Ditemukan 748 data
325 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada rapat Voting/Pengambilan Suara atas rencana perdamaian yangdiajukan PT Sumatera Persada Energi (Dalam PKPU), KrediturKonkuren yang hadir adalah sebagai berikut: Keterwakil Nilai Tagihan Hak an KreditorNo. Maria.
Pada rapat Voting/Pengambilan Suara atas Rencana Perdamaian yangdiajukan PT Sumatera Persada Energi (Dalam PKPU), Kreditur yang dijamindengan Hak Kebendaan yang hadir yang hadir adalah sebagai berikut: No.
Perjanjian Perdamaian ini dibuat berdasarkan hasil pemungutansuara (voting) atas Rencana Perdamaian yang telah dilaksanakan pada hari ini diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Selanjutnya Debitor dan Kreditor secara bersamasama disebut sebagai ParaPihak;Hal. 17 dari 41 hal. Put.
Pst., telah menyatakan bahwa PT SumateraPersada Energi dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa setelah dilakukan pembahasan atas Rencana Perdamaian, maka padatanggal 13 Oktober 2014 telah dilakukan pemungutan suara (voting) atasrencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor, diperoleh hasil, sebagai berikut:1) Konkuren:Bahwa Kreditor Konkuren yang hadir sebanyak 44 (empat puluhempat) Kreditor, mewakili tagihan yang sementara diakui sebesarRp537.638.860.816,70 (lima ratus tiga puluh
Bahwa pada saat rapat kreditor dengan agenda voting terhadap rencanaperdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2014 satuKreditor, yaitu PT Tri Mandala Yudha, mencabut tagihannya dan kemudianmeminta pencabutan tagihan tersebut dicatatkan dalam berita acara rapat;2.
209 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam sidang pada tanggal 13 Agustus 2015 tersebut, terdapat duaKreditor Konkuren yakni (I) PT Bank BRI (Persero) Tok yang sebelumnyamenyatakan menolak perdamaian dalam sidang pemungutan suara (voting)pada tanggal 10 Agustus 2015 dan (Il) PT Sinar Indah Perkasa yang tidakhadir dalam sidang pemungutan suara (voting) pada tanggal 10 Agustus2015, ternyata menyatakan persetujuannya terhadap rencana perdamaiandan oleh karenanya meminta untuk dimasukkan ke dalam suara kreditoryang setuju atas rencana
Nomor 324 K/Pdt.SusPailit/201611.Bahwa atas permintaan PT Bank BRI (Persero), Tbk dan PT Sinar IndahPerkasa, pengurus selanjutnya mengubah dan memperbaiki berita acarapemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian tertanggal 10 Agustus2015, yang pada intinya mengubah suara PT Bank BRI (Persero), Tok danPT Sinar Indah Perkasa sebagai Kreditor yang mendukung rencanaperdamaian, sehingga karenanya suara Kreditor Konkuren yang mendukungrencana perdamaian adalah 98% (sembilan puluh delapan) persen darijumlah
1.Tn. Ir. ARWAN TJAHJADI
2.Tn. HAIRIYANTO
3.Tn. ALEXANDER YAURY
Tergugat:
1.Tn. PHIE BENNY
2.Tn. YUSUF SHIANTO
100 — 45
Pasal 19 Ayat(7) Akta Rumah Tangga, yang mengharuskan mendahulukanmusyawarah mufakat yang apabila tidak dapat tercapai barulahdilakukan voting;Tergugat ternyata menyimpangi ketentuan dimaksud, karena langsungmemimpin Rapat Dewan Pembina melakukan pengambilan keputusanmelalui voting;Oleh karena dalam Rapat Dewan Pembina tanggal 12 Desember 2017tidak pernah dilakukan tindakan musyawarah mufakat maka mutatismutandis tidak boleh juga dilakukan voting karena berdasarkan AktaPendirian dan Akta Rumah Tangga
, tindakan voting hanya dapatdilakukan apabila tindakan musyawarah mufakat telah dilaksanakannamun gagal;10.
