Ditemukan 22675 data
489 — 443 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Tergugat melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerjabertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan ;3. Menyatakan keputusan Tergugat Nomor : 380/Pers/BW.WL/VIII/2005,tentang PHK Pengunduran Diri tidak sah menurut hukum ;4.
1012 — 866 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal185 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009 tentang UpahMinimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Tahun 2010;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS WAHYUDIN dengan pidanapenjara selama : 1 (satu) tahun dan Denda Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa : Daftar Hadir Karyawan PT.
No. 1327 K/Pid.Sus/2014Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan a/n. PT. Maya MuncarBanyuwangi Tahun 2009/ 2010;Surat Perjanjian Bersama antara SIGIT PRAMUDYO, S.H., (PersaonaliaPT Maya Muncar) dengan Drs. MF. ROHMAN (Ketua Serikat PekerjaMaya Muncar);Surat Perjanjian Bersama antara AGUS WAHYUDIN, SIGITPRAMUDYO, SH, MUCH. FAHIM, S.H., dengan SUDARMAUJI,SOEBEKTI, TIKMIYADI, SUKMAWATI;Putusan Pengadilan Hubungan Industrial antara GEGER SETIYONO(Penggugat) melawan PT.
Maya Muncar bulan April 2010 sampaidengan Desember 2010; Daftar Upah Karyawan bulan April 2010 s/d Desember 2010; Bukti Penerimaan Upah (Struk Gaji) : Daftar Karyawan Peserta Jamsostek; SIUP PT Maya Muncar Jalan Sampangan Nomor 22 Muncar Banyuwangi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan a/n. PT.Maya Muncar Banyuwangi Tahun 2009/ 2010; Surat Perjanjian Bersama antara SIGIT PRAMUDYO, S.H.,(Personalia PT Maya Muncar) dengan Drs. MF.
Pasal 185 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.
Pasali85 ayat (1) UURI Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.
264 — 288
444 — 363 — Berkekuatan Hukum Tetap
Basarudin
Tergugat:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser
211 — 0
642 — 228
479 — 301
1022 — 661 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanyang jelas ;Bahwa kemudian tanggal 10 Desember 2008 diadakan mediasi bertempatdi Disnaker Kota Bandung yang mana Dinas Tenaga Kerja mengeluarkananjuran yang isinya Pengusaha wajib untuk mempekerjakan kembali danmembayar upah pengurus dan anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) GrandAquila Bandung, namun atas anjuran tersebut pihak management Hotel GrandAquilla Bandung tetap menolak ;Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak uji materiilUndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
No.1339 K/Pid.Sus/2013Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasalmelanggar Pasal 93 ayat (2) huruf (f) jo Pasal 186 ayat (1) Undang UndangNomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBandung tanggal 3 April 2012 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Sherry Iskandar telah terbukti bersalah melakukantindak pidana Ketenagakerjaan sebagaimana diatur
dan diancam pidanadalam Pasal 93 ayat (2) huruf (f) jo Pasal 186 ayat (1) UndangUndangNomori3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;.
Bahkan Terdakwa berharap agarpihak management dapat menyelesaikan pembayaran upah/gaji pekerja sesuaiketentuan hukum yang berlaku dibidang ketenagakerjaan. Sehinga keadaansuasana kerja perusahaan kembali normal dan kondusif. Bahwa Terdakwaberkeinginan untuk memperjuangkan agar kesejahteraan pekerja lebih baikkedepan.Bahwa dalam perkara a quo, yang harus diproses hukum adalah padalapisan Pimpinan / General Manager. Terjadi keanehan dalam perkara a quokarena ternyata Sdr.
268 — 223 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 398 K/Pdt.Sus/2008Berdasarkan halhal/fakta yang terurai secara jelas dan lengkap tersebutdi atas, maka dengan ini Penggugat mohon dengan hormat agar HakimPengadilan Hubungan Industrial berkenan memeriksa, mengadili dan memutus :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap UndangUndang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat (3) dan Pasal155 ayat (1) dan ayat (3) serta memerintahkan kepada Tergugat untukmembayar upah beserta
dalamperkara ini ;Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan yaitu putusan Nomor:150/G/2007/PHI.SBY. tanggal 23 Oktober 2007 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :DALAM PROVISI Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran Terhadap UndangUndang Ketenagakerjaan
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dan sesat dalam putusannya karenaberpendapat bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor012/PUU1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materiil UndangUndang Nomor : 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakanHal. 7 dari 11 hal. Put.
