Ditemukan 207218 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1748/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 —
1412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    ./2016tanggal 17 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili olen Masayuki Satoselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373,sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373,sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagaimana tersebut di atas,adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1766/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, tempatkedudukan di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A Blok S KotaBukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.69136/PP/M.1A/16/2016, Tanggal 14
    Honda Precision Parts Manufacturing,NPWP: 01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan IndustriIndotaisei Sektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang41373, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
    Honda PrecisionParts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ;beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A Blok S Kota BukitIndah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373, sehinggga jumlah yangmasih harus dibayar adalah sebagaimana tersebut di atas pada halaman2, adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat
Register : 27-04-2016 — Putus : 08-08-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 8 Agustus 2016 — Astra Honda Motor
8628
  • Astra Honda Motor
    Astra Honda Motor yang berdomisili di Jl YosSudarso Sunter Jakarta Utara, agar menciptakan kemitraan danmengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja danmemberikan hakhak pekerja dan kesejahteraan pekerja sesuaidengan kemampuan perusahaan secara demokratis danberkeadilan;IV. Serikat Pekerja PUK LEM SPSI PT.
    Dalam Dinas Tetap (Bukti P6 Foto copy);Foto copy Surat Keputusan No.Kep 014/A/DPC FSP LEM/SPSWJKTUT/II/2016 tertanggal 30 Maret 2016 (Bukti P7 sesuai dengan asili);Foto copy Perjanjian Kerja Bersama PT Astra Honda Motor Periode20152016 (Bukti P8 sesuai dengan asli);219.
    Saksi Rahayuno, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa saksi kenal Para Penggugat karena samasama sebagaipekerja pada PT Astra Honda Motor sebagai pekerja tetap;e Bahwa benar Para Penggugat merupakan pengurus PUK FSPLEM SPSI PT Astra Honda Motor yaitu sebagai Ketua danSekretaris ;e Bahwa benar saksi tahu telah terjadi perundingan antara PUKFSP LEM SPSI PT AHM sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sekitarantara tanggal 2 Desember 2015, 3 Desember 2015 dantanggal 4 Desember 2015;e Bahwa setahu saksi
    Saksi Mohamad Toha, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal Para Penggugat karena samasama sebagaipekerja pada PT Astra Honda Motor sebagai pekerja tetap;Bahwa benar Para Penggugat merupakan pengurus PUK FSPLEM SPSI PT Astra Honda Motor yaitu sebagai Ketua danSekretaris ;Bahwa benar saksi tahu telah terjadi perundingan antara PUKFSP LEM SPSI PT AHM sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sekitarantara tanggal 2 Desember 2015, 3 Desember 2015 dantanggal 4 Desember 2015;Bahwa setahu saksi
    Saksi Wiryanto, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal Para Penggugat karena samasama sebagaipekerja pada PT Astra Honda Motor sebagai pekerja tetap;Bahwa benar Para Penggugat merupakan pengurus PUK FSPLEM SPSIPT Astra Honda Motor yaitu sebagai Ketua danSekretaris ;Bahwa benar saksi tahu telah terjadi perundingan antara PUKFSP LEM SPSI PT AHM sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sekitarantara tanggal 2 Desember 2015, 3 Desember 2015 dantanggal 4 Desember 2015;Bahwa setahu saksi dalam
Putus : 24-02-2015 — Upload : 27-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 24 Februari 2015 — ASTRA HONDA MOTOR VS LITHA LUSIANA BETTY
4736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA HONDA MOTOR tersebut;
    ASTRA HONDA MOTOR VS LITHA LUSIANA BETTY
Register : 28-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1745 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — HONDA PRECISION MANUFACTURING;
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION MANUFACTURING;
    ./2016tanggal 08 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili olen Masayuki Satoselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Honda Precision Parts Manufacturing,NPWP: 01.869.489.3.055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei SektorIA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373, sehinggga jumlahyang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Jumlah seluruh penyerahan cfm Majelis Rp 185.272.896.183,00Pajak Keluaran Rp 5.341.694.288,00Halaman 5 dari 30 halaman Putusan Nomor 1745/B/PK/PJK/2017Pajak Masukan Rp 5.557.947.737,00 PPN yang kurang / (lebih) dibayar (Rp 216.253.449,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke
    Honda PrecisionParts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3.055.000, beralamat di KawasanIndustri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang,41373, sehinggga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar Masa PajakJuli 2011 adalah sebagaimana tersebut di atas,adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat
Putus : 30-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1581/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — HONDA PROSPECT MOTOR (HPM),
10782 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PROSPECT MOTOR (HPM),
    HONDA PROSPECT MOTOR (HPM), beralamat di Jalan Gaya Motor, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT38257/PP/M.1I/15/2012 Tanggal 22 Mei 2012, yang telah berkekuatanhukum
    Honda Prospect Motor (HPM), NPWP01.000.240.0092.000, Alamat : JI. Gaya Motor , Kel.