Budi Luhur Makassar;Terlebin dengan membentuk Anggota Dewan Pembina Independendisamping Anggota Dewan Pembina yang sudah ada, jelas akanmenimbulkan dan menciptakan dualisme kelembagaan yang pada akhirnyaakan menghancurkan Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang secarahistoris dan de facto didirikan sejak tahun 1952;Bahwa tindakan Para Tergugat tersebut yang melanggar Anggaran RumahTangga dan juga menyimpang dari dasar hukum, filosofi, dan historitas, jelasmenimbulkan preseden bahwa dengan cara voting
Pasal 19 Ayat (7)Akta Rumah Tangga, yang mengharuskan mendahulukan musyawarahmufakat yang apabila tidak dapat tercapai barulah dilakukan voting;Tergugat ternyata menyimpangi ketentuan dimaksud, karena langsungmemimpin Rapat Dewan Pembina melakukan pengambilan keputusanmelalui voting;Oleh karena dalam Rapat Dewan Pembina tanggal 12 Desember 2017tidak pernah dilakukan tindakan musyawarah mufakat maka mutatismutandis tidak boleh juga dilakukan voting karena berdasarkan AktaPendirian dan Akta Rumah Tangga
, tindakan voting hanya dapatdilakukan apabila tindakan musyawarah mufakat telah dilaksanakannamun gagal:;Menimbang, bahwa para Penggugat untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti berupa bukti P1 sampai dengan P.11 dan SaksiSaksi yangdiajukan dipersidangan;Menimbang,bahwa para Tergugat telah menjawabnya dalam dalil dalilbantahannya yang pada pokoknya sebagi berikut ;Bahwa benar Para Penggugat adalah Anggota Dewan Pembina dariYayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang masingmasing merupakanKetua
HADI SANTOSA
Termohon:
PT. MANDIRI MEGA JAYA
208 — 54
Perihal Undangan Rapat KreditorPembahasan Proposal Perdamaian dan Voting PT MANDIRI MEGAJAYA (DALAM PKPU).2) Menerima surat dari PT Mandiri Mega Jaya (Dalam PKPU), perihalRencana Perdamaian PT Mandiri Mega Jaya tertanggal 19 Juli 20213) Mengirimkan Surat kepada PT MANDIRI MEGA JAYA (DALAMPKPU) dan Para Kreditur, melalui surat No: 042/PKPUMMDJ/III/2021tertanggal 4 Agustus 2021. Perihal Undangan Rapat KreditorPembahasan Proposal Perdamaian dan Voting PT MANDIRI MEGAJAYA (DALAM PKPU).2.
Bahwa hasil dari pemungutan suara/ voting atas rencanaperdamaian tersebut adalah sebagai berikut:a. Debitor memiliki 68 (enam puluh delapan) Kreditor yangseluruhnya merupakan Kreditor Konkuren dengan Total Tagihanyang terverifikasi adalah sebesar Rp. 108.187.484.190, (Seratusdelapan milyar seratus delapan puluh juta empat ratus delapanpuluh empat ribu seratus Sembilan puluh rupiah).b.
MARDIANA
Tergugat:
BUPATI TEBO
254 — 120
2019, kembali sekelompokmasyarakat yang kontra yang tergabung dalam GerakanMasyarakat Peduli Tebo (GMPT), yang mendesak Tergugat untukmemberhentikan Penggugat dari jabatannya dengan alasan telahmelakukan perbuatan Amoral atau telah melakukan zina sebagaipelakor yang merusak rumah tangga orang lain (Suherman),namun aksi tersebut tidak ditanggapi oleh Tergugat karena alasanyang sama pada saat Pemberhentian sementara Penggugat padatanggal 26 Okotber 2018.Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019, terjadi voting
suaraterhadap pemerintahan Penggugat sebagai Kepala Desa TambunArang, dimana voting suara tersebut hanya dihadirkan 6 orangyang merupakan warga yang kortra dan berdemo pada tanggal 05Agustus 2019, sehingga voting tersebut tidak sah karena bukanmewakili seluruh warga Desa Tambung Arang serta adanya sikapketidakadilan dari Bapak Camat Sumay terhadap pengambilanvoting suara tersebut yang hasilnya tentu merugikan Penggugat..Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2019, Penggugat memergokiBapak Camat Sumay (Ambiar
Sehingga salahsatu. alasan Tergugat memberhentikan Penggugat hanyaberdasarkan voting 6 orang yang Kontra dengan kepemimpinanPenggugat, bukan berdasarkan voting secara keseluruhanmasyarakat desa Tambun Arang.
Voting suara masyarakat yang hanya dihadirkan 6orang, padahal masyarakat Desa Tambun Arangmemiliki kKependudukan sebanyak + 1000 DPT,sehingga jelas voting suara 6 orang tidak bisamewakili inspirasi masyarakat.Halaman 23 dari 80 HalamanPutusan Perkara Nomor : 26/G/2019/PTUN.JBI.b.
Bahwa voting terhadap 6 orang tersebut, bukanmerupakan suara murni masyarakat karena 6orang tersebut merupakan kelompok GMPT yangberdemo pada tanggal 05 Agustus 2019 yangmerupakan kelompok kontra dengan masyarakatsehingga Jelas sejak awal Tergugat melalui BapakCamat telah berlaku' tidak adil untukmemberhentikan Penggugat dari jabatan sebagaiKepala Desa Tambun Arang.c.
YAYASAN PERSEKUTUAN INJILI INTERNASIONAL
Termohon:
FRANSISCA LUPI PURWATININGSIH
78 — 24
Piutang yang bersifat Separatis sejumlah Rp.3.620.204.270, (tigamilyar enam ratus dua puluh juta dua ratus empat ribu dua ratus tujuhpuluh rupiah rupiah); Bahwa telah dilakukan pembahasan proposal/rencana perdamaian yangdiajukan oleh FRANSISCA LUPI PURWATININGSIH (dalam PKPU); Bahwa dalam pembahasan proposal/rencana perdamaian yang diajukanoleh FRANSISCA LUPI PURWATININGSIH (dalam PKPU) telah dilakukanpemungutan suara (voting).