Bahwa Majelis Hakim dalam hal ini kurang memahaminya permasalahannyakarena yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 012/PUU1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materiil UndangUndangNomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah mengenaikesalahan berat yang mempunyai unsur pidana, sedangkan kesalahan beratpada Termohon Kasasi adalah adanya unsur kecerobohan atau kesengajaansehingga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, dengan demikianmaka Pemohon Kasasi bisa melakukan
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap UndangUndang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menghukum Tergugat membayar hakhak Penggugat atas UangPesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hakatas Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yangseluruhnya berjumlah Rp 9.436.900, ;Hal. 10 dari 11 hal. Put. No. 398 K/Pdt.Sus/20084.
436 — 310 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 483 K/TUN/20063.24.3.25.3.26.3.27.3.28.Bahwa pada tanggal 9 September 2005, Federasi Serikat PekerjaPertamina Bersatu melalui surat Nomor 059/1X/2005XWOmenyampaikan semua informasi hasil pertemuan tanggal 8 September2005 di Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepadaDireksi dan Para Pejabat di lingkungan Pertamina yang intinya agardilaksanakan perundingan bipartite dengan memperhatikan Pasal 155ayat (2) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;Bahwa pada tanggal 9
No. 483 K/TUN/2006dibidang ketenagakerjaan serta kepentingan operasional perusahaan" ;Kemudian di angka (3) disebutkan bahwa ;"Perusahaan menyusun pedoman dan rencana implementasipenyelesaian Status Pekerja Waktu Tertentu sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) dalam waktu (4) bulan ;Bahwa rmengacu kepada undangundang Nomor 13 Tahun 2003ketenagakerjaan, maka mengenai masalah status pekerja waktutertentu sebagaimana disinggung daiam Pasal 104 angka (2) PerjanjianKerja Bersama telah sangat jelas diatur
No. 483 K/TUN/20064.ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Pasal 155 (1) UndangundangNomor 13 Tahun 2003 : yang berbunyi :"Pemutusan hubungan kerjatanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)batal demi hukum" ;Pasal 155 (2) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan yang menyebutkan bahwa :"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruhharus tetap melaksanakan kewajibannya";Fakta yang terjadi adalah
Hal ini bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaansebagaimana termaktub di atas ;Bahwa pekerjaan tenaga pengamanan termasuk dalam kegiatan jasapenunjang sehingga pelaksanaannya dapat diserahkan kepadaperusahaan lain/penyedia jasa pekerja sebagaimana dimaksud dalamPasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang No. 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, namun hal ini tidak serta merta melegalkanadanya pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang telahmemiliki masa kerja lebih dari 4 tahun;Bahwa Panitia
Bahwa alasan efisiensi yang dijadikan TERMOHON sebagai alasanPemutusan Hubungan Kerja bukanlah merupakan alasanalasan untukmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja bukanlah termasuk salah satualasan yang dapat dijadikan untuk melakukan pemutusan hubangankerja sebagaimana telah diatur dalam Pasal 150 sampai Pasal 172Undangundang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;22.