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1747/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    ./2016tanggal 08 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili olen Masayuki Satoselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1ABlok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373, sehingggajumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1ABlok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373, sehingggajumlah yang masih harus dibayar adalah sebagaimana tersebut di atas,adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan
Putus : 28-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
17656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, tempatkedudukan di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1 A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.37574/PP/M.1/15/2012 tanggal 9 April 2012
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Alamat: Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A BlokS, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang 41373, sehingga jumlah PajakPenghasilan Badan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:Penghasilan Nett0...........:ccccccccceeseeceeeeeeceneeeeeeeeeeeeeeeneeeeeeseaeeeeneaasUSD. ccccceccccececcececeeeeneseeaeaeeeeeeeescesaaeeeeeeeeseseeseeeeeeeeeeeeesseenaeess 15,774,373.00 Halaman 5 dari 30 halaman.
    Honda Precision PartsManufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, tidak memperhatikan ataumengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut,sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidaksesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;.
    Honda Precision PartsManufacturing (Termohon Peninjauan Kembali/(semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut oleh Pengadilan Pajak yangdisampaikan melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.497/SP.23/2012 tanggal 1 Mei 2012 hal Pengiriman Putusan PengadilanPajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) pada tanggal 9 Mei 2012 sesuai dengan surat tandaterima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen:2012050903340009;4.
    Honda Precision Parts Manufacturing,NPWP: 01.869.489.3055.000, alamat : Kawasan IndustriIndotaisei, Sektor 1 A Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip,Karawang 41373, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badanyang lebih dibayar menjadi sebagaimana di atas;Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa
Register : 21-02-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2044 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 Juli 2023 — HONDA TRADING INDONESIA;;
340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA TRADING INDONESIA;;
Register : 09-02-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 21-06-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 80/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel.
Tanggal 15 Desember 2015 — HONDA PROSPEK MOTOR,
301239
  • HONDA PROSPEK MOTOR,
    waktugaransi Mobil Honda City yaitu selama 3 (tiga) tahun.2.
    , Mobil Honda City yang dipermasalahkanPenggugat selalu dilakukan perawatan berkala terhadapnya, yangdilakukan oleh Service Center Dealer resmi Honda.
    Maret 2013, Honda Motor Jepang memberikanhasil analisa terhadap pemeriksaan yang dilakukan pada SRS Unit padaMobil Honda City.
    Fotokopi Print Out berita Perbaiki Airbag, Honda Indonesia Tarik3.259 Sedan City ( Bukti P105 ) ;105. Fotokopi Prin Out Masalah AirBag membuat Honda Recall 437.763 Unit ( Bukti P106 );106. Fotokopi Print Out Recall : Honda City karena Airbag bermasalah( Bukti P107 ) ;107. Fotokopi Print Out Honda Recall 405 ribu kendaraanya karenamasalah Airbag (Bukti P108 ) ;108. Fotokopi Print Out Honda Recall 304 ribu mobil karena Airbag( Bukti P109 ) ;109.
