Ditemukan 66 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN STABAT Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Stb
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat:
1.Tulis Ginting
2.Arifin Edi Ginting
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
3424
  • Ayat (1) berbunyi Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukuman yang diterapkan.b. Ayat (3) berbunyi tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahliwarisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkarayang bersangkutan.c.
    Bahwa dalam Pasal 95 Ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)menentukan bahwa: Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan;.
    Ayat (1) berbunyi Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumanyang diterapkan.b. Ayat (3) berbunyi tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahliwarisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yangbersangkutan.c.
    tepatdiperiksa dan diadili berdasarkan Hukum Acara Perdata melainkan mengikutiacara praperadilan, sehingga Tergugat II, Ill, dan IV mohon kepada MajelisHakim yang memeriksa dan memutus perkara a guo untuk menyatakanGugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).Menimbang, bahwa atas eksepsi diatas Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Kitab UndangundangHukum Acara Pidana jelas bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atauHalaman 40 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Stbkarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara praperadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi pada putusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 751/K/Pdt/2009 tanggal 20Januari 2010 yang dalam pertimbangannya menyatakan:
Putus : 29-09-2011 — Upload : 25-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 543 K/Pdt/2011
Tanggal 29 September 2011 — YUDI BELAMMY bin FUADI.N, DKK. Vs. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL POLDA SUMATERA SELATAN,
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam ketentuan Hukum Acara Pidana telah diaturdengan tegas hak tersangka, terdakwa atau terpidana untukmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntutdan diadili atau dikenakan tindakan lain melalui LembagaPraperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77, 95 dan 97KUHAP ;Pasal 77:Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganketentuan yang diatur dalam undangundang tentang :a.b.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikanatau penghentian
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2467 K/PDT/2009
HENDRA; PEM. RI. QQ.KAJAKSAAN NEGERI MUARA BULIAN
10452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Gugatan Penggugat yang berisikan Tuntutan Ganti Rugi danRehabilitasi / pemulihan nama baik dan Tergugat Il dan Turut TergugatBahwa Tuntutan ganti rugi tersebut diajukan oleh PENGGUGAT dengandidasarkan Pasal 95 KUHAP yakni tersangka, terdakwa atau terpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau karena tindakan lain, tanopa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkanyang dilakukan oleh Tergugat
Register : 03-05-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 256/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat:
Altman M. Sianturi
Tergugat:
M. Brigite Caroline E R W
6140
  • .> Pasal 95 ayat 1 KUHAP Tersangka, Terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasanyang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.> Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983tentang Pelaksanaan Kitab Undangundang Hukum AcaraPidana Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh MenteriKeuangan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimanadimaksud dalam pasal 10
    Adapun bunyi peraturan tersebut adalah sebagai berikut:> Pasal 1 butir 22 KUHAP Ganti Kerugian adalah hak seseoranguntuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupaimbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan ataupun diadilitanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurutcara yang diatur dalam undang undang ini..> Pasal 95 ayat 1 KUHAP Tersangka, Terdakwa atau terpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan
Register : 13-01-2016 — Putus : 22-02-2016 — Upload : 01-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 37/PDT/2016/PT SBY
Tanggal 22 Februari 2016 — Pembanding/Tergugat : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ, KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR CQ. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO Diwakili Oleh : SRI WAHYUNINGSIH, SH. MHum
Terbanding/Penggugat : MUNAWAROH, SPd
Terbanding/Penggugat : ATIK MUNZIATI, SPd
Terbanding/Penggugat : MARIA ALLOYSIA YUNITA DWIYANTI
3415
  • Bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Tergugat di rumahParaPenggugat dan penyitaan benda benda di rumah Para Penggugatdilakukan oleh beberapa orang para pelaku bersama sama aquo harusbertanggung jawab karena perbuatan perbuatan yang melawa hukumdari beberapa orang menimbulkan kerugian terhadap ParaPenggugatdinyatakan tidak sah;Sebagaimana pasal 95 ayat (1) KUHAP Tersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan
Putus : 14-12-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2953 K/Pdt/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO vs. MUNAWAROH, Spd, dkk
4519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Tergugat di rumahParaPenggugat dan penyitaan bendabenda di rumah Para Penggugatdilakukan oleh beberapa orang para pelaku bersamasama aquo harusbertanggung jawab karena perbuatanperbuatan yang melawa hukum daribeberapa orang menimbulkan kerugian terhadap ParaPenggugatdinyatakan tidak sah;Sebagaimana Pasal 95 ayat (1) KUHAP Tersangka, Terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan
Register : 02-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Arm
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
OCTAVIAN WILHEMUS LANGELO
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
2.Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Cq Jaksa eksekutor in casu
13186
  • kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
    terkait masa penahananterhadap diri Pemohon dan amar putusan angka 2/dua Mahkamah Agungditemukan fakta jika Pemohon telah ditahan melebihi dari hukuman 5/lima bulansehingga terdapat 1/satu bulan sisa kelebihan penahanan;Bahwa akibat adanya kelebihan masa penahanan terhadap diri Pemohon makatidaklah berlebihan jika tindakan Termohon disebut telah melangkahi kaidahhukum formil yang tersebut di bawah ini, antara lain:Menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti
    Bahwa akibat adanya kelebihan masa penahanan terhadap diri Pemohon makatidaklah berlebihan jika tindakan Termohon disebut telah melangkahi kaidahhukum formil yang tersebut di bawah ini, antara lain:Menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
    Termasuk penahanan yang lebih lamadaripada pidana yang dijatuhkan;TANGGAPANBahwa untuk menanggapi analisa penasihat hukum Pemohon mengenai Poin 3sungguh membuat kami bingung dimana dalam KUHAP Bunyi Pasal 95 ayat (1)KUHAP secara lengkap menyebutkan Tersangka, terdakwa atau terpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undangundangatau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
Register : 05-11-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 07-01-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 1/Pid.Pra/2014/PN Tbk
Tanggal 27 Nopember 2014 —
6945
  • Pasal95 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: /Jersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkar.29.Bahwa berdasarkan materi muatan Pasal 81 jo.
Register : 27-09-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Bnj
Tanggal 8 Nopember 2018 — Pemohon:
NANANG KURNIAWAN
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara
2.Kepolisian Resort Binjai
3.ARIS FIANTO S.Sos
4.ROBIN D SIANTURI
5.MIRZA DHIA ULHAQ
6.TRY GUSTI SULAIMAN
7.RONI SIAGIAN
8.M ERMANSYAH
9.JEMI JULIANTO
10.FERNANDO NAINGGOLAN
11.SAPRIL GINTING
6022
  • ., berbunyi tersangka,terdakwa atau Terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan,dituntut dan diadili ataudikenakan Tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UndangUndang atau karena kekeliruan mengenai orangnya Atau hukum yangditerapkan ;22. Bahwa, apa yang dipersangkakan kepada para pemohonPraperadilan dipastikan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yangadil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku karenatindakan Termohon' Praperadilanll,!
Register : 23-04-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 194/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 17 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat I : Tulis Ginting
Pembanding/Penggugat II : Arifin Edi Ginting
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah Republik Indonesia cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
Terbanding/Tergugat IV : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta cq Kepala Kejaksaan Agung Sumatera Utara cq Kepala KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT
Terbanding/Turut Tergugat I : Pemerintahan Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintahan Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta
2916
  • Ayat (1) berbunyi Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukuman yang diterapkan.b. Ayat (3) berbunyi tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahlliwarisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkarayang bersangkutan.c.
    Bahwa dalam Pasal 95 Ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)menentukan bahwa: Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan;Halaman 14 dari 34 Halaman Putusan Nomor 194/Pdt/2020/PT MDH.