283 — 335
Gugatan Perkara aquo merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri (Perdata)1 Bahwa landasan hukum dalam gugatan perkara aquo adalah PerjanjianKerja antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 24 Mei 2011.2 Bahwa gugatan aquo tidak lagi masuk dalam lingkup kewenanganPengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena objek perkara aquo TIDAKLAGI MASALAH KETENAGAKERJAAN melainkan TUNTUTANGANTI RUGI PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN (Tergugat) atasperbuatan ingkar janji (wanprestasi) oleh Tergugat terhadap Perjanjian
Kerjaantara Penggugat dan Tergugat tertanggal 24 Mei 2011.3 Bahwa masalah ketenagakerjaan (hubungan industrial) antara Penggugatdengan Tergugat telah selesai (berakhir) dengan adanya pengunduran diriTergugat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 162 UU Nomor: 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan.Bahwa dengan pengunduran diri Tergugat maka tidak ada lagi hubungankerja antara Penggugat dan Tergugat sehingga telah berakhir pula lingkupkewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).4 Bahwa namun demikian
776 — 721 — Berkekuatan Hukum Tetap
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja telahmelakukan tindakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2)UUD 1945 yang menyatakan bahwa "tiaptiap Warga Negara berhakatas pekerjaan dan kehidupan yang layak untuk kemanusiaan";Bahwa Tergugat yang telah bekerja 2 (dua tahun) sebagai karyawantetap dan mempunyai kondite yang baik, bahwa Tergugat telah tidakmengupayahkan agar jangan sampai terjadi Pemutusan HubunganKerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 151 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
;Bahwa Tergugat dalam melakukan PHK belum memperoleh Penetapandari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialsebagaimana yang diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan ;Bahwa Tergugat yang telah melakukan PHK pada Penggugat padatanggal 30 Januari 2010 sampai perkara ini disidangkan tidakmembayar upah beserta hakhak lainnya yang biasa diterimaPenggugat, hal tersebut berarti Tergugat telah melanggar ketentuanPasal 155 ayat (3) huruf c UU No. 13 Tahun 2003
tentangKetenagakerjaan ;Bahwa Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terhadap Penggugat yang tanopa kesalahan atau tanpa bukti dan dasaralasan yang adalah suatu tindakan yang tidak manuasiawi atau tidakmemanusiakan manusia, dan tidak berdasarkan UndangUndangsebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan ;Bahwa Tergugat yang melakukan tindakan PHK sudah jelas merugikanpihak Penggugat baik yang bersifat immateril (Moril) dan Materil,sehingga Mengakibatkan
jugaPenggugat telah kehilangan hak dan kesempatan untuk mendapatkanPekerjaan yang layak sesuai kemanusiaan untuk kelangsungan hidupPenggugat selama Penggugat tidak bekerja, bahwa Tergugat telahmerampas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi Penggugat sehinggaTergugat telah melakukan tindakan pelanggaran yang telah diatur dalampasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "tiap warga Negaraberhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak untuk kemanusiaan" danPasal 151 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
No. 67 K/Pdt.Sus/2012serta tidak manusiawi, karena selain Termohon Kasasi/semula Tergugattelah melakukan kelicikan demi untuk menghindari pembayaran uangpesangon dan uang penggantian hak lainnya sebagaimana diatur dalam UUNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu dengan cara menuduhPemohon Kasasi/semula Penggugat, dan selain itu juga Pemohon Kasasitelah diperdayai oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat yaitu dengan caramenggunakan orang dekat dengan principal membujuk agar principalsegera datang
449 — 306
Gugatan Perkara aquo merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri (Perdata).1 Bahwa landasan hukum dalam gugatan perkara aquo adalah PerjanjianKerja antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 2 Mei 2011;2 Bahwa gugatan aquo tidak lagi masuk dalam lingkup kewenanganPengadilan Hubungan Industrial karena objek perkara aquo TIDAK LAGIMASALAH KETENAGAKERJAAN melainkan TUNTUTAN GANTIRUGI PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN yang didasarkan padaPasal 18.4 Perjanjian Kerja antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 2 Mei2011
;3 Bahwa masalah ketenagakerjaan (hubungan industrial) antara Penggugat danTergugat telah selesai (berakhir) dengan adanya pengunduran diri Tergugatsebagaimana telah diatur dalam Pasal 162 UU Nomor: 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan.Bahwa dengan pengunduran diri Tergugat maka tidak ada lagi hubungankerja antara Penggugat dengan Tergugat sehingga telah berakhir pulalingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHD;4 Bahwa namun demikian, setelah berakhirnya hubungan kerja antaraPenggugat dengan
pada pokoknya mendalilkanhalhal sebagai berikut :e Bahwa landasan hukum dalam gugatan perkara aquo adalahPerjanjian Kerja antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 2 Mei2011; Bahwa gugatan aquo tidak lagi masuk dalam lingkup kewenangan PengadilanHubungan Industrial karena objek perkara aquo TIDAK LAGI MASALAHKETENAGAKERJAAN melainkan TUNTUTAN GANTI RUGI PERUSAHAANTERHADAP KARYAWAN yang didasarkan pada Pasal 18.4 Perjanjian Kerjaantara Penggugat dan Tergugat tertanggal 2 Mei 2011;e Bahwa masalah ketenagakerjaan
(hubungan industrial) antaraPenggugat dan Tergugat telah selesai (berakhir) dengan adanyapengunduran diri Tergugat sebagaimana telah diatur dalam Pasal162 UU Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;e Bahwa setelah berakhirnya hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat tersebut ternyata masih ada hak Penggugat(pembayaran ganti rugi dari Tergugat kepada Penggugat) yangbelum dilakukan oleh Tergugat berdasarkan pada pasal 21.5Perjanjian Kerja antara Penggugat dan Tergugat tanggal 2 Mei2011;
109 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
800 — 509 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan padatanggal 01 Januari 2014 ;Hal. 4 dari 15 hal. Put.
