4 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16 PeraturanWalikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukankepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalamhal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan KotaSurabaya dengan prosedur sebagai berikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID.2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secaratertulis atau tidak tertulis.3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis,pemohon informasi wajib mengisi formulir
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 131/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
12915
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
299189
  • Sayuti bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;

    3. Memerintahkan Kepada Pemohon Keberatan untuk menolak seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;

    4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 454.000,- (Empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);

    Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Bahwa kemudian dalam ketentuan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Pasal 6 ayat (3) huruf cInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b.
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. Pasal 17 huruf h angka 3Halaman 20 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKInformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu:1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. Riwayat kondisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis Seseorang;3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening bank seseorang;4.
    Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namunjuga berupa informasi dimana aturan dasarnya mengatursecara tersendiri mengenal pemberian informasi tersebutyang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, menyatakan bahwa Badan Publik berhakuntuk menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 23 Putusan Perkara Nomor 19/G
    informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan oleh Badan Publik tidakhanya berupa informasi yang disebutkan secara tegas dalam ketentuanPasal 6 ayat (3) jo.
Register : 22-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 21/G/KI/2024/PTUN.SMD
Tanggal 23 Juli 2024 — Pemohon:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
Termohon:
YUDI SAPUTRA
3923
Register : 09-07-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 38/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROPINSI RIAU
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
6322
  • PUTUSANNomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan acara sederhana telahmenjatuhkan putusan dalam perkara antara:KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSIRIAU, Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi,Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235 Pekanbaru.Dalam hal ini memberikan Kuasa Kepada :1.Nama : Drs. H.
    Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraPekanbaru Nomor: 38/G/KI/2019/PTUN.PBR, tanggal 26 Agustus 2019,tentang Penetapan Hari Sidang yang terbuka untuk umum untukmendengarkan keterangan Para Pihak;Telah mendengar keterangan dari Para Pihak dan Komisi InformasiPropinsi Riau, di dalam persidangan yang terbuka untuk umum;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Komisi Informasi Provinsi Riau telah melakukanpemeriksaan sengketa informasi publik
    , ditentukan :Pasal 47Halaman. 12 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negaraapabila yang digugat adalah BadanPublik negara.;(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yangdigugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1).Pasal 48(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak
    dengan ketentuan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan yang menententukan :Pasal 4(1) Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan KomisiInformasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilanyang berwenang;Halaman. 13 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR(2) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi diPengadilan serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dalamperkara ini.MENGADILI;Halaman. 21 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu TermohonInformasi untuk seluruhnya;2.
Register : 08-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
1.Drs. Daniel St Makmur
2.Drs. H SYAFRIAL Dt garang, M.Pd
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
150140
  • Hal ini sangat berbeda dengan pihakTermohon yang Pemohon ajukan dalam perkara aquo ,seharusnya Pihak Lawan Pemohon dalam PersengketaanInformasi adalah Badan Publik, Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat, denganalasan hukum sebagai berikut :Halaman 13Putusan Perkara Nomor: 16/G/KI/2021/PTUN.PDG1) Pasal 1 angka 5, UU No. 14/ 2008 berbunyiSengketa Informasi Publik adalah sengketa yangteyadi antara badan publik dan pengguna informasipublik yang berkaitan dengan hak memperoleh
    dari atasan langsung' pejabat yangbersangkutan yang ditunjuk dan/ataubertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulisatas keberatan permohonan informasi publik yangdiajukan oleh Pemohon Informasi Publik4) Bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, untuk menjalankan roda pemerintahan dibidangPertanahan telah membentuk Badan Publik KementrianAgraria/ Badan Pertanahan Nasional dipimpin olehseorang Menteri.
    ataupun Kebijakan Badan Publik yangmungkin saja di Kanwil tidak ada.16.
    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Perki Nomor 1 Tahun 2013menyebutkan bahwa "Termohon penyelesaian sengketa InformasiPublik yang selanjutnya disebut Termohon adalah Badan Publik yangdiwakili oleh Pimpinan Badan Publik, atasan PPID atau Pejabat yangditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dalampenyelesaiaan sengketa di Komisi Informasi.6.
    Majelis juga menilaibahwa Pemohon tidak memilki itikad baik dan tidak sungguhsungguhHalaman 40Putusan Perkara Nomor: 16/G/KI/2021/PTUN.PDGdalam menyelesaikan sengketa dikarenakan permohonan informasiyang sama kepada Badan Publik Pertanahan sebagaimanaKeputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor : 01/KEP/KIP/V/2018tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian SengketaInformasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguh danitikad baik.10.
Register : 09-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 32/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 3 Juni 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
Termohon:
AISYAH
392266
  • Informasi Publik jo.
    Bahwa, berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keberatan Informasi Publik, juncto Pasal 1angka 7 Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohonmerupakan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.2.
    yang apabila dibuka dan dibenkan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 3 kondisi keuangan,aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;Dan Pasal 17 huruf g UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, menyatakan :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan informasi Publik, kecuali :g.
    yang berbunyi :(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan InformasiPublik disertai alasan permintaan tersebut.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi (angka 3)kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.Pasal 1 angka 10 Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badanhukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndangini.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 UndangUndangNomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa Pencipta arsip adalahpihak yang mempunyai kemandirian