Putus : 28-06-2016 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 4/Pid.Pra/2016/PN Lbp
Tanggal 28 Juni 2016 — JUWINA HARTATI PURBA, Kewarganegaraan Indonesia, Umur 38 Tahun (26 Desember 1978), Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, NIK: 1218036612780001, Alamat Dusun II Desa Sialang Buah Tewan, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai, selaku isteri sah dari tersangka atas nama SIGOP SITORUS, umur 34 Tahun (19 Juli 1982), Pekerjaan Nelayan, Alamat Dusun II Desa Sialang Buah Tewan, Kec. Teluk Mengkudu, kab. Serdang Bedagai, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya MUHAMMAD DANIL, SH., dan SAIPUL IHSAN, SH., masing – masing Advokat pada Kantor Hukum “MUHAMMAD DANIL, SH., & REKAN, beralamat di Jalan Pelita IV, Kel. Pagurawan, Kec. Medang Deras Batau Bara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Mei 2016, selanjutnya disebut sebagai : PEMOHON ; -------------------------------------------- M E L A W A N ----------------------------------- 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I ; 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja KM 105 No.60 Medan, Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II ; 3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI berkedudukan di Jalan Negara Sei Rampah - 20695, Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON III; 4. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PANTAI CERMIN, berkedudukan di Jalan H.T. Rizal Nurdin No.172 Pantai Cermin - 20987, Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON IV; 5. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI, berkedudukan di Jalan Negara Medan – Tebing Tinggi, Sei Rampah – 20695, Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON V;
194151
  • Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Pra Peradilanselain dari pada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, Penahanan,Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan maupun GantiKerugian dan atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan (Pasal 77 KUHAP), jugameliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuanPasal 75 menyebutkan bahwa : Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhakmenuntut ganti kerugian
    karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang undangatau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ;Bahwa apa yang diuraikan diatas, yaitu Lembaga Pra Peradilan sebagaiupaya pengawasan Penggunaan wewenang guna menjamin perlindunganhak azasi manusia, telah dituangkan secara tegas dalam KonsidernsMenimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi Spirit atauRuh Jiwanya KUHAP, dengan kata lain Pasal 95
Register : 18-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Sbw
Tanggal 8 September 2020 — Pemohon:
HASANUDDIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
14885
  • TENTANG KERUGIAN DAN REHABILITASI 1Bahwa Hak PEMOHON atas Ganti Kerugian dan Rehabilitasiberdasarkan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) dan 97 ayat (8) KUHAPsebagai berikut:Pasal 95 ayat (1) KUHAP:Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakanlain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;Pasal 97 ayat (3) KUHAP:Permintaan rehabilitasi oleh
    pihakMenimbang, bahwa di dalam jawabannya, Termohon mendalilkanbahwa sepatutnya mendudukan Kementerian Keuangan sebagai Termohonatau setidaktidaknya sebagai turut Termohon oleh karena Pemohon dalampetitum permohonannya meminta sejumlah pembayaran ganti kerugian;Menimbang, bahwa terhadap alasan eksepsi yang dimaksudkantersebut, Hakim berpendapat sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) KUHAPmenjelaskan pada pokoknya bahwa Tersangka, Terdakwa atau Terpidanaberhak menuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karenaPemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan penangkapan danpenahanan yang tidak sah, maka sudah tepat bahwa Pemohon menuntut gantikerugian kepada Termohon di dalam surat permohonannya tersebut, terlepasdarihal terbukti tidaknya keabsahan suatu penangkapan atau penahanantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsikedua
Putus : 06-10-2015 — Upload : 20-10-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 86/Pdt.G/2015/PN Sda
Tanggal 6 Oktober 2015 — MUNAWAROH, Spd, dkk LAWAN Pemerintah Republik Indonesia Cq, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo
4412
  • Bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Tergugat di rumahParaPenggugat dan penyitaan benda benda di rumah Para Penggugatdilakukan oleh beberapa orang para pelaku bersama sama aquo harusbertanggung jawab karena perbuatan perbuatan yang melawa hukum daribeberapa orang menimbulkan kerugian terhadap ParaPenggugat dinyatakantidak sah ;Sebagaimana pasal 95 ayat (1) KUHAP Tersangka, terdakwa atauterpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan
Register : 18-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 16-11-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 7/Pid.Pra/2018/PN Pms
Tanggal 14 Nopember 2018 — Pemohon:
Benget Daniel Hasudungan Hutagaol
Termohon:
kapolri cq kapoldasu cq Kapolresta pematangsiantar cq kapolsek Siantar Barat
9316
  • Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP : 7ersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan.