Jamsostek(Persero) sudah berubah dan menjadi BPJS Ketenagakerjaan, bukanhanya namanya saja, juga seluruh aset, liabilitas, operasional, pegawai,maupun hak dan kewajiban hukumnya, sejak tanggal 01 Januari 2014 ;Bahwa nyata dan tidak terbantahkan secara hukum, pada saat mulaiberoperasinya BPJS Ketenagakerjaan, UndangUndang Nomor 3 Tahun1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi ;Bahwa PT.
Jamsostek (Persero) hanya melaksanakan kegiatanoperasional penyelenggaraan ketenagakerjaan sampai dengan tanggal01 Januari 2014 juga tercantum dalam rumusan Pasal 57 huruf (d)UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 ;Rumusan Pasal 57 huruf (d) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011sebagai berikut : Pada saat undangundang ini berlaku :(d) PT.
Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 01 Januari 2014 diperkuat oleh Pasal 68 huruf (a)UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 yang menegaskan pencabutandan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun1995 tentang Pembentukan PT. Jamsostek. Rumusan Pasal 68 huruf (a)UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 berbunyi :Pada saat berubahnya PT.
Bahwa UndangUndang Nomor 13 Tahun 2013 tentangKetenagakerjaan mengatur tentang hubungan industrial yaitu dalamPasal 102 dan Pasal 103 yang mengisyaratkan bahwa hubunganindustrial dilaksanakan melalui peraturan perusahaan, peraturanperundangundangan ketenagakerjaan dan Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial.
140 — 97
2014, karena sudah tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak(KHL) j 222 2222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn ences en nnnBahwa oleh karenanya Gubernur Jawa Tengah setelah mendapatrekomendasi dari Bupati/Walikota se Jawa Tengah, membuat SuratKeputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 560/60 tahun 2013, tertanggal 18Nopember 2013 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah ;Bahwa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660/60 tahun 2013,tentang Ketenagakerjaan
Bahwa ternyata Penetapan Upah Minimum Kabupaten Karanganyar, tidakdilakukan sesuaim prosedur atau cacat prosedur karena pembahasan UpahMinimum pada Kabupaten Karanganyar tidak melalui Dewan Pengupahan,namun melalui Lembaga Tripartit; Bahwa Pembahasan Upah Minimun Kabupaten karanganyar Tahun 2014tidak melibatkan Dewan Pengupahan, selain bertentangan dengan Pasal 89UndangUndang Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jugabertentangan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 2004Tentang Dewan
147 — 72
387 — 349 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dongbang Development, kemudian Departemen (Kementerian)Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui DirekturPengawasan Norma Ketenagakerjaan mengeluarkan surat perintahNomor Print289/ppknk/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 danmemerintahkan saksi Bagus Kuncoro, S.H., untuk melakukanperhitungan ulang kekurangan upah lembur yang menjadi hak 42 orangpekerja bagian Satpam PT. Dongbang Development dengan hasilHal. 2 dari 13 hal. Put.