Bahwa telah diketahul sebagaimana hasil pemungutan suara atas rencanaperdamaian telah ditolak oleh seluruh kreditur baik kreditur separatismaupun kreditur konkuren dan dari hasil pemungutan suara (voting)Halaman 4 Putusan Nomor 23/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Sbytersebut Hakim Pengawas telah memberikan rekomendasinya agar MajelisHakim dalam putusannya menyatakan Debitur pailit dengan segala akibathukumnya;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan faktafaktatersebut di atas berdasarkan ketentuan
340 — 66
;Bahwa besarnya tagihan para kreditur yang telah diakui baik oleh Debitur maupun olehKurator adalah sebagaimana tertera dalam daftar tagihan yang diakui yang telah ditandatangani oleh Debitur, Kurator, Hakim Pengawas dan Para Kreditur, daftar mana akandisampaikan kepada Majelis Hakim oleh Pengurus ;Bahwa Debitur melalui Kuasanya dalam rapat kreditur tanggal 21 April 2011 telahmengajukan Rencana Perdamaian tertanggal 13 April 2011 ;Bahwa pada rapat kreditor tanggal 21 April 2011 telah dilakukan voting
terhadapRencana Perdamaian yang diusulkan oleh Debitor/Pemohon PKPU dihadiri oleh :Kreditur konkuren yang hadir = 266 kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.367.848.386.387, ;Kreditur separatis dan kreditur praferen tidak hadir ;Dan dalam rapat tersebut telah dilakukan voting dengan hasil sebagai berikut :Kreditor konkuren yang setuju = 253 kreditur konkuren dengan jumlah tagihan sebesarRp. 342.332.157.651 = 93% ;Kreditor konkuren yang menolak = 12 kreditur konkuren dengan jumlah tagihansebesar
Sumber Daya Nusaphalatertanggal 3 Mei 2011, yang akan tertuang dalam penetapan kemudian ;10 Bahwa berdasarkan hasil voting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan olehDebitor/Pailit, sesuai dengan Laporan Kurator, Hakim Pengawas terhadap hasil votingRencana Perdamaian tersebut, menyerahkan kepada Majelis Hakim untukmemutuskannya sesuai dengan ketentuan Pasal 159 ayat (1), Pasal 160 ayat (2) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranMenimbang, bahwa Kurator
SANTO
Tergugat:
KEPALA DESA HARGORETNO, KECAMATAN KEREK KABUPATEN TUBAN
266 — 120
Musyawarah Desa yang digunakan sebagai penentu/dasar hukumpemberhentian PENGGUGAT sebagai Perangkat Desa Hargoretnomelalui system pemilihan (voting), ternyata dalam produk KTUN aquo (vide OBYEK GUGATAN) tidak mencantumkan MusyawarahDesa dalam konsideran Menimbang ataupuin subtopic Mengingatsebagai dasar hukum dalam penerbitan KTUN tersebut (in casu telahmelanggar Asasasas Umum Pemenntahan yang Baik (AUPB) yaituPasal 10 angka (1) poin d UndangUndang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Musyawarah Desa Luar Biasa ( vide Notulen Rapat tanggal 26September 2019) tidak dikenal dalam hierarkhi PeraturanHalaman 10 dari 40 hal.Put.41/G/2020/PTUN.SBY.9.10.11,Perundangundangan kita, demikian pula halnya system pemilihan(vide voting) dalam sebuah forum Musyawarah Desa juga tidakdiatur dalam Peraturan Perundangundangan utamanya yangmenyangkut Desa, sehingga proses Pemberhentian Perangkat Desaatas nama PENGGUGAT jelasjelas tidak berdasarkan hukum, danberimbas kepada produk yang dihasilkan oleh
berkaitan dengan PemberhentianKasi Kesra yang dilaksanakan di Balai Desa Hargoretno ;Bahwa Saksi mengetahui tentang hasil voting Pemberhentian Kasi Kesratersebut banyak yang setuju ;Bahwa Saksi mengetahui yang memimpin Voting pada waktu itu adalahKepala Desa HargoretnoBahwa Saksi mengetahui waktu) Musyawarah Desa, Penggugatmenyampaikan klarifikasi terhadap tertangkapnya oleh Satpol PP Bersamaseorang perempuan di sebuah Hotel ;Bahwa Saksi mengetahui pada waktu Musyawarah Desa, dihadiri oleh BPD,Babinsa
TubanSurat dari Aliansi Masyarakat Desa Hargoretno tentangtuntutan pemberhentian PenggugatDaftar rencana undangan peserta Musyawarah DesaBerita Acara Musyawarah Desa tanggal 26 September 2019+ Daftar HadirHasil Voting musyawarah Desa tanggal 26 September 2019Surat Pernyataan Ketua BPD tanggal 24 September 2019Perihal pelaksanaan musyawarah desa.Surat Nomor: 141/458/414.408.01/2019, tanggal 26September 2019 tentang Permohonan Rekomendasi Tertuliskepada Camat tentang Pemberhentian Perangkat DesaKeputusan
menerangkan di bawah sumpah, antara lain:Bahwa Saksi adalah Ketua BPD Desa Hargoretno ;Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat sebagai Perangkat Desa Hargoretno ;Bahwa Saksi mengetahui Penggugat tertangkap oleh Satpol PP Bersamaperempuan disebuah Hotel melalui media sosial ;Bahwa Saksi kenal dengan Perempuan yang Bersama Penggugat padawaktu di tangkap oleh Satpol PP, bernama SOPIATUN ;Bahwa Saksi hadir pada waktu Musyawarah Desa yang dipimpin oleh KepalaDesa Hargoretno ;Bahwa Saksi mengetahui hasil voting
441 — 183
Menghukum Debitor atau Termohon Penundaan Kevaejiban PembayaranUtang untuk membayar biaya permohionan ini sebesar Rp. 10.638.000, (sepuluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);Bahwa selama dalam proses PKPU sampai dengan terbitnya PutusanHomologasi, Para Pemohon dan Para Pemegang Obligasi Berlian Laju Tanker IVTahun 2009 diwakili olen Wali Amanat, yaitu mulai sejak pengajuan tagihan,verifikasi tagihan dan juga dalam rangka pengambilanpengambilan hak suaramelalui pemungutan suara/voting
Pemberian arahan dan/atau kuasa kepada Wali Amanat dalam halpengambilan suara (voting) dalam rapat dengan para Kreditor Perdamaian danEmiten pada tanggal 31 Juli 2015 sehubungan dengan amandemen rencanaperdamaian Emiten; dan4.