Putus : 05-09-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN SORONG Nomor 7/PID.PRA/2013/PN.SRG
Tanggal 5 September 2013 —
3335
  • . ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP menerangkan: Tersangka,Terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Register : 20-05-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN KOTABUMI Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Kbu
Tanggal 17 Juni 2019 — Oman Abdurohman Alias Mbah Omen Bin Kasnan lawan 1. Pemerintah Republik Indonesia qq: Kepala Kepolisian Republik Indonesia qq: Kepala Kepolisian Daerah Lampung qq Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara qq: Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Abung Timur
737301
  • Pemohon tidak memahami Pasal 95 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 9 Ayat 1UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakimanPasal 95 Ayat 1 KUHAP menyatakan tersangka, terdakwa atau terpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan .Pasal 9 Ayat 1 UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaankehakiman menyatakan setiap
    dengan barangbukti sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku.Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penuntut Umum telahmelakukan Penuntutan sebagaiamana yang diatur dalam KUHAP, dengandemikian dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah salah tuntut tidakberalasan dan berdasarkan hukum, sehingga dalil Pemohon tersebut haruslahditolak.Permohonan penetapan ganti kerugian dan rehabilitasi yang dimohonkan olehPemohonBahwa Pasal 95 Ayat 1 KUHAP menyatakan tersangka terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntutdan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan.Bahwa Penuntut Umum melakukan Penahanan maupun Penuntutanterhadap Pemohon di Pengadilan berdasarkan peraturan Perundangundanganyang berlaku sebagaiamana telah diuraikan oleh Termohon II tersebut diatasoleh karena itu Permohonan Pemohon dalam Permohonan Ganti Kerugianharuslah tidak diterima atau ditolak.Bahwa
Register : 22-07-2016 — Putus : 01-08-2016 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN TILAMUTA Nomor 3/PID.PRA/2016/PN TMT
Tanggal 1 Agustus 2016 — HAIS DAI Alias HAIS ; ALIS ISMAIL Alias ANTON ; SAHRUN NENO Alias UNU ; ROBINSON DJAFAR ; IBRAHIM SAPII (PARA PEMOHON) ; Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Kepala Kepolisian Resort Boalemo Cq. (TERMOHON) MIRSAN WULUNGO
5716
  • TMTDASAR HUKUM PENGAJUAN PERMOHONAN PRA PERADILANBahwa berdasarkan pasal 77 KUHAP pengadilan negeri berwenang untukmemeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamundangundang ini tentang:sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan,Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Tersangka,, terdakwa atau terpidanaberhak menuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundangatau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/V/2016/Sek Dlpi/Tanggal 27mei 2016 Pihak Polsek Dulupi melakukan penggrebekan terhadap enamorang yang saat itu ada di TKP yaitu 1.
Putus : 05-09-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN SORONG Nomor 6/PID.PRA/2013/PN.SRG
Tanggal 5 September 2013 — OPAN JALIL PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA DI JAYAPURA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SORONG KOTA DI SORONG
10444
  • . ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP menerangkan: Tersangka,Terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Putus : 19-03-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1800 K/PDT/2014
Tanggal 19 Maret 2015 — BLASIUS BAU, DKK VS YOSEPH MORUK
8334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hukum;Pertama;Bahwa gugatan dan tuntutan Penggugat didasarkan pada kerugian materiildan immaterial baik karena didenda, ditahan, dan dituntut di pengadilanberdasarkan sangkaan tindak pidana asusila terhadap Tergugat yangternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut putusanpengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Bab XII Bagian Kesatutentang Ganti Kerugian Pasal 95 ayat (1) menyatakan, Tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan, dan ayat (5), Pemeriksaan terhadap gantikerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan;Bahwa dengan demikian terdapat dua hukum acara, yakni hukum acarapidana dan hukum acara perdata yang saling berkaitan dalam perkara ini.Apakah hukum acara pidana atau hukum acara perdata yang
Register : 09-10-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 127/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Februari 2019 — Pemohon:
1.Islan Hanura
2.Aidil Fitri
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI
2.Pemerintah RI Cq Presiden RI
4617
  • Ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain tanpa tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. BahwaKerugian karena dikenakan Tindakan Lain juga telahditentukan secara limitatif pula dalam Penjelasan Pasal 95ayat (1) KUHAP, yaitu kerugian yang ditimbulkan karenaHal 17 dari 24 Hal. Put. No. 127/Pid.Pra/2018/PN. Jkt.