Pasal 78 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Jakarta Selatan tanggal 28 Januari 2013 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Seo Jeong Sik bersalah melakukan tindakpidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (2) yaitupengusaha yang memperkerjakan buruh melebihi waktu kerjasebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib membayar upah lembursebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (
Pasal 78 Ayat (2)UndangUndang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Seo Jeong Sik dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp10.000.000,(sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas fotocopy Perbandingan Perhitungan Upah Lemburuntuk 29 orang SATPAM dan 2 orang COLLECTOR periodeDesember 2003 s/d Nopember 2005 PT.
Dongbang Development, kemudian Departemen(Kementerian) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesiamelalui Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan mengeluarkanHal. 7 dari 13 hal. Put. No.319 K/Pid.Sus/2014surat perintah Nomor Print289/PPKNK/XII/2006 tanggal 26 Desember2006 dan memerintahkan saksi Bagus Kuncoro, S.H., untuk melakukanperhitungan ulang kekurangan upah lembur yang menjadi hak 42 orangpekerja bagian Satpam PT.
Dongbang Development adalah sejumlahRp146.755.634,00 (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus limapuluh lima ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) yang dituangkandalam Surat Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan DepartemenTenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 95/PPKNK/IV/2007 tanggal 14April 2007 Tentang Perhitungan Upah Lembur pekerja Satpam PT.Dongbang Development, kemudian ditindaklanjuti dengan perintahBayar kepada PT.
364 — 262 — Berkekuatan Hukum Tetap
Seong Seon Dental Laboratories Indonesia vs Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI;
Haryono Kav. 62, Jakarta Selatan 12780,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Agustus 2007 ;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat ;melawan:DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASANKETENAGAKERJAAN, DIREKTORAT JENDERALPEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN,DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RIberkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan, dalamhal ini memberi kuasa kepada :1. Sunarno, SH.MH., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan KabagBantuan Hukum Biro Hukum Depnakertrans ;2.
SE.MM., Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanKasubdit Pengawasan Norma Jamsostek Direktorat PengawasanNorma Ketenagakerjaan Depnakertrans ;4. Sendra Utami, SH.M.Hum., Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanKasubbag Hukum Sesditjen Pembinaan PengawasanKetenagakerjaan Depnakertrans ;5. Bambang Adi Imam Brojo, SH., Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Staf Biro Hukum Depnakertrans ;6. Eduard Feco H, SH., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan StafBiro Hukum Depnakertrans ;Halaman 1 dari 13 halaman.
UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 butir 15.Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan AzasAzasUmum Pemerintahan Yang Baik yaitu Azas Kecermatan (Principle of Carefulnes).DUDUK SENGKETA/PERKARA :1 Bahwa Penggugat adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan padaAkta Pendirian PT.
SeongSeon Dental Laboratories Indonesia tanggal 4 September 2006 yangmemutuskan menetapkan Penetapan Direktur Jenderal PembinaanPengawasan Ketenagakerjaan tentang Kecelakaan Kerja AlmarhumWerdiningsih :Almarhum Werdiningsih mengalami kecelakaan kerja pada hariJumat tanggal 29 April 2005 yang mengakibatkan Tenaga Kerjameninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Kemayoran ;: Upah yang djadikan dasar dalam Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerjaadalah Upah Tenaga Kerja yang bersangkutan yang diterimabulan terakhir
Berdasarkan pada Ketentuan Pasal butir 15 UndangUndang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, jelas bahwa Perjanjian Kerja yang mempunyai unsurpekerjaan, upah dan perintah yang menjadi dasar hubungan kerja ; Bahwa antara Penggugat dengan Werdiningsih telah disepakati Perjanjian KerjaNo. 033/SSDL/SPK/MGR/004 tanggal 28 Desember 2004 ; Bahwa berdasarkan Pasal 1 Perjanjian Kerja No. 033/SSDL/SPK/MGR/004tanggal 28 Desember 2004, jabatan/pekerjaan Werdiningsih adalah MetalTechnition (Teknisi Logam)
151 — 106