Pada tanggal 14 Maret 2013, para kreditor dari Termohon telah mengambilkeputusan untuk menyetujui rencana perdamaian tertanggal 13 Maret 2013 untukrestrukturisasi utangutang Termohon melalui proses pemungutan suara (voting)dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") Termohon.Rencana perdamaian tersebut kemudian dihomologasi oleh Pengadilan NiagaJakarta Pusat pada tanggal 22 Maret 2013 melalui Putusan PengesahanPerdamaian No. 27/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst ("Putusan PengesahanPerdamaian
Permohonan pembatalan/ Putusan KasasiMemori KasasiWali Amanat, yaitu. mulai sejak UndangUndang Nomor 8 Tahun pengajuan tagihan, verifikasi tagihandan juga dalam rangka pengambilanpengambilan hak suara melaluipemungutan suara/voting prosesPKPU, dimana hal tersebutsebenarnya sangat bertentangandengan UU Kepailitan dan PKPUkarena Para Pemohon dan parapemegang obligasi bBerlian LajuTanker IV Tahun 2009 tidak bisamemberikan hak suara secaralangsung di dalam forum pemungutansuara yang diadakan Tim Pengurus
Namunterhadap kreditur para pemegangobligasi maupun pemegang sukukijarah, oleh karena dalam prosesPKPU ini telah ditetapkan bahwa yangmewakili para pemegang obligasimaupun Pemegang Sukuk ljarahadalah Wali Amanat, maka sebelumWali Amanat melakukan voting diPengadilan Niaga, Wali Amanatterlebih dahulu harusmenyelenggarakan RUPO dan RUPSIdi antara Para Pemegang Obligasidan Pemegang Sukuk jarah, danhasil dari RUPO dan RUPSI tersebutitulah yang dibawa oleh Wali Amanatuntuk melakukan voting di PengadilanNiaga
ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa:
H ABAN SUTARDJA
24 — 4
EL A@Ans futAdy5 finerenatn, pahon bef voting HOtpinge fiepeot EfSAKSI II PASAL YANG DILANGGAR :Nama ;O4Dave Umar: FT Th, Pasal > Pasal De ayer 2 polAiamat PS CBs (yee Ut Tertara = porete paving aloe nos ttMenerangkan : = tidak Meyesinter pena BAP Cepat ini telah selesai dibuat, kemudian RELAS :dibacakan kembali kepadanya, ybs menyatakan Memerintahkan lersangka tersebut diatas untukseluju / membenarkan keterangan yang diberikan menghadap ke pengadilan Negeri Bale Bandungdan sanggup diadili dengan
PT. ALAM PELITA TRISAKTI
Termohon:
PT. SAHABAT SAWIT SEJAHTERA
314 — 23
Bahwa pada rapat kreditor tanggal 29 Juli 2021, setelah mendengar pendapatdari Debitor PKPU, Para Kreditor dan Pengurus, dilakukan pemungutan suara(voting) untuk persetujuan perpanjangan PKPU Tetap, dan didapat hasil suarasebagai berikut:KREDITOR KONKUREN URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 5 100%Total suara Kreditor Konkuren yang hadir 2.314 100% Jumlah Kreditor Konkuren yang menyetujuiperpanjangan 1 20%Jumlah Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 4 80%Jumlah suara Kreditor
20.416 atau mewakili 100% suara yangdiakui, menyetujui perpanjangan PKPU Tetap selama 30 hari, sehinggamengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, maka syarat untuk persetujuan perpanjangan PKPU Tetapsebagaimana yang dilaporkan Pengurus tidak terpenuhi, sehingga perpanjanganPKPU Tetap tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat diperpanjang.Bahwa Hakim Pengawas berpendapat, dari hasil voting
PKPU Tetap tersebut tidakmemenuhi syarat untuk dapat diperpanjang.Menimbang, bahwa Hakim Pengawas berpendapat, dari hasilvoting/pemungutan suara pemberian perpanjangan PKPU Tetap kepada DebitorPKPU pada tanggal 29 Juli 2021 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 229ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang; Para Kreditor telah menolak Perpanjangan PKPUTetap PT Sahabat Sawit Sejahtera (dalam PKPU).Menimbang, bahwa dari hasil pelaksanaan voting
RULIADI
Termohon:
PT. RUMAH SAKIT RACHMAD INSANI
288 — 45
Davila Utama danMadwen), Pengurus, dan Hakim Pengawas tanpa dihadiri oleh KreditorSeparatis;Bahwa dalam Rapat dibicarakan tentang proposal perdamaian yang telahdiperbaiki diajukan oleh Debitor, tetapi sepakat ditunda menunggupendapat Kreditor Separatis sekaligus untuk melakukan pemungutansuara/Voting terhadap rencana perdamian pada hari Kamis, tanggal 3September 2020;Bahwa hari Kamis, tanggal 3 September 2020, Rapat Kreditur diadakankembali, dihadiri oleh Kreditor Konkuren, Debitor, Pengurus dan