    Saksi lebih lanjutmenerangkan bahwa ia merupakan Service Manager di Honda PrimaBekasi pada waktu Mobil Honda City di servis di Honda Prima Bekasipada tahun 2010.Bahwa saksi menyatakan bahwa Mobil Honda City diserahkan olehHonda Prima Bekasi kepada konsumen (PT Jakarta Mega Trans) padatanggal 08 Juni 2012.Bahwa mobil Honda City pernah melakukan perawatan berkala di HondaPrima Bekasi pada tahun 2010 di kilometer 25.000 (dua puluh lima ribu).Bahwa saksi menyatakan bahwa jangka waktu garansi Mobil Honda
Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 768/B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — PT HONDA PROSPECT MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT HONDA PROSPECT MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    PUTUSANNomor 768/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT HONDA PROSPECT MOTOR, dalam hal ini diwakili olehBENAWATI ABAS, Direktur Bidang Pengadaan PT HondaProspect Motor, tempat kedudukan di Jalan Gaya Motor SunterIl, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, JakartaUtara 14330, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:MUHAMMAD IKBAL, Kewarganegaraan Indonesia
    Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP81/BC.8/2013 tanggal 11 September 2013tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang DilakukanOleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor SPP000320/WBC.07/2013 tanggal 5 Juni 2013 atas nama PT HondaProspect Motor, NPWP 01.000.240.0092.000, beralamat di Jalan GayaMotor Sunter Il, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara 14330 dan menetapkan atas 378 jenis barang berupaComponent/Sub Component For Honda
    jelas memperlihatkan suatukekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan;Yang mana atas dasar tersebut di atas kami mengajukan permohonanpeninjauan kembali, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:Mengadili:Menolak banding Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP81/BC.8/2013, tanggal 11 September 2013 tentangPenetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh PejabatBea dan Cukai dalam SPP Nomor 000320/WBC.07/2013, tanggal 5 Juni 2013,atas nama: PT Honda
    Prosfect Motor, NPWP: 01.000.240.0092.000, alamat:Jalan Gaya Motor , Sunter Il, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, JakartaUtara 143830 dan menetapkan atas 388 jenis barang berupa Component/SubComponent For Honda Freed SZYB KD5 AT 1497CC yang diimpor dandiberitahukan dengan PIB Nomor 193543 tanggal 15 Mei 2012 wajib dilunasibea masuknya dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 500%dari bea masuk yang seharusnya dibayar;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UndangUndang Nomor
    Putusan Nomor 768/B/PK/PJK/2016Pabean (SPP) Nomor SPP000320/WBC.07/2013 tanggal 5 Juni 2013 atasnama Pemohon Banding, NPWP 01.000.240.0092.000, dan menetapkan atas378 jenis barang berupa Component/Sub Component For Honda Freed SZYCKE5 AT 1497 CC yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 193543tanggal 15 Mei 2012 wajib dilunasi bea masuknya dan dikenakan sanksiadministrasi berupa denda sebesar 500% dari bea masuk yang seharusnyadibayar, adalah secara nyatanyata bertentangan dengan peraturan
Register : 24-04-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 21-02-2020
Putusan PN KARAWANG Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Kwg
Tanggal 12 Februari 2020 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING Lawan H. MOHAMAD VIKRAM IQBAL
17358
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURINGLawanH. MOHAMAD VIKRAM IQBAL
Putus : 24-09-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Karawang 41373,yang diwakili olen Masayuki Sato selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3.055.000, beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangHalaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 260 B/PK/Pjk/2018undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanyatelah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Register : 18-04-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3040 B/PK/PJK/2023
Tanggal 23 Agustus 2023 — HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
Register : 18-04-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3042 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 September 2023 — HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
Putus : 16-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1324/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
16337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kav 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1343/PJ/2015, tanggal 30 Maret 2015;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT HONDA
    Putusan Nomor 1324/B/PK/Pjk/2019Bahwa yang pada pokoknya Pemohon Banding memohon kepadaMejelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding dari PemohonBanding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorKEP2185/WPJ.07/2013, tanggal 22 Oktober 2013, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00082/407/11/055/12, tanggal 19Oktober 2012, atas nama PT Honda Precision Parts Manufacturing;Menimbang, bahwa atas banding tersebut
Register : 18-04-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3037 B/PK/PJK/2023
Tanggal 23 Agustus 2023 — HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
Register : 18-04-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3038 B/PK/PJK/2023
Tanggal 23 Agustus 2023 — HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
Register : 18-04-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3047 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 September 2023 — HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;