Register : 06-12-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 203/Pid.B/2016/PN Agm Tanggal 6 Desember 2016 — Nama lengkap : Nanda Pramuji Bin Surya Dana;
2. Tempat lahir : Dusun Raja;
3. Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/21 Juni 1997;
4. Jenis Kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Dusun Raja Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tani;
90 — 22
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Nanda Pramuji Bin Surya Dana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan
Nama lengkap : Nanda Pramuji Bin Surya Dana;2. Tempat lahir : Dusun Raja;3. Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/21 Juni 1997;4. Jenis Kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Dusun Raja Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tani;
Nama lengkap : Nanda Pramuji Bin Surya Dana;2. Tempat lahir : Dusun Raja;3. Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/21 Juni 1997;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Dusun Raja Kecamatan KetahunKabupaten Bengkulu Utara;Agama : Islam;8.
seringanringannya dengan alasan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannyaserta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappermohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan:PrimairBahwa terdakwa NANDA PRAMUJI
Ketahun Kab.Bengkulu Utara;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban selaku KepalaSekolah di SDN 02 Desa Dusun Raja mengalami kerugiansebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 363 ayat (1) Ke5 KUHPidana.SubsidairBahwa terdakwa NANDA PRAMUJI Bin SURYA DANA, pada hariMinggu tanggal 17 April 2016 sekira pukul 01.30 Wib atau suatu waktudalam bulan April 2016 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2016,bertempat di SDN 02 Desa Dusun
Menyatakan Terdakwa Nanda Pramuji Bin Surya Dana tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkansebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.