yang diajukan oleh Debitor ; Bahwa oleh karena itu maka tata cara pemungutan suara sebagaimanadiatur dalam pasal 281 UUK PKPU tidak terpenuhi; Bahwa oleh karena Debitor tidak merasa puas dan tidak menerimapenjelasan tersebut dan disamping itu Pandemi Covid19 sedang terjadi diPengadilan Niaga Medan maka untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihakpihak sehingga Kami Hakim Pengawas mengusulkan supaya diadakansekali lagi rapat kreditor di luar Kantor Pengadilan Niaga Medan untukmelakukan pemungutan suara (Voting
danPengurus menyatakan sepakat atas usulan tersebut; Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 September 2020, di Cafe Ulos telah diadakan kembali rapat kreditor yang dihadiri oleh Kreditor Separatis,Pengurus dan Hakim Pengawas tanpa dihadiri olen Debitor dan KreditorKonkuren; Bahwa mensikapi ketidakhadiran Debitor pada agenda tersebut, Votingtidak dapat dilakukan kembali sehingga dengan pertimbangan debiturtidak serius dan tidak menghormati proses jalannya PKPU Tetap ; Bahwa berdasarkan hal tersebut baik voting
danPengurus menyatakan sepakat atas usulan tersebut; Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 September 2020, di Cafe Ulos telah diadakan kembali rapat kreditor yang dihadiri oleh Kreditor Separatis,Pengurus dan Hakim Pengawas tanpa dihadiri oleh Debitor dan KreditorKonkuren; Bahwa mensikapi ketidakhadiran Debitor pada agenda tersebut, Votingtidak dapat dilakukan kembali sehingga dengan pertimbangan debitur tidakserius dan tidak menghormati proses jalannya PKPU Tetap ; Bahwa berdasarkan hal tersebut baik voting
368 — 222 — Berkekuatan Hukum Tetap
/2015f.Kreditur Separatis;Kreditur Konkuren;Pada tanggal 4 November 2013 pukul 14.00 WIB dilaksanakan prosespemungutan suara dalam Persetujuan Rencana Perdamaian dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut:Jumlah Kreditur Separatis yang terdaftar dalam Daftarsementara PT Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah s#bghyak 5Kreditur; LNJumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yangvoting adalah 4 Kreditur dengan jumlah suara segsdengan persentase 100 %;Jumlah KrediturBahwa berdasarkan hasil voting
Nomor 6 PK/Pat.SusPailit/2015melaksanakan voting atas Rencana Perdamaian pada tanggal 4November 2013 sebagaimana laporan Hakim Pengawas: Bapak DwiSugiarto, S.H., M.H., kepada Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 25/PdtSus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor: 26/PdtSus/PAILIT/ Q2013/PN.NIAGA.JKT.PST.; Bahwa dalam rapat Kreditur pada tanggal 26 November berkaitan dengan Kreditur Separatis dan Konkurenmenyampaikan perubahan suara dari hasil voting jesanggal 42013 yaitu: Kreditur Separatis:1.
368 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon PK bersama tim pengurus telah melakukan upayapengelompokan (grouping) terhadap KrediturKreditur secara sistematisdalam proses PKPU;29.Bahwa Judex Juris tidak mempertimbangkan bahwa Judex Facti dalammengesahkan perdamaian tidak mencermati adanya upayaupayapersekongkolan dan tidak jujur dalam mekanisme pemungutan suara(voting) pada saat proses PKPU berlangsung, yang telah menyimpangdan tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;30.Bahwa dalam rapat pemungutan suara (voting
) dalam proses PKPU, baikitu voting untuk memperpanjang jangka waktu PKPU maupun votinguntuk mengesahkan Rencana Perdamaian, Tim Pengurus secarasepihak dan tidak berdasar hukum menetapkan bahwa terhadap parapemegang obligasi (termasuk Para Pemohon PK) yang dapatmemberikan suara dalam Rapat Kreditur adalah Wali Amanatberdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), sehinggadengan kebijakan Tim Pengurus tersebut mengakibatkan terjadinyapenggelembungan suara dalam pemungutan suara (voting);Hal
2);Ketika voting di Pengadilan Niaga, Wali Amanat melakukan votingdengan suara tidak setuju terhadap perpanjangan PKPU menjadi: 100%;(Mohon yang terhormat Majelis Hakim Agung pada Tingkat PeninjauanKembali meneliti seluruh berkas perkara a quo);Apakah mekanisme seperti ini dibenarkan dalam UU Kepailitan danPKPU??
Dari contoh tersebut di atas, jelas suara yang dibawa ke dalam voting diPengadilan Niaga sesungguhnya tidak sesuai dengan suara sebenarnyayang dikeluarkan oleh Kreditur, karena manakala terdapat suarasebenarnya tidak setuju, namun karena kalah dalam RUPO/RUPSI,maka yang dibawa oleh Wali Amanat menjadi suara setuju.
(dalamPKPU) yang memberitahukan bahwa acara voting pada tanggal27 Desember 2012 yang sedianya dilaksanakan untuk menyetujuiProposal Restrukturisasi dalam rangka PKPU diubah menjadiperpanjangan waktu (dari sebelumnya batas waktu 3 Januari 2013).Lama perpanjangan waktu yang akan diajukan dalam voting esok haribelum diputuskan oleh Manajemen;Perubahan agenda voting tanggal 27 Desember 2012 antara laindisebabkan oleh belum disetujuinya proposal final oleh MLA Lendersserta terdapat halhal baru yang disampaikan
472 — 475 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada tanggal 29 April 2013 bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah diselenggarakan Rapat Kreditordengan agenda Pemungutan suara (Voting) terhadap Proposal PerdamaianDebitur tertanggal 23 april 2013, oleh Kreditur Separatis dan KrediturKonkuren, yang dipimpin Amin Sutikno, SH., MH., sebagai HakimPengawas, Edino Girsang, SH., dan Sandra Nangoy, SH., sebagai TimPengurus, Sri Taslihiyah, SH., sebagai Panitera Pengganti, Debitor/PT.GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA (
Hakim Pengawas telah menerima laporan hasil voting rapat krediturPT.Golden Spike Energy Indonesia (dalam PKPU) dari Tim PengurusPT.Golden Spike Energy Indonesia tertanggal 30 April 2013, yang padapokoknya sebagai berikut:(1).(2).(3).Bahwa dalam masa perpanjangan PKPU selama 30 hari, pada tanggal23 April 2013, debitur telah mengirimkan surat kepada HakimPengawas, dengan tembusan kepada Pengurus Perihal ProposalRencana Perdamaian (Composition Plan) PT.Golden Spike EnergyIndonesia terhadap tagihan para
Bahwa sebelum acara Pemungutan Suara (Voting) atas ProposalPerdamaian Debitur dilakukan, Kuasa Hukum Debitur telahmenjelaskan dan menegaskan terlebih dahulu sebagai berikut:Jika Rencana Perdamaian debitur disetujui, maka PengajuanPeninjauan Kembali berdasarkan Memori Peninjauan Kembalitertanggal 19 April 2013, No. 528/OCK.IV/2013 terhadap PutusanPKPU sementara akan dicabut dan akan dimasukkan dalam klausulPerdamaian;(5).
Bahwa dalam Rapat Kreditur pada tanggal 29 April 2013, telahdilakukan Rapat Pemungutan Suara (Voting) terhadap ProposalPerdamaian Debitur tertanggal 23 April 2013, oleh Kreditur Separatisdan Kreditur Konkuren berdasarkan pasal 281 Undang Undang Nomor37 Tahun 2004;Hal.5 dari 21 hal. Putusan Nomor 386 K/Pdt.SusPailit/2013.(6).
3,380,237.31 untuk bagian under call PT.Golden Spike Energy Indonesia kepada Joint Operation Body (JOB) PGSIL;Bahwa jumlah tagihan Pemohon Kasasi yang ditetapkan oleh Hakim Pengawasa quo kemudian diakui menjadi tagihan piutang tetap dalam Rapat Kreditur padatanggal 01 April 2013, dengan hak suara sebanyak 5.380 suara;Bahwa karena faktanya Pemohon Kasasi sebagai kreditur (konkuren) tetapyang telah diakui tagihan piutang terhadap Termohon Kasasi/Termohon/DebiturPKPU maupun jumlah hak suara dalam voting
73 — 37
Bahwa dari hasil pertemuan tanggal 17 Maret 2012 yang dihadiri LurahPandang ARIFUDD1N, S.Sos semua kandidat 1, 2 dan 3 besertapendukungpendukungnya menerangkan bahwa akan diadakanpertemuan lebih lanjut di Posyandu ORW.06 Kelurahan Pandang denganagenda voting suara dengan opsi diulang atau tidak diulangpelaksanaan pemilihan Ketua ORW.06 Kelurahan Pandang periode20122017; 22722202 2222202 2 27.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2012 Lembaga PemberdayaanMasyarakat ( LPM ) Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, KotaMakassar mengeluarkan Surat Nomor : 005/LPM/KPD/III/2012 yangdiketahui Lurah Pandang ARIFUDDIN, S.Sos perihal undanganpelaksanaan voting pemilihan ulang Ketua ORW.06 Kelurahan Pandang;8.
Bahwa dari hasil pertemuan pelaksanaan hasil voting pemilihan ulangKetua ORW.06 Kelurahan Pandang oleh warga RW.06 yang tercatat 58warga dengan yang setuju voting sebanyak 31 warga yang semuanyasetuju untuk dilakukan pemilihan ulang;9.
Bahwa atas hasil voting suara dari warga RW.06 tersebuat diatas, makapada tanggal 8 April 2012 jam 20.00 wita sampai selesai Lurah PandangARIFUDDIN, S.Sos melaksanakan rapat bersama dengan beberapa tokohmasyarakat bertempat di Jalan Toddopuli 3/Posyandu ORW.06 denganagenda untuk membicarakan pemilihan ulang Ketua ORW.06 KelurahanPandang berkaitan dengan surat keberatan dari Saudara Drs.
TAN BOON HWEE,dkk
Termohon:
PT. Kawasan Dinamika Harmonitama
118 — 45
Desmeber 2018, proposal perdamaian mana telah disampaikan kepada TimPengurus, Hakim Pengawas dan seluruh kreditor;Menimbang pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018 Tim Pengurus telahmelaksanakan Rapat Kreditur dengan agenda pembahasan rencana proposalperdamaian dan voting PT.
Maka, atas proposal perdamaiandengan hasil voting atau pemungutan suara yang telah disetujui olen ParaKreditur secara aklamasi dan berhak berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UUKPKPUberubah menjadi Perjanjian Perdamaian;7. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 284 UUKPKPU ayat (1) yangmenjelaskan:a.
pada tanggal yang ditentukantersebut Pengurus serta Kreditur dapat menyampaikan alas an yangmenyebabkan ia menghendaki penegsahan atau penolakan perdamaian;Menimbang, bahwa telah dilaksanakan pemungutan suara atas rencanaperdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU, dimana secara aklamasi seluruhkreditor yang hadir pada rapat, Kreditor Konkuren menyetujul rencana perdamaianyang diajukan Debitor terSebut;Menimbang, bahwa Para Kreditor yang hadir telah menandatangani BeritaAcara Pemungutan Suara atau voting
Kreditor sebagaimana tertuang dalamPerjanjian Perdamaian, maka Pengurus berkesimpulan Perjanjian Perdamaian telahmemenuhi syarat undangundang untuk disahkan (homologasi) dalam sidangPermusyawaratan Hakim. . 2222 nn nnn nnn nn nn nnn nnn nen nen nnn nee eeeMenimbang bahwa Pengurus juga sudah menyampaikan laporan kesimpulanhasil rapat kepada Hakim Pengawas melalui surat No.:248/PT.KDHPKPU/XII/2018tertanggal 19 Desember 2018 perihal Llaporan Hasil Rapat Kreditur PermbahasanProposal Perdamaian dan Voting
Rekomendasi Hakim Pengawas terhadap hasilpemungutan suara atas persetujuan rencana perdamaian:Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka Hakim Pengawas telahmerekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Niaga dengan No:10/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Mdn., 2018 untuk dapat mengesahkan Perjanjian Perdamaiantanggal 18 Desember 2018 antara pihak Debitur dan Para Kreditur yang hadirberdasarkan Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Kreditur, serta Berita Acara RapatPembahasan Proposal Perdamaian dan Voting
231 — 124
bertahan pada nilai diatas Rp. 1.804.653,, sedangkan unsur pengusaha menaikkanangkanya menjadi Rp. 1.400.000, dan unsur pemerintah mengajukan angka sebesarRp.1.405.000 (Satu juta empat ratus lima ribu rupiah )Halaman 7dari 29 halaman Putusan Nomor 31/G/2012/PTUNSMD .........3 Karena tidak terjadi kesepakatan, maka sesuai dengan Tata Tertib DEPEPROVKaltimPasal 6 ayat (2) bahwa apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1)tidak berhasil, maka putusan diambil dengan pemungutan suara ( voting
) yangdilakukan atas dasar kesepakatan anggota yang hadir (tertutup atau terbuka),sehubungan dengan hal tersebut kemudian dilakukan voting.4 Dikarenakan permintaan konstituen dari unsur pekerja yang menginginkan UpahMinimum Provinsi (UMP) sebesar / sama dengan nila KHL, maka "unsur pekerja tidakberpartisipasi dalam voting". dan anggota DEPEPROVKaltim yang hadir untukmelakukan voting yaitu sebanyak 15 (lima betas) orang.
Dari 15 (lima belas) anggotayang melakukan voting tersebut, 1 (satu) anggota yang setuju nilai UMP sebesarRp.1.400.000, dan 14 (empat belas) anggota lainnya menyetujui nilai UMP sebesar Rp.1.405.000,8 Bahwa sesuai Pasal 34 KEPRES RI No. 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan,maka hasil rapat tersebut oleh Ketua Dewan Pengupahan ProvinsiKaltim, (Bpk Ir H.Ichwansyah,MM) disampaikan kepada TERGUGAT, maka melalui Surat Nomor :561/1981/DEPEPROV/DTKT tanggal 26 Oktober 2012 yang isinya bahwa "telahmemberikan
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang keuangan ;Bahwa namun pada tanggal 10 Maret 2009 selain melaksanakan agendatersebut di atas ternyata Tergugat melakukan pergantian Ketua STIKESMajapahit Singaraja yang saat itu masih dijabat oleh Penggugat Il, dengan caramengumpulkan staf dan karyawan serta para Dosen Pengajar STIKESMajapahit Singaraja yang kemudian melakukan rekayasa pemilihan dengancara voting dimana waktu itu Penggugat dengan kapasitas sebagai KetuaYTSM Singaraja sebelumnya sama sekali tidak pernah diajak bermusyawarahatau
STIKES Majapahit Singaraja sehingga terkesan rekayasadari Tergugat ;Bahwa sehingga akibat ulah dari Tergugat dengan mengganti KetuaSTIKES Majapahit Singaraja yaitu Penggugat Il tanopa sepengetahuan danmusyawarah dengan YTSM Singaraja adalah merupakan perbuatan melawanhukum dan pergantian ketua STIKES Majapahit Singaraja yang dilakukan olehTergugat dengan terpilinnya Tergugat Il selaku ketua STIKES MajapahitSingaraja yang baru adalah tidak sah ;Bahwa setelah Tergugat melaksanakan pemilihan secara voting
yangkemudian terpilin Tergugat Il selaku Ketua STIKES Singaraja dari hasilpemilihan (voting) pada tanggal 10 Maret 2009 yang tidak sah tersebut, malahjustru Tergugat tepatnya pada tanggal 15 Maret 2009 mengeluarkan suratkeputusan Ketua YKWK Singaraja No.
kesalahan/kekeliruan sertabertentangan dengan faktafakta hukum yang terungkap di persidanganserta bertentangan dengan undangundang, karena pemilihan KetuaStikes Majapahit tersebut telah dilakukan dengan benar dan telahsesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mana sebelumnya belumada struktur Pengurus dan dikelola oleh Koordinator, maka berdasarkankesepakatan semua pengelola termasuk para Penggugat menyetujuiuntuk dilakukan pembentukan struktur pengurus dan dilakukanlahpemilihan ketua dengan sistem Voting
dan hasil Voting tersebut semuaanggota menerima dengan baik tanopa ada yang mengajukan keberatantermasuk para Termohon Kasasi/para Penggugat, sebagaimanaketerangan saksisaksi para Pemohon Kasasi/para Tergugat, yangdiajukan dalam persidangan.
I Wayan Artawan, SE.
Tergugat:
PT. Bank Central Asia, TBK
68 — 40
Pengurus telahmenyelenggarakan voting/pemungutan suara dan masing masing kreditoryang hasilnya sebagaimana suara PT BCA yang tidak setuju lebih kecil darihasil voting setuju, sehingga rencana perdamaian memenuhi syarat untukditrima oleh kreditor preveren dalam Pasal 281 ayat (1).
Niaga.Sby, halaman 4 yaitu : Bahwa semua kreditor hadir, sehingga siap memberikan suara voting; Bahwa dari semua yang hadir, baik kreditor preveren maupun kreditorkonkuren menyatakan setuju, kKecuali ada 1 kreditor preveren yang menolakrencana perdamaian yaitu PT Bank BCA; Bahwa karena dalam voting ada yang menolak rencana perdamaian makaselanjutnya akan dihitung berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan danPKPU apakah rencana perdamaian tersebut diterima atau ditolak; Bahwa setelah di laksanakan
kali sidang pada Pengadilan NiagaSurabaya, PELAWAN selaku Debitor PKPU mengajukan Rencana/ProposalPerdamaian kepada para Krediturnya.Namun, TERLAWAN sebagai salah satu Kreditur Separatis tidak menerimarencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PELAWAN, dengan alasanrencana perdamaian tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu bagiDebitor PKPU (in casu PELAWAN).Adapun rencana/Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU (incasu PELAWAN) tetap diterima karena berdasarkan hasil voting
Bahwa semua kreditor yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan telahmenerima naskah rencana perdamaian yang diajukan oleh pihak Kuasa Debitordan siap memberikan suaranya untuk voting;b. Bahwa dari semua yang hadir, baik kreditor preveren maupun kreditor konkurenmenyatakan setuju, kecuali ada 1 kreditor preveren yang menolak rencanaperdamaian yaitu PT Bank BCA;c.
Bahwa karena dalam voting ada yang menolak rencana perdamaian makaselanjutnya akan dihitung akan dihitung berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UUKepailitan dan PKPU apakah rencana perdamaian tersebut diterima atau ditolak;d.